Hukum pengangkutan
Definisi Pengangkutan : Soekardono : “ Perpindahan tempat mengenai benda- benda atau orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan manfaat serta efisiensi ”
Abdulkadir Muhammad : “Proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang/penumpang dari tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan “
Aspek-aspek pengangkutan : 1. Pelaku, yaitu orang yang melakukan pengangkutan. 2.Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pengangkutan 3.Obyek pengangkutan, yaitu muatan yang diangkut baik barang atau penumpang.
4. Perbuatan yaitu kegiatan mengangkut barang/penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan 5. Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan kegunaan dan nilai barang 6. Tujuan pengangkutan yaitu sampai ditempat tujuan dengan selamat, biaya pengangkutan lunas.
Hukum Pengangkutan Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang telah dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan pengangkutan.
Jenis Pengangkutan dan pengaturannya Pengangkutan darat : KUHD sudah diatur secara sistemetis. Dalam Buku I Bab V bagian 2 dan 3 mulai Pasal 90 s/d 98. Dalam bagian ini diatur sekaligus pengangkutan darat dan perairan darat tetapi khusus pengangkutan barang;
Peraturan Khusus : UU tentang Perkereta Apian, UU No 23/07 b. UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, UU No 22/09.
Pengangkutan Laut : KUHD, Buku II bab V tentang Perjanjian charter kapal KUHD, Buku II bab V A tentang pengangkutan barang-barang KUHD , Buku II, Bab V-B tentang pengangkutan orang UU No 17/2008 tentang pelayaran. Pengangkutan Udara UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Dasar Hukum Perjanjian Pengangkutan Buku III KUHPerdata 1. Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih;
2. Pasal 1338 KUHPerdata Asas kebebasan berkontrak bahwa setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik perjanjian itu sudah diatur dalam UU maupun belum diatur dalam UU.
3.Asas Pacta Sunt Servanda, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuatnya seperti ndang-undang
4. Pasal 1320 KUHPerdata a. Adanya Kesepakatan para pihak b. Kecakapan bertindak c. Suatu hal tertentu d. Sebab yang halal
Pengertian perjanjian pengangkutan Purwosutjipto : Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.
Subekti : Suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari suatu tempat kelain tempat, sedangkan pihak lainnnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.
Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan 1. Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban sama 2.Para pihak adalah pengangkut, penumpang,pengirim walaupun dimungkinkan adanya pihak ketiga yang berkepentingan.
3.Obyek pengangkutan adalah barang dan atau orang 4.Kewajiban pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat 5.Kewajiban pengirim, penumpang membayar biaya pengangkutan
Pihak-pihak dalam Pengangkutan Pengirim * Penerima
Pengertian Pengangkut Menurut Purwosutjipto : Orang Yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat.
Sri Rejeki Hartono : Pengangkut : Mereka yang mempunyai wewenang mengadakan perjanjian pengangkutan dan memikul beban resiko tentang keselamatan barang-barang yang diangkut.
Achmad Ichsan : Pengangkut adalah yang bertugas dan berkewajiban mengangkut dan yang bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan.
Pengertian Pengirim ; Pihak yang membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan perjanjian, dan sebagai kontra prestasinya pengirim membayar biaya pengangkutan.
Pengertian Penerima : Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap diterimanya barang kiriman.Sipenerima disini mungkin si pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perjanjian.
Kedudukan Penerima : Bisa sekaligus pengirim, yaitu pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut atau dapat juga Orang lain yang ditunjuk oleh pengirim untuk menerima barang-barang yang dikirimnya.
Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima : Penerima sebagai pihak ketiga yang berkepentingan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1317 BW. Penerima sebagai cessionaris diam-diam. Penerima sebagai pemegang kuasa atau penyelenggara urusan si pengirim.
Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3 : Pasal 1317 (1) BW : “Lagi pula diperbolehkan untuk minta ditetapkan janji khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain mengandung suatu janji seperti itu”
1317 (2) BW : “Orang Yang membuat janji khusus itu tidak boleh mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah menyatakan akan memanfaatkan janji khusus itu”.
Kapan penerima mulai mendapatkan haknya : Pasal 1317 (2) BW : Sejak penerima menyatakan kehendaknya untuk menerima barang-barang kiriman itu. Sejak saat ini pengirim tidak berwenang lagi mengubah tujuan pengiriman barang itu.
