PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN (PTK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. ACEH
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
TENTANG TATA PERSURATAN DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TEKNIS PENYUSUTAN ARSIP
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SELAMAT DATANG PESERTA PEMBINAAN TATA NASKAH PERSURATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015.
Etika & Komunikasi Bisnis Pertemuan ke 8
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR SEKRETARIS DPRD
ADMINISTRASI AKADEMIK
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
KEWENANGAN PENANDATANGAN TATA NASKAH DINAS Muchamad Ali Safa’at
Contoh Surat Undangan Kepala Naskah Dinas ditulis dengan huruf Times New Roman, ditutup dengan garis tebal tunggal ukuran 2 ¼ pt, berjarak 4,5 cm dr tepi.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
CARA PENULISAN TATA NASKAH DINAS
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
SURAT MENYURAT.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT MENYURAT (KORESPONDENSI)
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KOMPETENSI DASAR 1 MELAKSANAKAN TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN
Modern Office Administration
Pengantar Administrasi, Persuratan, Proposal dan LPJ
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KELOMPOK I Sutra Dwi Sari Nurahmi ( ) ( )
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
ADMINISTRASI AKADEMIK
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
KORESPONDENSI SURAT DINAS.
SURAT DINAS.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
PELAKSANAAN PEMBEKALAN KEPALA DESA DAN APARATUR PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN (PTK) TATA NASKAH DINAS PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN (PTK) TAHUN 2016 Oleh : SAIFUL HIKMAH, M.Ag email : lufiasbima@gmail.com Blog : saifulbimahikmah.wordpress.com CP : 082140150621

Dasar Permenpan Nomor 80 tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah Perka ANRI Nomor 2 tahun 2014 tanggal 2 April 2014 tentang Tata Naskah Dinas KMA Nomor 9 tahun 2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama

MAKSUDAN TUJUAN Maksud Tujuan Tata naskah ini dimaksudkan sebagai rujukan atau acuan dalam pembuatan naskah dinas, agar dapat diselaraskan dengan tata kearsipan di lingkungan PTK Tujuan Terwujudnya pedoman dalam pembuatan naskah dinas; Terciptanya kelancaran komunikasi koresponden kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian pelaksanaannya; Meningkatnya dayaguna dan hasilguna pengelolaan naskah dinas dan pengolahan arsip; Keseragaman dalam penyelenggaraan, termasuk keseragaman pola/bentuk dan tindakan dalam pembuatan naskah dinas di lingkungan PTK

Asas Tata Persuratan

Asas Tata Persuratan Asas Efektif dan Efisien Asas Pembakuan Asas Pertanggungjawaban Asas Keterkaitan Asas Kecepatan dan Ketepatan Asas Keamanan

1. Asas Efektifitas dan Efisiensi Naskah dinas harus menggambarkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna serta menggambarkan rasionalitas antara hasil yang diperoleh atau out put dengan kegiatan yang dilakukan serta sumber-sumber dan waktu yang dipergunakan atau input 2. Asas Pembakuan Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan

3. Asas Pertanggungjawaban Naskah dinas harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penandatangan naskah, baik dan segi isi, format maupun prosedurnya 4. Asas Keterkaitan Penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satu kesatuan system administrasi umum

5. Asas Kecepatan dan Ketepatan Naskah dinas harus dapat diselesaikan dengan cepat, jelas, aman, ekonomis, tidak berbelit belit, dan tepat waktu guna mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 6. Asas Keamanan Tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan dan distribusi.

Jenis Naskah Dinas

Jenis Naskah Dinas 1. Naskah Dinas Arahan Naskah Dinas Arahan merupakan produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan dan penugasan. Naskah Dinas Arahan terdiri dari Peraturan Menteri Agama, Keputusan, Instruksi Menteri Agama, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur, Surat Edaran dan Surat Tugas. 2. Naskah Dinas Korespondensi a. Naskah dinas korespondensi internal meliputi Nota Dinas dan Memorandum b. Naskah dinas korespondensi eksternal berupa Surat Dinas c. Surat Undangan 3. Naskah Dinas Khusus meliputi Perjanjian Dalam Negeri dan Perjanjian Internasional, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar dan Pengumuman. 4. Laporan 5. Telaah Staf 6. Formulir 7. Naskah Dinas Elektronik

Penomoran Naskah Dinas

Naskah Dinas Arahan dan Naskah Dinas Khusus Contoh : NOMOR : 09/Un.00/05/2016 Keterangan : 09 : Nomor Urut dalam satu tahun takwim Un.00 : Kode Jabatan Rektor UIN (disesuaikan) 05 : bulan ke-5 (ditulis dalam dua digit) 2016 : tahun terbit

Naskah Dinas Korespondensi Internal Contoh : NOMOR : 10/Un.00/OT.01.1/05/2016 Keterangan : 10 : Nomor Urut dalam satu tahun takwim Un.00 : Kode Jabatan Rektor UIN OT.01.1 : Kode kalsifikasi Perencanaan 05 : bulan ke-5 (ditulis dalam dua digit) 2016 : tahun terbit

Naskah Dinas Korespondensi Eksternal Contoh : NOMOR : SR-11/Un.00/OT.01.1/05/2016 Untuk penomoran surat dinas dengan pemberian kuasa tanda tangan harus mencantumkan kode jabatan dari dua pejabat tersebut. NOMOR : SR-11/Un.00/B.I/OT.01.1/05/2016 Keterangan : SR : Kode derajat pengamanan surat dinas 11 : Nomor Urut dalam satu tahun takwim Un.00 : Kode Jabatan Rektor UIN B.I : Kode jabatan Kepala BirO (dengan SK Rektor) OT.01.1 : Kode kalsifikasi Perencanaan 05 : bulan ke-5 (ditulis dalam dua digit) 2016 : tahun terbit

Penandatanganan Naskah Dinas

Penandatanganan Naskah Dinas Rektor/Ketua PTK berhak menandatangani Surat keputusan dalam bidang kepegawaian atas nama Menteri Agama RI. Dalam hal yang demikian nama Rektor ditulis tanpa gelar. (Keputusan Menteri Agama Nomor 1 68 Tahun 2003). Surat Keputusan yang ditandatangani Rektor/Ketua PTK adalah Surat Keputusan mengenai pelaksanaan pembinaan perguruan tinggi berdasarkan kebijakan teknis Dirjen Pendidikan Islam, atau sebagai tindak lanjut kebijakan Menteri Agama. Instruksi yang ditandatangani oleh Rektor/Ketua PTK yang menyangkut operasional sebagai pelaksanaan kebijakan Menteri Agama atau Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Naskah dinas korespondensi yang ditandatangani oleh Rektor/Ketua PTK adalah naskah dinas yang menyangkut pelaksanaan pembinaan perguruan tinggi berdasarkan kebijakan teknis Diijen Pendidikan Islam;

Naskah dinas korespondensi yang ditandatangani oleh Wakil Rektor/Ketua a.n Rektor/Ketua PTK adalah surat dinas mengenai kebijaksanaan operasional sesual dengan bidangnya masing-masing dan menyangkut keseluruh unit di lingkungan PTK; Naskah dinas korespondensi yang ditandatangani oleh Wakil Rektor/Ketua atas namanya sendiri adalah surat dinas yang menyangkut kebijaksanaan operasional sesuai dengan bidangnya masing-masing di lingkungan intern Wakil Rektor/Ketua yang bersangkutan yang bersifat rahasia, insidentil dan penting; Kepala Biro/Bagian PTK, Dekan atau pimpinan lembaga dapat menandatangani surat dinas a.n. Rektor/Ketua yang isinya menyangkut pelaksanaan sebagian tugas pokok universitas yang menjadi tanggung jawab pejabat bersangkutan; Kepala Bagian/Seksi PTK dapat menandatangani surat dinas a.n. Kepala Biro/Bagian dalam hal yang menyangkut pelaksanaan sebagian tugas yang menjadi tanggung jawab pejabat bersangkutan ke bawah. Contoh : an. Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Kabag. Kepegawaian

