SKMHT Notariil ?
wp : hafidh57notsmg.wordpress.com MUHAMMAD HAFIDH, SH., M.Kn. Notaris – PPAT Jalan Sriwijaya no. 57 Kota Semarang Hp: 081 2292 3386 Tlp: (024) 8448079 / Fax: (024) 8315221 email: hafidh57_notsmg@yahoo.com wp : hafidh57notsmg.wordpress.com
PPAT Adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. → Ps.1 ayat (1) PP.37/1998, Perkaban I Tahun 2006. Bertugas Pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. → Ps.2 ayat (1) PP.37/1998, Perkaban I Tahun 2006.
Perbuatan Hukum sebagaimana dimaksud adalah sbb: Jual beli. Tukar menukar. Hibah. Pemasukan kedalam perusahaan. pembagian hak bersama. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik. Pemberian Hak Tanggungan. Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. → Pasal 2 ayat (2) PP.37 Tahun 1998, Perkaban I Tahun 2006.
Pasal 5 ayat (1) Perkaban I Tahun 2006 : Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan. Pasal 30 Perkaban I Tahun 2006 : (1) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. advokat; b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara/daerah; c. lain-lain jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan. (2) PPAT yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan berhenti kepada Kepala Badan. (3) PPAT yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila masa tugasnya berakhir dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sesuai peraturan perundang- undangan.
notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. → Pasal 1 UUJN No.2 Tahun 2014 Pasal 18 UUJN No.2 Tahun 2014 : Notaris mempunyai tempat kedudukan didaerah kebupaten atau kota. Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Pasal 19 UUJN No.2 Tahun 2014 Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu ditempat kedudukannya. Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya. Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 91A Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 4/1996: SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris/akta PPAT dan memenuhi persyaratan sbb : Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan; Tidak memuat kuasa substitusi; Mencantumkan secara jelas objek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan Pemberi Hak Tanggungan.
Pasal 1868 BW Suatu akta otentik ialah : Suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat. Pasal 1869 BW Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum ybs maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila di tandatangani oleh para pihak.
Blanko PPAT Bentuk blanko Akta PPAT ditentukan dalam Perkaban 8 Tahun 2012 Contoh ――→
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MUHAMMAD HAFIDH, SH MUHAMMAD HAFIDH, SH DAERAH KERJA : KOTA SEMARANG SK. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 5–XI–1996 Tanggal 3 Juni 1996 Jl. Sriwijaya Nomor : 57, Semarang, Telp. (024) 8448079 Fax. (024) 8315221 SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN No : 175 / 2013 Lembar Pertama Pada hari ini, hadir dihadapan Saya, MUHAMMAD HAFIDH, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 3 Juni 1996, nomor : 5–XI–1996, diangkat/ ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang, dan berkantor di Jalan Sriwijaya nomor : 57, Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: I. – Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa atau Pihak Pertama. II. – Selanjutnya disebut Penerima Kuasa atau Pihak Kedua.
Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : 1. Tuan 2. Tuan sebagai saki-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditanda-tangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah sebanyak 2 (dua) rangkap asli terdiri dari 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai dasar penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. Pihak Pertama Pihak Kedua ………………. ………………. Persetujuan Suami Saksi Saksi ……………….. …………………… Pejabat Pembuat Akta Tanah Cap & ttd MUHAMMAD HAFIDH, SH
AKTA NOTARIS Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah Akta Otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Pasal 1 ayat (7) UUJN No.2/2014
Pasal 38 UUJN : Setiap akta Notaris terdiri atas : a. awal akta atau kepala akta; b. badan akta; dan c. akhir atau penutup akta. Awal akta atau kepala akta memuat : a. judul akta; b. nomor akta; c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris Badan akta memuat : a. nama lengkap, tempat & tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili; b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap; c. isi akta yang merupakan kehendak & keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan d. nama lengkap, tempat & tanggal lahir, serta pekerjaan serta jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal. Dst…..
Contoh blanko SKMHT Notari’il ― ― ― ― ― ― →
KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN – Nomor : KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN – Nomor : .– – Pada hari ini, – Menghadap dihadapan saya, MUHAMMAD HAFIDH, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Semarang, Wilayah Jabatan Propinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan di sebut pada bagian akhir dari akta ini, dan telah dikenal oleh saya, Notaris yaitu : I. – Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa atau Pihak Pertama. II. – Selanjutnya disebut Penerima Kuasa atau Pihak Kedua.
– Akta ini dibuat in originali dalam 3 (tiga) rangkap, yang berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua. Pihak Pertama Pihak Kedua ...................... ...................... Persetujuan Suami Saksi Saksi AGUS DWIYANTO ARIS SUNARNO, SH Notaris di Semarang MUHAMMAD HAFIDH, SH
Pasal 41 UUJN Akibat dari Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 ─› Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai Akta dibawah tangan.
Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN No.2/2014 ☻ Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi, ☻ atau 4 orang saksi, khusus untuk pembuatan Akta wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Pasal 16 ayat (7) UUJN No.2/2014 Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika → penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, ☻ dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Pasal 16 ayat (9) UUJN No2/2014 Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Akta in originali adalah akta: ─› Pasal 16 ayat (3) UUJN. Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun; Penawaran pembayaran tunai; Protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga; Akta kuasa; Keterangan kepemilikan; atau akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa Akta in originali dapat dibuat lebih dari 1 rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA”. ─› Ps.16 ayat (4) UUJN. Contoh: ………………………………………………………… menandatangani akta ini. - Akta ini dibuat in originali dalam ………….. rangkap, yang berlaku sebagai 1 (satu) dan 1 (satu) berlaku untuk semua. Pemberi Kuasa Penerima Kuasa Saksi Saksi Notaris