UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Direktorat pembinaan sekolah menengah kejuruan
ACUAN NORMA UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sedejarat Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasi Standar Penyenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Sertifikasi Siswa SMK pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016
SISTEM PENILAIAN TERINTEGRASI DI SMK BSNP Buku: Capaian Kompetensi KKNI & SKL Skema Sertifikasi P E N Y E L A R S A N PROGRAM PEMBELAJARAN Berbasis Kompetensi Berjenjang/klaster Penilaian terintegrasi Kelas XII Lulusan Kompeten UN UKK Sertifikasi Dunia Usaha dan Dunia Industri Sarana/Prasarana Asesor Biaya Manajemen Skill Passport SMK - LSP BNSP
pencapaian kompetensi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya; TUJUAN UKK Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya; Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh SMK yang berorientasi pada permintaan industri tehadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi.
SASARAN Terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan terukur dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi melalui Ujian Nasional Terlaksananya sertifikasi seluruh peserta Ujian Nasional SMK sesuai jenis kompetensi keahlian yang ditempuh
BENTUK UKK Ujian Teori Kejuruan Ujian Praktik Kejuruan Paper Based Test Computer Based Test Ujian Praktik Kejuruan Penyusunan terkoordinir oleh Direktorat Pembinaan SMK LSP-P1 yang tersertifikasi BNSP
PERANGKAT UJI Kisi-kisi Instrumen Ujian Praktik Kejuruan Instrumen Verifikasi Penyelenggara Uji Kompetensi (InV) Soal Ujian Praktik Kejuruan (SPK) Pedoman Penilaian Soal Ujian Praktik Kejuruan (PPsp) Instrumen Ujian Teori Kejuruan Soal Ujian Teori Kejuruan (STK)
ALUR PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN SOAL UKK Dunia Usaha dan Industri Para Pakar Asosiasi Profesi Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan Penulisan dan Penelaahan Soal Puspendik Dit. PSMK Guru Kerjasama dengan PT Perguruan Tinggi
ALUR PELAKSANAAN UKK SMK Melakukan Pendataan peserta didik Menggandakan dan mendistribusikan soal Verifikasi TUK Memindai dan menskor nilai UKK Mengirimkan nilai UKK Dinas Provinsi Puspendik Dit. PSMK ALUR PELAKSANAAN UKK Melaksanakan UKK Mengirimkan nilai Praktik SMK Menyiapkan Perangkat Uji Kompetensi dan Pedoman UKK Mendistribusikan master soal Melaksanakan sosialisasi UKK Menetapkan data peserta UN Menyiapkan aplikasi UNBK Mengumumkan hasil UKK
KETENTUAN UKK Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ujian praktik dan ujian teori diatur tersendiri oleh Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khusus bagi SMK program 4 tahun, ujian teori dilaksanakan pada tahun ke-3 dan praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun ke-4. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Praktik dan 30% untuk nilai Teori; Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK
JADWAL PELAKSANAAN UJIAN Ujian Praktik : 16 Februari – 31 Maret 2016 Ujian Teori Kejuruan : PBT (UN Berbasis Kertas) 7 April 2016 (utama) 07.30 - 09.30 14 April 2016 (susulan) 07.30 - 09.30 CBT (UN Berbasis Komputer) 7 April 2016 (utama) sesi 1 (07.30 - 09.30) sesi 2 (10.30 - 12.30) sesi 3 (14.00 - 16.00) 14 April 2016 (susulan) 10.30 - 12.30
UJIAN PRAKTIK KEJURUAN UKK SMK UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
PERSIAPAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN Dinas Pendidikan Provinsi melakukan Verifikasi TUK SMK melakukan kerjasama dengan mitra Industri/asosiasi profesi/institusi pasangan
PELAKSANAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN Dapat dilaksanakan di industri dan/atau di SMK yang setelah dinyatakan layak sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK); Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, dan alat/komponen penunjang ujian Praktik Kejuruan; Oleh karena Soal Praktik merupakan kompetensi minimal maka Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)/Institusi Pasangan dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria yang lebih tinggi; Bagi SMK yang telah ditetapkan sebagai LSP-P1 terlisensi, materi uji menggunakan skema sertifikasi kemasan kualifikasi/okupasi/klaster yang telah diajukan oleh LSP bersangkutan dan telah ditetapkan oleh BNSP
PELAKSANAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN-2 Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dapat menggunakan 3 paket soal Praktik yang tersedia atau memilih di antara ketiga paket yang sesuai dengan ketersediaan peralatan dan bahan, sedangkan yang ditugaskan atau dikerjakan oleh peserta uji hanya satu paket dari ketiga paket tersebut; Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dapat memberikan soal Praktik Kejuruan kepada peserta uji sebelum pelaksanaan ujian; Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memberikan kesempatan kepada peserta uji untuk melakukan orientasi tempat ujian Praktik Kejuruan, berlatih, dan menggunakan peralatan Praktik Kejuruan sesuai dengan metode pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan yang akan ditempuh; Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan yang telah melaksanakan uji kompetensi sertifikasi sebelum jadwal penyelenggaraan ujian nasional dapat diakui sebagai pelaksanaan ujian praktik kejuruan dengan kriteria : Dilaksanakan di LSP-P1 SMK atau dilaksanakan PTUK Nasional Menggunakan skema sertifikasi yang telah disetujui oleh BNSP Bila peserta uji dinyatakan kompeten maka level kompetensi tersebut dikonversi ke dalam rentang 7-10
JADWAL TERKAIT No. Kegiatan Tanggal Pelaksanaan 1 Ujian Praktik Kejuruan 16 Februari – 31 Maret 2016 2 Pengiriman Nilai dari Sekolah ke Kab/Kota Paling lambat 16 April 2016 3 Pengiriman nilai dari Kab/Kota ke Provinsi Paling lambat 23 April 2016 4 Pengiriman Nilai dari Provinsi ke Pusat Paling lambat 30 April 2016
PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI Bagi Sekolah yang melakukan kerjasama dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian Praktik Kejuruan menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi; Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari dunia usaha/dunia industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan; Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus ujian Praktik Kejuruan; Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian Praktik Kejuruan atau Satuan Pendidikan dan ditandatangani oleh Penguji.
PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI-2 Bagi peserta uji Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) yang terlisensi Penerbitan sertifikat dilakukan oleh LSP yang bersangkutan. LSP berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan sertifikasi ke BNSP.
UKK SMK UJIAN TEORI KEJURUAN
ACUAN
UKK DAN SHUN Nilai UKK akan masuk ke dalam Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dengan terinci berdasarkan materi utama yang diujikan yang merupakan klasterisasi dari Standar Kompetensi Lulusan yang diujikan Nilai UKK dimaksud adalah nilai Ujian Teori (Terinci per materi uji) dan Praktik Kejuruan (1 nilai) Penerbitan dan layout SHUN ditetapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan
TERIMA KASIH