KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2016) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN - TAHUN 2016
A. Latar Belakang PERATURAN PRESIDEN NOMOR 151 TAHUN 2015 PERLU KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN DARI PERPRES DALAM BENTUK PERMENDIKBUD PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI B. KETENTUAN UMUM Tunjangan kinerja pegawai adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya. TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai di lingkungan Kemendikbud adalah: PNS/CPNS Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komponen Capaian Kerja TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN BERDASARKAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI SETIAP BULAN Komponen Capaian Kerja Adalah realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari SKP tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja 60% Komponen Kehadiran Adalah kewajiban pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berdasarkan hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan per-UU-an 40%
TUNKIN PEGAWAI TIDAK DIBERIKAN KEPADA Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai ketentuan per-UU-an Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kemendikbud Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun Pegawai yang menjalani cuti diluartanggungan negara Pegawai yang cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dan/atau yang sedang dalam proses banding administratif ke BAPEK atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut, kecuali bagi pegawai yang diizinkan untuk melaksanakan tugas
TERHADAP TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DAPAT DILAKUKAN PENGURANGAN, PEMOTONGAN, DAN PENAMBAHAN SESUAI KETENTUAN DALAM PERATURAN INI
TUNKIN PEGAWAI BAGI CPNS DIBERIKAN SEBESAR 100% DARI JUMLAH TUNKIN PEGAWAI PADA KELAS JABATAN YANG DIDUDUKINYA TUNKIN PEGAWAI BAGI CPNS DIBAYARKAN SEJAK YANG BERSANGKUTAN SECARA NYATA MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
TUNKIN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PELAJAR DIBAYARKAN SEJAK SECARA NYATA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR YANG DIBUKTIKAN DENGAN SK TUBEL BESARNYA 60% DARI TUNKIN YANG DITERIMA DALAM KELAS JABATAN YANG DIDUDUKI SEBELUM TUGAS BELAJAR TUNKIN BAGI PEGAWAI PELAJAR DIHENTIKAN PEMBAYARANNYA PADA BULAN BERIKUTNYA DARI BULAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU BELAJAR
PEGAWAI YANG DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL DIKARENAKAN TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT SESUAI KETENTUAN, TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN SEBESAR 50% DARI TUNKIN PEGAWAI YANG DITERIMA DALAM KELAS JABATAN YANG DIDUDUKINYA TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN KEMBALI SECARA PENUH TERHITUNG MULAI TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN/ PENGAKTIFAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL YANG BERSANGKUTAN
C. Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai 1. Komponen Capaian Kerja Kontrak Kerja SKP TAHUNAN CAPAIAN KERJA SETIAP BULAN Faktor Beban Kerja Faktor-faktor lain yang mempengaruhi Dibuat oleh pegawai setiap awal bulan dengan persetujuan atasan langsungnya.
Pegawai dan atasan langsung membuat target capaian kerja pada setiap awal bulan Setiap akhir bulan atasan langsung melakukan penilaian capaian kerja pegawai Hasil penilaian capaian kerja setiap bulan menentukan besaran tunkin pegawai yang dibayarkan dari komponen capaian kerja Pegawai membuat laporan harian dan menyampaikan setiap akhir minggu kepada atasan langsung Atasan langsung menetapkan hasil penilaian capaian kerja setiap bulan pegawai
Menetapkan target kerja (target output) per-kegiatan untuk setiap bulan. ๐ป๐ถ= ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ Keterangan: - TO = target output setiap bulan - P = urutan bulan berdasarkan angka mulai dari 1 sampai dengan 12 (contoh Januari = 1, Februari = 2, dst...) - TW = Target waktu diambil dari target waktu yang ditentukan dalam SKP - TK = Target kuantitas diambil dari target kuantitas yang ditentukan dalam SKP
maka untuk bulan maret = ๐ ๐ ๐ ๐ป๐ฒ Catatan tambahan: P = kalau pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tidak dalam bulan berurutan dalam 1 tahun kegiatan misalnya: target waktu 6 bulan, pelaksanaan kegiatan dimulai pada bulan maret, maka bulan maret = angka 1, bulan april angka 2 ... bulan agustus = angka 6. ๐ป๐ถ= ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ maka untuk bulan maret = ๐ ๐ ๐ ๐ป๐ฒ agustus = ๐ ๐ ๐ ๐ป๐ฒ
Kalau target waktu dalam SKP 4 bulan, dengan bulan pelaksanaan Kalau target waktu dalam SKP 4 bulan, dengan bulan pelaksanaan kegiatan tidak berurutan, misalnya kegiatan dilaksanakan bulan april, juni, september, dan desember, maka bulan april = 1, juni = 2, september = 3, dan bulan desember = 4 maka: ๐๐ฉ๐ซ๐ข๐ฅ = ๐ ๐ ๐ ๐ป๐ฒ Juni = ๐ ๐ ๐ ๐ป๐ฒ Desember = ๐ ๐ ๐ ๐ป๐ฒ Kalau target waktu dalam SKP 1 bulan, dan kegiatan baru dilaksanakan pada bulan oktober, maka oktober = ๐ ๐ ๐ ๐ป๐ฒ
CONTOH SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Menyusun usul kenaikan pangkat - 120 usul 100 12 bulan 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 360 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 120 surat 6 bulan 4 dst.
Contoh : Januari 2016 ๐ป๐ถ= ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ 1. Usul KP = ๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐ 10 usul ๐ป๐ถ= ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ 1. Usul KP = ๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐ 10 usul 2. Pulsunta Peg = ๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐ 30 data 3. Surat usul KP = ๐ ๐ ๐ 120 20 surat
PENILAIAN CAPAIAN KERJA BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat NILAI CAPAIAN KERJA
Menghitung Nilai Realisasi Capaian Target Kerja (output) ๐๐๐ = ๐๐ ๐๐ ๐ฟ ๐๐๐ Keterangan: RCO = nilai realisasi capaian target kerja RO = realisasi ouput TO = target output
Target sesuai dengan realisasi: Kalau target 20, realisasinya 17 Maka, Kalau target 10, realisasinya 8: ๐น๐ช๐ถ ๐๐๐๐ ๐ฒ๐ท= ๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐=๐๐ Target sesuai dengan realisasi: ๐น๐ช๐ถ ๐๐๐๐๐๐๐๐ = ๐๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐=๐๐๐ Kalau target 20, realisasinya 17 ๐น๐ช๐ถ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ฒ๐ท = ๐๐ ๐๐ ๐ ๐๐๐=๐๐
Menghitung Realisasi Capaian target kualitas (mutu) ๐๐๐ฐ = ๐๐ ๐๐ ๐ฟ ๐๐๐ Keterangan: RKw = nilai realisasi capaian target kualitas RK = realisasi kualitas TK = target kualitas
๐๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐ฎ๐๐ซ๐ข *nilai mutu yang diberi atasan (mutu riil pekerjaan yang dihasilkan). misalnya ๐น๐ฒ๐ ๐๐๐๐ ๐ฒ๐ท= ๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐=๐๐ ๐น๐ฒ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ = ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐=๐๐๐ ๐น๐ฒ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ฒ๐ท = ๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐=๐๐
PENILAIAN CAPAIAN KERJA BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 8 usul 90 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat 17 surat 85 NILAI CAPAIAN KERJA
Menghitung nilai Capaian Kerja per kegiatan ๐ช๐ฒ= ๐๐๐+ ๐น๐ฒ๐ ๐ Keterangan : - CK = capaian kerja setiap bulan - RCO = realisasi capaian output - RKw = realisasi capaian kualitas
1. CK Usul KP: = ๐๐+๐๐ ๐ = 85 2. ๐ช๐ฒ๐ท๐๐๐๐๐๐๐ = ๐๐๐+๐๐๐ ๐ = 100 Nilai Penghitungan Realisasi Capaian Kerja: ๐ช๐ฒ= ๐น๐ช๐ถ+ ๐น๐ฒ๐ ๐ 1. CK Usul KP: = ๐๐+๐๐ ๐ = 85 2. ๐ช๐ฒ๐ท๐๐๐๐๐๐๐ = ๐๐๐+๐๐๐ ๐ = 100 3. ๐ช๐ฒ๐บ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ = ๐๐+๐๐ ๐ = 85
= 90 Menghitung Nilai Capaian Kerja (seluruh kegiatan) ๐๐ข๐ฅ๐๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ข๐๐ง ๐๐๐๐๐= ๐ค๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฅ๐๐ญ๐ข๐ ๐ฌ๐๐ฅ๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ก ๐๐๐ฉ๐๐ข๐๐ง ๐๐๐๐๐ ๐ฃ๐ฎ๐ฆ๐ฅ๐๐ก ๐ค๐๐ ๐ข๐๐ญ๐๐ง ๐ฒ๐๐ง๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ = ๐๐ + ๐๐๐ + ๐๐ ๐ = 90
PENILAIAN CAPAIAN KERJA BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 8 usul 90 170 85 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 200 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat 17 surat NILAI CAPAIAN KERJA
Bagi Jabatan Fungsional Dapat juga menggunakan formula ๐ป๐ถ= ๐๐ ๐ฑ ( ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ) Keterangan: TO = target output (angka kredit) setiap bulan NA = nilai angka kredit per butir kegiatan P = urutan bulan berdasarkan pelaksanaan kegiatan mulai dari 1 sampai dengan 12 (contoh Januari = 1, Februari = 2, dst...., TW = target waktu diambil dari target waktu yang ditentukan dalam SKP TK = target kuantitas diambil dari target kuantitas yang ditentukan dalam SKP
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasi pada diklat teknis (1/laporan) 1 laporan 100 8 bulan 2 Melaksanakan tatap muka di depan kelas diklat teknis (0,025/jam pelajaran) 0,5 20 jam pelajaran 3 Membuat karya tulis ilmah terkait lingkup kegiatan dalam bentuk didokumentasikan di perpustakaan instansi (2/naskah) 6 3 naskah 4 dst.
Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasi pada diklat teknis contoh: bulan Januari ๐ป๐ถ= ๐๐ ๐ฑ ( ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ) = 1 x ( ๐ ๐ ๐ ๐) = 1 x 0,125 = 0,125
Melaksanakan tatap muka di depan kelas diklat teknis ๐ป๐ถ= ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ = ๐ ๐ ๐ ๐๐ = 2,5
3. Membuat karya tulis ilmah terkait lingkup kegiatan dalam bentuk didokumentasikan di perpustakaan instansi ๐ป๐ถ= ๐๐ ๐ฑ ( ๐ท ๐ป๐พ ๐ ๐ป๐ฒ) = 2 x ( ๐ ๐ ๐ ๐) = 1 x 0,375 = 0,375
Besarnya tunkin pegawai dari komponen capaian kerja dihitung dari persentase kontribusi tunkin pegawai per kelas jabatan dikalikan dengan nilai capaian kerja dengan ketentuan: jika bobot nilai lebih besar atau sama dengan 76, maka dinilai 100 jika bobot nilai kurang dari 76, maka nilainya sesuai dengan nilai yang didapat
Menghitung besaran tunjangan kinerja pegawai dari komponen capaian Kerja ๐ฟ๐=๐,๐๐๐๐ ๐ ๐ Keterangan: X1 = besarnya tunjangan kinerja pegawai dari komponen capaian kerja. n = nilai tunjangan kinerja pegawai per kelas jabatan r = nilai capaian kerja per bulan dengan ketentuan apabila r โฅ๐๐ dikonstankan menjadi 100
๐ฟ๐=๐,๐๐๐๐ ๐ฑ ๐ karena nilai capaian kerja contoh kasus di atas adalah 90, maka dinilai 100) - Tunkin contoh ini adalah kelas 7 = 0,006(Rp2.928.000) x 100 = Rp17.568 x 100 = Rp1.756.800
Capaian kerja setiap bulan bagi pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pimpinan tinggi dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari capaian kerja staf atau pejabat yang merupakan bawahan langsungnya
2. Komponen Kehadiran Hari Kerja per-minggu : 5 Hari kerja Hari dan jam kerja : - Senin sampai dengan Kamis: - Pukul 07.30 - 16.00 - waktu istirahat Pukul 12.00 - 13.00 - Jumโat - Pukul 07.30 - 16.30 - waktu istirahat Pukul 11.30 - 13.00 Hari Kerja per-minggu : 5 Hari kerja Lama Jam Kerja : < 7,5 jam per-hari < 37,5 jam per-minggu Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Setiap Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
Rekam Kehadiran Sistem Elektronik Pada waktu kedatangan di tempat kerja pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing Rekam kehadiran sistem elektronik dapat dilakukan secara manual jika: mengalami kerusakan/tidak berfungsi; pegawai belum terdaftar dalam rekam kehadiran sistem elektronik; dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam rekam kehadiran sistem elektronik; terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; dan/atau lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan rekam kehadiran sistem elektronik. Rekam Kehadiran Sistem Elektronik BUKTI KEHADIRAN Pada waktu kepulangan dari tempat kerja pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing
Hari dan jam kerja bagi pegawai yang sedang menjalani: a. pendidikan dan pelatihan, dan b. tugas belajar, disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut dise-lenggarakan.
Pegawai dapat diberikan toleransi waktu kedatangan masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama. Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud untuk paling lama adalah 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk kedatangan masuk kerja. ย Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian waktu kerja setelah waktu kepulangan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Toleransi waktu kedatangan masuk kerja tidak berlaku bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas 30 (tiga puluh) menit Maks. 30 Menit...
Pegawai yang mendapat penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja dalam jam kerja dan/atau di luar jam kerja wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai penugasan. Penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja meliputi: koordinasi dengan instansi luar; konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; sosialisasi; supervisi; peliputan; mengikuti persidangan; pendidikan dan pelatihan rapat, seminar, ceramah, workshop; menjadi narasumber; penelitian; dan/atau tugas kedinasan lainnya. Pelaksanaan tugas sebagai-mana dimaksud dibuktikan dengan surat tugas dari atasan yang berwenang
Penugasan dimaksud meliputi: Juru pelihara; Pegawai yang mendapat tugas jaga atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dikecualikan dari ketentuan hari kerja dan melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja, sepanjang jumlah jam kumulatif pelaksanaan tugas pekerjaan tidak kurang dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu. Penugasan dimaksud meliputi: Juru pelihara; Polisi khusus cagar budaya; Petugas keamanan; dan Tugas lain yang sejenis
Pegawai yang melaksanakan kerja lembur atas perintah atasan (paling rendah pejabat administrator) atau mengikuti rapat pimpinan setelah waktu kepulangan kerja paling sedikit pukul 22.00 (dua puluh dua) waktu setempat diberikan dispensasi kedatangan masuk kerja untuk keesokan harinya sepanjang tetap datang dan masuk kerja. Dispensasi waktu kedatangan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dapat diberikan sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk waktu kedatangan masuk kerja. Kegiatan melaksanakan kerja lembur dibuktikan dengan surat tugas dari atasan yang berwenang. Mengikuti kegiatan rapat sebagaimana dibuktikan dengan surat undangan rapat atau daftar presensi rapat.
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran dikenai terhadap Pegawai:
DIKENAKAN PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PERHARI PEGAWAI YANG TIDAK MASUK KERJA DIKENAKAN PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PERHARI
DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PERHARI PEGAWAI TERLAMBAT MASUK KERJA DAN TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA PADA WAKTU KEPULANGAN KERJA SELAMA 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PERHARI
PEGAWAI TERLAMBAT MASUK KERJA TANPA KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA SETELAH WAKTU KEPULANGAN KERJA TERLAMBAT DALAM RENTANG 31 sd 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI TERLAMBAT DALAM RENTANG 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI TERLAMBAT DALAM RENTANG WAKTU 91 sd, 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI TERLAMBAT DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI
CEPAT DARI WAKTU YANG DITENTUKAN PEGAWAI TANPA ALASAN YANG SAH PULANG LEBIH PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 1 sd. 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 31 sd. 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 91 sd. 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI
PEGAWAI YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA ATAU TERLAMBAT MASUK KERJA, SERTA PULANG LEBIH CEPAT DARI WAKTU YANG DITENTUKAN UNTUK KEPULANGAN KERJA, APABILA JUMLAH JAM TERSEBUT DIKUMULATIFKAN MENCAPAI 7,5 JAM DALAM 1 BULAN DIHITUNG SEBAGAI 1 HARI TIDAK MASUK KERJA DAN DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% DAN UNTUK SETIAP KELIPATANNYA
PEGAWAI TANPA ALASAN YANG SAH TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA TIDAK BERADA DITEMPATKERJA DALAM RENTANG WAKTUSEKURANG-KURANGNYA 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 31 sd. 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 91 sd. 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI KETIDAKBERADAAN DITEMPAT KERJA DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI
PEGAWAI YANG TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM WAKTU KERJA TANPA ALASAN YANG SAH, APABILA JUMLAH JAM TERSEBUT DIKUMULATIFKAN MENCAPAI 7,5 JAM DALAM 1 BULAN DIHITUNG SEBAGAI 1 HARI TIDAK MASUK KERJA DAN DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% DAN UNTUK SETIAP KELIPATANNYA
PEGAWAI TIDAK MELAKUKAN REKAM KEHADIRAN SISTEM ELEKTRONIKK TANPA ALASAN YANG SAH PADA WAKTU KEDATANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN PADA WAKTU KEPULANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN PADA WAKTU KEDATANGAN DAN KEPULANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN
surat permohonan izin; Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen berupa: 1 surat keterangan atasan langsung bagi Pegawai yang tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang sah; 2 surat permohonan izin; 3 surat keterangan penugasan surat keterangan bagi Pegawai yang lupa melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja; 4 5 surat pernyataan atasan langsung bagi Pegawai yang lupa melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja; 6 surat izin ke luar kantor pada jam kerja;
Surat sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja, tidak berada di tempat kerja/tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik. Surat sebagaimana dimaksud yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyata-kan tidak berlaku .
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan paling tinggi tidak melebihi bobot persentase dari komponen kehadiran yaitu 40% (empat puluh persen).
a. Menghitung jumlah persentase pengurangan kehadiran Keterangan: ๐ = ๐ฒ๐+๐ฒ๐+โฆ๐ฒ๐๐ ๐ฆ = Jumlah persentase pengurangan kehadiran Y1 Y1 = Jumlah persentase tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah Y2 = Jumlah persentase terlambat masuk kerja tanpa melakukan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja Y3 = Jumlah persentase terlambat masuk kerja tanpa wajib melakukan penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja Y4 = Jumlah persentase pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja Y5 = Jumlah persentase tidak berada ditempat kerja tanpa alasan yang sah Y6 = Jumlah persentase ketidakberadaan ditempat kerja tanpa alasan sah dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai satu hari tidak masuk kerja Y7 = Jumlah persentase tidak melaksanakan kewajiban penggantian jam kerja atau terlambat masuk kerja serta waktu pulang kerja lebih cepat dari waktu yang ditentukan, apabila dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 bukan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja Y8 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja tanpa alasan yang sah Y9 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja tanpa alasan yang sah Y10 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja tanpa alasan yang sah
b. Menghitung besaran Tunjangan Kinerja Pegawai dari Komponen Kehadiran ย ๐ฟ๐ =๐,๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐โ๐ฎ๐ Keterangan ย - X2 = Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran - n = nilai Tunjangan Kinerja Pegawai per kelas jabatan - ฮฃy = Jumlah persentase pengurangan
X2 =0,004๐ x 100โฮฃy (apabila ฮฃy=10) = 0,004 (Rp2.928.000) x (100 โ 10) ย X2 =0,004๐ x 100โฮฃy (apabila ฮฃy=10) = 0,004 (Rp2.928.000) x (100 โ 10) = Rp11.712 x 90 = Rp1.054.080
3. BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG DIBAYARKAN ๐ฟ =๐๐+๐๐ atau ๐= ๐,๐ ๐+(๐,๐ ๐ ๐๐๐โ๐ฎ๐ ) ๐ ๐,๐๐๐ Keterangan: - X = besaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan - X1 = besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari nilai capaian kerja per bulan - X2 = besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran per bulan - ฮฃy = jumlah persentase pengurangan dari komponen kehadiran - r = nilai capaian kerja per bulan dengan ketentuan r โฅ76 dikonstankan menjadi 100 - n = nilai Tunjangan Kinerja Pegawai per kelas jabatan
๐= ๐,๐ ๐+(๐,๐ ๐ ๐๐๐โ๐ฎ๐ ) ๐ ๐,๐๐๐ = [0,6(100) + (0,4 x (100 -10))] x 0,01(2.928.000) = 60 + 36 x 29.280 = 96 x 29.280 = Rp2.810.880
PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SISTEM KEHADIRAN ELEKTRONIK Setiap pimpinan unit organisasi atau satuan kerja menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengelola sistem rekam kehadiran elektronik. PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian di tingkat unit organisasi Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di tingkat satuan kerja Setiap akhir bulan menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dan atasan langsung Pegawai. Atasan langsung berdasarkan rekapitulasi kehadiran menghitung pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran
D.PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dikenai kepada Pegawai apabila pada akhir tahun penilaian prestasi kerja memperoleh nilai dengan sebutan Cukup, Kurang, dan Buruk. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun mulai awal tahun periode pelaksanaan pekerjaan Pegawai tahun berikutnya.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PADA AKHIR TAHUN MEMPEROLEH NILAI DENGAN SEBUTAN CUKUP, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 25% DENGAN SEBUTAN KURANG, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 50% DENGAN SEBUTAN BURUK, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 75%
Pegawai yang dikenai pemotongan tunkin pegawai apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai tengah tahunan pada akhir bulan juni tahun berjalan memperoleh nilai dengan sebutan Baik atau Sangat Baik, Tunkin pegawai dapat dibayarkan kembali sebesar yang diterima pada akhir tahun sebelumnya mulai bulan juli tahun berjalan
E. PENAMBAHAN TUNKIN PEGAWAI Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada akhir tahun dengan sebutan Sangat Baik untuk semua komponen, maka pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja Pegawai antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelas jabatannya dengan Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterimanya.
Pegawai dengan NPK cukup, kurang, maupun buruk Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik Pegawai yang tidak masuk kerja Penambahan Tunkin Pegawai diambil dari pengurangan dan pemotongan Tunkin Pegawai yang tidak berada di tempat kerja Pegawai yang terlambat masuk kerja Pegawai yang pulang lebih cepat dari waktu kepulangan
TUNKIN PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN F. TUNKIN PEGAWAI BAGI PEGAWAI YANG MUTASI DAN CUTI TUNKIN PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN Pegawai yang menjalani mutasi jabatan dan masuk kerja dalam jabatan yang baru, maka Tunjangan Kinerja Pegawai pada bulan ke N dan N+1, dibayarkan sesuai dengan hasil penghitungan capaian kinerja dari jabatan yang lama. Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada jabatan yang baru, penghitungannya dilaksanakan setelah yang bersangkutan membuat Sasaran Kerja Pegawai pada jabatan yang baru.
TUNKIN BAGI PEGAWAI YANG MENJALANI CUTI Cuti tahunan Cuti alasan penting Cuti melahirkan Dibayarkan sebesar 100% Cuti besar: Apabila paling lama 2 bulan, dibayarkan 100% Apabila dalam rentang 2 โ 3 bulan, dibayarkan 40% Cuti Sakit: 3 โ 14 hari dan kemudian diperpanjang sampai dengan 1 bulan, dibayarkan 100% Di atas 1 bulan dan terus diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dibayarkan 40% Di atas 6 bulan dan terus diperpanjang sampai dengan 1 tahun 6 bulan, tidak dibayarkan. Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari kerja tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau alasan sah lainnya dan oleh karena itu tidak memperoleh cuti sakit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) per hari.
G. PEMBAYARAN TUNKIN PEGAWAI Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja setiap bulannya (bulan ke N) yang penghitungannya dilakukan pada bulan berikutnya (bulan ke N+1), dan dibayarkan paling lambat pada minggu ketiga bulan ke N+1.
Mekanisme Pembayaran Tunkin Pegawai Pengelola rekam kehadiran Elektronik Menyiapkan rekap. kehadiran H1 pada N+1 Pejabat Pengelola Kepegawaian Atasan langsung H3 pada N+1 Menghitung persentase pengurangan dalam bentuk rekap H5 pada N+1 Pimpinan unit kerja/Satker Mengesahkan usulan pemberian tunkin H7 pada N+1 Pimpinan Unit Organisasi H10 pada N+1 Sekretaris Jenderal Kemendikbud Tunkin pegawai paling lambat telah dibayarkan H20 pada N+1
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian.
H. KETENTUAN PERALIHAN Nama Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah ditetapkan pada Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan kembali oleh pejabat yang berwenang menetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk kelas jabatan 11 (sebelas) ke atas bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ย
SEKIAN MARI KITA DISKUSIKAN