MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH TUTORIAL PERTEMUAN KE 7 MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH EKMA 4481
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH PENGERTIAN RISIKO 1. Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian). 2. Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian). 3. Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian). Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut. a. Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan). b. Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan).
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH Prinsip yang harus dipatuhi di dalam mengembangkan dan menerapkan suatu model Manajemen Risiko, yaitu: 1. Prinsip Transparansi 2. Prinsip Pengukuran yang Akurat 3. Prinsip Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu 4. Prinsip Diversifikasi 5. Prinsip Independensi 6. Prinsip Pola Keputusan yang Disiplin 7. Prinsip Kebijakan
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH Pengembangan lingkungan manajemen risiko yang tepat Prinsip untuk pengembangan lingkungan manajemen risiko yang tepat ditujukan bagi manajemen senior bank yang bertanggung jawab untuk menciptakan budaya dan kerangka yang benar. Prinsip 1: Board of director harus sadar akan aspek utama risiko operasional bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik kerangka manajemen risiko operasional bank. Untuk menafsirkan opini pejabat pemerintah yang kemudian diterjemahkan dalam kebijakan perusahaan Prinsip 2: Board of directors harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional – biasanya fungsi internal audit) Prinsip 3: Manajemen senior harus bertanggung jawab untuk implementasi kerangka manajemen risiko operasional yang disetujui oleh board of director. Manajemen senior harus bertanggung jawab untuk pengembangan kebijakan, proses, dan prosedur untuk mengelola risiko operasional pada bank.
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH PROFIL RISIKO PERBANKAN SYARIAH Profil risiko nasabah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini: 1. Identitas Nasabah 2. Lokasi Usaha 3. Profil Nasabah 4. Nilai Transaksi 5. Kegiatan Usaha Nasabah 6. Struktur kepemilikan bagi Nasabah perusahaan 7. Informasi lainnya
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH Jenis-jenis risiko perbankan syariah Risiko Kredit Risiko Pasar Risiko Likuiditas Risiko Operasional Risiko Hukum Risiko Reputasi Risiko Strategis Risiko Kepatuha Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) Risiko Investasi (Equity Investment Risk).
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH Sistem pengendalian intern : kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank; penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan limit; penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian; struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank; pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan perundang-undangan kaji ulang yang efektif, independen, obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Bank; pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan pengurus Bank berdasarkan hasil audit; verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan- Bank yang bersifat material dan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko untuk memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama, meliputi: penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dimaksud; penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan prosedur normal (irregularities).
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH Pelaporan profil risiko Bank wajib menyampaikan laporan profil Risiko kepada Bank Indonesia. Laporan profil Risiko wajib memuat substansi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada Direktur Utama Laporan profil Risiko disampaikan secara triwulanan Bank Indonesia dapat meminta Bank menyampaikan laporan profil Risiko di luar jangka waktu yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan petunjuk penyusunan laporan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Laporan profil Risiko disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan. Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan apabila laporan disampaikan melampaui batas waktu penyampaian namun tidak melebihi 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan lain yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH RISIKO PENDANAAN Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/ 31 /DPbS tentang Risiko Pendanaan 1. Giro Syariah Analisis dan Identifikasi Risiko Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di rekening giro relatif tinggi dan Bank setiap saat harus memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut. Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk giro dalam valuta asing. 2. Tabungan Syariah Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di rekening tabungan relatif tinggi dibandingkan deposito. Risiko displacement (commercial displacement risk) yang disebabkan oleh adanya potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bonus atau bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga. Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk tabungan dalam valuta asing. 3. Deposito Syariah Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh perbedaan maturity gap antara penghimpunan dana dan penyaluran dana besar. dananya setelah jatuh tempo yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga. Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk deposito dalam valuta asing.
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH RISIKO PEMBIAYAAN 1. Pembiayaan Atas Dasar Akad Mudharabah 2. Pembiayaan Atas Dasar Akad Musyarakah 3. Pembiayaan Atas Dasar Akad Murabahah 4. Pembiayaan Atas Dasar Akad Salam 5. Pembiayaan atas dasar akad istishna’ 6. Pembiayaan Atas Dasar Akad Qardh 7. Pembiayaan Atas Dasar Akad Ijarah 8. Pembiayaan Multijasa
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH JENIS RISIKO KREDIT a. Jenis risiko kredit 1. Dimana risiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya. 2. Risiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas: Pembiayaan, Treasuri, dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan 3. Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment 4. Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah 5. Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam) b. Pengelolaan Risiko 1. Collateral 2. Pricing (higher margin for higher risk) 3. Diversification (wide geographical and industrial speed) 4. Client Credit Rating
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH TERIMAKASIH