PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS Trias Madanika K.,S.E.,S.Pd
KONSEP BISNIS Tujuan dari suatu bisnis... Melayani kebutuhan customer untuk memperoleh LABA/PROFIT Tujuan dari bisnis untuk jangka panjang... Kontinuitas usaha Meningkatkan nilai perusahaan
SIKLUS HIDUP PRODUK Pengenalan : periode awal dimana pelanggan mendapat informasi mengenai sebuah produk. Pertumbuhan : periode dimana penjualan produk mengalami kenaikan pesat. Kemapanan : periode dimana produk-produk pesaing tambahan telah memasuki pasar dan penjualan produk mulai stabil. Penurunan : periode dimana penjualan suatu produk mengalami penurunan.
BENTUK PERUSAHAAN Perusahaan perseorangan Perseroan Komanditer (CV) Perseroan terbatas (PT) Koperasi Waralaba
Perusahaan Perseorangan Adalah badan usaha yg kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Ijin usaha relatif lebih mudah dan sederhana persyaratannya. Biasanya bermodal kecil, tenaga kerja masih sedikit dan alat produksinya sederhana.
Perusahaan Perseorangan KEBAIKAN : Pemilik bebas mengambil keputusan shg keputusan dapat cepat dilaksanakan. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik. Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjadi. Biasanya pemilik lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yg menjadi miliknya.
Perusahaan Perseorangan KEBURUKAN : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Sumber keuangan terbatas Kelangsungan usaha kurang terjamin, karena hanya mengandalkan usaha-usaha pemilik Pengelolaan lebih kompleks krn semua aktifitas (mencari sumber dana, produksi, pemasaran,dll) dilakukan sendiri oleh pemilik
Perusahaan Perseorangan MANFAAT BAGI PEMERINTAH : Melibatkan sejumlah besar sumber daya manusia Dapat mengatasi pengangguran Meningkatkan produkstifitas SDM karena pegawai belajar pada tempat mereka bekerja Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik
Perseroan Komanditer (CV) Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan. Keanggotaan dalam CV : -Sekutu Aktif -Sekutu Pasif
Perseroan Komanditer (CV) Menurut pasal 19 KUHD : CV merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yg bersedia untuk memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dg kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yg memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta tanggungjawab terbatas pada kekayaan yg diikutsertakan dalam perusahaan ini.
Perseroan Komanditer (CV) KEBAIKAN : Pendirian relatif mudah Kemampuan manajemen lebih besar Mudah memperoleh kredit Modal yg dikumpulkan lebih besar KEBURUKAN : Kelangsungan hidup tidak menentu Sulit menarik modal, terutama sekutu pimpinan Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
PERSEROAN TERBATAS (PT) PT merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yg mempunyai modal usaha yg terbagi atas beberapa saham. Jika mendapat laba, pemegang saham akan mendapatkan dividen. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
PERSEROAN TERBATAS (PT) KEBAIKAN PT : Mudah mendapatkan tambahan modal misalnya dg mengeluarkan saham baru Kelangsungan hidup PT lebih terjamin sebab pemiliknya dapat berganti-ganti KEBURUKAN PT : Pendirian PT tidak mudah dan memerlukan biaya yg besar Kurang terjamin rahasia perusahaan krn semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham terutama yg menyangkut laba perusahaan
KOPERASI Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yg memberikan kebebasan masuk dan keluar anggotanya dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
KOPERASI Hak-hak anggota koperasi : Menghadiri, memberikan pendapat/suara dalam rapat anggota Mengemukakan pendapat/saran pada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak Ikut melaksanakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi Mengadakan perhitungan pada akhir tahun buku atas bagiannya.
WARALABA ADALAH kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis yang disebut pewaralaba (franchisor) memperkenankan kepada pihak lain yaitu franchisee untuk menggunakan merk dagang dengan syarat-syarat tertentu.
WARALABA KEBAIKAN : Manajemen telah teruji Adanya pengakuan nama/brand/merk Adanya dukungan keuangan. KEBURUKAN : Harus berbagi keuntungan dg franchisor Kurangnya pengendalian oleh franchisor
Manakah bentuk perusahaan yg akan Anda kembangkan dalam menjalankan ide bisnis yg sudah Anda buat minggu lalu?? JUST MAKE IT HAPPEN