HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Advertisements

Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan.
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HUKUM KESEHATAN.
HUKUM KESEHATAN.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HUKUM KESEHATAN Suatu Pengantar.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PENGURUS PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA 2019 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI BIDAN.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat

Profesi Ciri Profesi: Diperoleh melalui pendidikan formal Ada organisasi profesi Ada pengaturan oleh organisasi profesi (Kode Etik Profesi) Ada kemandirian dalam melaksanakan profesi

TENAGA KESEHATAN Pengertian Tenaga Kesehatan: Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan Memiliki pengetahuan dan atau keterampilan Melalui pendidikan di bidang kesehatan Yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 Angka 6 UU No 36/2009 Tentang Kesehatan)

Tenaga Kesehatan: Tenaga Medis Tenaga Psikologi Klinis Tenaga Keperawatan Tenaga Kebidanan Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Keteknisian Medis Tenaga Teknik Biomedika Tenaga Kesehatan Tradisional Tenaga Kesehatan lain Tenaga Keperawatan merupakan bagian dari Tenaga Kesehatan ( Pasal 11 Ayat 1 UU No 36/2014 Tentang Tenaga Kesehatan)

Tenaga Keperawatan Pengertian Perawat: Seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 Angka 2 UU No 38/2014 Tentang Keperawatan)

HUKUM KESEHATAN Kasus Djainun tahun 1923 (kelebihan dosis obat) Putusan Raad van Justitie tahun 1938 (salah obat) Kasus Dokter Setyaningrum (starting point lahirnya Hukum Kesehatan) menyebabkan perubahan pola hubungan dari paternalistik menjadi partnership

HUKUM KESEHATAN Fungsinya: Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada penerima maupun pemberi pelayanan kesehatan Pemberi pelayanan kesehatan: Tenaga Kesehatan Hukum Kesehatan meliputi: Hukum Kedokteran, Hukum Keperawatan, Hukum Kebidanan, Hukum Farmasi, Hukum Rumah Sakit, dsb

Hukum Kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan (Prof HJJ Leenen, Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechttelyke Studie)

KETENTUAN HUKUM BERHUBUNGAN DENGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan UU No. 44/2009 Tentang Rumah Sakit UU No. 36/2014 Tentang Tenaga Kesehatan UU No. 38/2014 Tentang Keperawatan Permenkes No. 269/2008 Tentang Rekam Medis Permenkes No. 290/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

PENERAPAN HUKUM PERDATA Pasal 1233 KUHPer: Lahirnya perikatan Pasal 1320 KUHPer: Syarat sahnya perjanjian Pasal 1365 KUHPer: Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1234 KUHPer: Wanprestasi Pasal 1367 KUHPer: Tanggung jawab majikan terhadap bawahan

PENERAPAN HUKUM PIDANA Euthanasia dan aborsi diatur dalam KUHP Euthanasia (Pasal 338, 340, 344, 359 KUHP) Aborsi (Pasal 346-349 KUHP) Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat Pasal 351 KUHP: Penganiayaan Pasal 531 KUHP: Penelantaran Pasal 322 KUHP: Wajib simpan rahasia

PENERAPAN HUKUM ADMINISTRATIF Pengaturan terkait: UU No. 38/2014 Tentang Keperawatan Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Permenkes No. 161/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Permenkes No. 17/2013 Tentang Perubahan Permenkes Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Permenkes No. 31/2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi Permenkes No. 49/2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit

Aspek yang diatur: Penglasifikasian Pendidikan Keperawatan: Pendidikan Vokasi (Program Diploma Keperawatan) Pendidikan Akademik (Program Sarjana Keperawatan, Magister Keperawatan, Doktor Keperawatan) Pendidikan Profesi (Program Profesi Keperawatan, Program Spesialis Keperawatan) Penyelenggaraan Praktik Keperawatan (Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Registrasi, Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktik Perawat) Kendali Mutu Praktik Keperawatan (Komite Keperawatan Rumah Sakit)

PEDOMAN INTERNASIONAL Deklarasi Helsinki tentang eksperimen terhadap manusia. Latar belakangnya adalah kekejaman Nazi pada Perang Dunia Ke-2

HUKUM KEBIASAAN Misal: formulir persetujuan operasi, dahulu merupakan hukum kebiasaan. Kemudian menjadi hukum positip dengan diterbitkannya Permenkes No. 585/1989 yang kemudian diperbaharui dengan Permenkes No. 290/2008

JURISPRUDENSI Jurisprudensi Mahkamah Agung Misal: Kasus Dokter Setyaningrum Constante Jurisprudensi Misal: Kasus Vivian Rubiyanti Iskandar

Kesimpulan dari Jurisprudensi Setyaningrum Dalam membuktikan malpraktik, maka harus dibuktikan adanya penyimpangan dari Standar Pembandingnya adalah tenaga kesehatan yang mempunyai kemampuan average dan dalam situasi serta kondisi yang sama Untuk Aspek Perdata: harus dibuktikan adanya kelalaian dan hubungan kausal antara tindakan tenaga kesehatan dengan kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut Untuk Aspek Pidana: harus dibuktikan adanya kelalaian berat dan akibat fatal atau serius (luka berat atau kematian) yang timbul akibat tindakan tersebut

HUKUM OTONOM Ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi di bidang kesehatan, berlaku bagi angota organisasi profesi dan pengawasannya oleh organisasi profesi tersebut Kode Etik Keperawatan: Perawat dan Klien; Perawat dan Praktik; Perawat dan Masyarakat; Perawat dan Teman Sejawat; Perawat dan Profesi Majelis Kode Etik Keperawatan