Rencana Implementasi Pembentukan LPKP ASISTEN DEPUTI KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2013 MUDA
1 LATAR BELAKANG
Perlunya LPKP WMP tidak tersentuh oleh berbagai lembaga keuangan yang ada saat ini (Bank & Non-Bank), karena seluruhnya mensyaratkan jaminan, minimal performance Usaha minimal 2 tahun berjalan), Model pembiayaan melalui hibah (block grant) tidak mendidik dan tidak selaras dengan prinsip pembinaan mental wirausaha, Belum ada lembaga yang menjalankan peran sebagai penyedia kredit sekaligus inkubator bisnis. Selain untuk mengatasi masalah permodalan, LPKP diharapkan pula dapat berfungsi untuk mensinergikan dan mengintegrasikan secara sistemik dan sistematik percepatan penumbuhan wirausaha muda melalui rantai nilai Diklat-Inkubbator Bisnis-Mentoring-Pengadaan Modal- dan Jejaring Kemitraan Bisnis Draft
Mengapa perlu LPKP? WMP Tidak Tersentuh Oleh Lembaga Pembiayaan ENTREPRENEURSHIP-POLICY WMP SME-POLICY Time Process Awareness Phase Nascent Phase Start-Up Phase Post-Start-Up Phase (Up to 42 Months) Maintenance/Expansion Sumber: Adaptasi dari Lunstrom & Stevenson , 2002
DASAR HUKUM PEMEBENTUKAN LPKP UU 40/2009 Psl 51 ayat (3) mengamanatkan bahwa : “Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda ...., Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan Pemuda” PP No. 41 Th. 2011 psl. 23 ayat (2) mengamanatkan: “Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda” PP No. 60 Tahun 2013 tentang Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda
LPKP KETERKAITAN PP 41/2011 DG PP 60/2013 Permodalan (PP 60 Th 2013) Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja LPKP PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA WMP Akses Permodalan Pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, Promosi, Permodalan (PP 60 Th 2013) PEMERINTAH LEMBAGA PENDIDIKAN Pembinaan (PP 41 Th. 2011) LPKP Koordinasi DUNIA USAHA DAN INDUSTRI MASYARAKAT PUSAT KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
2 MATERI PP 60/2013
PENGERTIAN & FUNGSI PENGERTIAN LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan (PP 60/2013 pasal 1 butir 4) FUNGSI LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wira Usaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya (PP 60/2013 pasal 3) Draft
TUGAS LPKP*) 5 6 1 4 3 2 TUGAS LPKP 7 8 9 Draft mengusulkan WMP untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan Melaksanakan monitoring dan evaluasi WMP menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan 5 6 1 4 3 2 TUGAS LPKP Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Melakukan pendataan sumber dana permodalan 7 8 Melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; Menyusun rencana dan program kegiatan; 9 memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula; Draft *) PP 60/2013 pasal 4
Susunan Organisasi Pembina : Presiden RI Ketua : Wapres Sekretaris : Menpora Anggota : 16 Menteri Unit Kerja Eselon I yang membidangi urusan Kewirausahaan Pemuda di Kemenpora Unsur Pemerintahan dan Profesional PENGARAH PELAKSANA KELOMPOK KERJA SEKRETARIAT (Asdewp Kewirausahaan)
16 Menteri Anggota Pengarah Keuangan; Dalam Negeri; Pendidikan dan Kebudayaan; Perdagangan; Perindustrian; Kehutanan; Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Pertanian; Kelautan dan Perikanan; Agama; Sosial; Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Usaha Milik Negara; Koperasi dan UKM; Pembangunan Daerah Tertinggal; Riset dan Teknologi.
LPKP PROVINSI & KABUPATEN/KOTA Dibentuk oleh Gubernur Personalia terdiri dari unsur SKPD terkait Susunan Organisasi, Personalias dan mekanisme kerja ditetapkan oleh Gubernur LPKP KABUPATEN/KOTA Dibentuk oleh Bupati/Walikota Susunan Organisasi, Personalias dan mekanisme kerja ditetapkan oleh Bupati/Walikota
KOORDINASI LPKP DAN LPKP PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA BERKORDINASI DENGAN PELAKSANA LPKP MENGENAI FUNGSI DAN TUGAS GUBERNUR SKPD FUNGSI DAN TUGAS BUPATI/WALI FUNGSI DAN TUGAS
3 RENCANA TINDAK LANJUT PP 60/2013
Amanat PP 60/2013 yang perlu segera ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana LPKP (Pasal 9 ayat 2); Ketetapan (Keputusan) Ketua Pelaksana LPKP tentang Fungsi dan Tugas Kelompok Kerja (Pasal 10 ayat 5); Peraturan Ketua Pelaksana LPKP tentang Mekanisme Penilaian Persyaratan Permohonan Bantuan Permodalan Wirausaha Muda Pemula (Pasal 12 ayat 3); Rapat Pengarah Tahun 2014 untuk menetapkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pelaksana (Pasal 18); Rapat Pelaksana (2 kali di tahun 2014) untuk menyiapkan bahan rapat pengarah dan koordinasi dengan daerah dan stakeholders (Pasal 19); Monitoring dan Evaluasi terhadap WMP Penerima Bantuan tahun 2014 (Pasal 20); Pedoman Pembentukan LPKP Provinsi dan LPKP Kabupaten/Kota (sudah dibuat th 2013);
Materi Teknis Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana LPKP 4
STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA LPKP KETUA PELAKSANA (Deputi Bidang Pengembangan Pemuda) SEKRETARIAT (Asdep Kewirausahaan Pemuda) POKJA Bidang Pengembangan Kemitraan Bidang Verifikasi dan Penyaluran Permodalan Bidang Penguatan Kelembagaan dan MONEV Draft
Ketua Pelaksana FUNGSI TUGAS Pemimpin dalam mengelola LPKP Menetapkan kebijakan strategis dan operasional LPKP Menetapkan Standard Operational Procedure (SOP), dan Standard Operational Management (SOM), Menetapkan Fungsi dan Tugas Kelompok Kerja, Menetapkan kriteria penilaian WMP, Membentuk Kelompok Kerja
Sekretariat Pelaksana FUNGSI Pendukung operasional LPKP TUGAS Memberikan dukungan teknis dan administrasi operasional LPKP Merencanakan kegiatan dan anggaran operasional LPKP Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan operasional LPKP Mengembangkan teknologi informasi komunikasi (Data base: pengusaha lokal, inkubator, lembaga sumber dana, lembaga permodalan) Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat-rapat pengarah dan pelaksana
Materi Teknis Ketetapan (Keputusan) Ketua Pelaksana LPKP tentang Fungsi dan Tugas Kelompok Kerja 5
PENTINGNYA POKJA Dengan membentuk Kelompok Kerja ( POKJA ), maka diharapkan akan semakin mudah untuk mencapai kepentingan dan tujuan LPKP. Kelompok Kerja membantu Pelaksana LPKP dalam pelaksanaan tugas teknis substantif Untuk mencapai tujuan tersebut maka para anggota POKJA diminta melakukan tugas-tugas sesuai dengan masing-masing bidang POKJA Anggota POKJA terdiri dari unsur Pemerintahan dan Professional
KRITERIA ANGGOTA DARI UNSUR PROFESIONAL Peduli dan Berdedikasi terhadap pengembangan Kewirausahaan Bertanggung jawab,dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak Tenaga profesional yang non partisan Berpengalaman di sektor perbankan Memiliki kompetensi atau keahlian di bidang manajemen keuangan Memiliki kompetensi atau keahlian di bidang Dunia Usaha Memiliki kompetensi atau keahlian di bidang Lembaga Permodalan
TIGA BIDANG POKJA POKJA BIDANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN POKJA BIDANG VERIFIKASI DAN PENYALURAN PERMODALAN POKJA PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DAN MONEV
FUNGSI DAN TUGAS POKJA I Sebagai koordinator dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga-lembaga yang menjadi mitra LPKP TUGAS Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga-lembaga K/L yang memiliki program/kegiatan kewirausahaan Menjalin kemitraan dengan BUMN dan Swasta untuk pengelolaan dana PKBL dan CSR, Menjalin kemitraan dengan lembaga sumber dana lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan
FUNGSI DAN TUGAS POKJA II Sebagai fasilitator penyaluran dana kepada WMP TUGAS Menyeleksi Wirausaha Muda Pemula calon penerima permodalan Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula Memonitor dan mengevaluasi penggunaan modal oleh Wirausaha Muda Pemula
FUNGSI DAN TUGAS POKJA III Meningkatkan kualitas kelembagaan lembaga permodalan, sentra kewirausahaan pemuda, dan inkubator bisnis Meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha WMP TUGAS Melaksanakan pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan kepada lembaga permodalan, sentra kewirausahaan pemuda, dan inkubator bisnis Melaksanakan pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan kepada WMP
Materi Teknis Peraturan Ketua Pelaksana LPKP tentang Mekanisme Penilaian Persyaratan Permohonan Bantuan Permodalan Wirausaha Muda Pemula 6
MEKANISME FASILITASI PERMODALAN DANA BERGULIR PENJAMINAN/SUBSIDI BUNGA MODAL VENTURA PERMODALAN LAINNYA WMP Bank/BPR Koperasi/KSP PNM/LKM Lembaga Laiinnya LPKP LEMBAGA PERMODALAN PROPOSAL POKJA LAYAK? APBN/APBD (Grant) BUMN/ Swasta (PKBL/CSR) REKOMENDASI LAINNYA (Program)
PENINJAUAN LOKASI USAHA ALUR PENYELEKSIAN PROPOSAL WMP SUDAH MEMPUNYAI USAHA WMP PROPOSAL USAHA WMP SEKRETARIAT MEMERIKSA KELENGKAPAN DATA DAN DOKUMEN POKJA VERIFIKASI DAN PENYALURAN PROPOSAL LAYAK PROPOSAL TIDAK LAYAK PROPOSAL DISETUJUI PENINJAUAN LOKASI USAHA DANA BANTUAN LEMBAGA PERMODALAN
PERSYARATAN WMP BELUM MEMPUNYAI USAHA Mempunyai Proposal Yg Prospek Referensi dari Kelurahan Referensi dari Penguasaha Lokal
POKJA VERIFIKASI DAN PENYALURAN ALUR PENYELEKSIAN PROPOSAL WMP BELUM MEMPUNYAI USAHA WMP PROPOSAL USAHA WMP SEKRETARIAT MEMERIKSA KELENGKAPAN DATA DAN DOKUMEN POKJA VERIFIKASI DAN PENYALURAN PROPOSAL LAYAK PROPOSAL TIDAK LAYAK PROPOSAL DISETUJUI PRESENTASI DANA BANTUAN LEMBAGA PERMODALAN
PROPOSAL KONSEP PENILIAN Penilian Proposal WMP melibatkan penilian kuantitatif dan penilian kualitatif yang dilakukan oleh Tim seleksi dan PenilaiLPKP Hasil Penilian berupa skor atas variabel-variabel penilian Variabel-variabel tersebut meliputi: Tujuan Bisnis Deskripsi Produk Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek SDM Aspek Resiko Bisnis
PROPOSAL....... VARIABEL DAN BOBOT PENILIAN WMP VARIABEL DAN BOBOT PENILIAN WMP YANG BELUM MEMPUNYAI USAHA Tujuan Bisnis : 5 % Deskripsi Produk : 5 % Aspek Pemasaran : 25 % Aspek Produksi : 10 % Aspek Keuangan : 15 % Aspek SDM : 10 % Aspek Resiko Bisnis : 15 % Aspek Lingkungan dan Sosial : 5 % Presentasi : 10 % Total 100 %
PROPOSAL....... TAHAPAN PENILIAN Proses Penilian Proposal WMP akan dilakukan dalam 2 Tahap Tahap Seleksi Tahap Presentasi TAHAP SELEKSI AWAL Pada tahap ini akan dilakukan berupa penilian Proposal yang masuk, Penilian dilakukan berdasarkan kreteria dan pembobotan yg telah ditetapkan Dari seluruh Proposal yang masuk, Tim Seleksi LPKP akan memilih WMP yang akan di undang untuk melakukan presentasi di hadapan Peniliai
PROPOSAL....... TAHAP PRESENTASI WMP yang lolos Tahap Seleksi Awal di minta mempresentasikan proposal bisnis kewirausahaan di hadapan Tim penilia Komponen yang dinilai Kualitas presentasi Wirausaha Kualitas wawasan Kewirausahaan Kualitas Mental Kesiapan Menjalankan Usaha
Terimakasih