Hak pihak ketiga : Hak untuk memanfaatkan janji khusus dalam perjanjian pengangkutan, yaitu menerima barang-barang kiriman dari Pengirim.
Kewajiban penerima : Berlaku ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pengangkutan yaitu kewajiban untuk membayar uang angkutan kecuali ditentukan lain.
Sifat/Asas perjanjian pengangkutan 1. Konsensuil : perbuatan perjanjian pengangkutan tidak disyaratkan harus tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. 2. Koordinasi : di dalam perjanjian pengangkutan mensyaratkan kedudukan para pihak sejajar.
3. Campuran : a. Pemberian kuasa, b. penitipan, c. pelayanan berkala melekat pula dalam perjanjian pengangkutan. 4. Pengangkut tidak mempunyai hak retensi.
Dalam KUHPerdata dikenal 3 jenis Perjanjian untuk melakukan pekerjaan : 1.Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu : Suatu perjanjian di mana satu pihak menghendaki dari pihak lawannya untuk mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar suatu upah, sedangkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut diserahkan kepada pihak lawan itu.
Perjanjian antara buruh dengan majikan dengan ciri ciri : 2. Perjanjian Kerja/Perburuhan: Perjanjian antara buruh dengan majikan dengan ciri ciri : a. Adanya suatu upah/gaji tertentu yang diperjanjikan b. Adanya hubungan diperatas, yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu majikan berhak memberikan perintah, perintah mana harus ditaati.
3.Perjanjian Pemborongan/pekerjaan Suatu perjanjian antara seorang /pihak yang memborongkan pekerjaan dengan orang lain/pihak yang memborong, dimana pihak pertama menghendaki suatu hasil pekerjaan yang disanggupi pihak lawan, atas pembayaran tertentu sebagai harga borongan.
Dasar Hukum Pemberian Kuasa Pasal 370 KUHD “Nahkoda boleh menyimpang dari jurusan yang harus ia ikuti, untuk menyelamatkan jiwa-jiwa manusia”
Pasal 371 KUHD: “Nahkoda diwajibkan menjaga kepentingan-kepentingan dari yang berhak atas muatan selama perjalanan, mengambil semua tindakan-tindakan yang perlu untuk itu, dan bilamana perlu bertindak dimuka pengadilan untuk itu”.
Dokumen pengangkutan Surat muatan/Vracht Brief (Pasal 90 KUHD) Surat angkutan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dengan pengangkut atau nahkoda, dan memuat selain apa yang telah diperjanjikan antara pihak-pihak baik tentang selesainya pengangkutan, penggantian kerugian bilamana terjadi kelambatan maupun lain- lain :
Nama dan berat atau ukuran barang yang diangkut, beserta merk-merk dan jumlahnya Nama orang kepada siapa barang dikirim Nama dan tempat kediaman pengangkut Jumlah biaya angkutan Tanggal pengangkutan Tanda tangan pengirim/ekspeditur.
Hak Retensi dan perjanjian penitipan Hak Retensi Pasal 493 KUHD : Kecuali yang ditentukan dalam ayat kedua dari pasal ini, pengangkut tidak wenang menahan barang padanya untuk jaminan bagi apa yang terhutang kepadanya dari sebab pengangkutan dan sebagai urunan dalam averij umum, suatu janji yang bertentangkan dengan ini adalah batal.
Penitipan Pasal 468 KUHD: Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak saat penerimaannya sampai saat penyerahan.
Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkut 1.Tanggung Jawab berdasarkan kesalahan/fault liability; 2.Tanggung jawab berdasarkan praduga/presumption of liability 3.Tanggung Jawab Mutlak/Absolute Liability 4.Tanggung JawabTerbatas/Limitation of Liability
Prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut 1.Tanggung Jawab berdasarkan kesalahan/fault liability; Setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan pengangkutan harus bertanggung jawab mengganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu, pihak yang dirugikan harus membuktikan kesalahan pengangkut.
2. Tanggung jawab berdasarkan praduga/presumption of liability Pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia dibebaskan dari kewajiban memberi ganti rugi
3. Tanggung Jawab Mutlak/Absolute Liability Pengangkut harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian terhadap setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan pengangkut. Pengangkut tidak mungkin membebaskan diri dari tanggung jawab kecuali disebabkan/turut disebabkan pihak penumpang/barang itu sendiri atau overmach.
4. Tanggung JawabTerbatas/Limitation of Liability Pengangkut bertanggung jawab terbatas sejumlah limit tertentu
Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengangkut Pasal 91 KUHD Pengangkut dan nahkoda harus menanggung semua kerusakan yang terjadi atau benda-benda perniagaan atau benda- benda yang diangkut, kecuali kerusakan yang disebabkan karena cacat pada benda sendiri, atau karena kesalahan/kelalaian si pengirim/ekspeditur, karena keadaan memaksa.
Pasal 468 KUHD Pengangkut wajib mengganti rugi yang disebabkan : Tidak diserahkannya barang baik seluruhnya atau sebagian atau karena kerusakan barang, kecuali hal tersebut akibat peristiwa yang sepantasnya tidak dapat dicegah/dihindari, akibat dari sifat, keadaan/cacat barang, kesalahan pengirim.
Dasar Tanggung Jawab Pengangkut Pasal 234 (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. - Pengemudi,pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Ketentuan di atas tidak berlaku jika: - adanya keadaan memaksa - perilaku korban sendiri - Gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
- Besarnya ganti kerugian adalah ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan.
UU N0 23/2007 tentang perkeretaapian : Pasal 87 : (1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(3)Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggara prasarana perkereta apian (5)Tanggung jawab dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami
Pasal 88 : Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila : Pihak yang berwenang (KNKT)menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian Terjadi keadaan memaksa
UU No 1/2009 tentang penerbangan Pasal 141 (1): Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Pasal 143 : Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannnya.
Pasal 144 : Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 145 : Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 146 : Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Pasal 165 : Jumlah ganti kerugian yang diberikan adalah ganti kerugian yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga diluar ganti kerugian yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 179 : Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141,143,144,145,146.
UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran : Pasal 40 (1) Perusahaan angkutan diperairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
Pasal 41 (1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal,berupa : a. kematian, atau lukanya penumpang yang diangkut; b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; d.kerugian pihak ketiga.
Pasal 41 (2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b,c dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
Pasal 41 (3) : Perusahaan angkutan diperairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
Perantara Pengangkutan Ekspeditur (pasal 86-90 KUHD) a/ orang yang pekerjaannnya menyuruh org lain u/ menyelenggarakan pengangkutan barang2 dagangan. Perjanjian yang dibuat antara ekspeditur dan pengirim disebut perjanjian ekspedisi Sedangkan perjanjian yang dibuat antara ekspeditur , atas nama pengirim dg pengangkut disebut perjanjian pengangkutan
Kewajiban dan Hak Ekspeditur Sebagai pemegang kuasa Ekspeditur melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim. (psl 1792-1819 BW tentang Pemberian Kuasa) Sebagai Komisioner (berlaku ps.76 KUHD) Sebagai penyimpan barang (berlaku ps. 1694 BW) Sebagai penyelenggara urusan (berlaku 1354 BW) Register dan surat muatan Hak Retensi
Tugas dan Tanggung Jawab Ekspeditur Mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim Menyelenggarakan pengiriman selekas- lekasnya dgn rapi pada barang-barang yg telah diterimanya Menjamin keselamatan barang
Batas Tanggungjawab Ekspeditur TJ Ekspeditur berhenti pada saat barang2 pengirim telah diterima pengangkut (ps.88 KUHD) Kerugian-kerugian setelahnya, harus dibuktikan terlebih dahulu kesalahan atau kelalaian ekspeditur ( ps. 89 KUHD )
Hubungan Penerima dg Perjanjian Ekspedisi Jika penerima menerima barang muatan, atau dia menolak untuk menerimanya, karena ada kerusakan atau kekurangan, maka dia tidak hanya berhubungan dgn perjanjian pengangkutan saja tetapi juga dgn perjanjian ekspedisi Dengan penyerahan barang2 oleh ekspeditur kepada penerima, maka beralihlah hak milik atas barang tersebut
Hak ekspeditur terhadap pengangkut Bagaimana jika Pengangkut melakukan PMH? Jika ekspeditur melakukan perjanjian pengangkutan atas nama pengirim, maka pengirim langsung dapat menuntut pengangkut Tetapi jika ekspeditur melakukan perjanjian atas namanya sendiri, maka hanya ekspeditur yang berhak menuntut ganti rugi
Pengusaha Transpor Orang bertindak sbg pengusaha transpor jika dia menerima barang-barang tertentu u/ diangkut dg uang angkutan tertentu, tanpa mengikatkan diri u/ melakukan pengangkutan sendiri Perbuatan pengusaha tranpor adalah pelayanan berkala dan pemberian kuasa