Garis Kewenangan 1. Penggunaan Garis Kewenangan Rektor/Ketua bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan di PTK, tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat berwenang. Garis kewenangan dapat digunakan jika surat dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang. 2. Penandatangan Penandatangan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan diatur sebagai berikut : a). Atas Nama (a.n.) Digunakan jika pejabat yang menandatangani surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab. Pejabat penandatangan surat dinas bertanggung jawab atas isi surat dinas kepada penanggung jawab, tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang memberi kuasa. Contoh : a.n. Rektor/Ketua Kepala Biro/Bagian ………..   …………………………………

b). Untuk Beliau (u.b.) Digunakan jika yang diberi kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. Contoh :  a.n. Rektor/Ketua Kepala Biro/Bagian ………………….. u.b. Kepala Bagian/Seksi ……………..      …………………………………. c). Pelaksana Tugas (Plt.) Ketentuan pelaksana tugas sebagai berikut : Apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan. Pelimpahan wewenang bersifat sementara sampai pejabat definitiv ditetapkan. Contoh : Plt. Kepala Biro/Bagian …… …………………………..

d). Pelaksana Harian (Plh.) Ketentuan pelaksana harian sebagai berikut : Apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat. Pelimpahan wewenang bersifat sementara sampai pejabat definitiv kembali di tempat. Contoh : Plh. Kepala Biro/Bagian …………………..   ……………………………………..

Pengurusan Surat

Surat keluar merupakan surat dinas yang akan dikirim kepada pejabat yang tercantum pada alamat surat dinas dan sampul surat dinas. Penanganan surat keluar, pencatatan, pemberian nomor/cap dan pengiriman surat keluar dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi pada bagian tata usaha. Penanganan surat keluar dilaksanakan melalui tahap sebagai berikut : 1. Pengolahan Pengolahan terdiri dari penyiapan dan penyusunan konsep surat keluar dengan prosedur sebagai berikut : a) Penyiapan/penyusunan konsep dilakukan oleh pejabat/pegawai yang membidanginya. b) Setiap konsep yang disiapkan harus didasarkan pada kebijaksanaan dan pengarahan pimpinan c) Setiap konsep yang diajukan kepada pimpinan terlebih dahulu harus diteliti oleh sekretaris/pimpinan sekretariat atau pejabat yang diserahi wewenang d) Setiap konsep surat dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibubuhi paraf terlebih dahulu oleh dua para pejabat dua tingkat dibawahnya yang bertugas menyiapkan konsep surat dinas tersebut.

e). Letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut : 1) Paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan surat dinas dibubuhkan di sebelah kiri/ sebelum nama pejabat penandatangan surat 2) Paraf pejabat yang berada satu tingkat dibawah pejabat penandatangan surat dinas dibubuhkan di sebelah kanan/setelah nama pejabat penandatangan. Contoh pemberian paraf Rektor/Ketua   ……………………   Paraf pejabat Eselon II/III Paraf pejabat Eselon II/IVI 2. Pencatatan Semua surat keluar dicatat dalam agenda surat keluar 3. Penggandaan Penggandaan merupakan kegiatan memperbanyak surat dinas dengan sarana reproduksi yang tersedia sesuai dengan banyaknya alamat yang dituju. Pengiriman dan pengamanan Surat keluar yang akan dikirim dimasukkan ke dalam sampul. Pada sampul yang tingkat keamanannya Biasa (B), Rahasia (R), dan Sangat Rahasia (SR) dicantumkan alamat lengkap, nomor surat dinas dan cap yang sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaian (segera/sangat segera/biasa). Penyimpanan Semua arsip surat keluar harus disimpan di bagian kearsipan.

Kop dan Logo

Kop Surat Susunan tulisan: Kop Naskab Dinas dengan nama PTK terdiri dari lambang PTK yang terletak di margin kiri, baris pertama bertuliskan Kementerian Agama Republik Indonesia, baris kedua nama PTK, dan di bawahnya diikuti alamat PTK. Jenis dan ukuran huruf tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan buruf kapital dan jenis font Arial 14; tulisan nama PTK, dengan buruf kapital dan jenis font Arial 12; dan alamat PTK, dengan buruf awal kapital dan jenis fontArial 9

Logo Kop Surat Logo yang berlaku hanya Logo Universitas//Institut/Sekolah Tinggi, Fakultas/PPs/Unit tidak diperkenankan memakai Logo Fakultas/PPs/ Unit. Logo Universitas//Institut/Sekolah Tinggi dipakai untuk semua Fakultas/ PPs/ Unit-Unit

Contoh Kop Surat PTK Contoh Kop Surat Fakultas/Unit/PPs. Logo Logo KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA ……………………………………NAMA PTK…………………………………………………… Jalan …………………………………… Telepon ……………………, Faksimili ……………………….. Website : www.uin/iain/stain.ac.id Email : info@uin/iain/stain.ac.id Contoh Kop Surat Fakultas/Unit/PPs. KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA ……………………………………NAMA PTK……………………………………… FAKULTAS SYARIAH Jalan …………………………………… Telepon ……………………, Faksimili ……………………….. Website : www.uin/iain/stain.ac.id Email : info@uin/iain/stain.ac.id Logo

Contoh Logo Naskah Dinas Arahan KEPUTUSAN REKTOR/KETUA ……………………………………………………………………………. NOMOR : ……./Un.00/ /2016 TENTANG : PEDOMAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN ……………………………………………

Cap / Stempel Dinas

Untuk Universitas/ IAIN/STAIN Ketentuan Cap / Stempel Dinas No. Bentuk & Ukuran Isi Contoh Ket 1. 2 (dua) lingkaran Garis tengah : 4 cm dan 2,80 cm R1 : 18,5 mm R2 : 17,5 mm R2 : 13,5 mm Tebal Garis Lingkaran R1 : 0,8 mm R2 : 0,2 mm R3 : 0,2 mm Tulisan KEMENTERIAN AGAMA Tulisan REPUBLIK INDONESIA Bintang di sebelah kanan dan kiri Logo PTK Nama PTK Untuk Universitas/ IAIN/STAIN 2. R2 : 13 R3 : 0,5 mm Nama Fakultas Untuk Fakultas KEMENTERIAN AGAMA Logo ……………………… REPUBLIK INDONESIA ………………………… KEMENTERIAN AGAMA Logo FAKULTAS SYARIAH REPUBLIK INDONESIA ………………………… …………………………

Contoh Naskah DInas

CONTOH PEMBUKAAN KONSIDERANS DASAR HUKUM DIKTUM Logo JABATAN PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REKTOR/KETUA UIN/IAIN/STAIN .................................. , 2 spasi 3 spasi Menimbang : a. bahwa ………………………………………….…..... 1 spasi ......………………...………………...……................; 1,5 sasi b. bahwa ………………………………………….…..... 1 spasi ......………………...………………...……................; KONSIDERANS 1,5 sasi c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Rektor/Ketua ..........................; Jarak setiap baris 1 spasi 1,5 sasi Mengingat : 1. .…....…......................................................................; 2. ..................................................................................; Jarak setiap baris 1 spasi DASAR HUKUM 1,5 sasi Memperhatikan : 1 ....……….........………………….…....…....……......; 2. ....................................................................................; Jarak setiap baris 1 spasi 2 spasi MEMUTUSKAN : 2 spasi DIKTUM Menetapkan : PERATURAN REKTOR/KETUA ............. TENTANG PENGELOLAAN SURATAN DINAS DI LINGKUNGAN ..................................................... Jarak setiap baris 1 spasi

2. Dalam bentuk Pasal-Pasal CONTOH BATANG TUBUH 1. Dalam bentuk Diktum Pertama : .....………………………….………….…………......; Kedua : .....................................................................................; 1.5 spasi 2. Dalam bentuk Pasal-Pasal BAB I 1 spasi Judul Bab 1.5 spasi Pasal 1 ............................................................................................................................. ........................................................................................................... 1 spasi BAB II 1 spasi Judul Bab 1.5 spasi Pasal 1 (1) .....................................................................................................: a. .............................................................; (dan atau) b. .................................................................................................: 1. ..........................................................; (dan atau) 2. ............................................................................................: a). ....................................................; (dan atau) b). ......................................................................................: 1) ..............................................; (dan atau) 2) ........................................................................ Jarak Setiap baris 1 Spasi

Wakil Rektor I CONTOH PENUTUP 1 2 Ditetapkan di………… pada tanggal 4 spasi Ditetapkan di………… 1 spasi pada tanggal 1 1,5 spasi REKTOR/KETUA …………………… …………………………………….. Tanda tangan dan Cap jabatan 5 spasi NAMA LENGKAP 4 spasi Ditetapkan di......... 1 spasi pada tanggal 1,5 spasi A.N. REKTOR/KETUA ......... ……………………………… 2 Tanda tangan dan Cap dinas NAMA LENGKAP Wakil Rektor I 5 spasi

PERATURAN REKTOR/KETUA CONTOH NASKAH DINAS ARAHAN Logo PERATURAN REKTOR/KETUA ....................................................................................................... Jarak Setiap baris 1 Spasi NOMOR : ......../Un.00/ ..... / 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN ……………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………. 2 spasi REKTOR /KETUA ……………………………………………………………………………… 3 spasi Menimbang : a. bahwa ………………………..…………………........…….…..……….; b. bahwa ……………………..………………………..........….....….......; Jarak setiap baris 1 spasi dst. Memperhatikan : ..…………………………………….........…………....….………..……… ; 1,5 sasi Mengingat : 1. ……………………………..……….........…………….………….…....; 2. …………………………..…………….........……….…..………..…..…; Jarak setiap baris 1 spasi dst. 2 spasi MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN REKTOR/KETUA ................................. TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN ............................................................ 2 spasi Pertama : …………………………………………....………………………..…......; Kedua : ………………………………………..………………………….….........; Jarak setiap baris 1 spasi 4 spasi Ditetapkan di .......... 1 spasi pada tanggal REKTOR/KETUA ....................... …………………………………… 1,5 sasi Tandatangan dan cap jabatan NAMA LENGKAP 5 spasi

Jarak setiap baris 1 Spasi CONTOH SURAT DINAS KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA …………………………………………………………………………………………………… Jalan …………………………., Telepon ……………………….., Faksimili ……………………………… Website : www.uin/iain/stain.ac.id Email : info@uin/iain/stain.ac.id Logo 1.5 Spasi Nomor : B- /Un.00/OT.01.5/05/2016 Sifat : Segera Lampiran : Satu Lembar Hal : Penyusunan Program kerja 5 Mei 2016 2 Spasi Yth. .............. di lingkungan Jarak setiap baris 1 Spasi 2 Spasi .................................................................................................................... ………………………………………………………………………………………………… ...................................................................................................... 5 spasii Jarak setiap baris 1 spasi 10 spasii dari tepi kiri kertas 1.5 Spasi ..................................................................................................................... ........................................................................................................................................................................................................... Jarak setiap baris 1 spasi 3 Spasi Jabatan Pengirim tanda tangan Nama Lengkap 5 Spasi Cap Tembusan : 1.. ……….…. 2. .................. 1.5 Spasi 1 Spasi

Kode Klasifikasi Surat

BA. Pembinaan Agama 00. Penyuluhan 01. Bimbingan 01. 1 BA. Pembinaan Agama 00. Penyuluhan 01. Bimbingan 01.1. Lembaga Keagamaan 01.2. Aliran Kerohanian/Keagamaan 02. Kerukunan Hidup Beragama 03. Ibadah dan Ibadah Sosial 01. Ibadah 02. Ibadah Sosial 04. Pengembangan Keagamaan 05. Rohaniawan

HJ. Haji 00. Calon Haji 01. Bimbingan 02. Petugas Haji 03 HJ. Haji 00. Calon Haji 01. Bimbingan 02. Petugas Haji 03. Ongkos Naik Haji 04. Jemaah Haji 05. Angkutan 06. Pengasramaan 07. Pembekalan 08. Dispensasi/ Rekomendasi Khusus 09. Umroh

HK. Hukum 00. Peraturan Perundang-undangan 01. Pidana 01.1. Pencurian 01.2. Korupsi 02. Perdata 02.1. Perikatan 03. Hukum Agama 03.1. Fatwa 03.2. Rukyat/ Hisab 03.3. Hari Besar Agama 04. Bantuan Hukum 04.1. Kasus Hukum Pidana 04.2. Kasus Hukum Perdata 04.3. Kasus Hukum Tata Usaha Negara 04.4. Penelaahan Hukum

