MODEL PENGELOLAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PASCA PROGRAM Latar Belakang : Hasil Program : 1. SE Ditjen PMD Kemendagri No. 402/2128/PNPM-MP/11/2014. 3 Nopember 2014 2. Kegalauan para pengelola kegiatan PNPM 3. Penurunan kinerja 4. Masyarakat menginginkan keberlanjutan program 5. Sebagian masyarakat menganggap sebagai dana hibah sehingga jika program berhenti maka dana tidak perlu di kembalikan 1. Akumulasi dana besar 2. Penurunan angka kemiskinan 3. Pendapatan masyarakat meningkat 4. Mengurangi pengangguran
Prinsip-prinsip kegiatan PNPM: Bertumpu pada Pembangunan Manusia Otonomi Desentralisasi Berorientasi pada Masyarakat Miskin Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat Kesetaraan dan Keadilan Gender Demokratis Transparansi dan Akuntabel Prioritas Keberlanjutan
Di Kabupaten Banyumas terdapat 4 model pengelolaan PNPM Pasca Program Model A = model asli PTO A Model B BKAD PBH Model C = PL LKM Model D = UPK menjelma BKAD ? Aturan Pemerintah Belum Jelas
A
Model BKAD Berbadan Hukum MAD ANGGOTA TETAP REPRESENTATIF (9 Ds x 6 mandataris ) PENGURUS HARIAN BKAD KETUA SEKRETARIS BENDAHARA PEMBINA CAMAT BADAN PENGAWAS KETUA SEKRETARIS BENDAHARA ANGGOTA T.Pend KDB TPM & Tim Ad.Hoc lainnya UPK TIM VERIFIKASI PENGURUS HARIAN KOORD INTI-STAFF ADM PENGURUS HARIAN KET-SEKRET-BENDAHRA ANGGOTA TV KEGIATAN MIN BERJMLH 5 ORANG YG TERDIRI PEKERJA PROF (MEMILIKI KOMPETENSI TERTENTU & KHUSUS SPT BID. SIPIL, ARSITEK, INDUSTRI, EKO-PERBANKAN DLL) TIM DANSOS KD.PROGRAM 1 STAFF PROF KD.BERGULIR 1 MANAJER 1 KASIR 1 ADM/PEMBKAN 1 LAP.KEU& ANLIS
Model A : Pelaksanaan PNPM-MPd Pasca Program ( Sesuai PTO PNPM - MPd 2012 ); Model B : sama namun BKAD Berbadan hukum (PBH) SELAMA PROGRAM PASCA PROGRAM Kelembagaan : Unit Pengelola Kegiatan Fasilitator Kecamatan 3. Penanggungjawab Kegiatan (PJOK) 4. Badan Kerjasama Antar Desa Penasehat (Camat) Penanggungjawab Kegiatan (BKAD) 3. Pengelola Kegiatan (UPK) Kegiatan : Sarana Prasarana Lingkungan Hidup Pinjaman Bergulir Simpanan Kerja sama dengan pihak ketiga Bumades (unit-unit kegiatan ekonomi)
UNIT USAHA BERSAMA BUM DESA C BKD UTUSAN WAKIL DESA DEWAN PENGAWAS M.A.D PEMBINA PENGURUS HARIAN UNIT KERJA BERSAMA USAHA BERSAMA BUM DESA PT. LKM Ek. UPK Dana Bergulir PNPM - MP UNIT USAHA BERSAMA BUM DESA
TRANSFORMASI UPK DANA BERGULIR
SKEMA TRANSFORMASI UPK DANA BERGULIR
KERJASAMA USAHA BUM DESA ANTAR DESA TAHAP TRANSFORMASI BKAD UPK DANA BERGULIR PNPM - MP HIBAH UNIT USAHA BERSAMA LKM HIBAH KERJASAMA USAHA BUM DESA ANTAR DESA BUM DESA BUM DESA BUM DESA
Surat Dirjen PPMD No. 134/DPPMD/VII/2015 tentang Panduan pengakhiran PNPM MP. DELEGASI DESA M.A.D PERMAKADES DEWAN PENGAWAS BKAD UNIT USAHA BERSAMA UNIT DANA BERGULIR BKAD MENJADI EXECUTING AGENCY BERDASAR MANDAT MAD YANG DITUANGKAN DALAM PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
PROSES PENGAKHIRAN PNPM UPK menyerahkan hasil kerja ke Pemerintah (Camat). Tugas sebagai pelaku program sudah selesai Camat menerima hasil kerja UPK setelah disepakati pada MAD Pengakhiran PNPM MP Camat menyerahkan dana kepada masyarakat untuk dikelola (diwakili Kades) Kepala Desa memberikan mandat kepada BKAD untuk mengelola dana sebagai salah satu mandat Kerjasama Antar Desa