KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peserta mengerti tahap-tahap pada ADC
Advertisements

KIMIA UNSUR-UNSUR TRANSISI
PERTEMUAN 3 Algoritma & Pemrograman
Penyelidikan Operasi 1. Konsep Optimisasi.
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Penyusunan Data Baseline dan Perhitungan Capaian Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN DIREKTORAT.
BALTHAZAR KREUTA, SE, M.SI
PENGEMBANGAN KARIR DOSEN Disarikan dari berbagai sumber oleh:
Identitas, persamaan dan pertidaksamaan trigonometri
ANGGOTA KELOMPOK WISNU WIDHU ( ) WILDAN ANUGERAH ( )
METODE PENDUGAAN ALTERNATIF
Dosen Pengampu: Muhammad Zidny Nafโ€™an, M.Kom
GERAK SUGIYO, SPd.M.Kom.
Uji Hipotesis Luthfina Ariyani.
SOSIALISASI PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) POLIO 2016
PENGEMBANGAN BUTIR SOAL
Uji mana yang terbaik?.
Analisis Regresi linear berganda
PEERSIAPAN DAN PENERAPAN ISO/IEC 17025:2005 OLEH: YAYAN SETIAWAN
E Penilaian Proses dan Hasil Belajar
b. Kematian (mortalitas)
Ilmu Komputasi BAGUS ADHI KUSUMA
Uji Hipotesis dengan SPSS
OVERVIEW PERUBAHAN PSAK EFFEKTIF 2015
Pengolahan Citra Berwarna
Teori Produksi & Teori Biaya Produksi
Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi
PERSIAPAN UN MATEMATIKA
Kriptografi.
1 Bab Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
ANALISIS PENDAPATAN NASIONAL DALAM PEREKONOMIAN TIGA SEKTOR
Dosen: Atina Ahdika, S.Si., M.Si.
Anggaran biaya konversi
Junaidi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi
Pemodelan dan Analisis
Bab 4 Multivibrator By : M. Ramdhani.
Analisis Regresi โ€“ (Lanjutan)
Perkembangan teknologi masa kini dalam kaitannya dengan logika fazi
DISTRIBUSI PELUANG KONTINU
FETAL PHASE Embryolgy II
Yusuf Enril Fathurrohman
3D Viewing & Projection.
Sampling Pekerjaan.
Gerbang Logika Dwi Indra Oktoviandy (A )
SUGIYO Fisika II UDINUS 2014
D10K-6C01 Pengolahan Citra PCD-04 Algoritma Pengolahan Citra 1
Perpajakan di Indonesia
Bab 2 Kinerja Perusahaan dan Analisis Laporan Keuangan
Penyusunan Anggaran Bahan Baku
MOMENTUM, IMPULS, HUKUM KEKEKALAN MOMENTUM DAN TUMBUKAN
Theory of Computation 3. Math Fundamental 2: Graph, String, Logic
Strategi Tata Letak.
Theory of Computation 2. Math Fundamental 1: Set, Sequence, Function
METODE PENELITIAN.
(Skewness dan kurtosis)
Departemen Teknik Mesin dan Biosistem INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dasar-dasar piranti photonik
Klasifikasi Dokumen Teks Berbahasa Indonesia
Mekflu_1 Rangkaian Pipa.
Digital to Analog Conversion dan Rekonstruksi Sinyal Tujuan Belajar 1
SEKSI NERACA WILAYAH DAN ANALISIS BPS KABUPATEN TEMANGGUNG
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
RANGKAIAN DIODA TK2092 Elektronika Dasar Semester Ganjil 2015/2016
Ruang Euclides dan Ruang Vektor 1.
Bab Anuitas Aritmetrik dan Geometrik
Penyelidikan Operasi Pemrograman Dinamik Deterministik.
Kesetimbangan Fase dalam sistem sederhana (Aturan fase)
ANALISIS STRUKTUR MODAL
Transcript presentasi:

KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2016) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN - TAHUN 2016

A. Latar Belakang PERATURAN PRESIDEN NOMOR 151 TAHUN 2015 PERLU KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN DARI PERPRES DALAM BENTUK PERMENDIKBUD PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI B. KETENTUAN UMUM Tunjangan kinerja pegawai adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya. TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Pegawai di lingkungan Kemendikbud adalah: PNS/CPNS Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komponen Capaian Kerja TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN BERDASARKAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI SETIAP BULAN Komponen Capaian Kerja Adalah realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari SKP tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja 60% Komponen Kehadiran Adalah kewajiban pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berdasarkan hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan per-UU-an 40%

TUNKIN PEGAWAI TIDAK DIBERIKAN KEPADA Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai ketentuan per-UU-an Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kemendikbud Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun Pegawai yang menjalani cuti diluartanggungan negara Pegawai yang cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dan/atau yang sedang dalam proses banding administratif ke BAPEK atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut, kecuali bagi pegawai yang diizinkan untuk melaksanakan tugas

TERHADAP TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DAPAT DILAKUKAN PENGURANGAN, PEMOTONGAN, DAN PENAMBAHAN SESUAI KETENTUAN DALAM PERATURAN INI

TUNKIN PEGAWAI BAGI CPNS DIBERIKAN SEBESAR 100% DARI JUMLAH TUNKIN PEGAWAI PADA KELAS JABATAN YANG DIDUDUKINYA TUNKIN PEGAWAI BAGI CPNS DIBAYARKAN SEJAK YANG BERSANGKUTAN SECARA NYATA MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS

TUNKIN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PELAJAR DIBAYARKAN SEJAK SECARA NYATA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR YANG DIBUKTIKAN DENGAN SK TUBEL BESARNYA 60% DARI TUNKIN YANG DITERIMA DALAM KELAS JABATAN YANG DIDUDUKI SEBELUM TUGAS BELAJAR TUNKIN BAGI PEGAWAI PELAJAR DIHENTIKAN PEMBAYARANNYA PADA BULAN BERIKUTNYA DARI BULAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU BELAJAR

PEGAWAI YANG DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL DIKARENAKAN TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT SESUAI KETENTUAN, TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN SEBESAR 50% DARI TUNKIN PEGAWAI YANG DITERIMA DALAM KELAS JABATAN YANG DIDUDUKINYA TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN KEMBALI SECARA PENUH TERHITUNG MULAI TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN/ PENGAKTIFAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL YANG BERSANGKUTAN

C. Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai 1. Komponen Capaian Kerja Kontrak Kerja SKP TAHUNAN CAPAIAN KERJA SETIAP BULAN Faktor Beban Kerja Faktor-faktor lain yang mempengaruhi Dibuat oleh pegawai setiap awal bulan dengan persetujuan atasan langsungnya.

Pegawai dan atasan langsung membuat target capaian kerja pada setiap awal bulan Setiap akhir bulan atasan langsung melakukan penilaian capaian kerja pegawai Hasil penilaian capaian kerja setiap bulan menentukan besaran tunkin pegawai yang dibayarkan dari komponen capaian kerja Pegawai membuat laporan harian dan menyampaikan setiap akhir minggu kepada atasan langsung Atasan langsung menetapkan hasil penilaian capaian kerja setiap bulan pegawai

Menetapkan target kerja (target output) per-kegiatan untuk setiap bulan. ๐‘ป๐‘ถ= ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ Keterangan: - TO = target output setiap bulan - P = urutan bulan berdasarkan angka mulai dari 1 sampai dengan 12 (contoh Januari = 1, Februari = 2, dst...) - TW = Target waktu diambil dari target waktu yang ditentukan dalam SKP - TK = Target kuantitas diambil dari target kuantitas yang ditentukan dalam SKP

maka untuk bulan maret = ๐Ÿ ๐Ÿ” ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ Catatan tambahan: P = kalau pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tidak dalam bulan berurutan dalam 1 tahun kegiatan misalnya: target waktu 6 bulan, pelaksanaan kegiatan dimulai pada bulan maret, maka bulan maret = angka 1, bulan april angka 2 ... bulan agustus = angka 6. ๐‘ป๐‘ถ= ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ maka untuk bulan maret = ๐Ÿ ๐Ÿ” ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ agustus = ๐Ÿ” ๐Ÿ” ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ

Kalau target waktu dalam SKP 4 bulan, dengan bulan pelaksanaan Kalau target waktu dalam SKP 4 bulan, dengan bulan pelaksanaan kegiatan tidak berurutan, misalnya kegiatan dilaksanakan bulan april, juni, september, dan desember, maka bulan april = 1, juni = 2, september = 3, dan bulan desember = 4 maka: ๐š๐ฉ๐ซ๐ข๐ฅ = ๐Ÿ ๐Ÿ’ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ Juni = ๐Ÿ ๐Ÿ’ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ Desember = ๐Ÿ’ ๐Ÿ’ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ Kalau target waktu dalam SKP 1 bulan, dan kegiatan baru dilaksanakan pada bulan oktober, maka oktober = ๐Ÿ ๐Ÿ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ

CONTOH SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Menyusun usul kenaikan pangkat - 120 usul 100 12 bulan 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 360 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 120 surat 6 bulan 4 dst.

Contoh : Januari 2016 ๐‘ป๐‘ถ= ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ 1. Usul KP = ๐Ÿ ๐Ÿ๐Ÿ ๐’™ ๐Ÿ๐Ÿ๐ŸŽ 10 usul ๐‘ป๐‘ถ= ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ 1. Usul KP = ๐Ÿ ๐Ÿ๐Ÿ ๐’™ ๐Ÿ๐Ÿ๐ŸŽ 10 usul 2. Pulsunta Peg = ๐Ÿ ๐Ÿ๐Ÿ ๐’™ ๐Ÿ‘๐Ÿ”๐ŸŽ 30 data 3. Surat usul KP = ๐Ÿ ๐Ÿ” ๐’™ 120 20 surat

PENILAIAN CAPAIAN KERJA BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat NILAI CAPAIAN KERJA

Menghitung Nilai Realisasi Capaian Target Kerja (output) ๐‘๐‚๐Ž = ๐‘๐Ž ๐“๐Ž ๐‘ฟ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ Keterangan: RCO = nilai realisasi capaian target kerja RO = realisasi ouput TO = target output

Target sesuai dengan realisasi: Kalau target 20, realisasinya 17 Maka, Kalau target 10, realisasinya 8: ๐‘น๐‘ช๐‘ถ ๐’–๐’”๐’–๐’ ๐‘ฒ๐‘ท= ๐Ÿ– ๐Ÿ๐ŸŽ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ=๐Ÿ–๐ŸŽ Target sesuai dengan realisasi: ๐‘น๐‘ช๐‘ถ ๐’‘๐’–๐’๐’”๐’–๐’๐’•๐’‚ = ๐Ÿ‘๐ŸŽ ๐Ÿ‘๐ŸŽ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ=๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ Kalau target 20, realisasinya 17 ๐‘น๐‘ช๐‘ถ ๐’”๐’–๐’“๐’‚๐’• ๐’–๐’”๐’–๐’ ๐‘ฒ๐‘ท = ๐Ÿ๐Ÿ• ๐Ÿ๐ŸŽ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ=๐Ÿ–๐Ÿ“

Menghitung Realisasi Capaian target kualitas (mutu) ๐‘๐Š๐ฐ = ๐‘๐Š ๐“๐Š ๐‘ฟ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ Keterangan: RKw = nilai realisasi capaian target kualitas RK = realisasi kualitas TK = target kualitas

๐’ƒ๐’–๐’๐’‚๐’ ๐‰๐š๐ง๐ฎ๐š๐ซ๐ข *nilai mutu yang diberi atasan (mutu riil pekerjaan yang dihasilkan). misalnya ๐‘น๐‘ฒ๐’˜ ๐’–๐’”๐’–๐’ ๐‘ฒ๐‘ท= ๐Ÿ—๐ŸŽ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ=๐Ÿ—๐ŸŽ ๐‘น๐‘ฒ๐’˜ ๐’‘๐’–๐’๐’”๐’–๐’๐’•๐’‚ = ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ=๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ ๐‘น๐‘ฒ๐’˜ ๐’”๐’–๐’“๐’‚๐’• ๐’–๐’”๐’–๐’ ๐‘ฒ๐‘ท = ๐Ÿ–๐Ÿ“ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ=๐Ÿ–๐Ÿ“

PENILAIAN CAPAIAN KERJA BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 8 usul 90 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat 17 surat 85 NILAI CAPAIAN KERJA

Menghitung nilai Capaian Kerja per kegiatan ๐‘ช๐‘ฒ= ๐‘๐‚๐Ž+ ๐‘น๐‘ฒ๐’˜ ๐Ÿ Keterangan : - CK = capaian kerja setiap bulan - RCO = realisasi capaian output - RKw = realisasi capaian kualitas

1. CK Usul KP: = ๐Ÿ–๐ŸŽ+๐Ÿ—๐ŸŽ ๐Ÿ = 85 2. ๐‘ช๐‘ฒ๐‘ท๐’–๐’๐’”๐’–๐’๐’•๐’‚ = ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ+๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ ๐Ÿ = 100 Nilai Penghitungan Realisasi Capaian Kerja: ๐‘ช๐‘ฒ= ๐‘น๐‘ช๐‘ถ+ ๐‘น๐‘ฒ๐’˜ ๐Ÿ 1. CK Usul KP: = ๐Ÿ–๐ŸŽ+๐Ÿ—๐ŸŽ ๐Ÿ = 85 2. ๐‘ช๐‘ฒ๐‘ท๐’–๐’๐’”๐’–๐’๐’•๐’‚ = ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ+๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ ๐Ÿ = 100 3. ๐‘ช๐‘ฒ๐‘บ๐’–๐’“๐’‚๐’• ๐’–๐’”๐’–๐’ = ๐Ÿ–๐Ÿ“+๐Ÿ–๐Ÿ“ ๐Ÿ = 85

= 90 Menghitung Nilai Capaian Kerja (seluruh kegiatan) ๐๐ข๐ฅ๐š๐ข ๐œ๐š๐ฉ๐š๐ข๐š๐ง ๐’Œ๐’†๐’“๐’‹๐’‚= ๐ค๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฅ๐š๐ญ๐ข๐Ÿ ๐ฌ๐ž๐ฅ๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ก ๐œ๐š๐ฉ๐š๐ข๐š๐ง ๐’Œ๐’†๐’“๐’‹๐’‚ ๐ฃ๐ฎ๐ฆ๐ฅ๐š๐ก ๐ค๐ž๐ ๐ข๐š๐ญ๐š๐ง ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐’…๐’Š๐’๐’‚๐’Œ๐’”๐’‚๐’๐’‚๐’Œ๐’‚๐’ = ๐Ÿ–๐Ÿ“ + ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽ + ๐Ÿ–๐Ÿ“ ๐Ÿ‘ = 90

PENILAIAN CAPAIAN KERJA BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 8 usul 90 170 85 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 200 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat 17 surat NILAI CAPAIAN KERJA

Bagi Jabatan Fungsional Dapat juga menggunakan formula ๐‘ป๐‘ถ= ๐๐€ ๐ฑ ( ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ) Keterangan: TO = target output (angka kredit) setiap bulan NA = nilai angka kredit per butir kegiatan P = urutan bulan berdasarkan pelaksanaan kegiatan mulai dari 1 sampai dengan 12 (contoh Januari = 1, Februari = 2, dst...., TW = target waktu diambil dari target waktu yang ditentukan dalam SKP TK = target kuantitas diambil dari target kuantitas yang ditentukan dalam SKP

SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasi pada diklat teknis (1/laporan) 1 laporan 100 8 bulan 2 Melaksanakan tatap muka di depan kelas diklat teknis (0,025/jam pelajaran) 0,5 20 jam pelajaran 3 Membuat karya tulis ilmah terkait lingkup kegiatan dalam bentuk didokumentasikan di perpustakaan instansi (2/naskah) 6 3 naskah 4 dst.

Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasi pada diklat teknis contoh: bulan Januari ๐‘ป๐‘ถ= ๐๐€ ๐ฑ ( ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ) = 1 x ( ๐Ÿ ๐Ÿ– ๐’™ ๐Ÿ) = 1 x 0,125 = 0,125

Melaksanakan tatap muka di depan kelas diklat teknis ๐‘ป๐‘ถ= ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ = ๐Ÿ ๐Ÿ– ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ = 2,5

3. Membuat karya tulis ilmah terkait lingkup kegiatan dalam bentuk didokumentasikan di perpustakaan instansi ๐‘ป๐‘ถ= ๐๐€ ๐ฑ ( ๐‘ท ๐‘ป๐‘พ ๐’™ ๐‘ป๐‘ฒ) = 2 x ( ๐Ÿ ๐Ÿ– ๐’™ ๐Ÿ‘) = 1 x 0,375 = 0,375

Besarnya tunkin pegawai dari komponen capaian kerja dihitung dari persentase kontribusi tunkin pegawai per kelas jabatan dikalikan dengan nilai capaian kerja dengan ketentuan: jika bobot nilai lebih besar atau sama dengan 76, maka dinilai 100 jika bobot nilai kurang dari 76, maka nilainya sesuai dengan nilai yang didapat

Menghitung besaran tunjangan kinerja pegawai dari komponen capaian Kerja ๐‘ฟ๐Ÿ=๐ŸŽ,๐ŸŽ๐ŸŽ๐Ÿ”๐’ ๐’™ ๐’“ Keterangan: X1 = besarnya tunjangan kinerja pegawai dari komponen capaian kerja. n = nilai tunjangan kinerja pegawai per kelas jabatan r = nilai capaian kerja per bulan dengan ketentuan apabila r โ‰ฅ๐Ÿ•๐Ÿ” dikonstankan menjadi 100

๐‘ฟ๐Ÿ=๐ŸŽ,๐ŸŽ๐ŸŽ๐Ÿ”๐’ ๐ฑ ๐’“ karena nilai capaian kerja contoh kasus di atas adalah 90, maka dinilai 100) - Tunkin contoh ini adalah kelas 7 = 0,006(Rp2.928.000) x 100 = Rp17.568 x 100 = Rp1.756.800

Capaian kerja setiap bulan bagi pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pimpinan tinggi dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari capaian kerja staf atau pejabat yang merupakan bawahan langsungnya

2. Komponen Kehadiran Hari Kerja per-minggu : 5 Hari kerja Hari dan jam kerja : - Senin sampai dengan Kamis: - Pukul 07.30 - 16.00 - waktu istirahat Pukul 12.00 - 13.00 - Jumโ€™at - Pukul 07.30 - 16.30 - waktu istirahat Pukul 11.30 - 13.00 Hari Kerja per-minggu : 5 Hari kerja Lama Jam Kerja : < 7,5 jam per-hari < 37,5 jam per-minggu Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Setiap Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Rekam Kehadiran Sistem Elektronik Pada waktu kedatangan di tempat kerja pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing Rekam kehadiran sistem elektronik dapat dilakukan secara manual jika: mengalami kerusakan/tidak berfungsi; pegawai belum terdaftar dalam rekam kehadiran sistem elektronik; dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam rekam kehadiran sistem elektronik; terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; dan/atau lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan rekam kehadiran sistem elektronik. Rekam Kehadiran Sistem Elektronik BUKTI KEHADIRAN Pada waktu kepulangan dari tempat kerja pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing

Hari dan jam kerja bagi pegawai yang sedang menjalani: a. pendidikan dan pelatihan, dan b. tugas belajar, disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut dise-lenggarakan.

Pegawai dapat diberikan toleransi waktu kedatangan masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama. Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud untuk paling lama adalah 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk kedatangan masuk kerja. ย  Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian waktu kerja setelah waktu kepulangan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Toleransi waktu kedatangan masuk kerja tidak berlaku bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas 30 (tiga puluh) menit Maks. 30 Menit...

Pegawai yang mendapat penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja dalam jam kerja dan/atau di luar jam kerja wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai penugasan. Penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja meliputi: koordinasi dengan instansi luar; konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; sosialisasi; supervisi; peliputan; mengikuti persidangan; pendidikan dan pelatihan rapat, seminar, ceramah, workshop; menjadi narasumber; penelitian; dan/atau tugas kedinasan lainnya. Pelaksanaan tugas sebagai-mana dimaksud dibuktikan dengan surat tugas dari atasan yang berwenang

Penugasan dimaksud meliputi: Juru pelihara; Pegawai yang mendapat tugas jaga atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dikecualikan dari ketentuan hari kerja dan melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja, sepanjang jumlah jam kumulatif pelaksanaan tugas pekerjaan tidak kurang dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu. Penugasan dimaksud meliputi: Juru pelihara; Polisi khusus cagar budaya; Petugas keamanan; dan Tugas lain yang sejenis

Pegawai yang melaksanakan kerja lembur atas perintah atasan (paling rendah pejabat administrator) atau mengikuti rapat pimpinan setelah waktu kepulangan kerja paling sedikit pukul 22.00 (dua puluh dua) waktu setempat diberikan dispensasi kedatangan masuk kerja untuk keesokan harinya sepanjang tetap datang dan masuk kerja. Dispensasi waktu kedatangan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dapat diberikan sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk waktu kedatangan masuk kerja. Kegiatan melaksanakan kerja lembur dibuktikan dengan surat tugas dari atasan yang berwenang. Mengikuti kegiatan rapat sebagaimana dibuktikan dengan surat undangan rapat atau daftar presensi rapat.

Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran dikenai terhadap Pegawai:

DIKENAKAN PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PERHARI PEGAWAI YANG TIDAK MASUK KERJA DIKENAKAN PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PERHARI

DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PERHARI PEGAWAI TERLAMBAT MASUK KERJA DAN TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA PADA WAKTU KEPULANGAN KERJA SELAMA 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PERHARI

PEGAWAI TERLAMBAT MASUK KERJA TANPA KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA SETELAH WAKTU KEPULANGAN KERJA TERLAMBAT DALAM RENTANG 31 sd 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI TERLAMBAT DALAM RENTANG 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI TERLAMBAT DALAM RENTANG WAKTU 91 sd, 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI TERLAMBAT DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI

CEPAT DARI WAKTU YANG DITENTUKAN PEGAWAI TANPA ALASAN YANG SAH PULANG LEBIH PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 1 sd. 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 31 sd. 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 91 sd. 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI

PEGAWAI YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA ATAU TERLAMBAT MASUK KERJA, SERTA PULANG LEBIH CEPAT DARI WAKTU YANG DITENTUKAN UNTUK KEPULANGAN KERJA, APABILA JUMLAH JAM TERSEBUT DIKUMULATIFKAN MENCAPAI 7,5 JAM DALAM 1 BULAN DIHITUNG SEBAGAI 1 HARI TIDAK MASUK KERJA DAN DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% DAN UNTUK SETIAP KELIPATANNYA

PEGAWAI TANPA ALASAN YANG SAH TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA TIDAK BERADA DITEMPATKERJA DALAM RENTANG WAKTUSEKURANG-KURANGNYA 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 31 sd. 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 91 sd. 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI KETIDAKBERADAAN DITEMPAT KERJA DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI

PEGAWAI YANG TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM WAKTU KERJA TANPA ALASAN YANG SAH, APABILA JUMLAH JAM TERSEBUT DIKUMULATIFKAN MENCAPAI 7,5 JAM DALAM 1 BULAN DIHITUNG SEBAGAI 1 HARI TIDAK MASUK KERJA DAN DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% DAN UNTUK SETIAP KELIPATANNYA

PEGAWAI TIDAK MELAKUKAN REKAM KEHADIRAN SISTEM ELEKTRONIKK TANPA ALASAN YANG SAH PADA WAKTU KEDATANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN PADA WAKTU KEPULANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN PADA WAKTU KEDATANGAN DAN KEPULANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN

surat permohonan izin; Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen berupa: 1 surat keterangan atasan langsung bagi Pegawai yang tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang sah; 2 surat permohonan izin; 3 surat keterangan penugasan surat keterangan bagi Pegawai yang lupa melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja; 4 5 surat pernyataan atasan langsung bagi Pegawai yang lupa melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja; 6 surat izin ke luar kantor pada jam kerja;

Surat sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja, tidak berada di tempat kerja/tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik. Surat sebagaimana dimaksud yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyata-kan tidak berlaku .

Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan paling tinggi tidak melebihi bobot persentase dari komponen kehadiran yaitu 40% (empat puluh persen).

a. Menghitung jumlah persentase pengurangan kehadiran Keterangan: ๐’š = ๐ฒ๐Ÿ+๐ฒ๐Ÿ+โ€ฆ๐ฒ๐Ÿ๐ŸŽ ๐‘ฆ = Jumlah persentase pengurangan kehadiran Y1 Y1 = Jumlah persentase tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah Y2 = Jumlah persentase terlambat masuk kerja tanpa melakukan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja Y3 = Jumlah persentase terlambat masuk kerja tanpa wajib melakukan penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja Y4 = Jumlah persentase pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja Y5 = Jumlah persentase tidak berada ditempat kerja tanpa alasan yang sah Y6 = Jumlah persentase ketidakberadaan ditempat kerja tanpa alasan sah dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai satu hari tidak masuk kerja Y7 = Jumlah persentase tidak melaksanakan kewajiban penggantian jam kerja atau terlambat masuk kerja serta waktu pulang kerja lebih cepat dari waktu yang ditentukan, apabila dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 bukan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja Y8 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja tanpa alasan yang sah Y9 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja tanpa alasan yang sah Y10 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja tanpa alasan yang sah

b. Menghitung besaran Tunjangan Kinerja Pegawai dari Komponen Kehadiran ย  ๐‘ฟ๐Ÿ =๐ŸŽ,๐ŸŽ๐ŸŽ๐Ÿ’๐’ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽโˆ’๐œฎ๐’š Keterangan ย  - X2 = Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran - n = nilai Tunjangan Kinerja Pegawai per kelas jabatan - ฮฃy = Jumlah persentase pengurangan

X2 =0,004๐‘› x 100โˆ’ฮฃy (apabila ฮฃy=10) = 0,004 (Rp2.928.000) x (100 โ€“ 10) ย  X2 =0,004๐‘› x 100โˆ’ฮฃy (apabila ฮฃy=10) = 0,004 (Rp2.928.000) x (100 โ€“ 10) = Rp11.712 x 90 = Rp1.054.080

3. BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG DIBAYARKAN ๐‘ฟ =๐—๐Ÿ+๐—๐Ÿ atau ๐—= ๐ŸŽ,๐Ÿ” ๐’“+(๐ŸŽ,๐Ÿ’ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽโˆ’๐œฎ๐’š ) ๐’™ ๐ŸŽ,๐ŸŽ๐Ÿ๐’ Keterangan: - X = besaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan - X1 = besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari nilai capaian kerja per bulan - X2 = besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran per bulan - ฮฃy = jumlah persentase pengurangan dari komponen kehadiran - r = nilai capaian kerja per bulan dengan ketentuan r โ‰ฅ76 dikonstankan menjadi 100 - n = nilai Tunjangan Kinerja Pegawai per kelas jabatan

๐—= ๐ŸŽ,๐Ÿ” ๐’“+(๐ŸŽ,๐Ÿ’ ๐’™ ๐Ÿ๐ŸŽ๐ŸŽโˆ’๐œฎ๐’š ) ๐’™ ๐ŸŽ,๐ŸŽ๐Ÿ๐’ = [0,6(100) + (0,4 x (100 -10))] x 0,01(2.928.000) = 60 + 36 x 29.280 = 96 x 29.280 = Rp2.810.880

PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SISTEM KEHADIRAN ELEKTRONIK Setiap pimpinan unit organisasi atau satuan kerja menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengelola sistem rekam kehadiran elektronik. PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian di tingkat unit organisasi Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di tingkat satuan kerja Setiap akhir bulan menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dan atasan langsung Pegawai. Atasan langsung berdasarkan rekapitulasi kehadiran menghitung pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran

D.PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dikenai kepada Pegawai apabila pada akhir tahun penilaian prestasi kerja memperoleh nilai dengan sebutan Cukup, Kurang, dan Buruk. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun mulai awal tahun periode pelaksanaan pekerjaan Pegawai tahun berikutnya.

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PADA AKHIR TAHUN MEMPEROLEH NILAI DENGAN SEBUTAN CUKUP, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 25% DENGAN SEBUTAN KURANG, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 50% DENGAN SEBUTAN BURUK, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 75%

Pegawai yang dikenai pemotongan tunkin pegawai apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai tengah tahunan pada akhir bulan juni tahun berjalan memperoleh nilai dengan sebutan Baik atau Sangat Baik, Tunkin pegawai dapat dibayarkan kembali sebesar yang diterima pada akhir tahun sebelumnya mulai bulan juli tahun berjalan

E. PENAMBAHAN TUNKIN PEGAWAI Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada akhir tahun dengan sebutan Sangat Baik untuk semua komponen, maka pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja Pegawai antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelas jabatannya dengan Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterimanya.

Pegawai dengan NPK cukup, kurang, maupun buruk Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik Pegawai yang tidak masuk kerja Penambahan Tunkin Pegawai diambil dari pengurangan dan pemotongan Tunkin Pegawai yang tidak berada di tempat kerja Pegawai yang terlambat masuk kerja Pegawai yang pulang lebih cepat dari waktu kepulangan

TUNKIN PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN F. TUNKIN PEGAWAI BAGI PEGAWAI YANG MUTASI DAN CUTI TUNKIN PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN Pegawai yang menjalani mutasi jabatan dan masuk kerja dalam jabatan yang baru, maka Tunjangan Kinerja Pegawai pada bulan ke N dan N+1, dibayarkan sesuai dengan hasil penghitungan capaian kinerja dari jabatan yang lama. Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada jabatan yang baru, penghitungannya dilaksanakan setelah yang bersangkutan membuat Sasaran Kerja Pegawai pada jabatan yang baru.

TUNKIN BAGI PEGAWAI YANG MENJALANI CUTI Cuti tahunan Cuti alasan penting Cuti melahirkan Dibayarkan sebesar 100% Cuti besar: Apabila paling lama 2 bulan, dibayarkan 100% Apabila dalam rentang 2 โ€“ 3 bulan, dibayarkan 40% Cuti Sakit: 3 โ€“ 14 hari dan kemudian diperpanjang sampai dengan 1 bulan, dibayarkan 100% Di atas 1 bulan dan terus diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dibayarkan 40% Di atas 6 bulan dan terus diperpanjang sampai dengan 1 tahun 6 bulan, tidak dibayarkan. Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari kerja tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau alasan sah lainnya dan oleh karena itu tidak memperoleh cuti sakit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) per hari.

G. PEMBAYARAN TUNKIN PEGAWAI Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja setiap bulannya (bulan ke N) yang penghitungannya dilakukan pada bulan berikutnya (bulan ke N+1), dan dibayarkan paling lambat pada minggu ketiga bulan ke N+1.

Mekanisme Pembayaran Tunkin Pegawai Pengelola rekam kehadiran Elektronik Menyiapkan rekap. kehadiran H1 pada N+1 Pejabat Pengelola Kepegawaian Atasan langsung H3 pada N+1 Menghitung persentase pengurangan dalam bentuk rekap H5 pada N+1 Pimpinan unit kerja/Satker Mengesahkan usulan pemberian tunkin H7 pada N+1 Pimpinan Unit Organisasi H10 pada N+1 Sekretaris Jenderal Kemendikbud Tunkin pegawai paling lambat telah dibayarkan H20 pada N+1

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian.

H. KETENTUAN PERALIHAN Nama Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah ditetapkan pada Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan kembali oleh pejabat yang berwenang menetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk kelas jabatan 11 (sebelas) ke atas bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ย 

SEKIAN MARI KITA DISKUSIKAN