Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan Moch Alip
1. Pengertian Biaya pedidikan merupakan nilai uang dari sumber daya pendidikan tertentu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pendidikan dengan proses dan pengelolaan pendidikan tertentu yang menggunakan kurikulum dan penilaian tertentu untuk menghasilkan lulusan memiliki kompetensi tertentu. Sumber: Abbas Ghozali, 2010
2. Sumber Daya Pendidikan dan Biaya Satuan Pendidikan Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sumber daya pendidikan meliputi pendidik dan tenaga kependidikan dan sarana dan prasarana pendidikan (Pasal 1 UU SPN). Penggunaan sumber daya pendidikan berimplikasi pada biaya. Biaya pendidikan tersebut dapat dihitung per sekolah/madrasah per tahun, per rombongan belajar per tahun, dan per peserta didik per tahun yang ketiganya dapat disebut biaya satuan pendidikan
2.1 Pendidik dan Biaya Satuannya Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggara-kan pendidikan. (Pasal 1 UU SPN). Pada diskusi ini pendidik adalah guru dan konselor, yang berinteraksi langsung dg peserta didik dalam proses pembelajaran.
Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan (Tendik) adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, seperti kepala sekolah/madrasah, pustakawan, laboran, teknisi, tata usaha, bendahara, juru ketik, penjaga/petugas kebersihan, dll. (Pasal 1 UU SPN).
Penyediaan pendidik dan Tendik berimplikasi pada biaya. 2.1 Pendidik & Tenaga Kependidikan dan Biaya Satuannya Penyediaan pendidik dan Tendik berimplikasi pada biaya. Lembaga pendidikan harus memberikan kompensasi atas keahlian, pikiran, dan waktu yang mereka curahkan dalam proses pendidikan.
lanjutan Ada dua bentuk kompensasi yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu: Biaya operasional pendidik dan tendik, yaitu berfungsi untuk menjamin kesejahteraan seperti gaji, tunjangan, dll. Frekuensi kompensasi ini satu kali atau lebih dalam satu tahun. Biaya investasi pendidik dan tendik, yaitu berungsi untuk meningkatkan kualitas, seperti pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dll. Frekuensi kompensasi ini hanya satu kali untuk selamanya atau berulang tetapi untuk lebih dari satu tahun.
2.1 Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Biaya Satuannya (lanjutan) Biaya operasional pendidik dan tenaga kependidikan dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara menjumlahkan biaya tersebut dalam satu tahun. Biaya ini disebut biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan.
lanjutan Biaya biaya satuan investasi pendidik dan tendik dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara membagi biaya tersebut dengan lama tahun hasil investasi digunakan. Biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan dan biaya satuan investasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk satu sekolah disebut biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan per sekolah dan biaya satuan investasi pendidik dan tenaga kependidikan per sekolah.
2.1 Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Biaya Satuannya (lanjutan) Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah rombel yang ada dalam sekolah tersebut maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan per rombongan belajar dan biaya satuan investasi pendidik dan tenaga kependidikan per rombongan belajar. Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah peserta didik yang ada dalam sekolah itu maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan per peserta didik dan biaya satuan investasi dan tenaga kependidikan per peserta didik.
2.2 Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Biaya Satuannya Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah (Permen Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan sering disingkat Sarpras). Sarana pendidikan meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (Pasal 42 PP Standar Nasional Pendidikan sering disingkat SNP).
lanjutan Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (Permen Standar Sarpras Pendidikan). Prasarana pendidikan meliputi: lahan, ruang kelas, ruang (R) pimpinan satuan pendidikan, R pendidik, R tata usaha, R perpustakaan, R laboratorium, R bengkel kerja, R unit produksi, R kantin, instalasi daya dan jasa, R beribadah, tempat berolahraga, bermain, tempat berkreasi, dan R/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (Pasal 42 PP SNP).
2.2 Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Biaya Satuannya Sebagian besar prasarana dan sarana pendidikan seperti lahan, bangunan, perabot, peralatan, media pendidikan, buku dan lain-lain memiliki umur pakai lebih dari satu tahun. Sebagian kecil sarana pendidikan seperti bahan habis pakai, alat habis pakai, daya dan jasa, dll memiliki umur pakai kurang dari satu tahun. Prasarana dan sarana pendidikan memerlukan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan satu kali atau lebih dalam satu tahun atau sekali untuk beberapa tahun.
lanjutan Pengadaaan, pemeliharaan, dan perbaikan Sarpras pendidikan berimplikasi pada biaya. Biaya yg muncul sebagai akibat dari pengadaan Sarpras pendidikan serta perbaikannya disebut biaya investasi sarana dan prasarana pendidikan. Biaya pendidikan yang muncul sebagai akibat dari pengadaan sarana pendidikan dengan umur pakai > l tahun atau kurang serta pemeliharaan dan perbaikannya disebut biaya operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan.
2.2 Biaya Satuan Sarana dan Prasarana Pendidikan Biaya operasional (BO) sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara menjumlahkan biaya tersebut dalam satu tahun, dan biaya ini disebut biaya satuan operasi pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana pendidikan . Biaya investasi sarana dan prasarana pendidikan dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara membagi biaya tersebut dengan umur pakai sarana dan prasarana tersebut, dan biaya ini disebut biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan.
B.O. Per Sekolah Biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan untuk satu sekolah disebut biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan per sekolah dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan per sekolah.
B.O. Per Rombel Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah rombongan belajar yang ada dalam sekolah tersebut maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan per rombongan belajar dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan per rombongan belajar.
B.O. Per Peserta Didik Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah peserta didik yang ada dalam sekolah itu maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan per peserta didik dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan per peserta didik.
Standar BO PP 48 Th 2008 menyatakan bahwa dana pendidikan mencakup untuk biaya operasi, investasi dan biaya personal Pemerintah telah menetapkan Standar BO (Permendiknas No 69 Th 2009) untuk Pembentukan Kompetensi. Namun, akan bijak bila dapat menyisihkan dana untuk membantu biaya personal (memberi peluang) dan untuk memotivasi siswa miskin untuk ber sekolah.
Terima Kasih