Kiat-kiat Menghadapi Permasalahan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Kiat-kiat Menghadapi Permasalahan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi Tjindra P.W. Mataram Lombok September 2016
JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Pendahuluan - Dasar Hukum - Pengertian-pengertian - Latar Belakang Masalah Permasalahan -Kemungkinan-kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dalam Kontrak Kerja Konstruksi sangat bervariasi dan bersifat kasuistis. Pembahasan Pembahasan berdasarkan beberapa studi kasus - Pengadaan Penyedia Jasa (Pidana) - Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Perdata, Pidana) - Jaminan proyek (Perdata) - Lain-lain (Pidana). Penutup
UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 1999 JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Pendahuluan DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 1999 PP NO 29 TAHUN 2000 JO PP NO 59 TAHUN 2010 PERPRES NO 54 TAHUN 2010 JO PERPRES NO 04 TAHUN 2015 PERMEN PU NO 07 TAHUN 2011 JO PERMEN PUPR NO 31 TAHUN 2015
Pengertian-Pengertian JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Pendahuluan Pengertian-Pengertian Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang atau perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksana jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain; Kiat permasalahan hukum kontrak kerja konstruksi adalah usaha-usaha menghadapi permasalahan hukum konstruksi berdasarkan praktek atau kebiasaan sehari-hari yang tidak melanggar hukum.
Latar Belakang Masalah JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Pendahuluan Latar Belakang Masalah Banyak sekali permasalahan yang timbul dalam kontrak kerja konstruksi (K3), hal ini tidak jarang menimbulkan hambatan-hambatan dalam pencapaian target penyelesaian konstruksi. Oleh karena itu perlu dilakukan pemikiran- pemikiran untuk mengatasi masalah ini, antara lain; melalui diskusi-diskusi untuk menampung permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan menciptakan gagasan-gagasan untuk pemecahan masalah tersebut.
PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Pendahuluan PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Pendahuluan PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Permasalahan ? Kemungkinan-kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dalam kontrak kerja konstruksi (K3) sangat bervariasi dan bersifat kasuistis. Permasalahan hukum kontrak kerja konstruksi dapat terjadi baik pada tahap pengadaan, persiapan penandatanganan kontrak, pengikatan pekerjaan konstruksi (kontrak), penyelenggaraan pekerjaan konstruksi maupun pada tahap operasi dan pemeliharaan konstruksi. Termasuk permasalahan yang berhubungan dengan penjaminan proyek.
Penutup Beberapa kiat hukum kontrak kerja konstruksi sebagai berikut; JASA LAYANAN KONSULTANSI KONSTRUKSI Penutup Beberapa kiat hukum kontrak kerja konstruksi sebagai berikut; Para pejabat (Aparatur Sipil Negara) harus bekerja sesuai dengan tupoksinya yang terukur dan dapat dinilai dari berbagai aspek. Para pejabat (Aparatur Sipil Negara) harus bekerja berdasarkan keyakinan bahwa yang dilakukannya benar-benar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak akan merugikan keuangan negara. Para pejabat (Aparatur Sipil Negara) hanya dapat bekerja menyimpang dari tupoksi berdasarkan wewenang dekresi dari atasannya. Para pejabat (Aparatur Sipil Negara) selalu menjaga komunikasi dengan unit-unit hukum dan auditor Keuangan Negara untuk menghindari terjadinya penyimpangan secara lebih dini. Para pejabat (Aparatur Sipil Negara) jangan mudah percaya kepada janji-janji yang berkaitan dengan kemudahan penanganan masalah hukum.