DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Membangun negara dari desa
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DIREKTORAT KPM DITJEN PMD. Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Oleh SUJOKO,S.Sos.,M.Si. Kepala BPMPKB Kabupaten Gunungkidul
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Inspektorat Kabupaten Sleman
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BPMPKB KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PENDAMPINGAN.
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Standar Nasional Pendidikan
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
PENGEMBANGAN WEB DESA Riksa Rifqi Fuadi
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin ’” CURRUPTION ”, selanjutnya dari bahasa latin tersebut turun ke bahasa Eropa seperti : Inggris > Coruption. Perancis.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
SISTEM INFORMASI DESA MENJADI BAGIAN PROSES PEMBANGUNAN DESA
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 K EMENTERIAN D ESA, P EMBANGUNAN D AERAH T ERTINGGAL DAN T RANSMIGRASI D I R E K T U R J E N D E R A L PEMBANGUNAN.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

PELUANG PENGANGGARAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN TIK DESA MELALUI DANA DESA DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DP3AKBPM&D ) KABUPATEN GUNUNGKIDUL 24 AGUSTUS 2017

Dinamika Dana Desa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. PP Nomor 60 Tahun 2014 ttg Dana Desa yang bersumber dari APBN. Pasal 19 menegaskan penggunaan DD diprioritaskan untuk membiayai PEMBANGUNAN dan PEMBERDAYAAN Masyarakat

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Pasal 5 : Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan........yang meliputi...

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana : sarana prasarana dasar; sarana prasarana pelayanan sosial dasar; sarana prasarana ekonomi; sarana prasarana lingkungan.

lanjutan Ayat (a) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan : Lingkungan pemukiman; Transportasi; Energi; dan Informasi dan komunikasi.

Pasal 7 Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya sendiri secara mandiri.

Kegiatan Pemberdayaan masyarakat desa yang diprioritaskan meliputi antara : Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa; Pengembangan kapasitas masyarakat desa; Pengembangan ketahanan masyarakat desa; Pengembangan sistem informasi desa; dll

Penjelasan Lampiran I Permen DESA PDTT Kegiatan-kegiatan Pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut : 4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana informasi dan komunikasi, antara lain : Jaringan internet untuk warga desa; Website Desa; Peralatan pengeras suara (loudspeaker); Telepon umum; Radio Single Side Band (SSB); Sarana dan prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa

Kegiatan-kegiatan Pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut : Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar. Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia : ...... ..... Pengelolaan informasi dan komunikasi

Pengelolaan informasi dan komunikasi, al : Sistem informasi desa; Koran desa; Website desa; Radio komunitas; dan Pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

KONDISI SAAT INI Peraturan dari Pemerintah Pusat (Kemendesa PDTT) masih sering berubah; Panduan untuk penggunaan Dana Desa di setiap tahun selalu terlambat turunnya. Di dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2015 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dalam kode kegiatan belanja desa, untuk Pengelolaan SID masuk dalam Bidang Pemerintahan Desa

Kondisi saat ini Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, kegiatan pengelolaan informasi desa masuk dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa