KEBIJAKAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT Disampaikan Oleh: Dr. Wartanto, Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas Pada: “Rakor Sosialisasi dan Harmonisasi Kebijakan Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2015-2019” di PP-PAUDNI Regional I, Bandung, 13 Agustus 2015 Kementerian PendikKEMdikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1. VISI 2015--2019 PRESIDEN “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ““Terwujudnya Pendidikan dan Kebudayaan Bermutu untuk Membentuk Insan Indonesia yang Mandiri dan Berkepribadian” 3 3
RPJMN 2015-2019 MISI KEMENDIKBUD NAWACITA PRESIDEN 2015-2019 3 KETERKAITAN PROGRAM PAUD DAN DIKMAS DENGAN RENSTRA KEMENDIKBUD, RPJMN DAN NAWACITA PRESIDEN NAWACITA PRESIDEN 2015-2019 1 Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara 2 Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata terpercaya 3 Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan 4 Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya 5 Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia 6 Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasarbangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya 7 Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik 8 Melakukan revolusi karakter bangsa 9 Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia RPJMN 2015-2019 1 Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan 2 Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskannegara hukum 3 Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim 4 Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional 7 Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. MISI KEMENDIKBUD 1 Meningkatkan Akses Pendidikan yang Merata 2 Meningkatkan Mutu dan Relevansi Pendidikan untuk Mendukung Daya Saing Bangsa 3 Melestarikan dan serta Kebahasaan 4 Memperkuat Tata Kelola Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan TUJUAN STRATEGIS 1 Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini 2 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Pendidikan Masyarakat 3 Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini 2 KETERKAITAN TUJUAN STRATEGIS, SASARAN STRATEGIS, SASARAN PROGRAM, DAN TARGET KINERJA TAHUN 2019 TUJUAN STRATEGIS 1 Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini 2 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Pendidikan Masyarakat 3 Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel SASARAN STRATEGIS DITJEN PAUD DAN DIKMAS 1 Meningkatnya angka partisipasi peserta didik dan mutu layanan PAUD 2 Meningkatnya penduduk melek aksara dan tingkat pendidikan usia dewasa di atas 15 tahun 3 Meningkatnya kapasitas pelaku pendidikan dalam pendampingan dan pembelajaran peserta didik 4 Meningkatnya program kursus dan pelatihan yang menerapkan KKNI 5 Meningkatnya tata kelola dan partisipasi daerah dalam meningkatkan akses layanan PAUD dan Dikmas yang bermutu SASARAN PROGRAM DITJEN PAUD DAN DIKMAS TARGET KINERJA TAHUN 2019 1 Terciptanya keluasan dan kemerataan akses PAUD bermutu 1. APK PAUD 78,67% 2. Lembaga PAUD siap diakreditasi 42.926 lembaga 2 Terciptanya keluasan dan kemerataan akses pendidikan keaksaraan dan kesetaraan yang bermutu 1. Angka melek aksara penduduk usia 15-59 tahun 97,51% 2. Lembaga PKBM siap diakreditasi 1,445 lembaga 3. Penduduk usia dewasa memiliki kualifikasi setara pendidikan menengah 556.500 orang 3 Terciptanya keluasan dan kemerataan akses pendidikan keluarga yang bermutu 1. Jumlah orang dewasa mengikuti pendidikan keluarga 4.343.500 orang 2. Jumlah lembaga/satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan keluarga 87.417 orang 4 Terciptanya keluasan dan kemerataan akses kursus dan pelatihan bagi angkatan kerja yang bermutu 1. Jumlah angkatan kerja muda memiliki pengetahuan dan sikap kecakapan kerja dan kecakapan berwirausaha 1.61.110 orang 2. Lembaga kursus dan pelatihan siap diakreditasi 7.870 lbg 5 Terwujudnya tatakelola yang transparan dan akuntabel serta peningkatan partisipasi Pemerintah Daerah, Lembaga dan Masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD dan Dikmas 1. Nilai Laporan Kinerja (LAKIP/SAKIP) 90 2. Jumlah kab/kota mengalokasikan anggaran PAUD dan Dikmas di atas 15% dari anggaran pendidikannya 500 kab/kota 3. Jumlah lembaga PAUD dan Dikmas yg diselenggarakan oleh masyarakat 206.500 lembaga
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KAB/KOTA 1 Manajemen Pendidikan Penetapan standar nasional pendidikan Pengelolaan pendidikan tinggi Pengelolaan Pendidikan Menengah Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan pendidikan dasar Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal 2 Kurikulum Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. 3 Akreditasi Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. -
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KAB/KOTA 4 Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. b. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. 5 Perizinan Pendidikan a. Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. b. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. a. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. b. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. 6 Bahasa dan Sastra Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
Kerangka Strategis Kemendikbud 2015-2019 Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong-royong. STRATEGI 1 STRATEGI 2 STRATEGI 3 Penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan Peningkatan mutu dan akses Pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik Meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup Standar Nasional Pendidikan untuk mengoptimalkan capaian Wajib Belajar 12 tahun. Meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan. Fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik baik dan inovasi. Menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orangtua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan. Memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian. Melibatkan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan dengan berbasis data, riset dan bukti lapangan. Membantu penguatan kapasitas tata kelola pada birokrasi pendidikan di daerah Mengembangkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor di tingkat nasional, Fokus kebijakan dimulai dari mewujudkan birokrasi Kemdikbud RI yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif dan efisien serta melibatkan publik.
Struktur Organisasi Kemdikbud (Perpres 14/2015) MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN STAF AHLI BIDANG INOVASI DAN DAYA SAING STAF AHLI BIDANG HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH STAF AHLI BIDANG PEMBANGUNAN KARAKTER STAF AHLI BIDANG REGULASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DITJEN PAUD DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DITJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DITJEN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
STRUKTUR ORGANISASI DITJEN PAUD DAN DIKMAS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN HUKUM DAN KEPEGAWAIAN BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BAGIAN KEUANGAN DAN BMN BAGIAN UMUM DAN KERJA SAMA DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN Subbagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN KURIKULUM SARANA DAN PRASARANA PROGRAM DAN EVALUASI SUBDIREKTORAT KEMITRAAN PENDIDIKAN BAGI ORANG TUA PENDIDIKAN BAGI ANAK DAN REMAJA PROGRAM DAN EVALUASI SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN BUDAYA BACA PENDIDIKAN KESETARAAN DAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROGRAM DAN EVALUASI SUBDIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN KURIKULUM SARANA DAN PRASARANA PROGRAM DAN EVALUASI Rapat PAUDNI 19Mar15
TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PAUD DAN DIKMAS (PERMENDIKBUD NO 11 TAHUN 2015 Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. FUNGSI: perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola PAUD dan Dikmas pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu PAUD dan Dikmas; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola PAUD dan Dikmas; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang PAUD dan Dikmas; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang PAUD dan Dikmas; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI BIDANG PAUD DAN DIKMAS TAHUN 2015-2019 NO SUB BIDANG KEBIJAKAN 1. Kurikulum Menerapkan K-13 PAUD, Memperluas penerapan KKNI pada lembaga Kursus dan Pelatihan, dan Mengembangkan Kurikulum Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, serta Kurikulum Pendidkan Keluarga 2. Peserta Didik Meningkatan kapasitas orang tua, guru, wali kelas, kepala lembaga/satuan pendidikan dalam melakukan pendampingan peserta didik dan penciptaan ekosistem pemebelajaran yang bermutu 3. Sarana dan Prasarana 1. Membangunan PAUD Rujukan tingkat kabupaten/kota, Pembangunan Gedung PAUD baru, Ruang Kelas Baru dan Rehabilitas Gedung PAUD, Penyediaan bantuan APE PAUD 2. Pembangunan pusat-pusat rujukan kursus-kursus pada setiap kabupaten/kota, bantuan sarana pembelajaran kursus dan pelatihan 3. Membangunan PKBM, TBM dam SKB Rujukan pada setiap Kabupaten/Kota, menyediakan bantuan sarana pembelajaran untuk PKBM dan SKB 4. Pendanaan 1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran 2. Mendorong Pemerintah daerah agar meningkatkan proporsi alokasikan anggaran penyelenggaraan PAUD dan Dikmas secara bertahap hingga minimal 15% dari total anggaran pendidikan Daerah pada tahun 2019 3. Menggali potensi dari CSR BUMN/BUMD dan korporasi 5. Tata Kelola 1. Meningkatkan akuntabiltas dan transparansi pengelolaan PAUD dan Dikmas; 2. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola PAUD dan Dikmas 3. Mendorong Pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk merevitalisasi SKB menjadi Satuan Pendidikan; 4. Mendorong pengelolan dana penyelenggaraan PAUD dan Dikmas melalui transfer daerah. 3. Mendorong Pemerintah daerah untuk menerbitkan PERDA tentang Penyelenggaraan PAUD dan Dikmas;
12. Juknis Bantuan PAUD Persyaratan Umum Penerima Bantuan Bantuan PAUD Pasca Bencana BOP PAUD Bantan APE PAUD Memiliki rekening aktif atas nama lembaga Memiliki NPWP Memiliki izin operasional dari Dinas Penididikan setempat Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun Teah melaksanakan program minimal 1 tahun Mengisi formulir pengajuan dana BOP Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau percontohan di tahun yang sama TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah Mengajukan usulan/proposal sesuai yang dipersyaratkan Ada Surat Rekomendasi dari UPTD Pendidikan Kecamatan/Dinas Pendidikan Kab/Kota Memiliki Ijin Operasional atau Ijin Pendirian Lembaga dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dari instansi pemerintah daerah yang berwenang. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pimpinan Lembaga (diatas materai Rp 6.000,-), Memiliki rekening tabungan aktif Bank Pemerintah atas nama lembaga PAUD/yayasan/organisasi dengan saldo minimal Rp. 250.000 Memiliki NPWP atas nama lembaga/yayasan/organisasi Jumlah peserta didik di lembaga minimal 15 orang anak Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa lembaga PAUD terkena bencana. Mengajukan proposal bantuan APE PAUD .Kondisi APE yang dimiliki tidak memadai Memiliki peserta didik minimal 20 orang Memiliki Struktur Organisasi/ Pengurus Lembaga Memiliki Ijin Operasional/ SK Penetapan Lembaga PAUD dari Dinas Pendidikan atau dari Kantor Perijinan Terpadu; Memiliki NPWP atas nama lembaga Memiliki rekening tabungan aktif Bank Pemerintah atas nama lembaga PAUD/yayasan/organisasi dengan saldo minimal Rp. 250.000 Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pimpinan Lembaga (diatas materai Rp 6.000,-)
12. Juknis Bantuan Dikmas Persyaratan Umum Penerima Bantuan BOP Keaksaraan Usaha Mandiri BOP Keaksaraan Dasar Bantuan TBM Lembaga:PKBM yang memiliki NILEM, LKP yang memiliki NILEK,Rumah Pintar, Kelompok Belajar yang dibentuk oleh desa, Yayasan/ organisasi yang bergerak di bidang pendidikan Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat dan Memiliki NPWP Memiliki nomor rekening atas nama lembaga Melampirkan fotocopy KTP ketua lembaga Memilik struktur organisasi dan papan nama lembaga Memiliki data sasaran penduduk buta aksara Memiliki tutor pendidikan keaksaraan dan rencana pembelajaran Menandatangani pakta integritas dan surat kesanggupan melaksanakan program Memiliki akta notaris Memiliki surat keterangan domisili lembaga Memiliki ijin operasional Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota Memiliki rekening atas nama lembaga dan NPWP Tidak pernah menerima bantuan 2 tahun berturut-turut baik bersumber APBN ataupun APBD memiliki ruang display/pamer bahan bacaan dan ruang baca memiliki pengelola TBM yang (dibuktikan dengan surat tugas dari ketua lembaga) memiliki bahan bacaan paling sedikit 100 judul tidak termasuk buku pelajaran sekolah, modul/bahan ajar pendidikan nonformal mengajukan proposal bantuan TBM tahun 2015 Lembaga: Kelompok Belajar, PKBM, LKP, Majelis taklim, Sekolah, Perguruan tinggi, organisasi keagamaan, PKK, SKB, rumah pintar dan LSM Memiliki Ijin Operasional atau legalitas lembaga dari Dinas yang berwenang. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pimpinan Lembaga (diatas materai Rp 6.000,-), Memiliki NPWP atas nama Memiliki data sasaran peserta didik Memiliki tutor Memeiliki sarpras penyelenggaraan Menandatangani pakta integritas Menandatangani surat kesanggupan melaksanakan program Memiliki program kerja
12. Juknis Bantuan Kursus Persyaratan Umum Penerima Bantuan BOP PKM BOP PKH Lembaga; LKP dan non LKP (satuan pendidikan PNF lain serta organisasi kemasyarakatan yang mempunya kegiatan di bidang kursus dan pelatihan Memiliki nomor rekening atas nama lembaga dan NPWP Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota Memiliki NILEK Minimal sudah beroperasi 3 tahun Memiliki legalitas Memiliki NILEM bagi PKBM Memiliki struktur organisasi Menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang di terbitkan oleh direktorat kursus dan pelatihan Memiliki jaringan mitra Mampu menyediakan sarpras pembelajaran dengan jumlah yang memadai Sanggup menempatkan lulusan untuk bekerja sesuai job order Jenis keteramilan yang dapat diusulkan untuk program PKM adalah jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produksi dan layak dijadikan usaha mandiri Lembaga; LKP dan lembaga non LKP Memiliki rekening atas nama lembaga Memiliki NPWP atas nama Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Bagi LKP harus sudah memiliki NILEK Bagi PKBM memiliki NILEM Bagi non LKP memiliki surat keputusan pendirian lembaga dari pejabat yang berwenang Memiliki ijin operasional Memiliki legalitas oerganisasi dari pejabat yang berwenang Merancang bussines plan Memiliki struktur organisasi Memiliki kurikulum pembelajaran Memiliki program kerja Memiliki jaringan mitra Sanggup membimbing dan melakukan pendampingan lulusannya untuk merintis usaha baru Mampu menyediakan sarpras teori dan praktek dengan jumlah yang memadai Penyelenggara berpengalaman menyelenggarakan pendidikan kewirausahaan, melampirkan kisah sukses peserta didik program sebelumnya\wajib menyediakan pendidik/instruktur kewirausahaan sesuai dengan bidang keterampilan yang diuslkan
PROGRAM PAUD DAN DIKMAS Penyediaan Layanan PAUD Penyediaan Layanan Kursus dan Pelatihan Penyediaan Layanan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Penyediaan Layanan Pendidikan Keluarga Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen PAUD dan Dikmas Layanan Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu PAUD dan Dikmas
KEGIATAN PRIORITAS NO KEGIATAN KOMPONEN UTAMA 1 Penyediaan Layanan PAUD Penyediaan BOP PAUD (mulai tahun 2016 melalui transfer Daerah), pembangunan PAUD Rujukan/Pembina Tingkat Kab/Kuta, Pembangunan UGB, RKB dan Rehab Gedung PAUD, bantuan APE 2 Penyediaan Layanan Kursus dan Pelatihan Penyediaan BOP PKH/PKM, Pembangunan Pusat Kursus Rujukan, Penyelenggaraan Uji Kompetensi 3 Penyediaan Layanan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Penyediaan BOP Keaksaraan Dasar/Keakasaraan Usaha Mandiri, BOP Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C), Pembangunan SKB Rujukan, penguatan PKBM dan TBM 4 Penyediaan Layanan Pendidikan Keluarga Peningkatan kapasitas satuan pendidikan, orang tua, guru, wali kelas, dan kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan keluarga, Pengembangan Kanal Pendidikan Keluarga 5 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen PAUD dan Dikma Penyelenggaraan koordinasi dan penguatan tata kelola penyelenggaraan PAUD dan Dikmas 6 Layanan Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu PAUD dan Dikmas Pengkajian dan Pengembangan model/program PAUD dan Dikmas, pendampingan penyelenggara PAUD dan Dikmas percontohan, dan penjaminan mutu PAUD dan Dikmas
PENATAAN KELEMBAGAAN NO LEMBAGA PENATAAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU 1 PAUD NPSN Pembentukan lembaga PAUD baru, Penguatan Lembaga PAUD Baru, Akreditasi, UGB, RKB, Rehabilitasi, Sarbel (APE) 2 LPK, TUK NILEK Akreditasi, Penilaian Kinerja, KKNI, LKP Rujukan, Sarana dan prasarana 3 PKBM/RUMPIN/TBM NILEM Akreditas, sarana dan prasarana 4 UPTD SKB/BPKB Satuan Pendidikan Pembentukan, rujukan/percontohan pembelajaran, peningkatan kapasitas SDM dan Kelembagaan (perluasan, dan perbaikan/rehabilitasi/renovasi)
EVALUASI STATUS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR Sebagai UPTD, yang diharapkan dapat membantu penyelenggaraan program PAUD-DIKMAS, kondisinya: 1. 2. Belum semua kabupaten/kota memeiliki SKB Sarana prasarana pembelajaran yang dimiliki oleh SKB sangat terbatas dan tidak terawat Kuantitas dan Kompetensi Pamong Belajar, yang merupakan “Key Persons” pelaksanaan tugas dan fungsi SKB sangat terbatas 3. 4. Bangunan gedung SKB banyak yang sudah usang dan tidak terawat, sehingga kredibilats SKB sebagai penyelenggara program “percontohan” diragukan Kepala dan tenaga administratif SKB, sebagai nahkoda lembaga kurang memiliki jiwa “entrepreneurship”, sehingga kurang mampu “menjual” SKB, ke Pemda atau ke DUDI untuk memperoleh bantuan dana program baik dari APBD maupun dana CSR. Status kelembagaan SKB masih merupakan satuan kerja dan bukan satuan pendidikan, sehingga sulit untuk melalukan revitalisasi/peningkatan kapasitas, sesuai UU Sisdiknas No.20/2003, terutama pasal 45 dan 49 5. 6. 18
Juknis Bantuan PAUD Persyaratan Umum Penerima Bantuan Bantuan PAUD Pasca Bencana BOP PAUD Bantan APE PAUD Memiliki rekening aktif atas nama lembaga Memiliki NPWP Memiliki izin operasional dari Dinas Penididikan setempat Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun Teah melaksanakan program minimal 1 tahun Mengisi formulir pengajuan dana BOP Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau percontohan di tahun yang sama TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah Mengajukan usulan/proposal sesuai yang dipersyaratkan Ada Surat Rekomendasi dari UPTD Pendidikan Kecamatan/Dinas Pendidikan Kab/Kota Memiliki Ijin Operasional atau Ijin Pendirian Lembaga dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dari instansi pemerintah daerah yang berwenang. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pimpinan Lembaga (diatas materai Rp 6.000,-), Memiliki rekening tabungan aktif Bank Pemerintah atas nama lembaga PAUD/yayasan/organisasi dengan saldo minimal Rp. 250.000 Memiliki NPWP atas nama lembaga/yayasan/organisasi Jumlah peserta didik di lembaga minimal 15 orang anak Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa lembaga PAUD terkena bencana. Mengajukan proposal bantuan APE PAUD .Kondisi APE yang dimiliki tidak memadai Memiliki peserta didik minimal 20 orang Memiliki Struktur Organisasi/ Pengurus Lembaga Memiliki Ijin Operasional/ SK Penetapan Lembaga PAUD dari Dinas Pendidikan atau dari Kantor Perijinan Terpadu; Memiliki NPWP atas nama lembaga Memiliki rekening tabungan aktif Bank Pemerintah atas nama lembaga PAUD/yayasan/organisasi dengan saldo minimal Rp. 250.000 Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pimpinan Lembaga (diatas materai Rp 6.000,-)
Juknis Bantuan Dikmas Persyaratan Umum Penerima Bantuan BOP Keaksaraan Usaha Mandiri BOP Keaksaraan Dasar Bantuan TBM Lembaga:PKBM yang memiliki NILEM, LKP yang memiliki NILEK,Rumah Pintar, Kelompok Belajar yang dibentuk oleh desa, Yayasan/ organisasi yang bergerak di bidang pendidikan Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat dan Memiliki NPWP Memiliki nomor rekening atas nama lembaga Melampirkan fotocopy KTP ketua lembaga Memilik struktur organisasi dan papan nama lembaga Memiliki data sasaran penduduk buta aksara Memiliki tutor pendidikan keaksaraan dan rencana pembelajaran Menandatangani pakta integritas dan surat kesanggupan melaksanakan program Memiliki akta notaris Memiliki surat keterangan domisili lembaga Memiliki ijin operasional Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota Memiliki rekening atas nama lembaga dan NPWP Tidak pernah menerima bantuan 2 tahun berturut-turut baik bersumber APBN ataupun APBD memiliki ruang display/pamer bahan bacaan dan ruang baca memiliki pengelola TBM yang (dibuktikan dengan surat tugas dari ketua lembaga) memiliki bahan bacaan paling sedikit 100 judul tidak termasuk buku pelajaran sekolah, modul/bahan ajar pendidikan nonformal mengajukan proposal bantuan TBM tahun 2015 Lembaga: Kelompok Belajar, PKBM, LKP, Majelis taklim, Sekolah, Perguruan tinggi, organisasi keagamaan, PKK, SKB, rumah pintar dan LSM Memiliki Ijin Operasional atau legalitas lembaga dari Dinas yang berwenang. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pimpinan Lembaga (diatas materai Rp 6.000,-), Memiliki NPWP atas nama Memiliki data sasaran peserta didik Memiliki tutor Memeiliki sarpras penyelenggaraan Menandatangani pakta integritas Menandatangani surat kesanggupan melaksanakan program Memiliki program kerja
Juknis Bantuan Kursus Persyaratan Umum Penerima Bantuan BOP PKH BOP PKM Lembaga; LKP dan non LKP (satuan pendidikan PNF lain serta organisasi kemasyarakatan yang mempunya kegiatan di bidang kursus dan pelatihan Memiliki nomor rekening atas nama lembaga dan NPWP Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota Memiliki NILEK Minimal sudah beroperasi 3 tahun Memiliki legalitas Memiliki NILEM bagi PKBM Memiliki struktur organisasi Menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang di terbitkan oleh direktorat kursus dan pelatihan Memiliki jaringan mitra Mampu menyediakan sarpras pembelajaran dengan jumlah yang memadai Sanggup menempatkan lulusan untuk bekerja sesuai job order Jenis keteramilan yang dapat diusulkan untuk program PKM adalah jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produksi dan layak dijadikan usaha mandiri Lembaga; LKP dan lembaga non LKP Memiliki rekening atas nama lembaga Memiliki NPWP atas nama Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Bagi LKP harus sudah memiliki NILEK Bagi PKBM memiliki NILEM Bagi non LKP memiliki surat keputusan pendirian lembaga dari pejabat yang berwenang Memiliki ijin operasional Memiliki legalitas oerganisasi dari pejabat yang berwenang Merancang bussines plan Memiliki struktur organisasi Memiliki kurikulum pembelajaran Memiliki program kerja Memiliki jaringan mitra Sanggup membimbing dan melakukan pendampingan lulusannya untuk merintis usaha baru Mampu menyediakan sarpras teori dan praktek dengan jumlah yang memadai Penyelenggara berpengalaman menyelenggarakan pendidikan kewirausahaan, melampirkan kisah sukses peserta didik program sebelumnya\wajib menyediakan pendidik/instruktur kewirausahaan sesuai dengan bidang keterampilan yang diuslkan
ALOKASI ANGGARAN DITJEN PAUD DAN DIKMAS TAHUN 2016 (SURAT SESJEN KEMENDIKBUD TANGGAL 7 AGUSTUS 2015) APBN-P TAHUN 2015 NO Program/Kegiatan ANGGARAN (Milyar) 1 2 3 A Program PAUD DIKMAS 2,073.69 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen PAUD-DIKMAS 147.02 Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini 713.57 Penyediaan Layanan Pendidikan Kursus dan Pelatihan 220.42 4 Penyediaan dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal *) - 5 Penyediaan Layanan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan 517.27 6 Penyediaan Layanan Pendidikan Keluarga 270.97 7 Layanan Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu PAUD-DIKMAS 204.44
DAFTAR JENIS BANTUAN DENGAN AKUN 57 DAN 52 NO KOMPONEN VOLUME SATUAN SATUAN BIAYA ANGGARAN (RP1.000) MENURUT JENIS AKUN BANSOS (57) BELANJA BARANG 52 A LAYANAN KURSUS DAN PELATIHAN 143,681,900 135,531,900 8,150,000 1 Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) 40,000 Orang 1,750 70,000,000 2 Bantuan Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan Kewirausahaan Masyarakat bagi penduduk marjinal usia produktif tidak bekerja 20,000 2,500 50,000,000 3 peserta didik kursus dan pelatihan yang mengikuti uji kompetensi 51773 300 15,531,900 4 Bantuan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi lembaga 50,000 150,000 5 Bantuan revitalisasi sarana kursus dan pelatihan 50 100,000 5,000,000 6 Bantuan BOP-LKP 100 30,000 3,000,000 B LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 639,569,804 539,121,600 100,448,204 BOP PAUD 74,878 Lembaga 7,200 Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD di daerah 3T 350 60,000 21,000,000 Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru 1,000 40,000,000 Bantuan APE 1,550 10,000 15,500,000 Bantauan PAUD Kunjung 60 15,000 900,000 Bantuan Sarana Pembelajaran PAUD 7 Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD 2,500,000 8 Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Gedung PAUD 9 Penyelenggaraan Penguatan Pembelajaran PAUD bagi Penerima Bantuan Rintisan 68 paket 174,238 11,848,204 10 Bantuan Penyelenggaraan Gebyar PAUD Tingkat Kab/Kota 40 1,200,000
NO KOMPONEN VOLUME SATUAN SATUAN BIAYA ANGGARAN (RP1.000) MENURUT JENIS AKUN BANSOS (57) BELANJA BARANG 52 C LAYANAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN 395,943,550 328,815,200 67,128,350 1 BOP Pendidikan Keaksaraan Dasar 150,525 orang 400 60,210,000 2 Bantuan Keaksaraan Usaha Mandiri 95,200 500 47,600,000 3 BOP Kesetaraan Dasar 102,973 1,400 144,162,200 Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Menengah Vokasional 35,070 Orang 620 21,760,000 4 Bantuan Penyelenggaraan Paket C 24,190 1,700 41,123,000 5 Pendidikan Kecakapan Keorangtuaan 20 lembaga 70,500 1,410,000 6 Bantuan PKH Perempuan 10,000 1,000 10,000,000 7 Pendidikan Keluyarga Berwawasan Gender 85 30,000 2,550,000 8 Bantuan Rintisan SKB 3,000,000 6,000,000 9 Bantuan Penataan SKB 98 165,929 16,261,000 10 Bantuan Penataan PKBM 160 70,000 11,200,000 11 Bantuan Sarana SKB 100 57,940 5,794,000 12 Bantuan Sarana PKBM dan Rumpin 193 50,000 9,650,000 13 Bantuan sarana TBM 150 55,000 8,250,000 14 bantuan sarana bagi SKB sebagai satuan pendidikan (rintisan) 500,000 1,000,000 15 Peningkatan Kapasitas POKJA PUG Bidang Pendidikan di Provinsi 21 141,540 2,972,340 16 Peningkatan Kapasitas POKJA PUG Bidang Pendidikan di Kabupaten/ Kota 25 148,040 3,701,010 17 Bantuan PTPPO 40,000 800,000 18 Bantuan Pengembangan Penjaminan Mutu SKB berbasis TI 30 1,500,000
LAYANAN PENDIDIKAN KELUARGA 111,500,000 - 1 NO KOMPONEN VOLUME SATUAN SATUAN BIAYA ANGGARAN (RP1.000) MENURUT JENIS AKUN BANSOS (57) BELANJA BARANG 52 D LAYANAN PENDIDIKAN KELUARGA 111,500,000 - 1 Bantuan Penyelenggaraan pendidikan keluarga pada satuan pendidikan 5,000 lembaga 17,500 87,500,000 2 Bantuan Lembaga mitra pendamping satuan pendidikan penyelenggara pendidikan keluarga 600 20,000 12,000,000 3 Bantuan Peningkatan Ekosistem Pembelajaran satuan pendidikan penyelenggara pendidikan keluarga Bermutu JUMLAH 1,290,695,254 1,003,468,700 287,226,554
PAGU ANGGARAN DITJEN PAUD DAN DIKMAS TAHUN 2016 (SURAT SESJEN KEMENDIKBUD TANGGAL 7 AGUSTUS 2015) NO KEGIATAN PAGU ANGGARAN 28 JULI 1 LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 275.000.000 2 LAYAYAN KURSUS DAN PELATIHAN 400.420.000 3 LAYANAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN 717.270.000 4 LAYANAN PENDIDIKAN KELUARGA 300.323.000 5 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA 161.776.612 6 LAYANAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN DAN PENGENDALIAN MUTU PAUD DAN DIKMAS 344.090.000 JUMLAH 2.198.879.612
Rincia Anggaran Berdasarkan Kegiatan dan Keluaran KODE URAIAN VOLUME SATUAN ANGGARAN 2016 Penyediaan Layanan Paud 275,000,000 2016.003 BOP PAUD 158,700 Lembaga 5,230,680 2016.004 Penyelenggaraan PAUD di Daerah 3T 40 7,222,220 2016.005 Penyelenggaraan PAUD di Daerah Tanggap Darurat dan Pasca Bencana 100 8,478,370 2016.006 Lembaga PAUD Baru 1,000 30,484,996 2016.007 Sarana Implementasi Kurikulum PAUD 2013 34 4,928,500 2016.008 Lembaga PAUD Pembina Tingkat Kab/Kota 5,830,310 2016.010 Alat Permainan Edukatif (APE) 2,500 20,658,600 2016.011 Sarana Pembelajaran PAUD 170 11,076,870 2016.012 Rehabilitasi Gedung PAUD 125 14,780,060 2016.013 Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Terpadu 50 5,766,600 2016.014 