SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Administrasi Kepegawaian Kota Serang
E-PUPNAS 2015 SMP NEGERI 2 PADANG
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG PNS
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
Direktorat Kompensasi ASN
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
Mohon dikonfirmasi kembali dengan SKPD terkait
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PEDOMAN PELAKSANAAN PUPNS SECARA ELEKTRONIK 2015
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
DADANG PRIYONO Sub Bidang Kesejahteraan dan Data Pegawai BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI BKPPD KABUPATEN CIREBON.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, 21 Agustus 2015
Implementasi e-PUPNS di Kabupaten Sleman
Aula BKD Kab.Cilacap, Desember 2010
2015 SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
INPASSING Pranata Komputer.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Rancangan Infrastruktur Sistem Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS-2015)
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Validasi Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015 PUPNS 20 5 Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil BKN-RI Pastikan Anda Mendaftar ! copyright @2015 Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian

DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara

e LATAR BELAKANG SUKSESKAN PUPNS 2015 Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.) SUKSESKAN PUPNS 2015 e

TUJUAN Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena- mena.

TUJUAN UNDANG-UNDANG ASN Menetapkan semua jabatan pada instansi pemerintah sebagai profesi ASN Memantapkan peran 4.5 juta PNS sebagai perekat NKRI Menciptakan ASN yang bersih dari intervensi politik Menciptakan kinerja PNS dan meningkatkan kualitas pelayanan Meningkatkan pengawasan Membangun Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang akuntabel Menerapkan sistem penggajian skala tunggal dan sistem pensiun fully funded Mengawal implementasi merit system

Peran Aparatur Negara Pasal 3 UU No. 43 Th. 1999 ……. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. UU ASN Kedudukan Pegawai ASN Pasal 8 & 9 : Unsur aparatur negara; Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintahan; Netral bebas dari pengaruh dari intervensi semua golongan dan partai politik. Tugas Pegawai ASN Pasal 11 : Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh PPK Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas Mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia

Tugas BKN dlm. UU ASN Delegasi kewenangan dari Presiden kepada BKN (Pasal 25) Menyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN Tugas BKN (Pasal 48): Mengendalikan seleksi calon pegawai ASN; Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai ASN oleh instansi pemerintah; Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; Menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN; Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Sistem Informasi ASN Pasal 127 Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya

Sistem Informasi ASN Pasal 128 Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: data riwayat hidup; riwayat pendidikan formal dan non formal; riwayat jabatan dan kepangkatan; riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; riwayat pengalaman berorganisasi; riwayat gaji; riwayat pendidikan dan latihan; daftar penilaian prestasi kerja; surat keputusan; dan kompetensi.

Cakupan Data Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan, Keluarga Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) PNS Pendidikan anak Perumahan Self assessment Competency and potency Individual Lainnya (stakeholder PNS)

SANKSI BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI PUPNS 2015 Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian Dinyatakan berhenti / pensiun

PNS BKD SKPD BKN Pusat / Kanreg GRAND DESIGN INTEGRATED CIVIL SERVANT CENSUS 2015 KEDEPUTIAN BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN BKN DB PUPNS DB SAPK No. register 2 NIK, NIP, password dan alamat email 1 Data masuk ke inbox SKPD SKPD melakukan verifikasi data PNS 5 PNS login dan melakukan entri PUPNS 4 Portal PUPNS https://pupns.bkn.go.id PNS BKD memverifikasi pendaftaran 3 BKD SKPD PNS dapat memonitoring prosesnya Data masuk ke inbox BKD BKD melakukan verifikasi data PNS 6 Data masuk ke inbox BKN Pusat/Kanreg BKN melakukan verifikasi data PNS 7 6 BKN Pusat / Kanreg Jika data MS : Data SAPK akan berubah sesuai PUPNS Jika data TMS : Data akan tetap sesuai SAPK Verfikator

WORKFLOW PROSES ePUPNS 2 4 Entri formulir PUPNS secara elektronik Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg BKD/Ropeg melakukan verifikasi data Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS Entri form PUPNS Verifikator SKPD Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi Verifikator BKN Pusat / Kanreg PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD SKPD melakukan verifikasi data Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data 1 5 3

WORKFLOW ePUPNS 2015

MONITORING TAHAPAN PROSES

MENU PUPNS ADMIN Admin PUPNS Setting User Levelisasi Kewenangan Verifikasi Digital Signature Update Unor Download Data Statistik Laporan dan Monitoring

PERKIRAAN PERMASALAHAN Unor yang tidak update pada waktu akan mengisi pendataan -> kontak pengaduan Kewenangan yang akan mengupdate unor Data tidak ada dalam database, karena : Tidak ikut PUPNS 2003 Ada dalam DB Pensiun Beda Instansi Salah NIP

DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Utama PNS)

DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Posisi PNS)

(Data Guru – bagi PNS JFT Guru) DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Guru – bagi PNS JFT Guru)

(Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter) DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter)

DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Stakeholder)

JADWAL PELAKSANAAN ePUPNS 2015

Rancangan Infrastruktur Sistem Pendataan Ulang PNS (PUPNS-2015) BKN – Januari 2015

RANCANGAN INFRASTRUKTUR SISTEM PUPNS 2015 WAS PNS http://pupns.bkn.go.id BKN Pusat BKN Kanreg Public Internet 600 Mbps Load balancer BKD/Instansi (sebagai Administrator) WAS Administrator http://pupnsadmin.bkn.go.id Database Server Spek : 12 Cores 64 GB Memory 500 GB HDD Mysql EE (Cluster) PNS Spek: 8 Cores, 32GB Memory 50 GB HDD

SKEMA HIERARKI DATABASE PUPNS 2015 BKN Pusat National Civil Service Information System (NCSIS) BKN Pusat Authentication Verification BKN Kanreg Instansi Pusat/Daerah PNS Entry Data Update Data Database PNS BKN Pusat (Data Mart)

Rancangan Logo Sistem Pendataan Ulang PNS (PUPNS-2015)

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

Hasil Voting NO. JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11