Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
a.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai penunjang dana penelitian dan pengabdian yang minim. Belanja ini diberikan dalam bentuk.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Oleh: Kokom Komariah
STANDAR BAN PT.
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN”
KONSEP DASAR MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
STANDARISASI PENDIDIKAN
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN ADMINISTRASI KOSENTRASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MENU Kelompok IV RUSTAM :
Dalam Rangka Perencanaan Sekolah/Madrasah
PROVINSI SULAWESI UTARA
Peserta FGD Peserta: 15 orang Perumus: Paramita Atmodiwirjo
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
MATERI PELATIHAN Panduan Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Dasar Pelaksanaan Perbaikan Mutu Berkelanjutan.
MANAJEMEN PERSONALIA (GURU&KARYAWAN).
BIAYA PENDIDIKAN.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEJURUAN (SMK)
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Dr. H. SYAMSUL HADI, M.Pd.,M.Ed
TERHADAP SMP MENUJU SNP
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
MODEL PROSES PEMENUHAN STANDAR
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ANALISIS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
RAMBU-RAMBU PENGEMBANGAN RKS SSN 2010
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sesi 6 Perumusan RKT dan RKAS/M
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
UNIVERSITAS MAJALENGKA
Pengembangan Pendidikan Mengacu Pada 8 Standar (PP19/2005)
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah dan sekolah
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
Kuliah Tanggal 18 Jjanuari 2012
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
RADAR PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (PMP). KONDISI MUTU PENDIDIKAN KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 TENTANG SARANA DAN PRASARANA Dari hasil Pemetaan Mutu Pendidikan.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Agus Arianto Toly, SE, MSA, Ak., BKP, CFP®, CA
Transcript presentasi:

Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan Moch Alip

1. Pengertian Biaya pedidikan merupakan nilai uang dari sumber daya pendidikan tertentu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pendidikan dengan proses dan pengelolaan pendidikan tertentu yang menggunakan kurikulum dan penilaian tertentu untuk menghasilkan lulusan memiliki kompetensi tertentu. Sumber: Abbas Ghozali, 2010

2. Sumber Daya Pendidikan dan Biaya Satuan Pendidikan Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sumber daya pendidikan meliputi pendidik dan tenaga kependidikan dan sarana dan prasarana pendidikan (Pasal 1 UU SPN). Penggunaan sumber daya pendidikan berimplikasi pada biaya. Biaya pendidikan tersebut dapat dihitung per sekolah/madrasah per tahun, per rombongan belajar per tahun, dan per peserta didik per tahun yang ketiganya dapat disebut biaya satuan pendidikan

2.1 Pendidik dan Biaya Satuannya Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggara-kan pendidikan. (Pasal 1 UU SPN). Pada diskusi ini pendidik adalah guru dan konselor, yang berinteraksi langsung dg peserta didik dalam proses pembelajaran.

Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan (Tendik) adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, seperti kepala sekolah/madrasah, pustakawan, laboran, teknisi, tata usaha, bendahara, juru ketik, penjaga/petugas kebersihan, dll. (Pasal 1 UU SPN).

Penyediaan pendidik dan Tendik berimplikasi pada biaya. 2.1 Pendidik & Tenaga Kependidikan dan Biaya Satuannya Penyediaan pendidik dan Tendik berimplikasi pada biaya. Lembaga pendidikan harus memberikan kompensasi atas keahlian, pikiran, dan waktu yang mereka curahkan dalam proses pendidikan.

lanjutan Ada dua bentuk kompensasi yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu: Biaya operasional pendidik dan tendik, yaitu berfungsi untuk menjamin kesejahteraan seperti gaji, tunjangan, dll. Frekuensi kompensasi ini satu kali atau lebih dalam satu tahun. Biaya investasi pendidik dan tendik, yaitu berungsi untuk meningkatkan kualitas, seperti pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dll. Frekuensi kompensasi ini hanya satu kali untuk selamanya atau berulang tetapi untuk lebih dari satu tahun.

2.1 Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Biaya Satuannya (lanjutan) Biaya operasional pendidik dan tenaga kependidikan dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara menjumlahkan biaya tersebut dalam satu tahun. Biaya ini disebut biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan.

lanjutan Biaya biaya satuan investasi pendidik dan tendik dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara membagi biaya tersebut dengan lama tahun hasil investasi digunakan. Biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan dan biaya satuan investasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk satu sekolah disebut biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan per sekolah dan biaya satuan investasi pendidik dan tenaga kependidikan per sekolah.

2.1 Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Biaya Satuannya (lanjutan) Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah rombel yang ada dalam sekolah tersebut maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan per rombongan belajar dan biaya satuan investasi pendidik dan tenaga kependidikan per rombongan belajar. Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah peserta didik yang ada dalam sekolah itu maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional pendidik dan tenaga kependidikan per peserta didik dan biaya satuan investasi dan tenaga kependidikan per peserta didik.

2.2 Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Biaya Satuannya Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah (Permen Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan sering disingkat Sarpras). Sarana pendidikan meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (Pasal 42 PP Standar Nasional Pendidikan sering disingkat SNP).

lanjutan Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (Permen Standar Sarpras Pendidikan). Prasarana pendidikan meliputi: lahan, ruang kelas, ruang (R) pimpinan satuan pendidikan, R pendidik, R tata usaha, R perpustakaan, R laboratorium, R bengkel kerja, R unit produksi, R kantin, instalasi daya dan jasa, R beribadah, tempat berolahraga, bermain, tempat berkreasi, dan R/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (Pasal 42 PP SNP).

2.2 Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Biaya Satuannya Sebagian besar prasarana dan sarana pendidikan seperti lahan, bangunan, perabot, peralatan, media pendidikan, buku dan lain-lain memiliki umur pakai lebih dari satu tahun. Sebagian kecil sarana pendidikan seperti bahan habis pakai, alat habis pakai, daya dan jasa, dll memiliki umur pakai kurang dari satu tahun. Prasarana dan sarana pendidikan memerlukan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan satu kali atau lebih dalam satu tahun atau sekali untuk beberapa tahun.

lanjutan Pengadaaan, pemeliharaan, dan perbaikan Sarpras pendidikan berimplikasi pada biaya. Biaya yg muncul sebagai akibat dari pengadaan Sarpras pendidikan serta perbaikannya disebut biaya investasi sarana dan prasarana pendidikan. Biaya pendidikan yang muncul sebagai akibat dari pengadaan sarana pendidikan dengan umur pakai > l tahun atau kurang serta pemeliharaan dan perbaikannya disebut biaya operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan.

2.2 Biaya Satuan Sarana dan Prasarana Pendidikan Biaya operasional (BO) sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara menjumlahkan biaya tersebut dalam satu tahun, dan biaya ini disebut biaya satuan operasi pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana pendidikan . Biaya investasi sarana dan prasarana pendidikan dapat dihitung dalam satu tahun dengan cara membagi biaya tersebut dengan umur pakai sarana dan prasarana tersebut, dan biaya ini disebut biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan.

B.O. Per Sekolah Biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan untuk satu sekolah disebut biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan per sekolah dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan per sekolah.

B.O. Per Rombel Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah rombongan belajar yang ada dalam sekolah tersebut maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan per rombongan belajar dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan per rombongan belajar.

B.O. Per Peserta Didik Apabila biaya-biaya itu dibagi dengan jumlah peserta didik yang ada dalam sekolah itu maka biaya-biaya itu menjadi biaya satuan operasional sarana pendidikan serta pemeliharaan dan perbaikan ringan per peserta didik dan biaya satuan investasi sarana dan prasarana pendidikan per peserta didik.

Standar BO PP 48 Th 2008 menyatakan bahwa dana pendidikan mencakup untuk biaya operasi, investasi dan biaya personal Pemerintah telah menetapkan Standar BO (Permendiknas No 69 Th 2009) untuk Pembentukan Kompetensi. Namun, akan bijak bila dapat menyisihkan dana untuk membantu biaya personal (memberi peluang) dan untuk memotivasi siswa miskin untuk ber sekolah.

Terima Kasih