Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Oleh: Anis Hidayah – Migrant CARE
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Anis Hidayah Migrant CARE Perbaikan Tata Kelola Perlindungan PRT Migran Indonesia Berbasis Keadilan Gender.
Selamat ... bertemu ....
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
PENYIDIKAN NEGARA.
Pendidikan kewarganegaraan
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
MEDIA, PELAYANAN PUBLIK DAN LOGIKA POLITIK Pertemuan 10
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SCHOOL BULLYING.
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
(Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
Reza Indragiri Amriel KDRT.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PEMBANGUNAN YANG MENINGGALKAN PENCEGAHAN
BAB VI HAK ASASI MANUSIA
Oleh: Yuniyanti Chuzaifah Komnas Perempuan
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
BIMBINGAN ANTISIPASI. Anticipatory Guidance  Bimbingan kepada orangtua tentang tahapan perkembangan sehingga orang tua sadar akan apa yang terjadi dan.
Transcript presentasi:

Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan) Kekerasan Terhadap Perempuan MEnGHANTARKAN NYAWA : HUKUMAN MATI DAN MIGRASI Yuniyanti Chuzaifah (KomnasPerempuan)

Migrasi dan Kekerasan tanpa tenggat Migrasi eskapisme perempuan dari kekerasan /KDRT di wilayah asal GBV ditenggelemkan dalam paradigma migrasi dan pemiskinan. Kekerasan seksual (dengan segala bentuknya) terjadi sebagai sebab, terjadi saat di penampungan hingga transit bahkan hingga kembali (penyangkalan, perendahan) Menuju negara yang ‘asing’ bahasa dan sistem hukum Tidak ada pre deteksi daya siap PRT migrant  PRT migrant yang masih atau berpotensi depresi tetap diberangkatkan tanpa pemulihan dan tanpa regular monitoring. PRT migrant alami “Kastrasi seksual” atau status migrasi otomatis akan dijadikan makhluk aseksual kasus perzinahan yang resikokan nyawa Impunitas terjadi karena terpenggal antar negara dan publik-domestik.

Ranah kerja domestik dan kerentanan perempuan migran Korban yang dipaksa “bertarung” dalam ranah kerja yang depresif dan tidak tembus perlindungan Ranah kerja: domestik (tapi bukan ranah privat) intimate outsider dan stranger insider Pusaran ketegangan : ranah domestik posisikan PRT migrant sbg competitor majikan perempuan sbg perempuan, isteri, ibu pelaku kekerasan langsung mayoritas majikan perempuan

Kasus-kasus yang menghantarkan penghilangan nyawa Perempuan korban KDRT membunuh majikan lansia tua yang suka “menggerayang” dibunuh dg dorong kursi roda Percobaan perkosaan keluarga majikan, selamatkan diri  membunuh dg benda Perempuan miskin kepala keluarga, kerja rawat banyak anak, tidak ada orientasi rawat majikan dengan disabilitas mental, depresi dan alami waham  membunuh bayi Rawat majikan perempuan yang kasar, dicemburi, harga diri etnis, depresi waham bunuh sadis Perempuan korban KDRT, terjebak sindikat narkoba tertangkap dll

Temuan Komnas Perempuan: pemantauan dampak hukuman mati bagi keluarga Dampak hukuman mati bagi perempuan terpidana mati dan keluarganya Memantau terpidana mati/keluarganya yang menunggu, selamat dan yang sudah dieksekusi Konteks buruh migrant (Brebes, Cilacap, Majalengka, Madura, Bekasi, Semarang). Perempuan terpidana mati karena narkoba (3 lapas Tangerang termasuk MU, 1 Lapas Bali, 1 lapas Surabaya, 1 lapas YK/MJV)

Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) Pemicu Migrasi Kasus-kasus yang terancam hukuman mati adalah korban KDRT : setidaknya MJV, MU, T (Majalengka), T Cilacap dan buruh migran berangkat jadi buruh migrant karena KDRT luput dalam analisa migrasi karena disimplifikasi dengan isu kemiskinan Kemiskinan mutlak maupun kemiskinan karena korban KDRT Migrasi hindari kejatuhan , pemulihan dan mencari tempat baru untuk berlindung), menopang Survival Keluarga Buruh migran jadi sasaran sindikat narkoba: punya passport, bermobilitas, jauh dari pantauan buruh migrant, exploitasi kerentanan recycle traficking.

Kerentanan Proses Migrasi hingga hukuman mati : Bercermin dari MJV Ketakutan karena ketidak pastian bergantung pada mereka yang menopang  ditipu dipindahkan ke Indonesia Fase transit jarang dapat fokus : fase “kedap perlindungan” Rantai proses pra pemberangkatan adalah fase rentan diinapkan di penampungan (rentan exploitasi termasuk exploitasi seksual)  MJV alami trauma kekerasan seksual karena peristiwa sebelumnya saat jadi buruh migrant, di hotel Malaysia sendirian, lihat wajah mirip pelaku, pilih menjauh. Transit dan mobilitas trans-negara sulit dideteksi dan terlacak proses hukum pelaku impun.

Kejahatan hukuman mati : Perspektif HAM Perempuan Pencerabutan hak hidup negara hilangkan nyawa penghukuman yang tidak menjerakan Masa menanti : ketakutan panjang (mimpi buruk), upaya bunuh diri, stroke/sakit, trauma dan mudah terpicu -pada kasus narkoba, ditinggal keluarga, dihilangkan dari kesejarahan keluarga. Pola penghukuman : Eksekusi dalam bentuk apapun menakutkan, apalagi pancung

Hukuman mati dan Kejahatan bagi keluarga Hukuman mati dimensi penyiksaannya bukan pada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dibalik pelaku, terdakwa ada keluarga trauma dan dendam dari keluarga. Kejahatan bagi keluarga : meninggal cepat, sakit jantung, konflik dan keretakan keluarga, didera rasa bersalah dan saling menyalahkan, “dimatikan” untuk kebutuhan anak, cerai sepihak (padahal yang bersangkutan masih bermimpi kembali ke keluarga). Kekerasan ekonomi : pemiskinan karena berusaha untuk penyelamatan, berhenti dan terhenti kerja, harta jadi rebutan, politisasi dan dampak bantuan sumbangan.

Menanti kematian terjadwal : berdamai dengan kesakitan Perempuan miskin sulit survive untuk dapatkan akses hukum kasus narkoba bisa tukar urin Penghambaan pada perempuan miskin di lapas (sesama tahanan/warga binaan) Upaya bunuh diri, stroke, saksikan berita eksekusi Sulit tidur, merasa bersalah Menjadikan lapas sebagai rumah besar, spiritualitas (hafalkan kitab suci), theologi pensaliban, dll.

Refleksi Hukuman mati: memaknai keadilan Penghukuman maskulin Memindahkan otoritas tuhan pada manusia Penghukuman yang mengalahkan/ menyakiti asumsi penjeraan yang arkaik Keadilan distributif bukan keadilan berbasis hak asasi (hak hidup yang melekat) Hukuman mati di publik (di negara yang terapkan hukuman mati  tidak menjerakan tapi justeru membuat bangga karena hukum Tuhan sdh ditegakkan. Politisasi sadisme negara yang terapkan hukuman mati mengundang ketegangan politik identitas

PR kita bersama Hukuman mati , penghilangan paksa, ujaran yang memicu kebencian untuk penghilangan nyawa harus dihentikan Trans-national obligation transborder responsibility penyelesaian lintas negara against impunity Pembelaan hukum sejak dini  terancam hukuman mati Pemulihan bagi terpidana mati dan keluarga Grasi dan hentikan eksekusi apalagi mereka sudah jalankan hukuman panjang bebaskan MJV and others.

terimakasih Yuniyanti Chuzaifah (wakil ketua Komnas Perempuan) yuni@komnasperempuan.go.id www.komnasperempuan.go.id

Proses hukum dan kerentanan perempuan korban sindikat perdagangan narkoba Ditangkap tanpa dampingan pembela hukum yang dedikatif (asal-asalan, minim bertemu dan diskusi dengan korban) Kedutaan terlambat tahu dan dikasih tahu Tanpa penerjemah (setara dengan pangabaian hak dampingan bagi tuna rungu, tuna wicara dan tunanetra) Proses di kepolisian : kompartemen terpisah antara traficking dan narkoba isu traficking tidak jadi pertimbangan Lawyer : tidak memasukkan isu traficking