PEMANFAATAN SISTEM PATEN DALAM KEGIATAN PENELITIAN
PENDAHULUAN Paten merupakan salah satu faktor kunci yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara Negara2 yang tergabung dalam G20 perkembangan dan pertumbuhan ekonominya distimulus oleh sistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)/ sistem Paten yang baik, kecuali Indonesia (SDA) Peran Paten terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara yaitu melalui pemanfaatan kepemilikan KI/paten dan melarang pihak lain dari pemanfaatan/penggunaan tanpa memiliki lisensi dari pemegang Paten yg dimiliki seseorang, bisa mendapatkan income tambahan, bila masing-2 pemegang paten income meningkat , maka pertumbuhan ekonomi negara juga meningkat. Kalau didaftarkan saja, maka dapat maksimum 75 jt dari DIKTI. Ada peraturannya.
Paten dan DAYA SAING BANGSA Untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif dan atau mengembangkan kreatifitas (diantaranya) berbasis pada HKI/paten Dengan berkembangnya sistem HKI/paten beserta penerapannya diharapkan akan berkembang pula SDM kita terutama terciptanya budaya inovatif dan inventif
Pilar 5 dan 12, ini yang menentukan GCI kita, saat ini INDONESIA TIDAK TINGGI
Global Competitiveness Index (GCI) Indonesia Tahun 2014 - 2015 Dari 12 pilar model Global Competitiveness Index yang dibuat oleh World Economic Forum, dua pilar yaitu Pilar Higher Education and Training, dan pilar Innovation terkait langsung dengan Ristek-Dikti. Dari kedua pilar tersebut peringkat Innovation (peringkat 31) jauh lebih baik dibandingkan peringkat pilar Higher Education and Training yang menempati peringkat 61. Terkait langsung Kemristek -dikti 4
Kemristek-dikti: Pilar Higher Education and Training Value Rank/144 Kalau kita lihat lebih detail lagi, maka pada pilar Higher Education and Training variabel Tertiary Education Enrollment (peringkat 77) dan variabel Availability of Reserch and Training Services (peringkat 50) perlu mendapat perhatian. …….pillar Higher Education and Training tahun 2014-2015 Indonesia menempati urutan ke 61 dari 144 negara. Quality of the Higher Education system cukup bagus menempati urutan 32, sementara Tertiary Education Enrollment, Availability of Research and Training Services harus menjadi prioritas perbaikan…………. 5
Kemristek-dikti: Pilar Innovation Value Rank/144 Sedang pada pilar Innovation, veriabel Number of applications filed under the Patent Cooperation Treaty (PCT) menempati ranking yang sangat rendah (peringkat 106). Jelas bahwa ke depan jumalah paten yang diimplementasikan dan dicatatkan pada PCT harus ditingkatkan RANGKING 106 , dan valuenya hanya 0,1 sangat kecilllllllllll. Ubaya hanya 10, jauhhhhhh masih. …….pillar Innovation tahun 2014-2015 Indonesia menempati urutan ke 31 dari 144 negara. Hampir semua indikator Innovation bagus, kecuali indikator PCT Patents dan Quality of Scientific Research Institution masih harus menjadi perhatian untuk diperbaiki………. 6
Agenda Prioritas Teratas Kemristekdikti Implementasi SNPT dengan sukses Hilirisasi hasil penelitian di Perguruan Tinggi Penggalakan inovasi di Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian Peningkatan pendidikan profesi
TARGET PROGRAM KEMENRISTEK DAN DIKTI Program Penguatan Riset dan Pengembangan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah HKI yang didaftarkan 1.580 1.735 1.910 2.100 2.305 Kumulatif 2 Jumlah publikasi internasional 5.008 6.229 7.769 9.689 12.089 Nominal 3 Jumlah prototipe R & D 530 632 783 930 1.081 4 Jumlah prototipe laik industri 15 Program Penguatan Inovasi No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah produk inovasi Produk hasil litbang yang telah diproduksi 10 15 20 25 30 Nominal
MENGAPA INDONESIA PERLU MENGEMBANGKAN SISTEM PATEN Berkaitan dengan peradaban sebuah bangsa. Bangsa yang berperadaban maju dan unggul, manakala bangsa itu: Menjunjung tinggi dan terus mengembangkan ilmu, pengetahuan dan teknologi Memiliki penghormatan pada pranata hukum (rule of law) Mengakui serta menghormati property right, termasuk Hak Kekayaan Intelektual Salah satu pilar dari Global Competitiveness Index (Peringkat Daya Saing Negara-Negara Se-Dunia): Kesiapan Teknologi dan Inovasi Salah satu motor penggerak terbentuknya iklim kreatifitas dan inovasi yang lebih pesat Kunci utama lahirnya berbagai berbagai produk dan jasa dari hasil karya intelektual manusia adalah sistem HKI/paten yang baik..
