RASIO BAYI BERAKTA KELAHIRAN? RASIO PASANGAN BERAKTA NIKAH? DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 24 September 2013
Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Tentang Tahapan, tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Data Yang di Butuhkan dalam Permendagri tsb Rasio Penduduk ber KTP per satuan penduduk; Rasio Bayi Ber Akta kelahiran; Rasio Pasangan ber Akta Nikah; Kepemilikan KTP; Kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk; Ketersediaan Database Kependudukan Skala Provinsi; Penerapan KTP Nasional Berbasis NIK;
BATASAN PEMBAHASAN
SIAK DAFDUK CAPIL
Lampiran 1 Nomor 10.2
Lampiran 1 Nomor 10.3
Saat ini Untuk Mendapatkan Data Tersebut
A. Rasio Bayi Ber Akta Kelahiran Data Yang di Perlukan : Jumlah Bayi -> Bisa di dapat dari Database SIAK; Jumlah Bayi Ber Akta Kelahiran Bisa di Dapat dari Data Base Siak; Kesulitan yang di temukan : Dalam SIAK Belum semua data bayi yang telah memiliki Akta kelahiran ter Update pada saat di terbitkan Akta Kelahiran, sehingga informasi jumlah Bayi yang memiliki akta kelahiran tidak bias di dapat dari Pelayanan Akta kelahiran. (* *) Jika menggunakan SIAK sudah ter Update
Solusi Pemecahan Masalah Integrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil dengan Menggunakan SIAK. Pada saat melakukan Entry Biodata atau melakukan Update Data, untuk di sertakan Nomor Akta Kelahiran, sehingga data kepemilikan Akta Kelahiran akan ter Update.
Rasio Pasangan Ber Akta Nikah Data Yang di perlukan : Jumlah Pasangan Menikah, dapat di lihat dari SIAK; Jumlah Penduduk dengan Status Menikah dengan menyertakan data Akta / Surat Nikah, dapat di lihat di SIAK. Kesulitan yang ditemukan Data tentang Nomor Akta atau Surat Nikah jarang di Update oleh Operator pada saat ada perubahan status perkawinan, selain itu belum terjalinya online data dengan Kemenag.
Solusi pemecahan Masalah Pada saat melakukan entry maupun update data di mana status sudah menikah, di haruskan untuk menyertakan Nomor Akta / Surat Nikah; Melakukan Integrasi Data dengen Kementrian Agama / KAU, sehingga informasi tentang proses perkawinan Muslim akan ter Update dalam data base;
Matur Suwun…………………………..