Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Inda Mapiliandari Ketua Komisi Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Kerangka Harmonisasi Supply-Demand (Supply Side) (Demand Side) MoNE/MoRA, other Ministries Industry & Business Sectors as Users
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI KERJA BNSP BAN PT BSNP KKNI STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI KERJA Mahasiswa Baru Proses Pembelajaran BIDANG KERJA Pasar kerja Pengakuan Masyarakat 1 2 3 4 5 6 7 8 LEARNING OUTCOME PERGURUAN TINGGI SPMI Masyarakat akademik Leader Dosen -pimpinan Dokumen Kurikulum Organisasi Pegawai Pustaka Laboratorium Resources Dana ASOSIASI PROFESI endrop3ai@ its.ac.id
Standar Kompetensi Lulusan Kriteria minimal tentang kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran Rumusan c.p : 1. mengacu pada deskripsi KKNI 2. setara dengan jenjang Standar Kompetensi Lulusan
Sertifikasi Kompetensi PENDIDIKAN KETENAGAKERJAAN 1. Pasal 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 89 PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP Perpres No.8 Tahun 2012 Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang PT 3. Pasal 44 UU No.12 Tahun 2012 tentang PT Permendikbud No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 4. Permendikbud No. 81 tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi 1. Pasal 18 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan PP 23 Tahun 2004 tentang BNSP 2. Perpres No.8 Tahun 2012 Permenaker No. 21 tahun 2014 tentang KKNI 3a. Permenaker No.2 Tahun 2016 tentang Sistem Standar Kompetensi Kerja Nasional tentang Tata Cara Penetapan SKKNI 4. Peraturan-peraturan BNSP
Pasal 3 BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Pasal 4 Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP. PP No.23 Tahun 2004
LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Pedoman BNSP 208: 2014 : Bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. untuk ruang lingkup tertentu Masa berlaku : 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang SKEMA SERTIFIKASI
Sertifikat Kompetensi : Masa berlaku
RAGAM LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) L i s e n s i LSP-P3 LSP-P2 LSP-P1 ind LSP-P1 VET S e r t i f i k a s i K o m p e t e n s i Memastikan dan Memelihara Kompetensi Kerja untuk Sektor dan atau profesi tertentu Memastikan dan Memelihara Kompetensi Kerja terhadap SDM Lembaga Induknya dan SDM jejaring kerja nya Memastikan dan Memelihara Kompetensi Kerja terhadap SDM Lembaga Induknya Memastikan dan Memelihara Kompetensi Kerja terhadap Peserta didiknya berbasis kompetensi dan SDM mitra Iinduknya
Sertifikasi kompetensi kerja PBNSP 201 : 2014 Sertifikasi kompetensi kerja Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Profesi Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat Profesi, kompetensi kerja, kompetensi profesi, kompeteni personil Kompetensi Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
WORK PLACE kompetensi skill knowledge attitude Task Management Skills Task skills skill knowledge attitude WORK PLACE Job Role / Environment Skills Contingency Management Skills
SIKLUS MEMBANGUN SDM BERBASIS KOMPETENSI Request & offer, bursa kerja, Hasil TNA Identifikasi persyaratan Kerangka Kualifikasi dan Kualifikasi okupasi Fasilitasi Penempatan KELEMBAGAAN REKRUTMEN Identifikasi Standar kompetensi Pengembangan skema sertifikasi Asesmen, sertifikasi kompetensi, & pemeliharaan kompetensi KELEMBAGAAN SERTIFIKASI KELEMBAGAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN Pengembangan modul pelatihan berdasar skema sertifikasi Promosi & rekrutmen Pengembangan pelatihan
KETERPADUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI REGISTRASI/ LISENSI PROFESI SERTIFIKASI KOMPETENSI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI MEMASTIKAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN PENERAPAN WAJIB SKKNI Ijazah (pendidikan) & sertifikat Pelatihan Sertifikasi kompetensi Registrasi/lisensi personil LEMBAGA PENDIDIKAN & LEMBAGA PELATIHAN LSP OTORITAS KOMPETEN
SEGITIGA PENGEMBANGAN SDM BERBASIS KOMPETENSI INDUSTRI KKNI SKKNI COMPETENCY BASED CURRICULUM COMPETENCY BASED ASSESSMENT LEMBAGA DIKLAT LSP
Antara LINGKUNGAN KERJA dan LINGKUNGAN KAMPUS Lingkungan Kerja (DEMAND) People Manajemen dan Staf Pelanggan Pemasok Pekerja Pemilik Process Pembelian Pengolahan Pembuatan Penyimpanan Pemasaran Pendistribusian Penjualan Pelayanan Tools Mesin Teknologi Informasi Laboratorium Lingkungan Kampus (SUPPLY) Isi Proses Kompetensi Lulusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pembiayaan Penilaian Pendidikan Alignment ? = KOMPETENSI KERJA KOMPETENSI LULUSAN
Ketelusuran Sistem Sertifikasi BNSP (INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY) PP, ISO 17024, BNSP Guidelines Fasilitasi Koordinasi Instansi Teknis Licensing Asesor Lisensi ISO 19011, ISO 17024, ISO 17011 BNSP Guidelines 201 & 202 LSP (PROFESSIONAL CERTIFICATION BODY) ISO 17024, BNSP Guidelines Verification --------------------------- Auditor Sistem Manajemen Mutu Ketelusuran sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi. Bahwa seluruh kelembagaan yang terlibat dalam sistem sertifikasi harus kompeten, mampu telusur dan sesuai dengan standar dan regulasi. BNSP harus kompeten sesuai standar dan regulasi serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17011 LSP harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17024 TUK harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar persyaratan tempat kerja yang baik. Asesi harus kompeten sesuai dengan SKKNI/standar internasinal/standar khusus. Personil yang terlibat (Asesor lisensi asesor kompetensi) harus kompeten. Instansi teknis (departemen/dinas/LPND) dalam memfasilitasi kelembagaan sertifikasi juga harus kompeten. Sehinga tidak ada satu matarantaipun yang boleh tidak kompeten dan mampu telusur. TUK BNSP Guidelines, Uji Kompetensi Asesor Kompetensi TAA, SKKNI BNSP Guidelines PESERTA SERTIFIKASI SKKNI/International Standard/ Harmonised Standard
PRINSIP SERTIFIKASI Terukur Tanggung jawab Ketidakberpihakan Keterbukaan Kompetensi Kerahasiaan dan Keamanan Cepat tanggap terhadap banding & keluhan Dapat ditelusuri rujukannya Dapat diterima semua pemangku kepentingan
Siapa yang disertifikasi ? Pengembangan Infrastruktur Sertifikasi Apa yang diujikan ? Siapa yang disertifikasi ? 6. PESERTA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA 1. STANDAR KOMPETENSI KERJA 7. ASESMEN ( + UJI KOMPETENSI) 2. SKEMA SERTIFIKASI 3. PERANGKAT/MATERI UJI KOMPETENSI 4. TEMPAT UJI KOMPETENSI 5. PENGUJI
STANDAR KOMPETENSI KERJA
STANDAR KOMPETENSI KERJA YANG DAPAT DIACU (dalam sistem sertifikasi oleh BNSP) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI): rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar Internasional: standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional. Standar Khusus: standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Aktifitas pekerjaan Kontekstual di tempat kerja KETELUSURAN STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI DENGAN SISTEM INDUSTRI Aktifitas pekerjaan Instruksi Kerja/Langkah kerja pada Industri yang Terukur dan dapat diobservasi Unit – unit kompetensi Rincian Langkah – langkah / prosedur/ Tugas Dapat berupa proses manajemen atau proses produksi Produk / Jasa Elemen Kompetensi Kontekstual di tempat kerja Kriteria Unjuk Kerja Deskripsi aspek kritis pengetahuan dan ketrampilan penting untuk asesmen Batasan Variabel Panduan Penilaian
Skema Sertifikasi
SKEMA SERTIFIKASI Kemasan (Paket) kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori Kualifikasi leveling atau Jabatan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
JENIS SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI Skema Sertifikasi KKNI Skema Sertifikasi Klater/paket Skema Sertifikasi Okupasi Nasional
PENETAPAN KEMASAN/PAKET KOMPETENSI JENIS KEMASAN URAIAN KKNI Bersifat Nasional Jenjang Kualifikasi terdiri dari 9 Level Setiap Level disusun dengan sejumlah Unit Kompetensi berdasarkan Deskripsi KKNI Kemasan ditetapkan oleh Otoritas Kompeten OKUPASI atau JABATAN NASIONAL Dapat berupa Jabatan Fungsional atau Struktural yang merujuk pada Standar Jabatan Nasional atau Internasional Setiap Jabatan disusun dengan sejumlah Unit Kompetensi yang sesuai dengan Standar Jabatan Nasional atau Internasional KLASTER Bersifat Kebutuhan Industri atau Organisasi Pengguna (lokal) yang bersifat Khusus pada suatu Industri Setiap Klaster disusun dengan sejumlah Unit Kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan Industri Ditetapkan oleh Komite Skema LSP bersama Industri Pengguna Nama Skema Klaster tidak boleh sama dengan okupasi nas
JENJANG PENDIDIKAN FORMAL KKNI ( Perpres 08/2012 ) JENJANG PENDIDIKAN NONFORMAL, INFORMAL, PELATIHAN, PENGALAMAN JENJANG PENDIDIKAN FORMAL KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 AHLI TEKNISI/ANALIS OPERATOR S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum Profesi Spesialis D I D IV D III D II Sekolah Menengah Kejuruan Subspesialis PROGRAM AKADEMIK KEJURUAN, VOKASI, PROFESI 26
KEMASAN KKNI LEVEL V BIDANG ELEKTRONIKA OTOMASI INDUSTRI (CONTOH)
CONTOH : KEMASAN KOMPETENSI
KEMASAN SKKNI DALAM SKEMA KLASTER (CONTOH) KLASTER : PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK BANGUNAN SEDERHANA NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1 KTL.IK02.118.01 Memasang Instalasi Listrik Bangunan Sederhana ( Rumah Tinggal , Sekolah dan Rumah Ibadah ) 4 KTL. IK02.101.01 Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah Ibadah) 5 KTL.IK02.108.01 Memasang Sistem Pembumian
Asesor Kompetensi, Perangkat Asesmen dan TUK
ASESOR KOMPETENSI (PBNSP 201 : 2014) Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
PERSYARATAN ASESOR KOMPETENSI (PBNSP 201: 2014) Kompeten di bidangnya Memahami skema sertifikasi yang relevan; Mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya (Bersertifikat Metodologi asesmen); Fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; Dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
PERSYARATAN DASAR DAN SERTIFIKASI ASESOR KOMPETENSI (PBNSP 303 : 2013) URAIAN PERSYARATAN DASAR PERSYARATAN SERTIFIKASI ASESOR KOMPETENSI Memahmi Skema Sertifikasi Memiliki kompetensi di bidang teknis. Mengikuti pelatihan asesor kompetensi secara lengkap Telah mempunyai bukti-bukti: a. 3 kali merencanakan asesmen. b. 3 kali mengembangkan perangkat asesmen. c. 3 kali melaksanakan asesmen (simulasi atau riil asesmen dibawah supervisi Master asesor). Memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi sertifikasi kompetensi asesor kompetensi . Mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi asesor kompetensi (FR. APL 01) Telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit-unit kompetensi asesmen dan melengkapi bukti-bukti kompetensi (FR.APL 02). Lulus dalam asesmen/Uji Kompetensi asesor kompetensi. Bersedia mengikuti program surveilan
KEMASAN KOMPETENSI ASESOR KOMPETENSI No kode unit Judul unit ASESMEN 1. P.854900.040.01 Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen 2. P.854900.042.01 Asesmen Kompetensi 3. P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
PERANGKAT ASESMEN /MUK Perangkat Asesmen berisikan prosedur, informasi dan instruksi bagi asesor/asesi terkait dengan penggunaan instrumen dan kondisi asesmen Perangkat Asesmen kompetensi yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi harus disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. Perangkat asesmen dikembangkan oleh masing-masing LSP sesuai pedoman
TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP. Klasifiksi TUK : TUK di tempat Kerja TUK sewaktu TUK Mandiri
Proses Sertifikasi
Persyaratan Sertifikasi Proses Sertifikasi Kegiatan lembaga sertifikasi profesi dalam menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark). Persyaratan Sertifikasi Kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan skema sertifikasi yang harus dipenuhi dalam menetapkan atau memelihara sertifikasi. Pemohon Sertifikasi Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi Peserta Sertifikasi Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi
Asesmen Uji Kompetensi Banding Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. Uji Kompetensi Tatacara yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi Banding Permintaan oleh pemohon sertifikasi , peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan
PROSES SERTIFIKASI ( PBNSP 201:2014) PROSES PENDAFTARAN PROSES ASESMEN PROSES UJI KOMPETENSI KEPUTUSAN SERTIFIKASI PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT PROSES SERTIFIKASI ULANG PENGGUNAAN SERTIFIKAT, DAN LOGO BANDING ATAS KEPUTUSAN SERTIFIKASI KELUHAN
ASESMEN Proses penilaian (pengumpulan bukti) kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan (standar atau kriteria ) yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. Bukti-bukti Kriteria
PROSES SERTIFIKASI KOMPETENSI PENDAFTARAN SERTIFIKASI TELAAH DOK PERMOHONAN (9.1) TELAAH BERKAS PENDAFTARAN N ? Y ASESMEN PESERTA SERTIFIKASI DOK SKEMA 9.2 PROSES ASESMEN K ? BK DOK SKEMA 9.3 PROSES UJI KOMPETENSI K ? KEPUTUSAN SERTIFIKASI BK TRAINING / OJT / OST DOK SKEMA 9.4
LSP SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI NASIONAL ISO 17024 (GENERIK) MEMBENTUK 6 LSP REKOMENDASI 7 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASESOR 3 LAPORAN ASESMEN 5 SURVAILEN 9 PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI 8 KOMITE TEKNIK TIM ASSESSOR KOMPETENSI ASESMEN 4 PESERTA di TUK Memilih TUK 2 PESERTA UJI KOMPETENSI
ASESMEN BERBASIS KOMPETENSI Fokus pada hasil Penilaian bersifat individual Tidak ada nilai presentase Tidak ada perbandingan dengan hasil individu lain Semua standar (persyaratan) harus dipenuhi Proses berkelanjutan (mengarahkan pada pengembangan dan penilaian lebih lanjut Penilaian hanya dibuat “kompeten” dan “belum kompeten”
MENCOCOKAN BUKTI DENGAN STANDAR Penilaian Kompetensi Pekerjaan Khusus dibuat untuk menghasilkan bukti Bukti kejadian alami Pengetahuan/pemahaman, misalnya pertanyaan lisan atau tertulis Test kinerja, misalnya test keterampilan/praktek , proyek Sampel kerja di tempat kerja Kegiatan yang berlang sung di tempat kerja MULAI DI SINI Bergeraklah ke kiri jika tidak mungkin Gambar : Mutu bukti kompetensi pekerjaan
METODA DAN MUTU Dalam sistem penilaian berbasis kompetensi , berlaku dua perangkat peraturan yaitu berkaitan dengan : Mutu metode penilaian yang berkaitan dengan Peraturan Metoda Penilaian : a. Transparansi b. Validitas c. Reliabilitas 2. Mutu bukti yang dinilai / dikumpulkan yang berkaitan dengan Peraturan bukti : a. Validitas b. Keaslian / Keautentikan c. Keterkinian d. Kememadaian / Mencukupi
STRATEGI PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
1. Proses Uji Kompetensinya dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran yang hasilnya dicatatkan pada buku SKILL PASSPORT Uji Kompetensi dilakukan setelah proses pembelajaran untuk setiap Unit Kompetensi telah selesai secara tuntas Di ases oleh Asesor Kompetensi Hasil uji kompetensinya di catatakan pada lembar “LOG SHEET KOMPETENSI “ Hasil status atau capaian kompetensi Peserta latih/ Peserta didik pada log sheet kompetensi dipindahkan ke “BUKU SKILL PASSPORT KOMPETENSI ”
CONTOH FORMAT LOG SHEET KOMPETENSI
CONTOH FORMAT SKILL PASSPORT KOMPETENSI
2. Setiap Semester atau Tahun dapat dilakukan Uji kompetensi (Sampling : uji profisiensi dan sampling Unit Kompetesi ) terhadap pencapaian kompetensi yang dikemas dalam paket SKEMA KLASTER, atau
3. Dilakukan pada akhir perkuliahan dengan cara uji kompetensi sampling ( uji profisiensi dan sampling unit kompetensi ) terhadap pencapaian kompetensi yang dikemas dalam paket Okupasi atau Jabatan kerja Nasional atau level KKNI. Dilakukan apabila semua unit kompetensi yang terdapat pada kemasan skema Jabatan Kerja atau pada kemasan Level KKNI telah dinyatakan semuanya kompeten
4. Dilakukan Uji Kompetensi langsung dengan Skema Klaster atau dengan Skema Okupasi Nasional , apabila persyaratan untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi pada Skema tersebut telah terpenuhi
PS vs LSP PENDIDIKAN : PROGRAM STUDI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MEMBANGUN KOMPETENSI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI MERUJUK PADA STANDAR (SKKNI, SKK KHUSUS, SKK INTERNASIONAL ) KURIKULUM DAN SILABUS BERBASIS KOMPETENSI MODUL LATIH/AJAR BERBASIS KOMPETENSI/ SOAL SARANA DAN PRASARANA DOSEN ( SKKNI, SKK KHUSUS , SKK INTERNASIONAL ) SKEMA SERTIFIKASI PERANGKAT UJI KOMPETENSI MATERI UJI KOMPETENSI TEMPAT UJI KOMPETENSI ASESOR KOMPETENSI
MARI BERKOMITMEN TERHADAP MUTU SERTIFIKASI TERIMA KASIH Inda Mapiliandari 081288602033 mapiliandari@yahoo.com