MODUL PERKULIAHAN SESI 2 JELANG AKHIR SEMESTER (UAS) Dosen : Ir. Agung Wahyudi B., MM (Asisten Ahli 150, UMB Jakarta) BAB 9 MENYELEKSI TIM MANAJEMEN DAN BENTUK ORGANISASI Nilai Tim Manajemen Yang Kuat Manajemen yang kuat dapa membuat ide bisnis yang baik dengan mengamankan sumber daya yang diperlukan untuk membuat sumber itu bekerja. Bahkan tim manajmene yang berkomunikasi tinggi tidak dapat menyelamatkan perusahaan yang memiliki dasar konsep bisnis yang lemah atau kekurangan sumber daya yang mencukupi. Calon Investor mempertimbangkan kualitas manajemen usaha baru untuk menjadi faktor utama dalam keputusan berinvestasi atau tidak berinvestasi Membangun Tim Manajemen Tim manajemen meliputi orang-orang dengan tanggung jawab pada pengawasan, sebagai contoh, manajer keuangan yang mengawasi staf kantor yang kecil. Perusahaan baru, misalnya mungkin dimulai dengan seseorang yang menjalankan usaha pemasarannya oleh karena pentingnya fungsi pemasaran orang tersebut akan menjadi anggota kunci tim manajemen Kompetensi yang dibutuhkan dalam tim manajemen tergantung pada bentuk bisnis dan lingkup operasinya. Sebagai contoh, perusahaan pengembang software dan restoran meminta pengalaman bisnis yang secara drastis berbeda bentuknya. Perusahaan kecil membutuhkan para manajer dengan kombinasi yang tepat dari latar belakang pendidikan dan pengalaman. http://www.mercubuana.ac.id
3 Pilihan Persekutuan Sebuah Persekutuan adalah entitas hukum yang terpisah, dua atau lebih pemilik bersama sama mengoperasikan sebuah bisnis demi laba. Karena lingkup persekutuan adalah sukarela, pemilik dapat menyusunnya dengan segera, menghindari banyak persyaratan hukum yang terlibat di dalam membentuk sebuah korporasi. Persyaratan Rekanan Tiap orang yang mampu mengadakan perjanjian mungkin secara hukum menjadi rekanan bisnis. Orang mungkin menjadi rekanan tanpa mengikutsertakan modal atau mengklaim aset pada saat pembubaran;orang seperti ini hanyalah rekanan yang berkaitan dengan manajemen dan laba. Orang-orang berniat membentuk persekutuan harus mendiskusikan pertanyaan berikut. Tujuan pertanyaan-pertanyaan adalah untuk mengklarifikasikan harapan sebelum perjanjian persekutuan ditentukan: Apakah konsep bisnis kami? Bagaimana kita akan membentuk struktur kepemilikan? Mengapa kita saling membutuhkan satu sama lain? Bagaimana gaya hidup kami berbeda? HAK DAN TUGAS REKANAN Hak dan tugas rekanan akan ditentukan secara eksplisit dalam tulisan di artikel persekutuan. Dokumen ini akan dibuat sebelum perusahaan mulai beroperasi dan setidaknya akan mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Tanggal pembentukan persekutuan 2. Nama dan alamat rekanan 3. Pernyataan fakta persekutuan 4. Pernyataan tujuan bisnis http://www.mercubuana.ac.id
saham yang diotoritaskan. 5 Setelah langkah-langkah pendahuluan, termasuk pembayaran biaya perusahaan, telah dilengkapi lamaran tertulis (yang akan dipersiapkan oleh pengacara) disetujui oleh sekretaris Negara dan menjadi perjanjian korporasi. Perjanjian Korporasi secara tipikal memberikan informasi sebagai berikut: 1. Nama perusahaan 2. Pernyataan resmi formasi perusahaan 3. Tujuan dan kekuatan yaitu bentuk bisnis 4. Lokasi kantor yang terpenting di Negara bagian 5. Jangka waktu perusahaan akan berdiri (keberadaan yang terus menerus, berdiri selama 50 tahun dan perjanjian yang diperbarui atau lainnya) 6. Golongan dan Preferensi golongan saham 7. Nomor dan nilai rata-rata (yang ditentukan) per lembar. Tiap golongan saham yang diotoritaskan. 8. Pemilihan hak istimewa tiap golongan saham 9. Nama dan alamat pendiri perusahaan dan direktur pada tahun pertamanya 10. Nama, alamat, dan jumlah yang diberikan oleh tiap pemegang saham pada modal saham 11. Pernyataan tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham (jika diminta secara khusus oleh hukum negara bagian) 12. Pernyataan perubahan kekuasaan direktur, jika ada, dari hukum korporasi umum dari negara bagian HAK DAN STATUS PEMEGANG SAHAM Kepemilikan dalam perusahaan dibuktikan dengan sertifikat saham, yang tiap lembarnya menentukan jumlah lembar saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. Hak kepemilikan tidak memberikan hak hukum untuk bertindak bagi perusahaan atau mengambil bagian dalam manajemennya. http://www.mercubuana.ac.id