Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
KETENTUAN PELAKSANAAN
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
PENGEMBANGAN KARIER DOSEN Menuju Yang BERKUALITAS dan PRODUKTIF
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 10 AGUSTUS 2015.
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
DOSEN Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen www.siladikti.kopertis7.go.id Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Landasan Kebijakan UU No. 12 tahun 2012, Pendidikan Tinggi UU No. 14 tahun 2005, Guru dan Dosen Permenpan RB No. 17 tahun 2013 jo Permenpan RB No. 46 tahun 2013, JaFung Dosen dan Angka Kredit Peraturan bersama Mendikbud dan kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 dan No. 24 tahun 2014 – Juklak angka kredit dosen Permendikbud No. 92 tahun 2014 – Juknis angka kredit dosen Pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat Landasan Kebijakan

Publikasi Internasional Scopus, 2016 (Scopus.com, diakses 19 Jan 2017, 14:12) Ada korelasi jumlah penelitian yang dipubilkasikan dengan tingkat kesejahteraan (national competitiveness) suatu bangsa. Riset diperlukan untuk menghasilkan inovasi. Malaysia 26.627 Singapore 20.235 Thailand 14.177 Indonesia 10.331 Philippines 2.572

Kondisi Jafa per 31 Desember 2016 (Sumber: Laporan Kinerja Kopertis 2016) Jabatan akademik    Jumlah % Guru Besar 118 0.7% Lektor Kepala 1.376 8.1% Lektor 2.731 16.0% Asisten Ahli 3.479 20.4% Belum ber-jakad 9.338 54.8% Jumlah 17.042 100.0%

Kondisi Jafa per 17 Februari 2017 (Universitas Madura) Jabatan akademik    Jumlah % Guru Besar 0.0% Lektor Kepala 10 7.4% Lektor 26 19.3% Asisten Ahli 46 34.1% Belum ber-jakad 53 39.3% Jumlah 135 100.0%

upaya percepatan proses & penguatan mutu jafa Pengajuan jafa sepanjang tahun, bukan lagi periodesasi Penambahan anggota tim PAK Kopertis Deregulasi & afirmasi Layanan berbasis ICT - online Penjaminan mutu Penilaian dilakukan oleh reviewer yang sebidang/relevan, dengan jabatan minimal setara atau lebih tinggi dari yang dinilai Penilaian dilakukan oleh peer reviewer Penggunaan software plagiasi upaya percepatan proses & penguatan mutu jafa

Peningkatan jumlah usulan Jafa tahun 2016 (Sumber: Laporan kinerja Kopertis 2016)   Tahun Usulan Peningkatan Kategori berkas 2015 2016 Jumlah usulan 430 1.028 ↑ 239% Berkas kembali 114 291 ↑ 155% PAK selesai 295 549 ↑ 186% PAK proses - 188

Apa yang perlu dilakukan oleh PTS..? Menstimulasi para dosen untuk mengajukan Jafa Membentuk tim PAK PTS (penilai dan administrasi) Penilaian dilakukan oleh peer reviewer Melakukan penilaian dengan baik dan benar (catatan: memberikan nilai maksimal harus dengan alasan yang kuat, jika tidak, patut diduga bahwa penilaian tersebut tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh) Melakukan pengecekan plagiasi Pengajuan angka kredit diupayakan lebih dari 15% dari batas minimal, terutama terkait karya ilmiah Apa yang perlu dilakukan oleh PTS..?

Pengangkatan pertama Jafa – Asisten Ahli Memiliki ijazah S2 sesuai bidang penugasan Melaksanakan tridharma minimal 1 tahun Memiliki sedikitnya 1 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama Telah memenuhi sedikitnya 10 angka kredit diluar ijazah Pengangkatan pertama Jafa – Asisten Ahli

Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap minimal 10 tahun Berkualifikasi doktor Telah memenuhi angka kredit, minimal 850, termasuk jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Dapat diajukan paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah S3, kecuali ada tambahan jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar doktor usulan LK ke GB

Dosen dalam masa belajar Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar (Permendikbud No. 92/2014, pasal 13) Karya ilmiah yang dipublikasikan selama pendidikan (tugas/ijin belajar) yang merupakan bagian atau sintesis dari tesis/disertasi diakui dan dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah selesai pendidikan, asalkan formulasinya berbeda dengan tesis/disertasi tersebut Dosen dalam masa belajar

Kelebihan angka kredit (Permendikbud 92/2014) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian. Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi. Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya. Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. Kelebihan angka kredit (Permendikbud 92/2014)

Ditulis sesuai struktur artikel /paper yang standar sebagaimana dalam “instruction for author” Semua acuan yang ada di pustaka dirujuk dalam batang tubuh Menjelaskan apa yang telah dicapai oleh peneliti lain atau peneliti itu sendiri Mengungkapkan kekurangan dari penelitian sebelumnya dan menjelaskan hasil penelitiannya sebagai kontribusi keilmuan Ada benang merah antara judul-latar belakang-tujuan- metodologi-hasil-pembahasan-simpulan-pustaka acuan Kebaruan (dilihat dari pustaka acuan dan temuan) dan kedalaman (dilihat dari keterlibatan pustaka acuan dalam pembahasan) Tidak ada scientific misconduct: fabrikasi, falsifikasi, plagiat, autoplagiasi Karya ilmiah yang baik

Beberapa LAMAN yang perlu diketahui

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) ATAU SEDERAJAT (Permendikbud No. 92 Tahun 2014) No UNSUR Presen tase JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Formal 150 Pelaksanaan Pendidikan Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian pada masyarakat Pengembangan Diri ≥ 90% - 45 135 225 360 495 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang kegiatan Akademik Dosen ≤ 10% 5 15 25 40 55 JUMLAH 200 300 400 550 700

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN DALAM MENGAJAR PROGRAM STUDI (Permendikbud No. 92 Tahun 2014) NO JABATAN AKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PROGRAM STUDI DIPLOMA/ SARJANA MAGISTER DOKTOR 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor 3 Lektor Kepala 4 Profesor M = Melaksanakan, B = Membantu

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN DALAM BIMBINGAN TUGAS AKHIR (Permendikbud No. 92 Tahun 2014) NO JABATAN AKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN BIMBINGAN TUGAS AKHIR SKRIPSI/ TUGAS AKHIR TESIS DISERTASI 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor B* 3 Lektor Kepala M** B/M** 4 Profesor * = Golongan III/d ** = Sebagai Penulis Utama Pada Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi M = Melaksanakan B = Membantu

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN DALAM PUBLIKASI KARYA ILMIAH (Permendikbud No. 92 tahun 2014) NO JABATAN AKADEMIK DOSEN JURNAL NASIONAL JURNAL NASIONAL TERAKREDITASI JURNAL INTERNASIONAL JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI 1 Asisten Ahli W S 2 Lektor 3 Lektor Kepala/Magister Lektor Kepala/Doktor 4 Profesor W = Wajib Ada S = Disarankan Ada