OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
YOAN DWIJAYA SETIAWAN, Tugas, Fungsi dan Peranan Sekretaris di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM KEGIATAN EX RUTIN SKPD DALAM RENSTRA SKPD DAN RPJMD
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Sekretariat Jenderal (Setjen)
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DITJEN PLANOLOGI DAN TATA LINGKUNGAN TAHUN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PERANGKAT DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEPALA BIRO ORGANISASI
PROGRAM & KEGIATAN BKPP
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Contoh penyusunan skp.
DR. YUSHARTO HUNTOYUNGO, M.Pd. BEST WESTERN HOTEL BATAM, 4 JULI 2019
REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Ditetapkan 10 April 2015 dan diundangkan 16 April 2015, Pasal 425 – Pasal 567) Bagian perencanaan Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Jakarta, 2015

Direktorat Jenderal TUGAS Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. FUNGSI Perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; Pelaksanaan fasilitasi sekretariat DPOD; Pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan fasilitasi sekretariat DPOD; Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Sekretariat Direktorat Jenderal TUGAS Memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. FUNGSI Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; Penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah- masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; Pelaksanaan pengelolaan keuangan; Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan Pengelolaan urusan aparatur sipil negara.

Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah. FUNGSI Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; Pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; Fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. FUNGSI Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; Pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; Pengelolaan administrasi kepala daerah; Pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; Pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; Pengelolaan administrasi izin kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ke luar negeri; Pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; Pengkoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dibidang fasilitasi kelembagaan daerah dan pembinaan umum kepegawaian perangkat daerah. FUNGSI Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; Pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; Fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; Fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; Pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; Pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; Pengelolaan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi; Pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; Pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Produk Hukum Daerah TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pembinaan dan evaluasi produk hukum daerah. FUNGSI Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; Pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Produk hukum daerah dikecualikan: Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi; Peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD; Peraturan daerah tentang tata ruang; dan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah.

Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah. FUNGSI Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; Pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; Pelaksanaan evaluasi kemampuan daerah; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.