HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights) Diperbaruhi dari Slide: Noegroho Amien Soetiarto Pusat Pelayanan HKI UGM
I. PENDAHULUAN Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Adalah Hak Yang Timbul Dari Hasil Olah Kemampuan Daya Pikir Manusia Yang Menghasil Kan Suatu Produk / Proses Yang Berguna Untuk Manusia.
Pengertian WIPO : Kekayaan intelektual meliputi hak hak yang berkait-an dengan karya-karya sastra, seni dan ilmiah, invensi dlm segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komer sial, pence-gahan persaingan curang dan hak-hak lain hasil kegiatan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan dan kesenian (Ps 2 Ayat VIII) HKI : Hak Eksklusif Yang Diberikan Pemerintah Sbg Hasil Yang Diperoleh Dari Kegiatan Intelektual Manusia Dan Sbg Tanda Yang Dipergunakan Dalam Kegiatan Bisnis Serta Termasuk Ke Dalam Hak Tak Berwujud Yg Memiliki Nilai Ekonomi
Pengertian Konvensi Paris: Sbg perlindungan hukum keka yaan industri meliputi paten, paten sederhana, desain indus tri, merek dagang, nama da - gang, indikasi asal serta penanggulangan persaingan curang (ps. 1 bis)
MAKNA dan INTI HKI Makna: Hak yg berkenaan dgn kekaya an yg timbul atau lahir krn kemampuan intelektual manusia yg berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra Inti: Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma nusia tanpa gangguan dari pihak lain
OBYEK dan RUANG LINGKUP HKI Karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampu an daya pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum Ruang Lingkup: Hak cipta dan hak terkait Hak kekayaan industri
HAK KEKAYAAN INDUSTRI Pemuliaan varitas tanaman Paten Merek Desain industri Desain tata letak sirkuit terpadu Rahasia dagang Penanggulangan praktik per saingan curang
PENGERTIAN MEMBERI IJIN….. MENGUMUM KAN TIDAK MENGURANGI HAK MEMPERBA- PEMBATASAN UU MEMPERBA- NYAK HAK CIPTA HAK KHUSUS MEMBERI IJIN…..
HAK KEKAYAAN INDUSTRI HAK KHUSUS ATAS VARITAS TANAMAN YANG DIHASILKAN UNTUK MELAKSANAKAN SENDIRI HAK KHUSUS ATAS VARITAS TANAMAN YANG DIHASILKAN PVT MEMBERI PERSETUJUAN MENGGUNAKAN
HAK KEKAYAAN INDUSTRI DI HAK PENEMUAN BIDANG PATEN KHUSUS TEKNOLOGI MELAKSANA KAN SENDIRI DI BIDANG TEKNOLOGI HAK KHUSUS PENEMUAN PATEN MEMBERI PERSETUJUAN MENGGUANKAN
HAK KEKAYAAN INDUSTRI PERDAGANGAN BARANG DIGUNAKAN MEMILIKI HAK DALAM KEGIATAN HAK KHUSUS MEMILIKI DAYA PEMBEDA MEREK PERDAGANGAN JASA
HAK KEKAYAAN INDUSTRI UNTUK MELAKSANA KAN SENDIRI ATAS HAK DESAIN KHUSUS PENDESAIN DESAIN INDUSTRI ATAS HASIL KREASINYA MEMBERI PERSETUJUAN KPD OR.LAIN
TUJUAN PERLINDUNGAN HKI Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dgn penemu/ pencipta, pemegang atau pemakai yg memper- gunakan hak kekayaan intelektual terse -but
PERLINDUNGAN HUKUM ADA BILA KEPENTINGAN YANG DILANGGAR HKI TELAH ADA PERATURAN PER-UU-NYA
SISTEM PERLINDUNGAN HKI Private rights atau hak privat Dengan demikian seseorang bebas utk meng- ajukan permohonan perlindungan hki. Khusus hak cipta perlindungan hak, ada sejak ciptaan diekspresikan kepada umum
OBYEK PERLINDUNGAN HKI Paten penemuan di bidang teknologi Merek karya-karya yg berupa tanda yg dibuat utk membedakan barang-barang produk satu dgn lain Desain industri => kreasi yang berupa pattern/Pola yg digunakan utk membuat/memproduksi barang secara berulang Hak Cipta Ciptaan Di Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni Dan Sastra Rahasia Dagang Informasi Teknologi Atau Bisnis
TEMPAT PENGATURAN UNDANG-UNDANG : UU No. 29 Tahun 2000 Tentang PEMULIAAN VARITAS TANAMAN UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI UU No. 32 Tahun 2000 Ttg DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU UU No. 14 Tahun 2001 Ttg PATEN UU No. 15 Tahun 2001 Ttg MEREK UU No. 19 Tahun 2002 Ttg HAK CIPTA
KEPUTUSAN PRESIDEN KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLISHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERATION TREATY and Regulation under PCT KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PROTECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY
III. HKI TIMBUL/LAHIR HAK YG BERASAL DARI HASIL KEGIAT AN KREATIF SUATU KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG DIEKSPRESIKAN KPD UMUM DLM BERBAGAI BENTUK, BERMANFAAT DAN BERGUNA DLM ME NUNJANG KEHIDUPAN MANUSIA SERTA MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS HSL KARYA IN TELEKTUAL HKI LAHIR/TIMBUL BILA KEMAMPUAN INTELEKTUAL TELAH MEMBENTUK SESUATU YANG BISA DIDENGAR, DIBACA ATAU DI GUNAKAN SECARA PRAKTIS
KEMAMPUAN INTELEKTUAL TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN HAK YG TIMBUL ATAU LAHIR DARI KEMAMPUAN INTELEKTUAL MEMBERI PENGAKUAN YANG MENCIPTAKAN BOLEH MENGUASAI UTK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN
SEBAB: PIKIRAN TENAGA HASIL KARYA HUMAN CREATIVITY BIAYA WAKTU
DIDENGAR DIBACA NILAI HASIL KARYA WUJUD HKI DILIHAT DINIKMATI
Mengingat : Hak yg timbul/lahir karena kemampuan intelektual memberi pengakuan bhw yg menciptakan boleh mengusai utk tujuan yg menguntungkan, maka Penemu / pencipta pasti berkepentingan thd hasil karya intelektualnya
MEMBERI KENIKMATAN DAN KELELUASAAN KPD INDIVIDU UNTUK MELAKSANAKAN HAK KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI HUKUM
PENGELOLAAN Mengusahakan adanya perlindungan hukum, mencari pengakuan dan penghargaan atas karya intelektualnya Mempromosikan hasil karya intelektual yg berbasis ilmu pengetahuan, seni dan sastra
PERLINDUNGAN HUKUM Sistem HKI termasuk hak privat bila menghendaki hak tersebut dilindungi hukum, maka yg ber sangkutan wajib mengajukan permohonan ke dirjen HKI. Permohonan tersebut hrs berbahasa indonesia dan harus sesuai dengan tata cara dan syarat yang diberlaku Bila permohonan memenuhi syarat administrasi dan persyaratan formal, maka kepadanya diberikan tanggal penerimaan atau filing date
FUNGSI FILING DATE Tanggal ketika Dirjen HKI menerima dokumen permohonan HKI secara lengkap dari pemohon Sebagai tanggal awal perhitungan tanggal mulai berlakunya masa perlindungan hukumnya
SISTEM PERLINDUNGAN Permohonan HKI indonesia menganut sistem first to file bukan first to invent First to file: Pihak pertama yg mengajukan permohonan HKI atas suatu penemuan jika memenuhi syarat akan diberi perlindungan hukum => Memberi kepastian hukum dan biayanya murah First to Invent Memberikan hak kpd penemu pertama dp sekedar memberi- kan kpd pihak pertama yg pertama mengajukuan permohonan HKI => Utk memberi perlindungan thd mereka yg lemah ekonomi nya, yg tidak mampu mengajukan permohonan secara cepat
SYARATNYA PENGELOLAAN…. Penemu disyaratkan membuat/menjaga catatan (record keeping) yg berkaitan dgn kegiatan penemuan utk digunakan bukti apabila penemuan tsb mendpt sanggahan dari pihak lain (interfirence). PENGELOLAAN…. Pemegang sertifikat HKI memiliki hak eksklusif yang berupa utk melaksanakan sendiri haknya dan dapat melarang pihak lain yg menggunakan tanpa seijinnya
LISENSI Pihak lain dapat menggunakan hak tsb dgn seijinnya melalui perjanjian/kontrak lisensi Dalam praktik perdagangan ada yg dikenal dengan istilah waralaba Lisensi hrs dlm bentuk formal dan hrs dicatatkan WARALABA perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak utk memenfaatkan atau menggunakan HKI dan atau penemuan atau ciri khas usaha yg dimiliki pihak lain dgn suatu imbalan berdasarkan suatu persyaratan yg ditetapkannya dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa (ps. 1 pp no. 16/1997)
KONTRAK LISENSI & WARALABA Pemberian hak utk menikmati manfaat ekonomi dr suatu HKI yg diberikan oleh pemegang HKI kpd pihak ke 2 melalui perjanjian dlm jangka waktu dan syarat yg diperjanjikan kpd penerima lisensi, di mana hak tidak beralih kepada penerima lisensi KONTRAK LISENSI & WARALABA Baik kontrak lisensi maupun waralaba wajib didaftarkan. => Kontrak lisensi ke dirjen HKI =>Waralaba ke dept. Indag. Dlm kontrak lisensi maupun waralaba tidak memperalih kan hak milik HKI.
SINERGI YG DIHARAPKAN BAGI PENERIMA LISENSI Bagi pemberi lisensi : => menerima kontra prestasi dlm bentuk pembayaran royalti atau lisence fee => Memperoleh manfaat dr keahlian, modal dan kemampuan penerima lisensi/mitra usaha dlm mengembangkan usahanya BAGI PENERIMA LISENSI => Dapat memanfaatkan nama tenar dari pemberi lisensi => Dapat memanfaatkan kreatifitas pemberi lisensi tanpa hrs mengembangkan kreatifitas dr awal
LISENSI MNRT UU MACAM LISENSI Lisensi sukarela, yaitu pemberi an hak utk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hki berdasarkan perjanjian Lisensi wajib, yaitu lisensi yg diberikan kpd seseorang mela lui kpts pn apbl pemegang HKI stl tenggang waktu tertentu terhitung sejak pemberiannya tdk dilaksanakan MACAM LISENSI Lisensi eksklusif, pemegang HKI hanya dpt memberikan lisensi kpd penerima saja Lisesi non eksklusif, suatu lisensi dapat diberikan lagi kpd pihak lain
PERALIHAN HKI Dgn cara pewarisan Dgn cara hibah Dng cara perjanjian Berdasarkan sebab yg dibenarkan oleh uu Harus dilakukan secara tertulis dan harus didaftarkan di dirjen HKI.
PENUTUP Hki merupakan hasil karya in telektual yg memerlukan du kungan biaya, tenaga, pikiran dan waktu & diekspresikan kpd orang lain Pemegang HKI memiliki hak khusus utk melaksanakan sendiri haknya dan dpt melarang or. Lain tanpa seijinnya menggunakannya.