02. Dokumentasi dan Kepustakaan HM. Kehumasan 00. Penerangan 00.1 Konferensi Pers 00.2 Pameran / Bazar 00.3 Wawancara 00.4 Penerangan Mass Media 00.5 Konferensi Pers 00.6 Pameran / Bazar 00.7 Wawancara 00.8 Penerangan Mass Media 01. Hubungan 01.1 Bako Humas 01.2 Hearing DPR 01.3 Pokja 01.4 Organisasi Mass Media 01.5 Bako Humas 01.6 Hearing DPR 01.7 Pokja 01.8 Organisasi Mass Media 02. Dokumentasi dan Kepustakaan 02.1 Dokumentasi 02.2 Kepustakaan 03. Keprotokolan 03.1 Upacara / HUT 03.2 Upacara Pelantikan / Pengukuhan 03.3 Upacara Penandatanganan 03.4 Wisuda / Diesnatalis 03.5 Kunjungan Audiensi / Study banding

KM. Kemahasiswaan 00. Penerimaan Mahasiswa 00.1. Pendaftaran 00.2. Penyaringan 00.3. Pengumuman 00.4. Penerimaan (Daftar Ulang) 00.5.Pengarahan Mahasiswa Baru (Ospek) 01. Tata Usaha Kemahasiswaan 01.1. NIM 01.2. Kartu Tanda mahasiswa (KTM) 01.3. Data Pribadi 01.4. Data Akademik dan Rekomendasi 01.5. Statistik mahasiswa 01.6. Konversi Nilai 01.7. Transkip Nilai 01.8. Surat Keterangan Lulus Kuliah 02. Kesejahteraan/Kegiatan 02.1. Kesehatan (Asuransi mahasiswa) 02.2. Koperasi 02.3. Olahraga, Kesenian, Rekreasi dan Hiburan 02.4. Cuti Kuliah 03. Penilaian 03.1. Teguran 03.2. Penghargaan 03.3. Hukuman 03.4. DO (Drop Out) 03.5. Berhenti 05. Kesejahteraan/Kegiatan 05.1. Pindah Jurusan 05.2. Pindah Fakultas 05.3. Pindah Kuliah ke Perguruan Tinggi Lain 05.4. Pindahan dari Perguruan Tinggi lain

KP. Kepegawaian 00. Pengadaan 00.1. Formasi 00.2. Penerimaan 00.3. Pengangkatan 01. Tata Usaha Kepegawaian 01.1. Izin/Dispensasi 01.2. Keterangan 01.3. Statistik 01.4. Surat tugas 02. Pendidikan dan Pelatihan 02.1. Diklat Prajabatan 02.2. Diklat dalam Jabatan 02.3. Latihan Kursus 02.4. Pengembangan Diklat 03. Korpri

04. Penilaian dan Hukuman 04.1. Penilaian 04.2. Hukuman 05. Screening 06. Pembinaan Mental 07. Mutasi 07.1. Kepangkatan 07.2. Kenaikan Gaji Berkala 07.3. Penyesuaian Masa Kerja 07.4. Penyesuaian Tunjangan Keluarga 07.5. Alih Tugas o7.6. Jabatan Struktural/ Fungsional 07.7. Diperbantukan

08. Kesejahteraan 08.1. Kesehatan 08.2. Cuti 08.3. Rekreasi 08.4. Bantuan/Santunan Sosial 08.5. Koperasi 08.6. Perumahan 08.7. Antar Jemput/Transportasi 08.8. Penghargaan 09. Pemutusan Hubungan Kerja 09.1. Pemberhentian dengan Hormat 09.2. Pemberhentian dengan Tidak Hormat 09.3. Masa Persiapan Pensiun 09.4. Pensiun Janda 09.5. Jaminan

KS. Kesekretariatan 00. Kerumahtanggaan 00. 1 KS. Kesekretariatan 00. Kerumahtanggaan 00.1. Penggunaan Fasilitas/Ruangan/Lapangan 00.2. Keamanan/Ketertiban/Kebersihan 00.3. Transportasi 00.4. Konsumsi 00.5. Pakaian Dinas 00.6. Papan Nama 00.7. Spanduk 00.8. Alamat Pejabat 00.9. Telkom/Listrik/Air 01. Perlengkapan 01.1. Gedung 01.2. Alat kantor 01.3. Mesin Kantor/Alat-alat Elektronik 01.4. Perabot Kantor 01.5. Kendaraan 01.6. Inventaris Perlengkapan 01.7. Penawaran Umum 02. Ketatausahaan 03. Tanah

KU. Keuangan 00. Anggaran 00. 1. Rutin 00. 2. Pembangunan 00. 3 KU. Keuangan 00. Anggaran 00.1. Rutin 00.2. Pembangunan 00.3. Non Budgetter 01. Surat Perintah Pembayaran 01.1. SPP Beban tetap dan Sementara Rutin 01.2. SPP Beban tetap dan Sementara Pembangunan 02. SPJ 02.1. SPJ Rutin 02.2. SPJ Pembangunan 02.3. SPJ Non Budgetter

03. Pendapatan Negara 03. 1. Pajak 03. 2. Bukan Pajak 04. Perbankan 04 03. Pendapatan Negara 03.1. Pajak 03.2. Bukan Pajak 04. Perbankan 04.1. Valuta Asing/Transfer 04.2. Surat-surat yang berkenaan dengan saldo rekening koran yang ada pada Bank 05. Sumbangan/ Bantuan

OT. Organisasi dan Tatalaksana 00. Organisasi 00 OT. Organisasi dan Tatalaksana 00. Organisasi 00.1 Pembentukan organisasi 00.2 Perubahan organisasi 00.3 Uraian Pekerjaan 00.4 Pertanggungjawaban 01. Tatalaksana 01.1. Perencanan 01.2. Laporan 01.3. Penyusunan Prosedur Kerja 01.4. Pelayanan Masyarakat 01.5. Program Kerja 01.6. Kerjasama 01.7 Undangan Rapat

PP. Pendidikan dan Pengajaran 00 PP. Pendidikan dan Pengajaran 00. Kurikulum, Tenaga Edukatif dan Sarana 00.1. Sekolah Umum Tingkat TK dan SD 00.2. Sekolah Umum Tingkat SLTP 00.3. Sekolah Umum Tingkat SLTA 00.4. Perguruan Agama Tingkat RA dan Ibtidaiyah (Prasekolah dan Pratama) 00.5. Perguruan Agama Tingkat Tsanawiyah (Menengah Pertama) 00.6. Perguruan Agama Tingkat Aliyah (Menengah Atas)

00. 7. Pondok Pesantren 00. 8. Madrasah Diniyah 00. 9 00.7. Pondok Pesantren 00.8. Madrasah Diniyah 00.9. Perguruan Tinggi Agama 00.10. Perguruan Tinggi Umum 00.11. Pengembangan Pendidikan 01. Evaluasi dan Ijazah 01.1. Perguruan Agama 01.2 Sekolah Perguruan Umum 02. Kepenilikan, Kepengawasan dan Pembinaan 02.1. Kepenilikan 02.2.Kepengawasan 02.3. Pembinaan

03. Kelembagaan 03. 1. Organisasi 03. 2. Pengembangan 04. Beasiswa 05 03. Kelembagaan 03.1. Organisasi 03.2. Pengembangan 04. Beasiswa 05. Sumbangan 06. Pengabdian 07. Perizinan

PS. Pengawasan 00. Administrasi Umum 01. Tugas Umum 02 PS. Pengawasan 00. Administrasi Umum 01. Tugas Umum 02. Proyek Pembangunan 02.1. Fisik 02.3. Non Fisik 03. Pengawasan Eksternal 03.1. BPK RI 03.2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 03.3. Pengaduan Masyarakat 04. Pengaduan Masyarakat (Non TP 5000)

PW. Perkawinan 00. Penyuluhan 01. Perkawinan 02. Campuran

TL. Penelitian 00. Penelitian 01. Penelitian Keagamaan 02 TL. Penelitian 00. Penelitian 01. Penelitian Keagamaan 02. Penelitian Lektur Agama 02.1. Surat-surat yang berhubu ngan dengan penelitian atas penerbitan, import dan penye baran kitab suci. 02.2. Penelitian Buku-buku Agama 03. Pengembangan Penelitian

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته TERIMA KASIH Sampai Jumpa Lagi والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته