KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA BERDASARKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Advertisements

STRUKTUR BELANJA DAERAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
Inspektorat Kabupaten Sleman
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pelaksana Teknis Pengelolaan
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Selvia Nurindah Sari JP081280
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Doden FE Untag Banyuwangi
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DIREKTORAT PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

D A S A R H U K U M UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN Antara lain : Permendagri No.113 Tahun 2015 tentang Pengelollaan Keu Desa Permendagri No. 114 tahun 2015 tentang pedoman perencanaan pembangunan Desa

Kewenangan : Asal Usul ; Lokal Berskala Desa ; Ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Prov., Kab./Kota ; Kewenangan Lain.

KEUANGAN DESA (PASAL 71) Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.

PENDAPATAN ADD PADesa; Alokasi APBN; Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; ADD Bant. Keuangan APBD Prov/Kab. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; lain-lain Pendapatan Desa yg sah. ADD SILTAP Kades & Perangkat Merupakan bag. DP yg diterima kab/kota dari DBH & DAU dikurangi DAK plg sdkt 10 % untuk Desa; Penundaan dan/atau pemotongan sebesar ADP setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa. - PADesa (Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya & partisipasi, Gotong Royong, lain-lain PADesa.) - Lain-lain PA berdasar Kewenangan asal-usul & lokal skala desa: - Lain-lain pdptn Desa yg sah a.l. Hasil kerjasama Pihak ke 3 & Bant. Perusahaan yg berlokasi di desa.

BELANJA - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a. Kebut. Primer; - Diprioritas utk Kebut. Pemb. - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a. Kebut. Primer; b. Pelayanan Dasar; c. Lingkungan; d. Pemberdayaan Masy. Desa. Dpt. dialokasikan insentif bg RT/RW (membantu pelaksanaan tugas pelayanan Pemerintahan, Perencanaan, pembangunan, ketertiban, & Pemberdayaan Masyarakat Desa) - “tidak terbatas” adalah Kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yg dibutuhkan masyarakat desa. - Kebutuhan Primer adalah sandang, pangan, papan; - Pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar.

PEMBIAYAAN Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan SILPA Pencairan Dana Cadangan Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa.

PENGELOLAAN Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa; Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa; Kades menetapkan APBDes/th dengan Peraturan Desa (Perdes).

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERENCANAAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENATA USAHAAN P A R T I S F PELAPORAN RPJMDesa PERTANGGUNG JAWABAN Penganggaran PADesa APBN Bagi Hasil Pajak/Retribusi ADD Bantuan Hibah Lain-lain pendapatan Buku Kas Umum Buku Pembantu Pajak Buku Bank Perdes Semester I; Semester A.T RKP Desa Rancangan APBDesa PERBUP/WALKOT TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN AKUNTABEL PARTISIPATIF TERTIB DAN DISIPLIN 1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER

KEPALA DESA Kasi Kasi SEKRETARIS Pelaksana Kewilayahan URUSAN PELAKSANA TEKNIS KEPALA DUSUN Kaur kaur Kaur Kasi Kasi Kasi Kades Sbg Pemegang Kekuasaan SEKDES Koordinator PTPKD Kasie Pelaks. Kegiatan Staf urusan Bendahara

(Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan) Menetapkan kebijakan ttg pelaks. APBDes Menetapkan PTPKD Menetapkan petugas pemungutan penerimaan desa Menyetujui pengeluaran yg dittpkan dlm APBDesa. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan) Sekdes (Koordinator) Menyusun dan melaks. Kebijakan Pengel. APBDesa Menyusun Ranperdes ttg APBDesa, perubahan APBDesa dan pertg. Jwb pelaksa. APBDesa; Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa Menyusun Pelaporan dan Pertanggungjwban Pelaks. Keg. APBDesa; Melakukan Verifikasi thd Ren. Blanja & bukti-bukti pengeluaran. Kasi (Pelaks.Keg.) Menyusun rencana Pelaks. Keg. yg menjd tg .jwb nya; Melaks. Keg. Bersama LKD yg dittpkan dlm APBDesa; Melakukan tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan; Mengandalikan Pelaks. Keg.: Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kpd Kades, dan Menyiapkan dok. Anggaran atas beban pelaks keg. (Bendahara) Staf Kaur PTPKD Menerima,menyimpan,menyetorkan/membayar, menatausahakan & mempertanggungjwbkanpenerimaan pendapatan Desa & pengeluaran pendapatan Desa dlm rangka pelaks. APBDesa;

APBDESA 3. Pembiayaan 1. Pendapatan 2. Belanja 3.1. Penerimaan PADes; Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro & dll PADesa; Transfer; APBN, APBD Lain-lainPendapatan Hibah, sumbangan pihak ketiga, Hasil Kerjsama, bantuan Perusahaan. 2. Belanja Klasifikasi kel.Belanja, Bid : 2.1. Penyelenggaran Pemdes 2.2. Bangdes; 2.3. Kemasyarakatan; 2.4. Pemberdayaan Masy. ; 2.5. Tak terduga. Bid. dibagi mjd Keg. (RKPD); Keg. dibagi, jenis belanja : Belanja Pegawai; Belanja Barang/jasa; Belanja Modal. 3. Pembiayaan 3.1. Penerimaan 3.1.1 Silpa; 3.1.2.Pencairan Dana cadangan; 3.1.3 Hasil kekayaan Desa yang dipisahkan. 3.2. Pengeluaran 3.2.1.Pembentukan Dana Cadangan; 3.2.2.Penyertaan Modal.

Perubahan APBDesa 1. Perubahan hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja; SILPA tahun sebelumnya hrs digunakan dalam tahun berjalan; penambahan dan/atau pengurangan dlm pendapatan desa pd thn berjalan. peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi , dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemda. dapat dilakukan 1 kali dlm 1 T.A. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaks. APBDesa. Dalam hal Bankeu dari APBD Prov., Kab./Kota, hibah dan bantuan pihak ke-3 yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Perdes ttg Perubahan APB Desa, perubahan diatur dgn Perkades tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa diinformasikan kepada BPD.

ALOKASI DANA DESA Pemda Kab./Kota mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap T.A Pengalokasian ADD mempertimbangkan : Kebutuhan Siltap Kades dan Perangkat Desa Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan kesulitan geografis. Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan BAGIAN DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan Pengalokasian dgn ketentuan : 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa 40% dibagi secara proposional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI KABUPATEN/KOTA Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yg bersumber dari APBD kepada Desa Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA Siltap Kades dan Perangkat Desa bersumber dari ADD Pengalokasian ADD, dengan ketentuan : Jml ADD < Rp. 500 jt digunakan maks. 60% Jml ADD Rp. 500 jt – Rp. 700 jt digunakan maks. 50% Jml ADD Rp. 700 jt – Rp.900 jt digunakan maks. 40% Jml ADD > Rp. 900 jt digunakan maks. 30% Penggunaan batas maksimal ditetapkan dgn mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat desa, kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis. Bupati/walikota menetapkan besaran siltap : Kepala Desa Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari Siltap kades per bulan Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari Siltap kades per bulan Besaran Siltap kades dan perangkat desa ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Walikota.

PERATURAN DESA TENTANG APBDesa

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA FORMAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA ....................... TAHUN ANGGARAN .................   ANGGARAN KETERANGAN KODE REKENING URAIAN (Rp). 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN

  2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 2.1.1.1 Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran 2.1.2.2 Belanja Barang dan Jasa : Alat Tulis Kantor Benda Pos Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Kerja Alat dan Bahan Kebersihan Perjalanan Dinas Pemeliharaan Air, Listrik, dan Telepon Honor dst..................... 2.1.2.3 Belanja Modal Komputer Meja dan Kursi Mesin Tik dst......................... 2.1.3 Operasional RT/RW 2.1.3.2 Belanja Barang dan Jasa: ATK Penggandaan Konsumsi Rapat

  2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi 2.2.1.3 Belanja Modal - Semen Material dst ................. 2.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja Honor - dst................................................ 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa 2.2.2.3 Aspal Pasir 2.2.2.2 Upah Kerja dst..................... 2.2.3 Kegiatan.......................... 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan ................................................ 2.3.1.2 Belanja Barang dan Jasa : Honor Pelatih Konsumsi Peserta Alat Pelatihan dst....................... 2.3.2 Kegiatan .......................................................... 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 kegiatan ............................................................ 2.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa Alat dan Bahan Pelatihan dst.......................... 2.4.2 Kegiatan.........................................

2.5 Bidang Tak Terduga   2.5.1 Kegiatan ............................................................ 2.5.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Masker penyaring udara Honor Tim dst.......................... 2.5.2 Kegiatan......................................... JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa DITETAPKAN DI ................................................................. TANGGAL,…………………………………………….............................. KEPALA DESA ..................…….. TTD (…………………………………………...........................)

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PEMERINTAH DESA ....................... TAHUN ANGGARAN .................   KODE REKENING URAIAN ANGGARAN REALISASI LEBIH/KURANG KETERANGAN (Rp.) 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN

  2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 2.1.1.1 Belanja pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran 2.1.2.2 Belanja Barang dan Jasa : Alat Tulis Kantor Benda pos Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Kerja Alat dan Bahan Kebersihan Perjalanan Dinas Pemeliharaan Air, Listrik, dan Telepon Honor dst..................... 2.1.2.3 Belanja Modal Komputer Meja dan Kursi Mesin Tik dst......................... 2.1.3 Operasional RT/RW 2.1.3.2 Belanja Barang dan Jasa: ATK Penggandaan Konsumsi Rapat

  2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi 2.2.1.3 Belanja Modal - Semen Material dst ................. 2.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja Honor - dst......................................... 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa 2.2.2.3 Aspal Pasir 2.2.2.2 Upah Kerja dst..................... 2.2.3 Kegiatan.......................... 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan ................................................ 2.3.1.2 Belanja Barang dan Jasa : Honor Pelatih Konsumsi Peserta Alat Pelatihan dst....................... 2.3.2 Kegiatan ..........................................................

2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat   2.4.1 kegiatan ............................................................ 2.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Honor Pelatih Alat dan Bahan Pelatihan dst.......................... 2.4.2 Kegiatan......................................... 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Kegiatan ............................................................ 2.5.1.2 Masker penyaring udara Honor Tim 2.5.2 JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa DITETAPKAN DI.................................. TANGGAL,……………………………………………. KEPALA DESA ..............…….. TTD (…………………………………………................)

PROGRAM SEKTORAL DAN PROGRAM DAERAH YANG MASUK KE DESA Tanggal : ……………… Desa Kecamatan Kabupaten No. Jenis Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Kegiatan Volume Satuan Sumber Dana Jumlah (Rp)   Sub Total Jenis Kegiatan (1) Rp. XXX Sub Total Jenis Kegiatan (2) Sub Total Jenis Kegiatan (3) Sub Total (4) Grand Total (1 s/d 4) tanggal, .................... Kepala Desa (.............................)

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA CONTOH FORMAT LAPORAN SEMESTER I & II DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PEMERINTAH DESA …………………. SEMESTER PERTAMA TAHUN ANGGARAN ………….. PEMERINTAH DESA ………………….   KODE REKENING URAIAN JUMLAH LEBIH/KURANG KET. ANGGARAN REALISASI (Rp) 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 20 10 1.2 Pendapatan Transfer 150 75 1.2.1 - Dana Desa 100 25 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 50 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.4 bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN 420 160 260 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 40 30 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 15 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 70 45 2.5 Bidang Tak Terduga 60 JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 350 135 215 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 400 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 5 3.2.2 Penyertaan Modal Desa Pembiayaan Netto (PENERIMAAN PEMBIAYAAN - PENGELUARAN PEMBIAYAAN) SILPA tahun berjalan (SELISIH ANTARA PEMBIAYAAN NETTO DNG HSL SURPLUS/DEFISIT) DISETUJUI OLEH KEPALA DESA ……………….. TTD (…………………………………………..)

LAPORAN REALISASI APBDesa PEMERINTAH DESA …………………. SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA …………………. TAHUN ANGGARAN …………..   KODE REKENING URAIAN JUMLAH LEBIH/KURANG KET. ANGGARAN REALISASI (Rp) Pindahan saldo (i semester pertama) 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil Kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN

2. BELANJA   2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 2.1.1.1 Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran 2.1.2.2 Belanja Barang dan Jasa : Alat Tulis Kantor Benda Pos Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Kerja Alat dan Bahan Kebersihan Perjalanan Dinas Pemeliharaan Air, Listrik dan Telepon Honor dst..................... 2.1.2.3 Belanja Modal Komputer Meja dan Kursi Mesin Tik dst......................... 2.1.3 Operasional RT/RW 2.1.3.2 Belanja Barang dan Jasa: ATK Penggandaan Konsumsi Rapat

2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa   2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi 2.2.1.3 Belanja Modal - Semen Material dst ................. 2.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa Upah Kerja Honor - Dst ........................ 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa 2.2.2.3 Aspal Pasir 2.2.2.2 dst..................... 2.2.3 Kegiatan..............................

2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan   2.3.1 Kegiatan ................................................ 2.3.1.2 Belanja Barang dan Jasa : - Honor Pelatih Konsumsi Peserta Alat Pelatihan dst....................... 2.3.2 Kegiatan .......................................................... 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 Kegiatan ............................................................ 2.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa Alat dan Bahan Pelatihan dst.......................... 2.4.2 kegiatan......................................... 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 2.5.1.2 Masker penyaring udara Honor Tim 2.5.2 Kegiatan......................................... JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT

3. PEMBIAYAAN   3.1 Perimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa DISETUJUI OLEH KEPALA DESA ……………….. TTD (…………………………………………..)

JUMLAH PENGELUARAN KOMULATIF FORMAT PENATAUSAHAAN BUKU KAS UMUM DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN ....................... No. Tgl. KODE REKENING URAIAN PENERIMAAN (Rp.) PENGELUARAN NO BUKTI JUMLAH PENGELUARAN KOMULATIF SALDO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 100 50 10 60 40 JUMLAH Rp. MENGETAHUI KEPALA DESA, ……………………………… ……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ……………………….. Cara Pengisian : Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerima kas atau pengeluaran kas Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 4 diisi dengan uraian transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas Kolom 7 diisi dengan nomor bukti transaksi Kolom 8 diisi dengan penjumlahan komulatif pengeluaran kas Kolom 9 diisi dengan saldo kas. Catatan : sebelum ditandatangani Kepala Desa wajib di periksa dan di paraf oleh Sekretaris Desa.

……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ……………………….. BUKU KAS PEMBANTU PAJAK DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN .............. No. URUT TANGGAL URAIAN PEMOTONGAN (Rp.) PENYETORAN SALDO 1 2 3 4 5 JUMLAH MENGETAHUI KEPALA DESA, ……………………………… ……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ……………………….. Cara Pengisian : Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas. Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas. Kolom 6 diisi dengan saldo buku kas bendahara.

Total Transaksi bulan ini Total Transaksi kumulatif BUKU BANK DESA………………. Desa : Bulan Kecamatan Bank Cab. Rek. No. NO Tanggal Keterangan Bukti PEMASUKAN PENGELUARAN SALDO Transaksi Setoran Bunga Bank Penarikan Pajak Biaya Adm   Saldo awal/transksi sampai dg bl lalu Total Transaksi bulan ini Total Transaksi kumulatif Tanggal, …………………….......……… diketahui oleh: Dibuat oleh: (Kepala Desa) (Bendahara)

BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN Desa : Kecamatan Kabupaten Kegiatan   No. Tanggal Uraian Penerimaan (Rp.) Nomor Pengeluaran (Rp.) Jumlah Saldo Kas (Rp.) Dari Bendahara Swadaya Masy. Bukti Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Pengembalian ke Bendahara 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pindahan jumlah dari halaman sebelumnya Total Penerimaan Total Pengeluaran TotalPengeluaran + Saldo Kas Desa....................., Tanggal Pelaksana Kegiatan

ASET DESA BARANG MILIK DESA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN ASLI DESA, DIBELI ATAU DIPEROLEH ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN PEROLEHAN HAK LAINNYA YANG SAH. BARANG MILIK DESA ADALAH KEKAYAAN MILIK DESA YANG BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK

Kekayaan milik pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa. Kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh Pemda Kab/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yg sudah digunakan untuk fasilitas umum.

PENGELOLA BARANG MILIK DESA KEPALA DESA MENETAPKAN PETUGAS YANG MELAKUKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA , DENGAN TUGAS : MENCATAT SELURUH BRNG MILIK DESA YG BERASAL DARI APBDesa MAUPUN SUMBER LAINNYA YANG SAH; MELAKUKAN PENCATATAN BRNG MILIK DESA YG DIPELIHARA/DIPERBAIKI; MENYIAPKAN LAPORAN BARANG MILIK DESA; MENYIAPKAN USULAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DESA YG RUSAK ATAU TIDAK DIPERGUNAKAN LAGI.

PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA PERENCANAAN PENGADAAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PENGAMANAN PEMELIHARAAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN PENATAUSAHAAN PENILAIAN PEMBINAAN PENGAWASAN PENGENDALIAN

Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan menyusun rincian kebutuhan barang milik desa pada tahun berikutnya dengan mempertimbangkan barang milik desa yang ada; Pengadaan adalah keg. utk melakukan pemenuhan kebutuhan barang/jasa Pemdes; Penggunaan adalah keg. unsur Pemdes dlm rangka mendukung penyelenggaraan Pemdes: APBDesa  Kep. Kades Hibah/Pihak Ke-3 B.A. Hibah Keputusan Kades ttg Hibah Kekayaan asli desa.

Pemeliharaan adalah keg Pemeliharaan adalah keg. yg dilakukan agar semua brg milik desa sll dlm keadaan baik dlm rangka penyelenggaraan pemdes; Pengamanan adalah keg. pengendalian brg milik desa dlm bentuk fisik dan administratif; Pemanfaatan adalah menggunakan brg milik desa yg tdk digunakan dlm penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu dalam bentuk Sewa; pinjam pakai; kerjasama pemanfaatan; BSG/BGS tdk mengubah stts kepemilikan

Penghapusan adalah: kegiatan menghapus barang milik desa dari buku Data Inventaris Desa (Model A.3.); B.A Penghapusan ; Kep. Kades tentang Penghapusan Oleh : Bupati/Walikota atau Kepala Desa

Tanah Desa terdiri dari : Tanah Desa (TD) adalah tanah yang dimiliki dan atau dikuasai Desa. Tanah Desa terdiri dari : Tanah Kas Desa (TKD) adalah salah satu dari sumber pendapatan asli desa, antara lain : tanah bengkok, titisara, lungguh, tanah pengarem-arem, kebun desa; Tanah Desa (TD) lainnya adalah tanah untuk kepentingan masyarakat desa seperti Jalan Desa, saluran irigasi desa.

Pasal 15 Permendagri 4/2007 Kekayaan Desa berupa TKD tidak boleh dilakukan pelepasan kecuali diperlukan utk Kepentingan Umum; Pelepasan hak kepemilikan tanah Desa dilakukan setelah mendapat ganti kerugian yg sesuai dg harga yg menguntungkan Desa ( Harga Pasar & NJOP); Penggantian ganti kerugian brp uang hrs digunakan u/ membeli tanah lain yg lebih baik & berlokasi di Desa setempat; Dittpkan dgn Keputusan Kadesa setelah mendpt persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur; Kep. Umum mengacu pada Perpres 65/2006 (7 Items) dan telah dicabut oleh UU 2/2012 ttg Pelaks. Pemb. Kep.Um (18 items) junto Perpres 71/2012

Permasalahan dari beberapa Daerah Apabila : Tanah pengganti diluar desa; Bukan untuk pemb. kepentingan umum; Pelaks. sebelum Permendagri 4/2007; Biaya Adm. Penyelesaian Tukar Menukar; Permasalahan dari beberapa Daerah Penjelasan melalui Surat MDN/DIRJEN PMD Sbb :

Pengganti tidak di Desa setempat Apabila tanah pengganti tidak berlokasi di desa setempat, maka harus mendapat persetujuan/ dispensasi Menteri Dalam Negeri; Bupati/Walikota melalui Gubernur menyampaikan permohonan persetujuan/dispensasi kepada Menteri Dalam Negeri ; Sebelum Gubernur menyampaikan permohonan persetujuan/dispensasi, terlebih dahulu bersama dengan Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data yg dituangkan dalam Berita Acara; (kebenaran formil dan materiil); Berita Acara merupakan kelengkapan penyampaian permohonan Gubernur kepada Mendagri.

Proses Tukar Menukar yg Bukan Untuk Kepentingan Umum Lanjutan ....... Proses Tukar Menukar yg Bukan Untuk Kepentingan Umum Pengajuan surat Kades kpd BPD utk mendapatkan persetujuan dan permohonan ijin kepada Bupati; Sebelum Bupati mengajukan permohonan ijin kpd Gubernur, terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten berdasarkan S.K. Bupati; Tim kajian keanggotaannya terdiri dari SKPD terkait sesuai kebutuhan, dan mengikutsertakan tenaga penilai professional sesuai bidangnya; Tim mengkaji berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, & tdk merugikan asset desa;

Lanjutan .......   Hasil kajian Tim merupakan bahan pertimbangan Bupati mengeluarkan surat ijin, kemudian disampaikan kpd Gubernur ; Sebelum Gubernur mengeluarkan ijin, terlebih dahulu melakukan telaahan berupa tinjauan lapangan dan verifikasi data di lokasi tanah kas desa maupun di lokasi penggantinya; Kemudian hasil telaahan Provinsi beserta kelengkapan dokumen hasil kajian Pemerintah Kabupaten, diajukan kepada Menteri Dalam Negeri;

Lanjutan .......   Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonfirmasi terhadap hasil telaahan tersebut dengan melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data yang dapat menjadi dasar pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan dispensasi.

Pelaksanaan Tukar Menukar Sebelum Permendagri 4/2007 Lanjutan .......   Pelaksanaan Tukar Menukar Sebelum Permendagri 4/2007 Pelaksanaan tukar menukar TKD yang terjadi sebelum diterbitkannya Permen 4/2007 agar diselesaikan di Provinsi dengan terlebih dahulu dilakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran formil dan materiil serta hasilnya dapat sebagai bahan pertimbangan pemberian ijin oleh Gubernur.

Surat MDN No. 143/944/PMD tgl 8 Februari 2012 perihal Penyelesaiaan Administrasi Penggantian Tanah Kas Desa (TKD) Untuk Kepentingan Umum   Pembiayaan seluruh administrasi dalam proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat TKD pengganti adalah diluar nilai ganti kerugian atas tukar menukar TKD yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Terima kasih