ILMU KEDOKTERAN KERJA
Pendahuluan Sejarah: A. Kedokteran Kerja. 1 Pendahuluan Sejarah: A. Kedokteran Kerja. 1. Kerjasama antara FK UI (Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas) dengan Pusat Hiperkes Depnaker , 1979. Pendidikan Hiperkes S2. 2. Hiperkes ........> Hiperkes Medis.......... > Kedokteran Kerja. 3. Berkembang ....> Kedokteran Penerbangan dan Kedokteran Hiperbarik. 4. UGM membuka program S2 tahun 1982.
B. Peraturan perundang-undangan di Kemenaker, Kemenkes. C B. Peraturan perundang-undangan di Kemenaker, Kemenkes. C. Kolegium Ilmu Kedokteran Kerja. Dibentuk tahun 2003. D. Akreditasi program studi oleh LAM PT KES. E. Dibedakan: 1. Dokter ikut pelatihan Hiperkes. 2. Dokter Spesialis Okupasi. - pemutihan - pendidikan Dokter Spesialis Okupasi di FK UI.
Kedokteran Kerja: Visi: menghasilkan Dokter yang berkualitas dan mampu memecahkan masalah Kedokteran Kerja. Misi: Mengembangkan profesionalisme Dokter dalam Kedokteran Kerja. Tujuan: Mempunyai kemampuan pelayanan profesi dalam bidang Kedokteran Kerja. Mempunyai kemampuan memecahkan masalah melalui pendekatan ilmiah. Sesuai KKNI level 7, Spesialis level 8
Tujuan pendidkan: Memahami dan mengerti tentang dasar ilmu Kesehatan Komunitas dan perkembangannya prinsip-prinsip gabungan ilmu medis dan teknis dan penerapan Kedokteran kerja. .
2. Memahami dan mengerti persyaratan Higiene Industri, faktor-faktor berbahaya kesehatan di lingkungan kerja, penanggulangan secara teknis dan administratif. Metoda pengukuran paparan di tempat kerja, monitoring dan evaluasi faktor-faktor berbahaya dan pengendaliannya di industri.
3. Mengerti dan memahami tentang keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan kerja, analisis kecelakaan kerja, tanggap darurat, kompensasi kecelakaan kerja. 4. Mengerti dan mamahami peraturan perundang-undang Ketenagakerjaan dan Kesehatan kerja. 5. Memahami dan mengerti prinsip toksikologi industri, efek toksis bahan kimia dalam tubuh pekerja dan penata laksanaannya, pengambilan dan pengiriman sampel.
6. Mengerti dan memahami diagnosis Penyakit Akibat Kerja, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta penata laksanaannya (31 penyakit). 7. Memahami dan mengerti patofisiologi PAK, diagnosis dan penata laksanaannya dalam: . a. Paru. b. Ilmu Penyakit Dalam c. THT d. Mata e. Syaraf f. Bedah. g. Radiologi. h. Kebidanan. i. Rehabilitasi.
8. Memahami dan mengerti faal kerja dan ergonomi di industri. 9 8. Memahami dan mengerti faal kerja dan ergonomi di industri. 9. Memahami dan mengerti psikologi kerja. 10. Memahami dan mengerti Gizi kerja. 11. Field lab. Memahami dan mengerti Observasi beberapa industri, melakukan penyajian data primer dan sekunder untuk mengidentifikasi masalah kesehatan kerja, menilai pelaksanaan manajemen Kedokteran Kerja/K3 di industri.
12. Memahami dan mengerti manajemen Kedokteran Kerja/K3 secara umum, manajemen mutu, pelayanan Kesehatan kerja dan dapat mengaplikasi sistem pembeayaan. 13. Memahami dan mengerti pelaksanaan penelitian Kedokteran Kerja.
Kriteria Dokter: Dokter Spesialis Okupasi (SpOk). Dokter dengan kompetensi kedokteran kerja. 3. Dokter dengan pelatihan Hiperkes.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Memahami dan mengerti kebijakan K3. Memahami dan mengerti analisis K3. Memahami dan mengerti pengelolaan program K3 sebagai bagian dari manajemen.
Kedokteran kerja: 1. Promotif 2. Preventif. 3. Kuratif. 4. Rehabilitatif. Kesehatan Kerja: 1. Promotif.
PERMEN NAKERTRANS NO. 03/MEN/1982: Pelayanan Kesehatan di Perusahaan: 1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan tenaga kerja.
2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja. 4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Tugas pokok pelayanan kesehatan kerja. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, berkala, dan pemeriksaan khusus. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan saniter. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakitakibat kerja. Pertolongan pertama pada kecelakaan.
8. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolongan pertama pada kecelakaan. 9. Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan, gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja. 10. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. 11. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya. 12. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus. Pengurus yang dimaksud adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri,