TUTORIL KE 6 PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal adalah sebuah proses yang dikeluarkan oleh pimpinan organisasi perusahaan untuk memberijaminan dalam rangka pencapaian tujuan dengan kategori yaitu: - efektifitas dan efisiensi operasi, - kebaran dari laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, - sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan Audit Pelaksanaan tugas pengawas internal dilakukan dengan cara pemeriksaan atau audit. Makna audit aadalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang ditetapkan atau kriteria teoritis, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan; Pengawasan internal diperlukan agar suatu organisasi dalam melaksanakan suatu tugas untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tidak menyimpang, sesuai dengan rencana, tidak melanggar hukum, dapat memenuhi para stakeholders di dalam maupun di luar organisasi.
Tujuan Pengawasan internal Membantu pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawab dengan memberikan analisis, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang diaudit.
Pelaksanaan Audit Audit yang dilakukan oleh Pengawas Internal di lingkungan lembaga pemerintahan dapat berupa; Audit Umum (General Audit) dan Audit Keuangan (Financial Audit). Audit tersbut mel;iputi audit atas aktiva, utang, dan modal. Hasilnya berupa opini atau pendapat auditor berkaitan dengan kewajiban penyajian laporan keuangan auditan.
2. Audit Kinerja ( Manajemen Audit) Audit kinerja ditujukan untuk mengukur efktivitas dan efisiensi kegiatan organisaasi. 3. Post Audit (Pemeriksaan Kemudian) Audit yang dilakukan ketika periode akuntansi untuk seluruh kegiatan yang diaudit telah selesai.
Hasil Audit Pengawas Internal Digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh auditor eksternal. Di AS, apabila suatu organisasi tidak memiliki pengawas internal, maka auditor eksternalterhadap laporan keuanganauditan tidak diperbolehkan memberikan opini wajar.