LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA YENY RAHMAWATI PRASTYO UTOMO MARTA AYU RISSA MERICHA DONY EKO
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA Dalam dunia persaingan terbuka pada era globalisasi ini , perusahaan menerapkan standar acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional. Untuk menjawab tantangan tersebut Perusahaan menerapkan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja berdasarkan pada peraturan dari pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996.
1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja Alasan harus menerapkan SMK 3 yaitu karena SMK3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain : a. Manfaat Langsung 1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja 2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja 3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif Karena tenaga 4. kerja merasa aman dalam bekerja
b. Manfaat Tidak Langsung : 1. Meningkatkan image market terhadap perusahaan 2. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. 3. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif, inilah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan efisien dalam menghadapi pasar terbuka.
KESELAMATAN KERJA Pengertian : Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan Sasaran Keselamatan Kerja : Tempat kerja, adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
Tujuan Keselamatan Kerja : Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja Sumber produksi di pelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
TEORI KECELAKAAN Teori H.W. Heinrich, urutan terjadinya suatu kecelakaan Lingkungan Sosial / Social Environment Kesalahan Manusia Perbuatan membahayakan & bahaya yang ditimbulkan secara mekanis atau phisik K e c e l a k a a n C e d e r a
Teori Frank E Bird Yr, Urutan terjadinya suatu kecelakaan : Kurang kontrol dari manajemen Penyebab Dasar atau sumber Penyebab langsung atau gejala Insiden atau kontak Kerugian terhadap manusia dan benda
PENCEGAHAN KECELAKAAN 1. Peraturan perundang-Undangan 2. Standarisasi 3. Pengawasan 4. Penelitian Teknis 5. Penelitian Medis 6. Penelitian Psikologis 7. Penelitian secara statistik 8. Pendidikan dan latihan 9. Asuransi 10. Organisasi K.3
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemudian, oleh perusahaan melakukan beberapa tindakan untuk mencegah kecelakaan kerja yang terjadi bagi pekerjanya khususnya di bagian laboratorium yaitu dengan menerapkan Sistem Manajemen Kebijakan dan Keselamatan Kerja yang dimulai dari beberapa tahapan yaitu : Planning (perencanaan), Organizing (organisasi), Actuating (pelaksanaan), Controlling (pengawasan).
1. Planning (Perencanaan) Berfungsi untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan khususnya keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium.
2. Organizing (Organisasi) Berfungsi untuk : a) Menyusun garis besar pedoman keamanan kerja b) Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan pelaksanaan keamanan kerja c) Memantau pelaksanaan pedoman keamanan kerja d) Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan penerbitan izin e) Mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya yang timbul dari suatu
3. Actuating (Pelaksanaan) Berfungsi untuk mendorong semangat kerja pekerja, mengerahkan aktivitas pekerja, mengkoordinasikan berbagai aktivitas pekerja menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas pekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Controlling (Pengawasan) Berfungsi untuk mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki.