HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
DIDY IKA SUPRYADI, SE., MM UNIVERSITAS MATARAM
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Demokrasi Ekonomi Indonesia
Sub Bahasan Hukum Dagang
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
DEMOKRASI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Sistem Ekonomi Indonesia
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Perekonomian Indonesia
HUKUM INVESTASI GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
Arah Kebijakan Persusuan
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
PEREKONOMIAN INDONESIA
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
2. Pengaruh Aspek Politik
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Fungsi dan peranan koperasi
ADZIB GAIZHA F A
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Arah Kebijakan Persusuan
PGSD Reguler Kelas 5A - Kelompok II
AKUNTABILITAS KINERJA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Asas-asas hukum ekonomi di indonesia
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Universitas Muhammadiyah Surakata
Perekonomian Indonesia-Pertemuan ke-1
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Sistem Ekonomi Indonesia
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Manajemen Investasi Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL ISNAINI

Definisi Penanaman Modal Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1) Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. (Pasal 1 ayat 2) Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Pasal 1 ayat 3)

Definisi Modal Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. (Pasal 1 ayat 7) Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. (Pasal 1 ayat 8) Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. (Pasal 1 ayat 9)

Definisi Hukum Investasi Pengertian Hukum Investasi menurut Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Investasi adalah norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkian dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Hukum investasi dikonstruksikan sebagai norma hukum. Norma hukum dalam hal ini mengkaji tentang kemungkinan dilakukannya penanaman investasi syarat-syarat investasi, perlindungan terhadap investasi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Setiap usaha penanaman investasi harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat. Para investor dapat meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dengan adanya investasi

Menurut T. Mulya Lubis, Hukum Investasi tidak hanya terdapat dalam UU, tetapi dalam hukum dan aturan lain yang dibelakukan berikutnya yang terkait dengan masalah-masalah investasi asing. Pengertian investasi ini ditekankan pada sumber hukum investasi. Sumber hukum investasi itu meliputi UU dan aturan-aturan lain. Pengertian Hukum Investasi menurut Salim HS dan Budi Sutrisno adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Kaidah hukum investasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu kaidah hukum investasi tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum investasi tertulis merupakan kaidah hukum yang mengatur tentang investasi, dimana kaidah hukum itu terdapat dalam UU, traktat, yurisprudensi dan doktrin. Kaidah hukum investasi tidak tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Masyarakat pada umumnya melakukan investasi berdasarkan pada kaidah-kaidah tidak tertulis. Hal yang diatur dalam hukum investasi adalah hubungan antara investor dengan penerima modal. Status yang dimiliki investor dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu investor asing dan investor domestik. Investor asing merupakan penanam modal yang berasal dari luar negeri, sedangkan investor domestik merupakan penanam modal yang berasal dari dalam negeri.

Dari uraian diatas, dapat dikemukakan unsur-unsur hukum investasi yaitu : Unsur adanya kaidah hukum, unsur adanya subjek, dimana subjek dalam hukum investasi ialah investor dan negara penerima investasi, unsur adanya bidang usaha yang diperbolehkan untuk investasi, unsur adanya prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan investas, unsur terakhir yaitu negara. Hukum investasi adalah norma hukum yang menjamin perlindungan terhadap investasi.

Asas (Pasal 3 ayat 1) Kepastian hukum Keterbukaan Akuntabilitas Perlakuan yg sama & tidak membedakan asal negara Kebersamaan Efisiensi berkeadilan Berkelanjutan Berwawasan lingkungan Kemandirian, dan Keseimbangan kemajuan & kesatuan ekonomi nasional

KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL Arah Kebijakan (Pasal 4 ayat 1) Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional. Mempercepat peningkatan penanaman modal.

POLITIK HUKUM INVESTASI Pasal 33 UUD 1945 Azas kekeluargaan. Cabang produksi yg penting dikuasai negara. Penguasaan tsb utk kemakmuran rakyat. Dihindari Free Fight Liberalisme. pelaku usaha : Koperasi,Swasta,BUMN.

POLITIK PINTU TERBUKA Membuka perdagangan bebas dg negara maju Mengundang modal asing. Meminta bantuan tehnis dibidang teknologi dan birokrasi. Hutang luar negeri. Membuka komunikasi kultural dg dunia luar.

POLITIK PINTU TERBUKA Perubahan komitmen dlm penyelenggaraan pemerintahan. Pergeseran paradigma dari sentralistik menjadi desentralistik. Pergeseran model hukum : dari Teknokratis Struktural ke Humanis Partisipatoris.