Organisasi Bank Indonesia BI dipimpin oleh dewan gubernur yg terdiri dari seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya 4 org atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur dengan gubernur sbg pimpinan dewan gubernur Gubernur dan deputi gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR Deputi gubernur diusulkan oleh gubernur dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR Anggota dewan gubernur diangkat utuk masa jabatan lima tahun
Independensi Bank Indonesia Keterangan Yuridis Status dan kedudukan Tujuan dan tugas Mananjemen dan personalia Personalia Persetujuan DPR atas pengangkatan dewan gubernur Dewan gubernur tidak dapat diberhentikan presiden kecuali krn alasan tertentu Institusi Bebas dari intervensi pemerintah dan pihak lainnya Secara struktural BI berada diluar pemerintah BI dapat melakukan kerjasama dgn berbagai lembaga/organisasi internasional Tujuan BI memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan otoritas moneter Tugas Larangan ke pihak lain untuk campur tangan Manajemen BI dipimpin oleh dewan gubernur Anggaran Anggaran BI ditetapkan oleh dewan gubernur dan disampaikan ke DPR
Transparansi dan akuntabilitas Konsekuensi dari independensi yg dimiliki oleh BI, pelaksanaan tugas BI dituntut utk transparan dan tanggungjawab. Akuntabilitas dan transparansi yg dituntut dari BI bertujuan agar semua pihak yg berkepentingan dpt ikut melakukan pengawasan thdp setiap langkah kebijakan yg ditempuh oleh BI Dlm UU BI dianut pertanggungjawaban publik berupa penyampaian informasi secara terbuka oleh BI kpd masy melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter thn sebelumnya dan rencana kebijakan moneter thn yg akan datang. Informasi ini disampaikan kepada presiden dan DPR Setiap tiga bln, BI wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya ke DPR, apabila diperlukan DPR dpt meminta BI memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya Anggaran tahunan BI juga hrs disampaikan ke DPR, dimana sblmnya telah mdpt pemeriksaan oleh BPK, kemudian laporan tsb diumumkan kpd publik melalui media masa
Hubungan Pemerintah dan BI Pemerintah menerima surplus dari BI BI pemegang kas pemerintah Koord. Pemerintah dlm rapat BI BI dan Pemerintah Koord. Mengenai SUN (surat utangNegara) BI menerima pinjaman dari LN BI memberi pendapat mengenai RAPBN BI menyelesaikan tagihan dan kewajiban pemerintah
:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain Beberapa Kerjasama adalah dengan pihak-pihak sbb : Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan) Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
Institusi Perbankan Indonesia Bank ( UU no 10 thn 1998 ttg Perbankan) Adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masy dlm bentuk simpanan dan menyalurkannya kpd masy dlm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dlm rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyak Perbankan ( UU no 10 thn 1998 ttg Perbankan) Adalah segala sesuatu yg menyagkut ttg bank, mencakup kelembagaannya, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan usahanya Lembaga keuangan ( SK Menkeu RI No 792/1990) Adalah semua badan yg memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan
Pada dasarnya LKBB dan Bank memiliki tugas yg sama yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya, perbedaannya terletak pada cara menghimpun dan menyalurkan dananya. Dalam menghimpun dana dari masy, lembaga Perbankan, dapat melakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan LKBB hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung atau hanya melalui bentuk kertas berharga, pinjaman kredit atau penyertaan Asas Perbankan ( UU no 10 thn 1998 ttg Perbankan) adalah Perbankan Indonesia dlm melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsif kehati-hatian (prudential principal). Fungsi Perbankan Indonesia adalah Sebagai Penghimpun dan penyalur dana masyarakat
Fungsi Perbankan yg lbh spesifik : Fungsi Pembangunan (development) Tugas bank sbg penghimpun dan penyalur dana sangat menunjang dlm pertumbuhan perekonomian negara, jk kelembagaan industri perbankan baik, perbankan sangat bermanfaat bg masy Fungsi Pelayanan ( services) Perbankan adl jenis perush. dg kegiatan utamanya brp pemberian semua jasa yg dibutuhkan nasabahnya baik nasabah penyimpan dana maupun peminjam dana. Pelayanan ini pd dsrnya adl memberikan semua kegiatan keuangan yg dibutuhkan dan diinginkan nasabah shg nasabah memperoleh kemudahan dalam melaksanakan kegiatan transaksi keuangannya Fungsi Transmisi adalah mrpk kegiatan perbankan yg berkaitan dgn lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dg menciptakan instrumen keuangan yg disebut dg uang giral
Tujuan Perbankan Adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dlm rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak Jenis dan Usaha Bank Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dlm hal kegiatan operasionalnya BPR tdk dapat menciptakan uang giral dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yg terbatas Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Uang Giral ad jenis simpanan dana di bank dpt ditarik setiap saat dan jenis simpanan uang yg dikenal dengan tabungan/ simpanan giro. Bilyet giro ad. Simpanan giro yg digunakan sebagai pembayaran tertunda.
Peran lembaga Perbankan dalam mendukung kebijakan makro Perbankan yg sehat harus diperlakukan sbg sasaran dlm menyusun strategi dan kebijakan moneter dan dalam mengatur kestabilan harga dan nilai tukar uang Pertumbuhan ekonomi harus diarahkan kepengurangan angka kemiskinan. Rakyat miskin terdiri dari bbrp klpk yg dibedakan atas aktivitas ekonomi yg dikerjakan, sumber dari INDEF, menyatakan bhw Klpk destitute (melarat), Extremely poor (sangat miskin) dan moderat poor (sedang-sedang miskinnya) adl kelompok dibawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan menurut BPS adl nilai pengeluaran konsumsi kebutuhan dasar makanan satara 2.100 kalori energi per kapita per hari, ditambah nilai pengeluaran utk kebutuhan dasar bukan makanan yg paling pokok Pemberdayaan thdp klpk miskin yg aktif (economically active poor) akan dapt meningkatkan mereka menjadi sektor usaha kecil dan dpt turut membantu pemerintah dlm penanganan rakyat miskin yg masih dibawah garis kemiskinan
Economically active poor Piramida kemiskinan dan microfinance Formal Pd umumnya telah mengenal sistem perbankan mikro dan bank desa sbg salah satu sumber keuangan Economically active poor Semi formal Berinteraksi dgn lembaga keuangan desa spt koperasi, LSM. Moderat poor Kebutuhan keuangan diperoleh dari sbr-sbr lokal antara lain pengijon, majikan, kerabat dll Extremely poor Informal Sangat tergantung rentenir, pengijon dan pelepas uang bila membutuhkan akses keuangan Destitue Gambar Piramida kemiskinan