oleh: Efendi Lod Simanjuntak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PUTUSAN PENGADILAN.
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
ACARA BIASA.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
Susunan, Kedudukan dan Wewenang PERATUN
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Materi 13.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HUKUM ACARA PERDATA.
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

oleh: Efendi Lod Simanjuntak STRATEGI PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN oleh: Efendi Lod Simanjuntak

I. DEFINISI : Strategi Penanganan Perkara Perdata & TUN Strategi : Siasat/Kiat (rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai tujuan). Penanganan Perkara (handling case) : suatu upaya pemecahan masalah/perkara (problem solving). Perkara Perdata : setiap persoalan hukum yang mengandung sengketa keperdataan (contentius=Putusan/Gugatan) antar subjek hukum (orang/badan hukum) atau tidak (voluntair=Penetapan Permohonan). Perkara Tata Usaha Negara (TUN) : Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara

Dasar Hukum Hukum Acara Perdata : HIR (Herzine Inlandsch Reglement (UU Darurat Nomor 1 tahun 1951), Rbg (Recht voor de Buitengeweten) jo UU No.14/1970, UU No.4/2004, UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo UU No.14/1985, UU No.5/2004, UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung jo UU No.2/1986, UU No.8/2004, UU No.49/2009 tentang Peradilan Umum. Hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN) : UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” (Pasal 1 ayat (3) jo UU No.5/1986 tentang Peradilan TUN, UU 9/2004 (Perubahan I), UU No.3/2009 (Perubahan II).

SISTEM HUKUM (Legal System) Substansi Hukum Penegakan Hukum bagian dari Struktur Hukum How the court works (law enforcement) Struktur Hukum Budaya Hukum

STRUKTUR GUGATAN GAP Conflict of Law STRUKTUR GUGATAN DAS SOLEN / SEHARUSNYA MENURUT UU LEGAL STANDING STRUKTUR GUGATAN POSITA/PERISTIWA HUKUM GAP Conflict of Law MASALAH PETITUM DAS SEIN / KENYATAAN YANG TERJADI

PROSES BERACARA DI PENGADILAN DADING REKONPENSI GUGATAN JAWABAN REPLIK DUPLIK KESIMPULAN PUTUSAN PEMBUKTIAN EKSEPSI Surat Saksi Ahli Pengetahuan Hukum Kompetensi Absolut/Relatif Obscurr libel Nebis in idem Kadaluarsa

Proses YANG TERJADI SELAMA PEMERIKSAAN DADING (Perdamain/Mediasi = Putusan Hakim (Peraturan MA No.1 tahun 2008 ttg ProsedurMediasi) REKONPENSI = Gugat balik PEMBUKTIAN : Prinsip : “Siapa mendalilkan, wajib membuktikan!” (164 HIR).

Jenis Alat Bukti (164 HIR) Surat (otentik, dibawah tangan) Saksi (saksi fakta, saksi ahli) Persangkaan (kesimpulan hakim) Pengakuan (pernyataan ttg kebenaran sesuatu) Sumpah (keterangan yang benar atas nama Tuhan)

STUKTUR PUTUSAN Dikabulkan BANDING PUTUSAN PENETAPAN Ditolak PT Tdk Dpt Diterima MA AWAL AKHIR In Kracht Van Gewijsde EKSEKUSI Provisi Serta merta Condemnatoir Declaratoir Konstitutif SITA LELANG PENGOSONGAN, dll

Penetapan Tertulis (Beschikking) PROSES TUN PROSES DISMISAL Pejabat TUN SUBJEK TUN Orang/Badan Hukum SENGKETA TUN OBJEK TUN KONKRET Penetapan Tertulis (Beschikking) INDIVIDUAL FINAL

Proses TUN Subjek TUN: A) Pejabat TUN (yang melaksanakan urusan Pemerintahan (Pasal 1 angka 8 UU No.5/1986. B.Orang/Badan Hukum. Objek TUN : Penetapan Tertulis Badan/Pejabat TUN (beshcikking). Sifat Beshcikking Konkrit, Individual dan Final Konkret : tidak abstrak,berwujud. Individual : tidak bersifat umum Final : definitif/tdk perlu lagi persetujuan

Dismissal Process Sebelum pemeriksaan pokok perkara, aspek formal ttg subjek dan objek perkara diperiksa terlebih dahulu. Misal : apakah objek gugatan termasuk penetapan tertulis, legal standing para pihak /yang kepentingannya terganggu, surat kuasa, dll. Hakim berwenang memberi petunjuk : menyempurnakan gugatan (Pasal 63 UU No.5/1986) Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan 90 hari sejak Keputusan TUN diterima.

Perbedaan Azas/Sifat Hukum Acara TUN & Acara Perdata* No Acara TUN Acara Perdata 1 Mengenal Azas rechtmatige (prae sumptio iustae causa) = Beshicking dianggap sah sampai dibatalkan kemudian Tidak mengenal asas ini 2. Asas Pembuktian bebas terbatas/Materil Pembuktian bebas/formal 3. Asas Hakim Aktif (dominius litis) Hakim Pasif 4. Asas Orga Ommes (putusan memiliki kekuatan mengikat semua pihak) Hanya mengikat para pihak berperkara 5. Gugatan/Acara Tertulis Tertulis/Lisan 6. Mengenal Pemeriksaan Dismissal Tidak mengenal 7. Pengajuan Gugatan 90 hari *lihat Ali Abdullah, 2015, Hukum Acara TUN Pasca Amandemen,Jakarta, Prenadamedia Group, hlm.20

Acara TUN & Perdata No Acara TUN Acara Perdata 8. Pemeriksaan Cepat (terkait dissmissal) Tidak mengenal 9. Pemeriksaaan Singkat 10. Mengenal penundaan keputusan TUN Mengenal putusan provisi 11. Pejabat/Badan TUN selamanya tergugat Siapa saja bisa tergugat 12 Tidak mengenal Rekonpensi Mengenal Rekonpensi 13 Tidak mengenal putusan Verstek/putusan terlebih dahulu dijalankan Mengenal putusan Verstek dan Uit voerbar bijver raad 14. Tuntutan ganti rugi dibatasi (250 ribu-5 juta) Tidak mengenal batasan tuntutan 15. Tidak mengenal perdamaian Mengenal perdamaian (dading)

UPAYA HUKUM Upaya Hukum Biasa (Banding & Kasasi) Upaya Hukum Luar Biasa (PK) Banding (Memori Banding), Kasasi (Memori Kasasi) vs Kontra Memori Banding, Kontra Memori Kasasi. Pemeriksaan Banding (judex pacti) Pemeriksaan Kasasi (judex juris) In Kracht Van Gewijsde (Eksekusi : sukarela menerima putusan, Annmaning, Sita Eksekusi)

II. Strategy : How To Win A Case lawyer evidence case victim criminal court & law enforcer Teori bekerjanya hukum (law in action) bersinggungan dengan elemen sebuah kasus, bukti, advokat dan hakim & law enforcer Sebuah kasus timbul apabila terjadi gap (kesenjangan) antara hukum (LAW) dan realita (FACT) (aspek juridis, sosiologi dan filosofis (keadilan).

Good Strategy Diyakini masalah yang terjadi ada dasar hukumnya/justifikasi (legal basis = dalam ketentuan tertulis/tidak tertulis); Bukti-bukti kuat (compelling evidence); Penunjukan Advokat/Kuasa Hukum tepat (experienced, good & all out lawyer with integrity). Good lawyer : Mampu mengidentifikasi masalah; mampu membuat argumen yang logis & efektif; Pengadilan yang independen (tidak dapat diintervensi politik); Hakim yang berintegritas : (impartial), memberi kebebasan kepada para pihak membuktikan dalil-dalilnya)

Good Argument & Putusan Adil Emotion Story- telling Justice Fairness Facts Logic Law Sebuah putusan yang adil & fair : merefleksikan kesesuaian antara fakta dan hukum, Dibangun berdasarkan argumentasi yang logis dan efektif melalui pembuktian yang mantap - kesaksian yang emosional.

Terimakasih/Thank You