PEDAGANG PERANTARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
VIII. Saluran Pemasaran
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
 Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Makelar Oleh: YAS.
DISTRIBUSI By : Van Moekrie Tulang
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
PEDAGANG PERANTARA.
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Dagang.
Hukum Perdata.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
HUKUM PENGANGKUTAN.
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PENGANGKUTAN.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
MENGANALISA ASPEK-ASPEK
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BAB X PENJUALAN KONSINYASI
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
KONSINYASI By : Dorenty Ayudianti
Penjualan Konsinyasi Berkaitan dengan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, secara hukum.
Nama : Natalia Nainggolan
Pertemuan 6 KONSINYASI.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENGANGKUTAN.
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Copyright by dhoni.yusra
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Bab 15 Merancang dan Mengelola Saluran Pemasaran Terintegrasi
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen
HUKUM PERDATA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
Bentuk-bentuk Badan Usaha
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kegiatan Pokok Ekonomi
Aspek Etika Bisnis dalam skb
LETTER OF CREDIT UCP 600.
PEMASARAN PERTANIAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
Pertemuan ke 12 Kegiatan distribusi barang dan jasa
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Pemasaran komoditas agribisnis
Tata Krama Etika Periklanan
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
Transcript presentasi:

PEDAGANG PERANTARA

Pengertian Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu usaha / perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Jenis pengusaha : Pengusaha yang menjalankan sendiri usahanya tanpa bantuan orang lain. Pengusaha yang dibantu orang lain dalam menjalankan usahanya. Pengusaha yang mewakilkan / memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan usahanya. Pedagang perantara adalah orang atau pihak yang membantu pengusaha dalam menjalankan usahanya dengan memperoleh upah/komisi.

Pedagang Perantara Intern Perusahaan Ekstern Perusahaan Pimpinan Perusahaan Pemegang Prokurasi Pengurus Filial Pekerja Keliling Pelayan Toko Kasir dll Ekstern Perusahaan Makelar Komisioner Notaris Bank Agen Pialang Broker dll

Pimpinan Perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan usahanya. Pimpinan Perusahaan adalah sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Pemegang Prokurasi, pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola bidang tertentu dari perusahaan. Pengurus Filial, pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pekerja Keliling, mempunyai tugas mempromosikan dan membuat perjanjian antara pengusaha dengan pihak ketiga.

Makelar Pengaturan tentang makelar terdapat dalam Pasal 62-72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga. (Pasal 62 KUHD) Sebelum menjalankan usahanya makelar harus mendapatkan pengangkatan dan penyumpahan.

Makelar Makelar wajib membuat pembukuan (Pasal 66 KUHD) dan harus memperlihatkan catatannya jika diminta oleh para pihak (Pasal 67 KUHD). Catatan tsb dapat dijadikan alat bukti jika terjadi sengketa antara para pihak (Pasal 68 KUHD). Mekelar tidak boleh menjadi pihak dalam jual-beli antara perusahaan yang diwakilinya dengan pihak ketiga, juga tidak boleh menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat atas perantaraannya. (Pasal 65 ayat (2) KUHD).

Komisioner Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan dari komiten dengan menerima upah atau provisi . (Pasal 76 KUHD) Komisioner tidak wajib memberitahukan pihak ketiga nama komitennya. (Pasal 77 KUHD) Komisioner menjadi pihak dalam perjanjian yang dibuatnya dan pihak lain, komiten tidak berhak menuntut pihak ketiga dan pihak ketiga pun tidak dapat menuntut kepada komiten. (Pasal 78 KUHD)

Komisioner Komisioner memberikan pertanggungjawaban segera mungkin kepada komiten setelah menjalankan tugasnya. (Pasal 1802 KUHPerdata) Komisioner memberikan jaminan khusus atas keberhasilan perjanjiaanya, sehingga biasanya mendapatkan provisi yang tinggi dari komiten. Hak istimewa komisioner, hak untuk memperoleh pembayaran terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya dan hak retensi, yaitu hak menahan barang apabila provisi dan baiaya lain yang timbul belum dibayar oleh komiten. (Pasal 81-85 KUHD)

Agen Agen adalah orang yang diberi kuasa oleh orang lain (prinsipal) untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama prinsipalnya. Perjanjian keagenan adalah perjanjian pemberian kuasa yang menerbitkan suatu perwakilan dari prinsipal kepada agen. Hubungan antara prinsipal dengan agen menimbulkan adanya hubungan hukum diantara para pihak atas dasar asas-asas hukum perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

Agen Hak Agen terhada prinsipal : Memasarkan produk yang diageninya. Mencantumkan nama prinsipal atau merek produk prinsipalnya. Mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang/jasa milik prinsipal.

Agen Kewajiban agen terhadap prinsipal : Agen wajib mematuhi petunjuk dari prinsipal dalam melakukan aktivitasnya. Agen wajib melindungi kepentingan prinsipal dan mendahulukan kepentingan prinsipal dari pada kepentingan agen sendiri. Agen tidak dapat bertindak untuk kepentingan dari perusahaan saingan prinsipal. Agen dilarang menyalahgunakan atau membuka rahasia dagang yang dipercayakan kepadanya. Agen wajib menegembalikan semua data atau informasi kepada prinsipal yang berhubungan dengan aktivitas kegiatan keagenan, jika perjanjian keagenan berakhir.

Agen Hak prinsipal terhadap agen: Prinsipal berhak memilih perusahaan yang akan dipilih menjadi agen dari barang/jasa produknya. Mengakhiri perjanjian apabila agen ingkar janji. Meminta laporan secara berkala tentang aktivitas kegiatan keagenan.

Agen Kewajiban prinsipal terhadap agen: Prinsipal wajib memberikan upaya terbaiknya untuk memungkinkan agen melaksanakan aktivitasnya secara produktif. Prinsipal wajib menyediakan barang dan menjaga mutu produksi barang yang akan dipasarkan oleh agen. Prinsipal wajib membayar kompensasi yang menjadi hak agen dalam bentuk komisi sesuai perjanjian. Prinsipal wajib membayar ganti rugi kepada agen untuk semua biaya yang timbul dalam melaksanakan kewajibannya.

Agen Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh agen: Agen dapat melibatkan diri pada promosi untuk produk-produk atas nama prinsipal. Agen dapat melakukan penawaran untuk pemesanan/pembelian barang/jasa atas nama prinsipal. Agen dapat menutup perjanjian jual-beli atas nama prinsipal.

Distributor Distributor adalah orang atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjukknya. Dasar hukum perjanjian distributor, Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1320 KUIHPerdata, Guide to Drafting International Distributorship Agreement (ICC Publication No 44,1 1988)

Perbedaan agen & distributor Agen menjual barang/jasa untuk dan atas nama prinsipal, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Agen mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang/jasa kepada konsumen, sedangkan distributor mendapatkan laba dari selisih harga pembelian dari produsen dengan harga penjualan kepada konsumen. Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen, sedangkan dalam distributor barang dikirim dari prinsipal ke distributor, lalu kemudian ke konsumen. Dalam transaksi keagenan, pembayaran harga langsung dari konsumen kepada prinsipal, sedangkan dalam hal distribusi, distributor yang menerima langsung pembayaran.