Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Norma Ketenagakerjaan dan K3
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENGADILAN NEGERI SERANG
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PERSPEKTIF HUKUM DALAM PROSES TINDAK PIDANA RINGAN BIDANG KETENAGAKERJAAN Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus

A.Teori Penegakan Hukum: 1.Kultur/Budaya Hukum Hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum, Seperti nilai, sikap dan pandangan masyarakat, yang akhirnya mempengaruhi penegakan hukum. 2.Substansi Hukum 1) Hukum Materil Berisi norma, perintah atau larangan, dan sanksi pidana/denda Misalnya KUHP, UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika, UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 ttg Tipikor, UU No.13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan (vide psl.74 jo.183, psl.167 ayat (5) jo.184) dlsb.

2) Hukum Formil Berisi Tata Cara, mekanisme, dan prosedur untuk menegakkan hukum materil. (Misalnya KUHAP) 3) Struktur Hukum Berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sisitem hukum utk mendukung penegakan hukum, misalnya Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dlsb.

B. Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri : 1 B.Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri : 1.Menerima, memeriksa, memutus & menyelesaikan perkara Perdata : a.Gugatan (Contentiosa Yurisdiction) 1)Perbuatan Melawan Hukum 2)Wanprestasi 3)Perceraian 4)Dlsb b.Permohonan (Voluntaire Yurisdiction) 1)Perbaikan Akta 2)Pengampuan/Perwalian/Ijin Jual 3)Agar seseorang dinyatakan tidak hadir. 4)Dlsb.

2.Menerima, memeriksa, memutus & menyelesaikan perkara Pidana: a. Acara Prapradilan (Psl. 77 s/d 83 dan Psl.95 s/d 97 KUHAP & Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015 yang memperluas wewenang praperadilan i.c. Penetapan Tersangka) b. Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d. 202 KUHAP) c. Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 s/d. 204 KUHAP) -Bukan delik sebagaimana ditentukan Pasal 205 KUHAP -Menurut JPU pembuktian serta penetapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

d. Acara Pemeriksaan Cepat : Tindak Pidana Ringan (Pasal 205 s/d.210 KUHAP & PERMA RI No.2 Tahun 2012 ttg Penyelesaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP) Perma RI No.2 Tahun 2012: Kata-kata Rp.250,- dlm Psl.364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP, dibaca menjadi Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) Ancaman denda maksimum dlm KUHP, kecuali psl.303 (1) dan (2) dan Psl.303 bis (1) dan (2), dilipatgandakan menjadi 1000 kali). Nilai barang atau uang yg menjadi objek perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) 2) Pelanggaran Lalu Lintas Jalan (Pasal 211 s/d. 216 KUHAP & PERMA RI. No.12 Tahun 2016 ttg Tata Cara Penyelesaian perkara pelanggaran lalu Lintas)

I.TINDAK PIDANA RINGAN A. Klasifikasi (Vide Pasal 205 ayat (1) KUHAP jo. PERMA RI Nomor: 2 Tahun 2012) Ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan. Atau denda se-banyak2nya Rp.7.500,00. Yang disebut secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, misal: Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Delik-delik Pencurian, Penipuan, Penggelapan, dan Penadahan, yang nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

B.Pembuktian 1.Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyelidik dan Penyidik. 2.Pelimpahan Perkara/Penuntutan oleh Penyidik sebagai “ Kuasa Penuntut Umum” dan langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau jurubahasa yang diperlukan ke sidang pengadilan. 3.Proses Persidangan Pengadilan telah menetapkan satu hari tertentu dalam satu minggu khusus untuk melayani pemeriksaan perkara tipiring (Psl.206 KUHAP) Persidangan dengan Hakim tunggal, dan dilaksanakan pada saat itu juga (hari pelimpahan)

C. Personil Penegak Hukum Yang Terlibat Dalam Proses Tindak Pidana Ringan 1.Penyelidik (Polri atau PPNS) 2.Penyidik, (Polri atau PPNS) 3.Penasehat Hukum 4.Hakim.

D. Regulasi Ketenagakerjaan Yang Dapat Diproses Sebagai Tindak Pidana Ringan 1.Undang-Undang: Yang memuat ancaman pidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp.7.500,00 Yang masih berlaku sah sebagai hukum positif di Indonesia. 2. Selain Undang-Undang, misalnya Keputusan Menteri, Selain kriteria tersebut point 1 di atas, harus pula memperhatikan: Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kesimpulan Jika peraturan perundang-undangan/keputusan menteri yang memuat ancaman/sanksi pidana tersebut dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dapat diterapkan.