PTK PAUD Memperoleh Bimbimngan Teknis Pembelajaran PAUD 3,615 Orang 15,994,425 2016.015 Norma Standar, Prosedur , dan Kriteria Penyelenggaraan PAUD 20 Jenis 13,178,522 2016.016 Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PAUD 120,000 3,380,703 2016.017 Dokumen Perencanaan, Koordinasi, Sosialisasi, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring 35 Dokumen 11,912,560 2016.018 Dokumen Kepegawaian, Keuangan, dan Ketatausahaan 7 1,557,460 2016.037 Dokumen Perencanaan, Koordinasi, Sosialisasi, Pengawasan, Evaluasi dan Monitoring Dekonsentrasi dokumen 35,653,100 2016.038 Bantuan Pembangunan Gedung PAUD Baru 10 unit 10,699,900 2016.041 Organisasi Mitra PAUD yang memperoleh penguatan 6,000 53,420,184 2016.994 Layanan Perkantoran 12 Bulan Layanan 11,656,000 2016.995 Kendaraan Bermotor 1 Unit 409,940 2016.996 Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 18 480,000 2016.997 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 84 700,000 2016.998 Gedung/Bangunan 2,250 M2 1,500,000
2015 Penyediaan Layanan Kursus dan Pelatihan 400,420,000 2015.001 Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) 71,000 Orang 229,180,209 2015.002 Bantuan Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan Kewirausahaan Masyarakat bagi penduduk marjinal usia produktif tidak bekerja 27,143 95,000,500 2015.005 TUK Yang Terbentuk 50 Lembaga 1,650,000 2015.006 master penguji dan penguji kursus dan pelatihan mengikuti uji kompetensi 100 700,000 2015.008 standar kompetensi lulusan program kursus dan pelatihan 6 Jenis 8,500,000 2015.010 standar sarana dan prasarana program kursus dan pelatihan 3 2,715,000 2015.011 standar pengelolaan program kursus dan pelatihan 1,810,060 2015.012 standar penilaian kursus dan pelatihan 2015.013 lembaga kursus dan pelatihan yang dievaluasi kinerja 2,500 6,300,000 2015.014 lembaga kursus memenuhi standar nasional 1,300 1,125,000 2015.015 lembaga kursus dan pelatihan yang memperoleh apresiasi/penghargaan 24 5,445,000 2015.016 lembaga kursus yang tervalidasi 3,500 5,040,000 2015.017 organisasi mitra yang memperoleh penguatan untuk standarisasi program kursus dan pelatihan 70 750,000 2015.018 jumlah lembaga mitra yang melakukan publikasi standarisasi program kursus dan pelatihan 140 3,346,340 2015.019 Dokumen Perencanaan dan Evaluasi Dokumen 4,699,570 2015.020 Dokumen Perencanaan, Koordinasi, Sosialisasi, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Dekonsentrasi 34 5,665,291 2015.021 Dokumen Kepegawaian, Keuangan, dan Ketatausahaan 14 2,279,000 2015.029 Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Mengikuti Uji Kompetensi 10,150 orang 5,000,000 2015.043 SKB Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan Rujukan 5 2015.045 Peserta didik kursus dan pelatihan mengikuti magang pada dunia usaha dan industri (DUDI) 1,587 2015.994 Layanan Perkantoran 12 Bulan Layanan 9,008,810 2015.996 Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 21 Unit 195,900 2015.997 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 2 199,260
2018 Penyediaan Layanan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan 717,270,000 2018.001 Penyelenggaraan Pendidian Keaksaraan Dasar 86,000 Orang 64,940,668 2018.002 Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri 72,000 68,781,582 2018.003 Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar 164,775 292,488,218 2018.004 Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Menengah Vokasional 35,070 57,677,621 2018.006 Perempuan Marginal Memperoleh Layanan Pendidikan Kecakapan Hidup 7,500 27,974,489 2018.007 Penataan kelembagaan Pendidikan Masyarakat 260 Lembaga 124,591,983 2018.008 Sarana dan Prasarana Lembaga Pendidikan Masyarakat 445 9,658,496 2018.012 Dokumen Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Pendidikan Masyarakat 62 Dokumen 5,774,140 2018.013 Dokumen rumusan kebijakan perluasan akses layanan pendidikan masyarakat 5 2,851,798 2018.014 Dokumen peningkatan mutu layanan, kelembagaan, dan sarana pendidikan masyarakat 20 18,138,037 2018.015 Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana 6 6,464,977 2018.016 Dokumen Pendataan dan Informasi Dikmas 7 1,028,750 2018.018 Dokumen Kepegawaian, Keuangan, dan Ketatausahaan 5,522,443 2018.036 Dokumen Perencanaan, Koordinasi, Sosialisasi, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Dekonsentrasi 103 7,045,663 2018.037 Jumlah komunitas Sekolahrumah (homeschooling) yang memperoleh pembinaan 350 Komunitas 1,058,979 2018.038 Jumlah Desa melaksanakan pemberdayaan Desa Vokasi Desa 3,261,210 2018.039 Jumlah Desa melaksanakan pemberdayaan Kampung Literasi 2,264,680 2018.994 Layanan Perkantoran 12 Bulan Layanan 11,967,266 2018.996 Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 200 Unit 200,000 2018.997 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 300 5,579,000
2019 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya PAUD dan Dikmas 161,776,612 2019.001 Dokumen data dan Informasi PAUD-Dikmas 1,091 Dokumen 27,582,313 2019.002 Dokumen Rencana Program dan Anggaran 80 27,180,694 2019.003 Dokumen Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran 42 10,116,000 2019.004 Laporan Keuangan Sesuai Perundang-undangan 47 7,178,100 2019.007 Dokumen BMN, ketatausahaan dan Kerumahtanggaan Ditjen PAUD-Dikmas 2 3,408,000 2019.015 Satker yang tertib dalam pengelolaan BMN Satker 3,533,600 2019.017 Dokumen tatalaksana, hukum, perundang-undangan dan kepegawaian ditjen 16 dokumen 12,385,718 2019.018 Dokumen Kerjasama, Kehumasan, dan Publikasi 11 eksemplar 7,731,900 2019.023 SDM internal yang meningkat kualifikasi dan kompetensinya 530 Orang 7,660,082 2019.027 Dokumen kordinasi PUG Bidang Pendidikan 350 4,838,000 2019.994 Layanan Perkantoran 12 Bulan Layanan 37,085,800 2019.995 Kendaraan Bermotor Unit 939,300 2019.997 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 99 10,007,105 2019.998 Gedung/Bangunan 2,130 M2 2,130,000
4074 Layanan Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu PAUD dan Dikmas 344,090,000 4074.001 Model PAUD-Dikmas yang dikembangkan 30 naskah 6,394,204 4074.002 Kelompok Percontohan Pembelajaran PAUD-Dikmas 2,132 Orang 45,659,197 4074.003 Model program inovatif 12 Model 1,271,609 4074.004 Sarana dan prasarana pembelajaran 287 unit 23,096,040 4074.005 Penyelenggara PAUD-Dikmas yang mendapat bimbingan teknis 2,486 lembaga 20,143,968 4074.006 Laboratorium percontohan PAUD-Dikmas 150 Lab 8,610,970 4074.007 Dokumen rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan 44 dokumen 8,998,196 4074.008 Data dan Informasi PAUD-Dikmas 24 Dokumen 12,045,580 4074.009 Dokumen kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan 39 6,136,005 4074.014 SDM Paudni yang Meningkat Kualifikasi dan Kompetensinya 10,288 34,083,505 4074.020 Dokumen Penelitian dan Pengkajian 50 Naskah 4,978,924 4074.021 Dokumen Pemetaan Mutu Satuan PAUD-Dikmas 154 lokasi 3,630,990 4074.022 Program PAUD-Dikmas yang dikembangkan 139 30,527,139 4074.023 Dokumen Program Inovatif Progaram PAUD-Dikmas Lembaga 4,350,000 4074.024 Lembaga Kemitraan dan Kerjasama PAUD-Dikmas 69 5,950,330 4074.994 Layanan Perkantoran Bulan Layanan 74,261,572 4074.995 Kendaraan Bermotor 10 Unit 2,387,740 4074.996 Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 271 1,807,827 4074.997 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 1,252 8,387,082 4074.998 Gedung/Bangunan 9,032 M2 41,369,122
5631 Penyediaan Layanan Pendidikan Keluarga 300,323,000 5631.001 Satuan PAUD, Satuan PNF dan sekolah menyelenggarakan pendidikan keluarga 5,000 lembaga 101,788,952 5631.002 Lembaga mitra satuan pendidikan memperoleh pemberdayaan penyelenggaraan pendidikan keluarga 600 Lembaga 17,778,250 5631.003 Satuan PAUD, satuan PNF dan sekolah memiliki ekosistem pembelajaran yang bermutu 1,200 28,603,650 5631.004 Kanal/laman Pendidikan Keluarga dan media sosial Pendidikan Keluarga berbasis mobile gadget dapat diakses masyarakat luas 4 Aplikasi 12,760,900 5631.006 Pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua/wali dan pengasuh memiliki kapasitas menerapkan pendidikan keluarga 24,860 Orang 48,904,116 5631.007 Orang tua/wali memperoleh peningkatan penghasilan melalui pendidikan kecakapan hidup dalam pendidikan keluarga 22,370 60,211,902 5631.008 Perangkat Keras dan jaringan kanal Pendikan Keluarga 1 unit 619,700 5631.009 Konten/Materi Pendidikan Keluagra yang diunggah ke Laman Pendidikan Keluarga 45 Naskah 2,806,250 5631.010 Dokumen NSPK, kurikulum dan modul Pendidikan Keluarga naskah 2,019,560 5631.011 Dokumen Perencanaan, Koordinasi, Sosialisasi, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring 35 9,350,711 5631.012 Dokumen Kepegawaian, Keuangan, dan Ketatausahaan 3 3,655,500 5631.994 Layanan Perkantoran 12 bulan layanan 9,226,109 5631.995 Kendaraan bermotor 2 593,400 5631.996 Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 30 640,000 5631.997 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 50 384,000 5631.998 Gedung/Bangunan 1,100 M2 980,000
Terima Kasih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia31