SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015 PUPNS 20 5 Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil BKN-RI Pastikan Anda Mendaftar ! copyright @2015 Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara
e LATAR BELAKANG SUKSESKAN PUPNS 2015 Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.) SUKSESKAN PUPNS 2015 e
TUJUAN Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena- mena.
TUJUAN UNDANG-UNDANG ASN Menetapkan semua jabatan pada instansi pemerintah sebagai profesi ASN Memantapkan peran 4.5 juta PNS sebagai perekat NKRI Menciptakan ASN yang bersih dari intervensi politik Menciptakan kinerja PNS dan meningkatkan kualitas pelayanan Meningkatkan pengawasan Membangun Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang akuntabel Menerapkan sistem penggajian skala tunggal dan sistem pensiun fully funded Mengawal implementasi merit system
Peran Aparatur Negara Pasal 3 UU No. 43 Th. 1999 ……. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. UU ASN Kedudukan Pegawai ASN Pasal 8 & 9 : Unsur aparatur negara; Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintahan; Netral bebas dari pengaruh dari intervensi semua golongan dan partai politik. Tugas Pegawai ASN Pasal 11 : Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh PPK Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas Mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia
Tugas BKN dlm. UU ASN Delegasi kewenangan dari Presiden kepada BKN (Pasal 25) Menyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN Tugas BKN (Pasal 48): Mengendalikan seleksi calon pegawai ASN; Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai ASN oleh instansi pemerintah; Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; Menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN; Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Sistem Informasi ASN Pasal 127 Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya
Sistem Informasi ASN Pasal 128 Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: data riwayat hidup; riwayat pendidikan formal dan non formal; riwayat jabatan dan kepangkatan; riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; riwayat pengalaman berorganisasi; riwayat gaji; riwayat pendidikan dan latihan; daftar penilaian prestasi kerja; surat keputusan; dan kompetensi.
Cakupan Data Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan, Keluarga Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) PNS Pendidikan anak Perumahan Self assessment Competency and potency Individual Lainnya (stakeholder PNS)
SANKSI BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI PUPNS 2015 Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian Dinyatakan berhenti / pensiun
PNS BKD SKPD BKN Pusat / Kanreg GRAND DESIGN INTEGRATED CIVIL SERVANT CENSUS 2015 KEDEPUTIAN BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN BKN DB PUPNS DB SAPK No. register 2 NIK, NIP, password dan alamat email 1 Data masuk ke inbox SKPD SKPD melakukan verifikasi data PNS 5 PNS login dan melakukan entri PUPNS 4 Portal PUPNS https://pupns.bkn.go.id PNS BKD memverifikasi pendaftaran 3 BKD SKPD PNS dapat memonitoring prosesnya Data masuk ke inbox BKD BKD melakukan verifikasi data PNS 6 Data masuk ke inbox BKN Pusat/Kanreg BKN melakukan verifikasi data PNS 7 6 BKN Pusat / Kanreg Jika data MS : Data SAPK akan berubah sesuai PUPNS Jika data TMS : Data akan tetap sesuai SAPK Verfikator
WORKFLOW PROSES ePUPNS 2 4 Entri formulir PUPNS secara elektronik Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg BKD/Ropeg melakukan verifikasi data Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS Entri form PUPNS Verifikator SKPD Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi Verifikator BKN Pusat / Kanreg PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD SKPD melakukan verifikasi data Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data 1 5 3
WORKFLOW ePUPNS 2015
MONITORING TAHAPAN PROSES
MENU PUPNS ADMIN Admin PUPNS Setting User Levelisasi Kewenangan Verifikasi Digital Signature Update Unor Download Data Statistik Laporan dan Monitoring
PERKIRAAN PERMASALAHAN Unor yang tidak update pada waktu akan mengisi pendataan -> kontak pengaduan Kewenangan yang akan mengupdate unor Data tidak ada dalam database, karena : Tidak ikut PUPNS 2003 Ada dalam DB Pensiun Beda Instansi Salah NIP
DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Utama PNS)
DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Posisi PNS)
(Data Guru – bagi PNS JFT Guru) DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Guru – bagi PNS JFT Guru)
(Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter) DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter)
DRAFT FORM ePUPNS 2015 (Data Stakeholder)
JADWAL PELAKSANAAN ePUPNS 2015
Rancangan Infrastruktur Sistem Pendataan Ulang PNS (PUPNS-2015) BKN – Januari 2015
RANCANGAN INFRASTRUKTUR SISTEM PUPNS 2015 WAS PNS http://pupns.bkn.go.id BKN Pusat BKN Kanreg Public Internet 600 Mbps Load balancer BKD/Instansi (sebagai Administrator) WAS Administrator http://pupnsadmin.bkn.go.id Database Server Spek : 12 Cores 64 GB Memory 500 GB HDD Mysql EE (Cluster) PNS Spek: 8 Cores, 32GB Memory 50 GB HDD
SKEMA HIERARKI DATABASE PUPNS 2015 BKN Pusat National Civil Service Information System (NCSIS) BKN Pusat Authentication Verification BKN Kanreg Instansi Pusat/Daerah PNS Entry Data Update Data Database PNS BKN Pusat (Data Mart)
Rancangan Logo Sistem Pendataan Ulang PNS (PUPNS-2015)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Hasil Voting NO. JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11