KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA SOESAPTRI OEDIYANI 2016
KOMPETENSI
KEPUTUSAN MENDIKNAS No KEPUTUSAN MENDIKNAS No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi pasal 1 KOMPETENSI adalah “seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.”
KOMPETENSI DOSEN
STANDAR KOMPETENSI DOSEN Kompetensi dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
KOMPETENSI kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial kompetensi profesional.
KOMPETENSI PEDAGOGIK pemahaman Dosen terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi TELADAN bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
KOMPETENSI SOSIAL peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, kemampuan Dosen untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
KOMPETENSI PROFESIONAL merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, mencakup penguasaan materi kurikulum dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
UU NO. 14/2005 Tentang guru dan dosen (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). DOSEN dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan TUGAS UTAMA mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI Tugas utama dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KEPUTUSAN MENDIKNAS No KEPUTUSAN MENDIKNAS No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi pasal 2 ayat 1 “Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas kompetensi utama; kompetensi pendukung; kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama”. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa kompetensi utama merupakan kompetensi yang harus dimiliki lulusan suatu program studi yang membedakannya dengan program studi lain.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP No. 19/2005 pasal 1 ayat 4 “Standar kompetensi lulusan adalah kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
pasal 26 ayat (4) “Standar kompetensi lulusan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan”. .
LUARAN
LUARAN KOMPETENSI DOSEN DOSEN PROFESIONAL: PENDIDIKAN & PENGAJARAN PENELITIAN PENGABDIAN MASYARAKAT
PENDIDIKAN & PENGAJARAN STRATA PENDIDIKAN MINIMAL S-2, MENGAJAR minimal 6 sks/semeter, MENULIS BAHAN AJAR (diktat, hand- out, buku ajar) MEMBIMBING MAHASISWA (PA, Tugas Akhir, Kerja Praktek)
PENELITIAN melakukan penelitian (kolaborasi, mandiri) publikasi nasional (jurnal terakreditasi/tidak, seminar nasional) publikasi internasional (terindeks/tidak)
PENGABDIAN MASYARAKAT KKM MANDIRI DESA BINAAN
LUARAN KOMPETENSI LULUSAN IPK RATA-RATA MINIMAL (3,00) MASA STUDI MAKSIMAL (4,00 TAHUN) NILAI TOEFL MINIMAL (425)
soesaptri_o@ft-untirta.ac.id 081311236725