NORMa pergaulan SURAHMAT, M. Hum
HADIST Hafidz Fajarudin – 933507715 Agung Wibowo – Ardian Yogatama –
ADAB NORMA PERGAULAN Islam mengatur batasan-batasan pergaulan antara lelaki dan perempuan. Batasan-batasan itu tidak dibuat untuk mengekang kebebasan manusia, namun merupakan salah satu wujud kasih sayang Allah terhadap umat manusia sebagai makhluk paling mulia. Sebagai Muslim yang beriman, hendaknya kita senantiasa memerhatikan beberapa adab pergaulan yang diatur dalam Al Quran. Adab-adab itu dibuat untuk membuat harkat dan martabat manusia tetap tinggi dimata Allah Swt. Di antara adab-adab pergaulan dalam Islam itu, adalah:
Menutup aurat Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kecuali kepada muhrimnya. Wanita maupun pria memiliki batasan-batasan aurat. Khusus wanita, aurat ibarat perhiasan yang sangat berharga. Ini sesuai firman Allah dalam Al Quran surat An-Nuur ayat 31. Ayat tersebut memerintahkan wanita Muslimah agar tidak menampakkan perhiasan (aurat), kecuali kepada suami, ayah, dan beberapa pihak lain yang termasuk dalam pengecualian. Dalam ayat tersebut, Allah juga melarang para wanita bertabaruj. Tabaruj adalah berhias diri secara berlebihan, sehingga mengundang syahwat kaum Adam. Yang termasuk perilaku tabaruj juga adalah memakai wangi-wangian yang baunya dapat tercium orang lain di tempat umum. Memakai perhiasan (gelang, kalung, dan lain-lain) secara berlebihan dan mencolok mata juga termasuktabaruj.
Menjaga interaksi antara lelaki dan perempuan Allah melarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim untuk saling berpandangan secara berlebihan, apalagi saling bersentuhan. Dalam Al Quran surat An-Nuur ayat 31 Allah bahkan secara khusus mengingatkan kaum lelaki agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya. Artinya, tidaklah temasuk lelaki beriman jika matanya suka jelalatan dan bergonta-ganti pasangan seperti berganti pakaian. Pandangan mata secara berlebihan serta persentuhan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim juga bisa menimbulkan zina. Buka Al Quran surat Al-Isra’ ayat 32. Dalam ayat ini Allah melarang kita mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang sangat keji. Pandangan mata dan persentuhan tubuh adalah salah satu tindakan mendekati zina. Jika mendekati zina saja haram dan mendapat larangan keras, Anda tentu bisa menyimpulkan sendiri, betapa berdosanya perbuatan zina yang sekarang demikian merajalela dan dilakukan manusia tanpa rasa bersalah!
Menjaga AURAT SUARA Baik perempuan atau laki-laki, hendaknya tidak mengeluarkan kata-kata secara mesra atau berlebihan kepada lawan jenis selain istri atau suaminya. Hal ini tertuang dalam firman Allah swt., Al Quran Surat Al-Ahzaab ayat 32. Dalam ayat ini, secara khusus Allah mengingatkan istri-istri Nabi agar jangan melembutkan suara ketika bicara sehingga membangkitkan nafsu lelaki yang mendengarnya. Walaupun ayat tersebut ditujukan kepada para istri Nabi, tak ada salahnya kita meneladani ajaran Al Quran yang selalu memiliki hikmah tersendiri bagi pengikutnya. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa ayat tersebut juga berlaku untuk wanita biasa.
Larangan berdua-duaan (berkhalwat) Allah swt. melarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya saling berdua-duaan, kecuali disertai mahramnya atau orang ketiga. Menurut Rasulullah saw., jika lelaki dan perempuan berdua-duaan, maka akan muncul pihak ketiga, yakni setan. Apa akibatnya jika setan ikut “nimbrung” di antara dua manusia yang berlainan jenis? Anda tentu sudah tahu jawabannya, bukan? Demikian beberapa adab pergaulan dalam Islam yang harus diperhatikan setiap umat Islam yang mengaku beriman. Islam tak pernah melarang pergaulan dengan siapa pun. Bergaul bahkan sangat dianjurkan sebagai upaya meningkatkan ukhuwah Islamiyah. Yang dilarang adalah pergaulan secara bebas antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim. Pergaulan yang tidak mematuhi norma-norma agama
TATA CARA PERGAUAN YANG BAIK MENURUT ISLAM Adapun tata cara pergaulan yang baik menurut Islam adalah sebagai berikut : 1) Mengucapkan salam. 2) Meminta izin. 3) Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda 4) Bersikap santun dan tidak sombong 5) Berbicara dengan perkataan yang sopan 6) Tidak boleh saling menghina 7) Tidak boleh membenci dan iri hati 8) Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat 9) Mengajak untuk berbuat kebaikan
Rosulullah SAW melarang duduk di pinggir jalan, baik ditempat duduk yang khusus, seperti diatas kursi, di bawah pohon, dan lain – lain. Sebenarnya larangan tersebut bukan pada tempat duduknya , yakni bahwa membuat tempat duduk dipinggir jalan itu haram. Terbukti ketika para sahabat merasa keberatan dan berargumen bahwa hanya itulah tempat mereka mengobrol. ﻣﺎﻟﻨﺎ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻣﺠﺎﻟﺴﻨﺎ ﻨﺘﺣﺪﺚ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﻞ : “ﻓﺈﺬﺍ ﺃﺑﻴﺘﻡ ﻓﺄﻋﻂﻮﺍ ﺍﻠﻂﺮﻴﻖ ﺤﻗﻪ” ﻗﺎﻟﻭﺍ: ﻮﻤﺎﺤﻗﻪ! ﻗﺎﻞ : “ﻏﺾﺍﻟﺒﺼﺮ ﻮﻜﻒ ﺍﻷﺫﻯ ﻮﺮﺪ ﺍﻟﺴﻼﻢ ﻮﺍﻷﻤﺮ ﺑﺍﻟﻤﻌﺮﻮﻑ ﻮﺍﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮ” (ﻤﺗﻔﻖﻋﻟﻴﻪ) Artinya : Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra, Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kamu sekalian duduk-duduk di pinggir jalan” para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, kami tidak dapat meninggalkan majelis untuk ngobrol disana?” Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kamu semua merasa keberatan untuk meninggalkan majelis itu, maka kamu sekalian harus memberikan hak jalan” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab. “Ialah memejamkan mata (tidak bermata keranjang), menahan gangguan (tidak mengganggu orang, terutama anak perempuan) menjawab salam, menganjurkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rosululloh SAW membolehkannya dengan syarat mereka harus memenuhi hak jalan, yaitu: Menjaga pandangan mata قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ -٣٠- Artinya: “katakanlah kepada orang laki – laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S An –Nur : 30) Bagi para lelaki janganlah memandang dengan sengaja kepada para wanita yang bukan muhrim dengan pandangan syahwat, memandang dengan pandangan sinis atau iri kepada siapapun yang lewat. Pandangan seperti ini tidak hanya akan melanggar aturan islam, tetapi akan menimbulkan kecurigaan, persengketaan dan kemarahan bagi orang yang dipandangnya. Tidak menyakiti Tidak boleh menyakiti orang – orang yang lewat, dengan lisan, tangan, kaki, dan lain – lain. Menjawab salam Jika ada yang mengucapkan salam ketika duduk dijalan, hukum menjawabnya adalah wajib. Memerintah kepada kebaikan dan melarang kepada kemunkaran
Menyebarluaskan Salam Menyiarkan (menyebar) salam Salam merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk mendoakan antar sesama muslim setiap kali bertemu. Ini dipahami dari ayat 86 surah An – Nisa : وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً -٨٦- Artinya: “ Apabila ada orang yang memberi hormat (salam) kepada kamu, balaslah hormat (salamnya) itu dengan cara yang lebih baik, atau balas penghormatan itu (serupa dengan penghormatannya). Sesungguhnya Tuhan itu menghitung segala sesuatu.” (Q.S An – Nisa: 86) Mengucapkan salam tidak hanya disunnahkan ketika berjumpa dengan orang yang dikenal saja, tetapi juga ketika bertemu dengan orang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Salam juga Sunnah diucapkan dalam berbagai situasi, misalnya ketika hendak masuk rumah orang lain.
Menghubungkan kekeluargaan (silaturahim) Banyak cara untuk menyambung tali silaturahmi. Misalnya dengan cara saling berziarah (berkunjung), saling memberi hadiah, atau dengan pemberian yang lain. Sambunglah silaturahmi itu dengan berlemah lembut, berkasih sayang, wajah berseri, memuliakan, dan dengan segala hal yang sudah dikenal manusia dalam membangun silaturahmi. Dengan silaturahmi, pahala yang besar akan diproleh dari Allah Azza wa Jalla. Silaturahim menyebabkan seseorang bisa masuk ke dalam surga. Silaturahim juga menyebabkan seorang hamba tidak akan putus hubungan dengan Allah di dunia dan akhirat. Silaturahmi juga merupakan faktor yang dapat menjadi penyebab umur panjang dan banyak rizki. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi”. [Muttafaqun ‘alaihi]. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ar-rahim itu tergantung di Arsy. Ia berkata: “Barang siapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambungnya. Dan barang siapa yang memutusku, maka Allah akan memutus hubungan dengannya”. [Muttafaqun ‘alaihi].
Yang amat disayangkan, ternyata ada sebagian orang yang tidak mau menyambung silaturahmi dengan kerabatnya, kecuali apabila kerabat itu mau menyambungnya. Jika demikian, maka sebenarnya yang dilakukan orang ini bukanlah silaturahmi, tetapi hanya sebagai balasan. Karena setiap orang yang berakal tentu berkeinginan untuk membalas setiap kebaikan yang telah diberikan kepadanya, meskipun dari orang jauh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang menyambung silaturahmi itu, bukanlah yang menyambung hubungan yang sudah terjalin, akan tetapi orang yang menyambung silaturahmi ialah orang yang menjalin kembali hubungan kekerabatan yang sudah terputus”. [Muttafaqun ‘alaihi]. Oleh karena itu, sambunglah hubungan silaturahmi dengan kerabat-kerabat kita, meskipun mereka memutuskannya. Sungguh kita akan mendapatkan balasan yang baik atas mereka.
Memberi makan kepada fakir miskin Maksud memberi makan kepada kaum miskin adalah mencakup yang wajib,yaitu zakat dan yang sunnah, yakni sedekah. Bagi mereka yang memiliki harta lebih mereka harus menyadari bahwa setengah dari harta mereka adalah terdapat harta orang lain, yaitu haknya fakir miskin dan orang – orang yang lemah.
SELESAI