DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DIKDASMEN 2003 - 2016 Disampaikan pada Rapat Kerja Penguatan Strategi Pelaksanaan Program PAUD tahun 2016 Di Hotel Mercure Convention Centre, tanggal 13 April 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS 2003 - 2015
Tentang Dana Perimbangan PP 55 Th 2005 Tentang Dana Perimbangan DANA PERIMBANGAN DBH DAK DAU DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
TUJUAN DAK Maksud & Tujuan DAK : DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di Daerah tertentu yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan Daerah.
Perkembangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2003-2015 (1) Tahun 2003-2015 40.000 14 bidang 19 bidang 35.000 19 bidang 30.000 13 bidang 19 bidang 19 bidang 25.000 11 bidang 14 bidang 20.000 9 bidang 9 bidang 15.000 10.000 8 bidang 5 bidang 6 bidang 5.000 - 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Sanitasi dan Air Minum KTD Sarpras DT Pertanian Air Minum Pendidikan Transportasi Perumkim Kehutanan Praspem Irigasi Sarpras Perbatasan Energi Perdesaan KB Kelautan Perikanan Jalan Transdes Perdagangan LH Sanitasi Kesehatan Sumber: Kementerian Keuangan, 2015 6
Perkembangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2003-2015 (2) Dalam Milyar Rupiah Tahun 2003-2015 40.000,00 35.000,00 35.820,68 30.000,00 21.202,14 25.000,00 20.000,00 15.000,00 10.000,00 5.000,00 2.269,00 - 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Sumber: Kementerian Keuangan, diolah, 2015 7
Perkembangan Jumlah Daerah Penerima DAK Tahun 2003-2015 DAK 600 528 529 475 434 434 407 379 348 348 305 86 86 88 91 90 91 90 90 90 89 24 28 32 32 32 32 33 33 2 518 520 520 518 505 500 397 398 405 396 396 400 386 363 300 200 100 72 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Provinsi Penerima DAK Kabupaten Penerima DAK Kota Penerima DAK Total Penerima DAK Sumber: Kementerian Keuangan, diolah, 2015 8
DAK PENDIDIKAN DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum mencapai standar sarana dan prasarana dikdasmen atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar dan menengah.
ALOKASI DAK DIKDASMEN 2003 – 2015 (Rp. Juta) JENJANG 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 SD 625.000 652.600 1.221.040 2.919.525 5.195.290 7.015.420 9.334.882 SMP - SMA SMK JENJANG 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 SD 5.600.929 8.033.040 3.563.929 4.016.520 3.514.455 2.665.340 SMP - SMA SMK 1 2 PRASANA PENDIDIKAN SARANA PENDIDIKAN KEGIATAN DAK DIKDASMEN (2003-2015) Rehabilitas i Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Penunjang Lainnya Pembangunan Ruang Kelas, Perpustakaan, Laboratorium Pembangunan Rumah Dinas Alat Peraga Pendidikan Koleksi Perpustakaan/Buku Media Pendidikan/TIK
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS 2016
Arah Kebijakan DAK 2016 Mendukung implementasi Nawacita: Ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; Kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah; Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan; Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based), Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, dan pesisir/kepulauan; Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK; Merealokasi dana transfer lainnya (BOS, TPG, TAMSIL, dan P2D2) ke dalam DAK non fisik; Menyesuaikan kewajiban penyediaan dana pendamping DAK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. 11
Postur DAK TA. 2016 Jenis DAK 2015 Jenis DAK 2016 I. DAK Fisik I. DAK Reguler 1. DAK Reguler * (10 Bidang) II. DAK Tambahan: 2. DAK Infrastruktur Publik Daerah 1. DAK Affirmasi 3. DAK Affirmasi 2. DAK P3K2 II. DAK Non Fisik ** III. DAK Usulan Daerah yg Disetujui DPR 1. BOS 2. BOP PAUD 3. TPG PNSD 4. Tamsil PNSD 5. P2D2 *** 6. BOK & BOKB 7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan * Termasuk DAK Fisik dari pengalihan Tugas Pembantuan. ** Termasuk DAK Non Fisik dari pengalihan Dekonsentrasi. *** Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi. 12
DAK INFRASTRUKTUR PUBLIK (Kab./Kota Tertinggal & Perbatasan) DAK FISIK TA. 2016 Pendidikan Kesehatan & KB Inf. Perkim, Air Minum & Sanitasi Kedaulatan Pangan Eenergi Skala Kecil Kelautan & Perikanan Sarpras Pemda LH & Kehutanan Transportasi Sarpras Perdagangan, IKM, dan Pariwisata DAK FISIK TA. 2016 DAK REGULER (Prov./Kab./Kota) DAK INFRASTRUKTUR PUBLIK (Kab./Kota) DAK AFIRMASI (Kab./Kota Tertinggal & Perbatasan) Jalan/Jembatan Irigasi Perkim, Air Minum dan Sanitasi Perhubungan Kelautan dan Perikanan Inf. Air Minum dan Sanitasi Inf. Irigasi Transportasi (Inf. Jalan & Tranportasi Perdesaan) 13
DAK INFRASTUKTUR DAERAH TUNJANGAN PROFESI GURU BIDANG PRASARANA PEMDA DANA PERIMBANGAN 700, 429 T UU 14 / 2015 Tentang APBN 2016 DANA TRANSFER UMUM 491, 498 T 208, 931 T DANA TRANSFER KHUSUS DBH DAU DAK FISIK 85,453 T DAK NON FISIK 123,477 T DAK REGULER 55,094 T DAK INFRASTUKTUR DAERAH 27,538 T DAK AFIRMASI 2,820 T BOS BOP PAUD TUNJANGAN PROFESI GURU PENGAHSILAN GURU P2D2 BOKB PK2 UKM DAN NAKER BIDANG PENDIDIKAN (SD/SDLB) 2,665 T BIDANG KESEHATAN & KB 16,373 T BIDANG INFRASTRUKTUR 0,835 T BIDANG PANGAN 8,315 T BIDANG ENERGI 0,667 T BIDANG KELAUTAN 1,285 T BIDANG LINGKUNGAN 1,602 T BIDANG TRANSFORTASI 21,575 T BIDANG PERDANGAN 1,449 T BIDANG PRASARANA PEMDA 0,317 T
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB TAHUN 2016
RUANG LINGKUP DAK BIDANG PENDIDIKAN 2016 Bab IV Angka 4.7.1 Bagian B Butir 3 Huruf A Perpres No. 36/2015 DAK 2016 -- UNTUK SD/SDLB Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya; Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabotnya; Pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban siswa/guru; Pembangunan rumah dinas/mess guru di daerah 3T; Penyediaan peralatan/media pendidikan dan/atau koleksi perpustakaan.
RUANG LINGKUP DAK PENDIDIKAN 2016 Pelaksanaa n DAK Permedikbud No 81 Th 2015 PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN PENINGKATAN SARANA PENDIDIKAN 1 2 Kabupaten/Kota penerima alokasi DAK dapat memilih kegiatan sarana dan prasarana pendidikan dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang minimal 40% hingga maksimal 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah. 16
RUANG LINGKUP DAN METODE DAK PENDIDIKAN 2016 (1) Pelaksanaa n DAK 1 PENINGKATAN PRASARANA Rehabilitasi ruang belajar , ruang guru, dan/atau jamban Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabot Swakelola Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabot Pembangunan ruang guru beserta perabot Panitia Pelaksana di Sekolah (P2S) • Unsur Sekolah • Masyarakat di Lingkungan Sekolah Pembangunan jamban siswa /guru Pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T. Merupakan menu pilihan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah 16
RUANG LINGKUP DAN METODE DAK SD/SDLB (3) Pelaksanaa n DAK 2 PENINGKATAN SARANA PENGAYAAN; REFERENSI; dan PANDUAN PENDIDIK Koleksi Perpustakaan ±50% KOMPUTER LAPTOP/TABLET; PROYEKTOR; dan LAYAR (Screen) PROYEKTOR Media Pendidikan ±30% Pengadaan Barang/Jasa MATEMATIKA IPA, BAHASA INDONESIA, IPS, JASMANI,OR, KESEHATAN ; dan/atau SENI BUDAYA KETERAMPILAN Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kab/Kota Peralatan Pendidikan ±20% 16
PELAKSANAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN DI WILAYAH PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menggunakan metode penyedia barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PENGADAAN SARANA DILAKSANAKAN MELALUI E-PROCUREMENT Permedikbud No 7 Th 2016 Proses pengadaan sarana dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan alokasi biaya berpedoman pada standar harga satuan regional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENETAPAN KAB/KOTA PENERIMA DAK 2016 Sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S- 101/MK.7/2015 tanggal 2 Juli 2015, daerah diminta untuk menyusun proposal DAK 2016, dimana dalam proposal tersebut meliputi data teknis. Berdasarkan Proposal, Kemdikbud melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Hasil verifikasi dan validasi berupa DATA TEKNIS yang selanjutnya serahkan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menggunakan DATA TEKNIS sebagai salah satu bahan penetapan Kab/Kota penerima DAK serta alokasi DAK 2016.
TERIMA KASIH