Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen www.siladikti.kopertis7.go.id Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Landasan Kebijakan UU No. 12 tahun 2012, Pendidikan Tinggi UU No. 14 tahun 2005, Guru dan Dosen Permenpan RB No. 17 tahun 2013 jo Permenpan RB No. 46 tahun 2013, JaFung Dosen dan Angka Kredit Peraturan bersama Mendikbud dan kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 dan No. 24 tahun 2014 – Juklak angka kredit dosen Permendikbud No. 92 tahun 2014 – Juknis angka kredit dosen Pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat Landasan Kebijakan
Publikasi Internasional Scopus, 2016 (Scopus.com, diakses 19 Jan 2017, 14:12) Ada korelasi jumlah penelitian yang dipubilkasikan dengan tingkat kesejahteraan (national competitiveness) suatu bangsa. Riset diperlukan untuk menghasilkan inovasi. Malaysia 26.627 Singapore 20.235 Thailand 14.177 Indonesia 10.331 Philippines 2.572
Kondisi Jafa per 31 Desember 2016 (Sumber: Laporan Kinerja Kopertis 2016) Jabatan akademik Jumlah % Guru Besar 118 0.7% Lektor Kepala 1.376 8.1% Lektor 2.731 16.0% Asisten Ahli 3.479 20.4% Belum ber-jakad 9.338 54.8% Jumlah 17.042 100.0%
Kondisi Jafa per 17 Februari 2017 (Universitas Madura) Jabatan akademik Jumlah % Guru Besar 0.0% Lektor Kepala 10 7.4% Lektor 26 19.3% Asisten Ahli 46 34.1% Belum ber-jakad 53 39.3% Jumlah 135 100.0%
upaya percepatan proses & penguatan mutu jafa Pengajuan jafa sepanjang tahun, bukan lagi periodesasi Penambahan anggota tim PAK Kopertis Deregulasi & afirmasi Layanan berbasis ICT - online Penjaminan mutu Penilaian dilakukan oleh reviewer yang sebidang/relevan, dengan jabatan minimal setara atau lebih tinggi dari yang dinilai Penilaian dilakukan oleh peer reviewer Penggunaan software plagiasi upaya percepatan proses & penguatan mutu jafa
Peningkatan jumlah usulan Jafa tahun 2016 (Sumber: Laporan kinerja Kopertis 2016) Tahun Usulan Peningkatan Kategori berkas 2015 2016 Jumlah usulan 430 1.028 ↑ 239% Berkas kembali 114 291 ↑ 155% PAK selesai 295 549 ↑ 186% PAK proses - 188
Apa yang perlu dilakukan oleh PTS..? Menstimulasi para dosen untuk mengajukan Jafa Membentuk tim PAK PTS (penilai dan administrasi) Penilaian dilakukan oleh peer reviewer Melakukan penilaian dengan baik dan benar (catatan: memberikan nilai maksimal harus dengan alasan yang kuat, jika tidak, patut diduga bahwa penilaian tersebut tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh) Melakukan pengecekan plagiasi Pengajuan angka kredit diupayakan lebih dari 15% dari batas minimal, terutama terkait karya ilmiah Apa yang perlu dilakukan oleh PTS..?
Pengangkatan pertama Jafa – Asisten Ahli Memiliki ijazah S2 sesuai bidang penugasan Melaksanakan tridharma minimal 1 tahun Memiliki sedikitnya 1 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama Telah memenuhi sedikitnya 10 angka kredit diluar ijazah Pengangkatan pertama Jafa – Asisten Ahli
Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap minimal 10 tahun Berkualifikasi doktor Telah memenuhi angka kredit, minimal 850, termasuk jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Dapat diajukan paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah S3, kecuali ada tambahan jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar doktor usulan LK ke GB
Dosen dalam masa belajar Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar (Permendikbud No. 92/2014, pasal 13) Karya ilmiah yang dipublikasikan selama pendidikan (tugas/ijin belajar) yang merupakan bagian atau sintesis dari tesis/disertasi diakui dan dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah selesai pendidikan, asalkan formulasinya berbeda dengan tesis/disertasi tersebut Dosen dalam masa belajar
Kelebihan angka kredit (Permendikbud 92/2014) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian. Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi. Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya. Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. Kelebihan angka kredit (Permendikbud 92/2014)
Ditulis sesuai struktur artikel /paper yang standar sebagaimana dalam “instruction for author” Semua acuan yang ada di pustaka dirujuk dalam batang tubuh Menjelaskan apa yang telah dicapai oleh peneliti lain atau peneliti itu sendiri Mengungkapkan kekurangan dari penelitian sebelumnya dan menjelaskan hasil penelitiannya sebagai kontribusi keilmuan Ada benang merah antara judul-latar belakang-tujuan- metodologi-hasil-pembahasan-simpulan-pustaka acuan Kebaruan (dilihat dari pustaka acuan dan temuan) dan kedalaman (dilihat dari keterlibatan pustaka acuan dalam pembahasan) Tidak ada scientific misconduct: fabrikasi, falsifikasi, plagiat, autoplagiasi Karya ilmiah yang baik
Beberapa LAMAN yang perlu diketahui
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) ATAU SEDERAJAT (Permendikbud No. 92 Tahun 2014) No UNSUR Presen tase JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Formal 150 Pelaksanaan Pendidikan Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian pada masyarakat Pengembangan Diri ≥ 90% - 45 135 225 360 495 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang kegiatan Akademik Dosen ≤ 10% 5 15 25 40 55 JUMLAH 200 300 400 550 700
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN DALAM MENGAJAR PROGRAM STUDI (Permendikbud No. 92 Tahun 2014) NO JABATAN AKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PROGRAM STUDI DIPLOMA/ SARJANA MAGISTER DOKTOR 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor 3 Lektor Kepala 4 Profesor M = Melaksanakan, B = Membantu
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN DALAM BIMBINGAN TUGAS AKHIR (Permendikbud No. 92 Tahun 2014) NO JABATAN AKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN BIMBINGAN TUGAS AKHIR SKRIPSI/ TUGAS AKHIR TESIS DISERTASI 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor B* 3 Lektor Kepala M** B/M** 4 Profesor * = Golongan III/d ** = Sebagai Penulis Utama Pada Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi M = Melaksanakan B = Membantu
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN DALAM PUBLIKASI KARYA ILMIAH (Permendikbud No. 92 tahun 2014) NO JABATAN AKADEMIK DOSEN JURNAL NASIONAL JURNAL NASIONAL TERAKREDITASI JURNAL INTERNASIONAL JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI 1 Asisten Ahli W S 2 Lektor 3 Lektor Kepala/Magister Lektor Kepala/Doktor 4 Profesor W = Wajib Ada S = Disarankan Ada