ILMU KEDOKTERAN KERJA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

Dra. Hj. Rosdijati, SKM. MSi
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
FARMASI RUMAH SAKIT.
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Kesehatan Kerja (definisi, ruang lingkup, penyakit akibat kerja & promosi kesehatan di tempat kerja) Dr. Robiana Modjo, SKM, MKes
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Health Monitoring and Surveillance
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
A. Pendahuluan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia berkembang pesat, perkembangan yang pesat harus diikuti dengan pengembangan ilmu Keselamatan.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
MENERAPKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA
PSIKOLOGI KESEHATAN : PENYAKIT AKIBAT KERJA
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
KEBIJAKAN DASAR RUMAH SAKIT
Pengantar Kesehatan Kerja
Pengantar Kesehatan Kerja
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
KESEHATAN KERJA KELOMPOK 2.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
ILMU KESEHATAN THT-KL Bab I. Kebijakan Umum.
Kesehatan Kerja dalam Perspektif Hiperkes & Keselamatan Kerja
Dra. Cr. S. Utari, M.Kes. DASAR HIPERKES.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
Kom III SUHARI MM.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Program Penyehatan Makanan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
Organisasi Yankes Pertemuan 3
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PELAYANAN DI PUSKESMAS
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

ILMU KEDOKTERAN KERJA

Pendahuluan Sejarah: A. Kedokteran Kerja. 1 Pendahuluan Sejarah: A. Kedokteran Kerja. 1. Kerjasama antara FK UI (Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas) dengan Pusat Hiperkes Depnaker , 1979. Pendidikan Hiperkes S2. 2. Hiperkes ........> Hiperkes Medis.......... > Kedokteran Kerja. 3. Berkembang ....> Kedokteran Penerbangan dan Kedokteran Hiperbarik. 4. UGM membuka program S2 tahun 1982.

B. Peraturan perundang-undangan di Kemenaker, Kemenkes. C B. Peraturan perundang-undangan di Kemenaker, Kemenkes. C. Kolegium Ilmu Kedokteran Kerja. Dibentuk tahun 2003. D. Akreditasi program studi oleh LAM PT KES. E. Dibedakan: 1. Dokter ikut pelatihan Hiperkes. 2. Dokter Spesialis Okupasi. - pemutihan - pendidikan Dokter Spesialis Okupasi di FK UI.

Kedokteran Kerja: Visi: menghasilkan Dokter yang berkualitas dan mampu memecahkan masalah Kedokteran Kerja. Misi: Mengembangkan profesionalisme Dokter dalam Kedokteran Kerja. Tujuan: Mempunyai kemampuan pelayanan profesi dalam bidang Kedokteran Kerja. Mempunyai kemampuan memecahkan masalah melalui pendekatan ilmiah. Sesuai KKNI level 7, Spesialis level 8

Tujuan pendidkan: Memahami dan mengerti tentang dasar ilmu Kesehatan Komunitas dan perkembangannya prinsip-prinsip gabungan ilmu medis dan teknis dan penerapan Kedokteran kerja. .

2. Memahami dan mengerti persyaratan Higiene Industri, faktor-faktor berbahaya kesehatan di lingkungan kerja, penanggulangan secara teknis dan administratif. Metoda pengukuran paparan di tempat kerja, monitoring dan evaluasi faktor-faktor berbahaya dan pengendaliannya di industri.

3. Mengerti dan memahami tentang keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan kerja, analisis kecelakaan kerja, tanggap darurat, kompensasi kecelakaan kerja. 4. Mengerti dan mamahami peraturan perundang-undang Ketenagakerjaan dan Kesehatan kerja. 5. Memahami dan mengerti prinsip toksikologi industri, efek toksis bahan kimia dalam tubuh pekerja dan penata laksanaannya, pengambilan dan pengiriman sampel.

6. Mengerti dan memahami diagnosis Penyakit Akibat Kerja, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta penata laksanaannya (31 penyakit). 7. Memahami dan mengerti patofisiologi PAK, diagnosis dan penata laksanaannya dalam: . a. Paru. b. Ilmu Penyakit Dalam c. THT d. Mata e. Syaraf f. Bedah. g. Radiologi. h. Kebidanan. i. Rehabilitasi.

8. Memahami dan mengerti faal kerja dan ergonomi di industri. 9 8. Memahami dan mengerti faal kerja dan ergonomi di industri. 9. Memahami dan mengerti psikologi kerja. 10. Memahami dan mengerti Gizi kerja. 11. Field lab. Memahami dan mengerti Observasi beberapa industri, melakukan penyajian data primer dan sekunder untuk mengidentifikasi masalah kesehatan kerja, menilai pelaksanaan manajemen Kedokteran Kerja/K3 di industri.

12. Memahami dan mengerti manajemen Kedokteran Kerja/K3 secara umum, manajemen mutu, pelayanan Kesehatan kerja dan dapat mengaplikasi sistem pembeayaan. 13. Memahami dan mengerti pelaksanaan penelitian Kedokteran Kerja.

Kriteria Dokter: Dokter Spesialis Okupasi (SpOk). Dokter dengan kompetensi kedokteran kerja. 3. Dokter dengan pelatihan Hiperkes.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Memahami dan mengerti kebijakan K3. Memahami dan mengerti analisis K3. Memahami dan mengerti pengelolaan program K3 sebagai bagian dari manajemen.

Kedokteran kerja: 1. Promotif 2. Preventif. 3. Kuratif. 4. Rehabilitatif. Kesehatan Kerja: 1. Promotif.

PERMEN NAKERTRANS NO. 03/MEN/1982: Pelayanan Kesehatan di Perusahaan: 1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan tenaga kerja.

2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja. 4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.

Tugas pokok pelayanan kesehatan kerja. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, berkala, dan pemeriksaan khusus. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan saniter. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakitakibat kerja. Pertolongan pertama pada kecelakaan.

8. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolongan pertama pada kecelakaan. 9. Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan, gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja. 10. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. 11. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya. 12. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus. Pengurus yang dimaksud adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri,