PEDAGANG PERANTARA
Pengertian Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu usaha / perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Jenis pengusaha : Pengusaha yang menjalankan sendiri usahanya tanpa bantuan orang lain. Pengusaha yang dibantu orang lain dalam menjalankan usahanya. Pengusaha yang mewakilkan / memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan usahanya. Pedagang perantara adalah orang atau pihak yang membantu pengusaha dalam menjalankan usahanya dengan memperoleh upah/komisi.
Pedagang Perantara Intern Perusahaan Ekstern Perusahaan Pimpinan Perusahaan Pemegang Prokurasi Pengurus Filial Pekerja Keliling Pelayan Toko Kasir dll Ekstern Perusahaan Makelar Komisioner Notaris Bank Agen Pialang Broker dll
Pimpinan Perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan usahanya. Pimpinan Perusahaan adalah sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Pemegang Prokurasi, pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola bidang tertentu dari perusahaan. Pengurus Filial, pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pekerja Keliling, mempunyai tugas mempromosikan dan membuat perjanjian antara pengusaha dengan pihak ketiga.
Makelar Pengaturan tentang makelar terdapat dalam Pasal 62-72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga. (Pasal 62 KUHD) Sebelum menjalankan usahanya makelar harus mendapatkan pengangkatan dan penyumpahan.
Makelar Makelar wajib membuat pembukuan (Pasal 66 KUHD) dan harus memperlihatkan catatannya jika diminta oleh para pihak (Pasal 67 KUHD). Catatan tsb dapat dijadikan alat bukti jika terjadi sengketa antara para pihak (Pasal 68 KUHD). Mekelar tidak boleh menjadi pihak dalam jual-beli antara perusahaan yang diwakilinya dengan pihak ketiga, juga tidak boleh menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat atas perantaraannya. (Pasal 65 ayat (2) KUHD).
Komisioner Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan dari komiten dengan menerima upah atau provisi . (Pasal 76 KUHD) Komisioner tidak wajib memberitahukan pihak ketiga nama komitennya. (Pasal 77 KUHD) Komisioner menjadi pihak dalam perjanjian yang dibuatnya dan pihak lain, komiten tidak berhak menuntut pihak ketiga dan pihak ketiga pun tidak dapat menuntut kepada komiten. (Pasal 78 KUHD)
Komisioner Komisioner memberikan pertanggungjawaban segera mungkin kepada komiten setelah menjalankan tugasnya. (Pasal 1802 KUHPerdata) Komisioner memberikan jaminan khusus atas keberhasilan perjanjiaanya, sehingga biasanya mendapatkan provisi yang tinggi dari komiten. Hak istimewa komisioner, hak untuk memperoleh pembayaran terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya dan hak retensi, yaitu hak menahan barang apabila provisi dan baiaya lain yang timbul belum dibayar oleh komiten. (Pasal 81-85 KUHD)
Agen Agen adalah orang yang diberi kuasa oleh orang lain (prinsipal) untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama prinsipalnya. Perjanjian keagenan adalah perjanjian pemberian kuasa yang menerbitkan suatu perwakilan dari prinsipal kepada agen. Hubungan antara prinsipal dengan agen menimbulkan adanya hubungan hukum diantara para pihak atas dasar asas-asas hukum perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
Agen Hak Agen terhada prinsipal : Memasarkan produk yang diageninya. Mencantumkan nama prinsipal atau merek produk prinsipalnya. Mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang/jasa milik prinsipal.
Agen Kewajiban agen terhadap prinsipal : Agen wajib mematuhi petunjuk dari prinsipal dalam melakukan aktivitasnya. Agen wajib melindungi kepentingan prinsipal dan mendahulukan kepentingan prinsipal dari pada kepentingan agen sendiri. Agen tidak dapat bertindak untuk kepentingan dari perusahaan saingan prinsipal. Agen dilarang menyalahgunakan atau membuka rahasia dagang yang dipercayakan kepadanya. Agen wajib menegembalikan semua data atau informasi kepada prinsipal yang berhubungan dengan aktivitas kegiatan keagenan, jika perjanjian keagenan berakhir.
Agen Hak prinsipal terhadap agen: Prinsipal berhak memilih perusahaan yang akan dipilih menjadi agen dari barang/jasa produknya. Mengakhiri perjanjian apabila agen ingkar janji. Meminta laporan secara berkala tentang aktivitas kegiatan keagenan.
Agen Kewajiban prinsipal terhadap agen: Prinsipal wajib memberikan upaya terbaiknya untuk memungkinkan agen melaksanakan aktivitasnya secara produktif. Prinsipal wajib menyediakan barang dan menjaga mutu produksi barang yang akan dipasarkan oleh agen. Prinsipal wajib membayar kompensasi yang menjadi hak agen dalam bentuk komisi sesuai perjanjian. Prinsipal wajib membayar ganti rugi kepada agen untuk semua biaya yang timbul dalam melaksanakan kewajibannya.
Agen Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh agen: Agen dapat melibatkan diri pada promosi untuk produk-produk atas nama prinsipal. Agen dapat melakukan penawaran untuk pemesanan/pembelian barang/jasa atas nama prinsipal. Agen dapat menutup perjanjian jual-beli atas nama prinsipal.
Distributor Distributor adalah orang atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjukknya. Dasar hukum perjanjian distributor, Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1320 KUIHPerdata, Guide to Drafting International Distributorship Agreement (ICC Publication No 44,1 1988)
Perbedaan agen & distributor Agen menjual barang/jasa untuk dan atas nama prinsipal, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Agen mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang/jasa kepada konsumen, sedangkan distributor mendapatkan laba dari selisih harga pembelian dari produsen dengan harga penjualan kepada konsumen. Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen, sedangkan dalam distributor barang dikirim dari prinsipal ke distributor, lalu kemudian ke konsumen. Dalam transaksi keagenan, pembayaran harga langsung dari konsumen kepada prinsipal, sedangkan dalam hal distribusi, distributor yang menerima langsung pembayaran.