Merupakan salah satu dari 100 Janji Prioritas Presiden Lanjutan.... Salah satu kekuatan terpenting untuk pertumbuhan ekonomi Salah satu kekuatan penggerak Industri dan parameter kemandirian industri suatu negara Pemerintah ingin melindungi masyarakat dari produk2 dan jasa yang mendatangkan kerugian/malapetaka yang lebih besar HKI merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib diakui, dihormati, dihargai, dan dilindungi Merupakan salah satu dari 100 Janji Prioritas Presiden
Agreements/Treaties: WTO (TRIPs) WIPO (PLT, PCT, TLT, WCT, dll) 2 MAZHAB HKI Kepemilikan Personal DEKLARATIF (Konvensi Bern) Tdk Wajib Pengajuan Permohonan Lahirnya hak eksklusif sejak diumumkan Hak Eksklusif Universal KONSTITUTIF (Konvensi Paris) Wajib Pengajuan Permohonan Lahirnya hak eksklusif sejak tanggal penerimaan Hak Eksklusif Teritorial 2 MAHZAB HKI HAK CIPTA Seni, Sastra & Ilmu pengetahuan HAK KEKAYAAN INDUSTRI Paten, Merek, IG, DI, DTLST, RD HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran, Perlindungan Varietas Tanaman Mazhab =aliran Agreements/Treaties: WTO (TRIPs) WIPO (PLT, PCT, TLT, WCT, dll) ©Razilu
HKI DALAM PRODUK BARU 1 2 MEREK: “BlackBerry” sebagai simbol dagang DESAIN INDUSTRI: Desain penampilan BB atau desain penampakan luar dari BB MEREK: “BlackBerry” sebagai simbol dagang HAK CIPTA: Program komputer yang dipakai pada BB PATEN : invensi mengenai baterai, layar (screen), pengkombinasian berbagai sistem shg dpt difungsikan sbg telepon genggam , internet, dan/atau camera. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU: Desain tata letak sirkuit terpadu pada rangkaian elektronik di dalam BB
PATEN...? PATEN SOLUSI BARU PRODUK/ PROSES SECARA TEKNIK SEDERHANA SOLUSI BARU SECARA TEKNIK (PRODUK ATAU PROSES) YANG BERHARGA TERHADAP MASALAH2 DALAM KEHIDUPAN SEDERHANA RUMIT SOLUSI BARU BARU ATAU PENGEMBANGAN (PENYEMPURNAAN) MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF DAPAT DITERAPKAN DALAM INDUSTRI PRODUK/ PROSES MEKANIK, FISIKA, KIMIA, BIOLOGI, ATAU TERAPAN DARI 3 BIDANG INI SECARA TEKNIK
PATEN Teknologi/Invensi HARUS: PERSYARATAN Baru Untuk mendapatkan PATEN PERSYARATAN Teknologi/Invensi HARUS: Baru Memiliki langkah inventif Dapat diterapkan dalam industri Diuraikan secara rinci dan jelas Tidak termasuk yang dikecualikan dari pemberian paten. Dpt diterapkan di Industri, artinya diulang-2 dgn metode/procedure yang sama dengan hasil sama. Tidak boleh ada yang disembunyikan dalam paten. Hasil penelitian yang sudah dipublikasikan tidak boleh lagi dipatenkan.
Knockdown rattan chair. US 301338 A July 1, 1884
BIDANG TEKNOLOGI DALAM SISTEM PATEN International Patent Classification (“IPC”) Section A: Human Necessities Section B: Performing Operations, Transporting Section C: Chemistry, Metallurgy Section D: Textiles, Paper Section E: Fixed Constructions Section F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting, Engines or Pumps, Section G: Physics Section H: Electricity
FIELD of TECHNOLOGY PATENTS I. Electrical engineering II. Instruments Electrical machinery, apparatus, energy Audio – visual technology Telecommunication Digital Communication Basic Communication processes Computer technology IT methods for management Semiconductors Optics Measurement Analysis of biological materials Control Medical technology ©Razilu
FIELD of TECHNOLOGY PATENTS III. Chemistry IV. Mechanical Engineering Organic fine Chemistry Biotechnology Pharmaceuticals Macromolecular Chemistry, polymers Food Chemistry Basic materials Chemistry Materials, Metallurgy Surface technology, coating Micro- structural and nano- technology Chemical engineering Environmental technology Handling Machine tools Engines, pumps, turbines Textile and paper machines Other Special machines Thermal processes and apparatus Mechanicals elements Transport Furniture, games Other consumer goods Civil Engineering V. Other Fields ©Razilu
Alternatif Perlindungan Hasil Riset 10/7/2017 Alternatif Perlindungan Hasil Riset 1 Publikasi Hasil Riset tanpa meminta Perlindungan hukum 2 Perlindungan Teknik (bibit sekali pakai, komponen dummy) 4 PERLINDUNGAN HUKUM Mahzab Konstitutif Trade-Secret/Rahasia Dagang (biasaya formula yg tidak bisa di- “reverse engineering”) PATEN MEREK DAGANG 3 DESAIN INDUSTRI KOMBINASI ANTARA (2 +4) ATAU (3+4) 5
4. BAGAIMANA PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN PATEN…? a. Pastikan bahwa Invensi anda layak mendapatkan paten b. Pastikan anda mengetahui kemana harus mengajukan permohonan c. Siapkan dokumen2 terkait dengan permohonan d. Segera ajukan permohonan
Pastikan bahwa Invensi anda layak mendapatkan paten Baru Memiliki langkah inventif Dapat diterapkan dalam industri Diuraikan secara rinci dan jelas Tidak termasuk yang dikecualikan dari pemberian paten. Ini contah paten sederhana’ Konsultan HKI mahal, ikut training aja kmd mengajukan sendiri, lihat prosedur.
Pastikan anda mengetahui ke mana harus mengajukan permohonan Permohonan secara tertulis dlm bahasa Indonesia ke DJHKI dengan cara: Langsung Melalui Kantor Kanwil Hukum dan HAM: (e-filing) Melalui Konsultan HKI
PROSEDUR MENDAPATKAN PATEN DI INDONESIA DIANGGAP DITARIK KEMBALI Dokumen Permohnan LOKET PENERIMAAN PERMOHONAN HKI (PATEN) PEMERIKSAAN FORMALITAS N …? Y TOLAK TOLAK N BANDING PUBLIKASI - A …? PUTUSAN N PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Y BERI Y BERI ©Razilu
SISTEM PATEN DI INDONESIA LAHIRNYA ERA BARU SISTEM PATEN DI INDONESIA 28 JULI 2016 UU PATEN BARU No. 13 Tahun 2016
RINGKASAN PENGATURAN SUBSTANSI BARU (1) UU PATEN BARU RINGKASAN PENGATURAN SUBSTANSI BARU (1) Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia Pemanfaatan sistem elektronik Kekayaan Intelektual (e-filing); Paten dalam hubungan dinas yang dihasilkan ASN/PNS (Pemegang Paten, Imbalan, melaksanakan paten dengan pihak ketiga, dan Royalty); Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru untuk publikasi dalam sidang ilmiah atau forum ilmiah Pengangkatan Expert /ahli sebagai Pemeriksa Paten; Keharusan pengungkapan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi paten (Nagoya Protokol utk ABS) Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk parallel import dan bolar provision; Imbalan atau royalty diatur
RINGKASAN PENGATURAN SUBSTANSI BARU (2) UU PATEN BARU RINGKASAN PENGATURAN SUBSTANSI BARU (2) Pengaturan tentang second use dan termasuk second medical use; Perluasan objek pelindungan paten sederhana, yaitu termasuk untuk proses atau metode yang baru atau pengembangannya (semula hanya untuk produk baru); Paten wajib dilaksanakan di Indonesia dan harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja (dapat diajukan gugatan penghapusan oleh Jaksa atau pihak yang mewakili kepentingan Nasional); Perluasan objek pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; Menambah kewenangan Komisi Banding Paten Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia; Pengalihan Paten dapat dilakukan dengan cara Wakaf; Paten biasa = paten proses dan produk, lebih dari 1 klaim UU baru paten sederhana = proses, atau produk saja,1 klaim mandiri. No.12, bisa tuk agunan. Sertifikat paten bisa dijaminkan, nilai tergantung apa yang dipatenkan. Jd UU baru banyak perubahan.
RINGKASAN PENGATURAN SUBSTANSI BARU (3) UU PATEN BARU RINGKASAN PENGATURAN SUBSTANSI BARU (3) Perluasan lingkup Lisensi-wajib (fleksibilats dalam TRIPs); Perubahan mekanisme pembayaran biaya tahunan paten dari setelah Pemegang Paten memanfaatkan hak ekskulsifnya menjadi sebelum Pemegang Paten memanfaatkan hak ekskulsifnya (disesuaikan dengan UU PNBP) Pemberatan sanksi pidana terhadap pelanggaran paten yang megakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, dan kematian manusia Percepatan/pengurangan waktu penyelesain pemeriksaan substantif Penyempurnaan cara pengungkapan deskripsi dan klaim invensi dalam Permohonan Paten (sesuai Pasal 29 TRIPs) Perpanjangan jangka waktu penyampaian kelengkapan administrasi dan tanggapan substantif (3+2) (+1) No.15, biaya tahunan ini dulu harus dibayarkan sekaligus 6 thn, tp yang baru saat tahun keluar, semua ditanggung PT ybs. UU baru menjamin lebih cepat keluar, normalnya 3 thn.
PRINSIP DASAR SISTEM PATEN INDONESIA (1) First-to-file system Pengumuman A Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Tidak memberikan paten untuk hasil karya yang tidak termasuk Invensi: kreasi estetika; skema; aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: yang melibatkan kegiatan mental, permainan, dan bisnis; aturan dan metode yang hanya berisi program komputer; presentasi mengenai suatu informasi; dan temuan (discovery) berupa: penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa. Siapa yang mendaftar lebih dulu, maka dia yang memiliki, beda sampai hitungan detik, beda dengan di Amerika, bisa dilacak siapa yang pertama menemukan invensi.
PRINSIP DASAR SISTEM PATEN INDONESIA (2) Tidak memberikan paten untuk Invensi yang: proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Banding terhadap keputusan pemberian paten Jangka waktu pelindungan terbatas (20 atau 10 tahun) Pelindungan Teritorial 20 thn paten biasa 10 thn paten sederhana Berlaku di neg. di mana paten tsb didaftarkan. Kalau produk kita banyak dipakai di suatu neg, maka daftarkan di neg. tsb. Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia
Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (1) Perluasan objek pelindungan Paten Sederhana (ingat prinsip dasar: pelindungan teritorial) Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru atau pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (2)) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi (hanya untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim turunan (Pasal 122 ayat (1)
Publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (2) Publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah: c. diumumkan oleh Inventornya dalam: sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian (Pasal 6 ayat (1) huruf (c)
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (3) Inventor ASN/PNS: sebagai Pemegang Paten, mendapatkan Imbalan dan Royalti, dan dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain. Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain Pemegang Paten, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. (Pasal 13)
PMK Nomor 72/PMK.02/2015 (6 April 2015) IMBALAN YANG BERASAL DARI PNBP PATEN KEPADA INVENTOR Nilai Sampai 100 jt : 40% Nilai 100 jt – 500 jt : 30% Nilai 500 jt – 1 M : 20% Nilai Lebih dari1 M :10%
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (5) Percepatan/Pengurangan waktu penyelesaian pemeriksaan substantif Paten, paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan substantif atau berakhirnya jangka waktu pengumuman apabila permohonan substantif diajukan sebelum berakhirnya pengumuman (Pasal 57) Paten sederhana, paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan (Pasal 124 ayat (1)) Pengecualian pembayaran biaya tahunan Paten bagi Perguruan Tinggi dan Litbang Pemerintah, yaitu pembebasan dan pengurangan (Pasal 126 ayat (4))
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (6) Pemanfaatan sistem elektronik Kekayaan Intelektual (e-filing) Paten dapat dijadikan sbg objek jaminan fidusia Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun non- elektronik. (Pasal 24 ayat (4)) Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (Pasal 108 ayat (1))
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (7) Imbalan kepada Inventor atas Paten yang dihasilkan dalam hubungan kerja Pasal 12 Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud
PEMANFAATAN PATEN PIHAK LAIN TANPA UNSUR PELANGGARAN (1) Pemanfaatan tanpa ijin Pemegang Paten Pemanfaatan dengan ijin Pemegang Paten Paten di negara mana pun yang tidak diajukan di Indonesia Paten di Indonesia yg telah menjadi “public domain” Mekanisme Lisensi. Mekanisme Lisensi-Wajib Mekanisme Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
PEMANFAATAN PATEN PIHAK LAIN TANPA UNSUR PELANGGARAN (2) PATEN DI NEGARA MANA PUN YANG TIDAK DIAJUKAN DI INDONESIA
PEMANFAATAN PATEN PIHAK LAIN TANPA UNSUR PELANGGARAN (4) Mekanisme Lisensi. Mekanisme Lisensi-Wajib Pasal 81 Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif Pasal 82 Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan: Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten; Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan. Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia
PEMANFAATAN PATEN PIHAK LAIN TANPA UNSUR PELANGGARAN (5) Mekanisme Lisensi-wajib (Perluasan Substansi L-w) Pasal 93 Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk memproduksi produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang. Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia
PEMANFAATAN PATEN PIHAK LAIN TANPA UNSUR PELANGGARAN (6) Mekanisme Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Pasal 109 Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara; atau kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia
PEMANFAATAN PATEN PIHAK LAIN TANPA UNSUR PELANGGARAN (7) Pasal 111 Kebutuhan sangat Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat: produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD); produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
PEMANFAATAN PATEN PIHAK LAIN TANPA UNSUR PELANGGARAN (8) Mekanisme Paralel Impor dan Bolar Provision Pasal 167 Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas: impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten tersebut berakhir
INVENSI YANG BERKAITAN DENGAN SDG-PT Pasal 26 Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah Pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Pasal 132 Penghapusan Paten berdasarkan gugatan penghapusan dapat dilakukan jika: Paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
PERUBAHAN MEKANISME PEMBAYARAN BIAYA TAHUNAN PATEN Pasal 126 Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya Pembayaran biaya tahunan dapat ditunda (untuk paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan) dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri (paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan) Pembayaran biaya tahunan dgn mekanisme masa tenggang waktu dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.