HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Profesi Ciri Profesi: Diperoleh melalui pendidikan formal Ada organisasi profesi Ada pengaturan oleh organisasi profesi (Kode Etik Profesi) Ada kemandirian dalam melaksanakan profesi
TENAGA KESEHATAN Pengertian Tenaga Kesehatan: Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan Memiliki pengetahuan dan atau keterampilan Melalui pendidikan di bidang kesehatan Yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 Angka 6 UU No 36/2009 Tentang Kesehatan)
Tenaga Kesehatan: Tenaga Medis Tenaga Psikologi Klinis Tenaga Keperawatan Tenaga Kebidanan Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Keteknisian Medis Tenaga Teknik Biomedika Tenaga Kesehatan Tradisional Tenaga Kesehatan lain Tenaga Keperawatan merupakan bagian dari Tenaga Kesehatan ( Pasal 11 Ayat 1 UU No 36/2014 Tentang Tenaga Kesehatan)
Tenaga Keperawatan Pengertian Perawat: Seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 Angka 2 UU No 38/2014 Tentang Keperawatan)
HUKUM KESEHATAN Kasus Djainun tahun 1923 (kelebihan dosis obat) Putusan Raad van Justitie tahun 1938 (salah obat) Kasus Dokter Setyaningrum (starting point lahirnya Hukum Kesehatan) menyebabkan perubahan pola hubungan dari paternalistik menjadi partnership
HUKUM KESEHATAN Fungsinya: Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada penerima maupun pemberi pelayanan kesehatan Pemberi pelayanan kesehatan: Tenaga Kesehatan Hukum Kesehatan meliputi: Hukum Kedokteran, Hukum Keperawatan, Hukum Kebidanan, Hukum Farmasi, Hukum Rumah Sakit, dsb
Hukum Kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan (Prof HJJ Leenen, Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechttelyke Studie)
KETENTUAN HUKUM BERHUBUNGAN DENGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan UU No. 44/2009 Tentang Rumah Sakit UU No. 36/2014 Tentang Tenaga Kesehatan UU No. 38/2014 Tentang Keperawatan Permenkes No. 269/2008 Tentang Rekam Medis Permenkes No. 290/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
PENERAPAN HUKUM PERDATA Pasal 1233 KUHPer: Lahirnya perikatan Pasal 1320 KUHPer: Syarat sahnya perjanjian Pasal 1365 KUHPer: Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1234 KUHPer: Wanprestasi Pasal 1367 KUHPer: Tanggung jawab majikan terhadap bawahan
PENERAPAN HUKUM PIDANA Euthanasia dan aborsi diatur dalam KUHP Euthanasia (Pasal 338, 340, 344, 359 KUHP) Aborsi (Pasal 346-349 KUHP) Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat Pasal 351 KUHP: Penganiayaan Pasal 531 KUHP: Penelantaran Pasal 322 KUHP: Wajib simpan rahasia
PENERAPAN HUKUM ADMINISTRATIF Pengaturan terkait: UU No. 38/2014 Tentang Keperawatan Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Permenkes No. 161/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Permenkes No. 17/2013 Tentang Perubahan Permenkes Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Permenkes No. 31/2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi Permenkes No. 49/2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit
Aspek yang diatur: Penglasifikasian Pendidikan Keperawatan: Pendidikan Vokasi (Program Diploma Keperawatan) Pendidikan Akademik (Program Sarjana Keperawatan, Magister Keperawatan, Doktor Keperawatan) Pendidikan Profesi (Program Profesi Keperawatan, Program Spesialis Keperawatan) Penyelenggaraan Praktik Keperawatan (Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Registrasi, Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktik Perawat) Kendali Mutu Praktik Keperawatan (Komite Keperawatan Rumah Sakit)
PEDOMAN INTERNASIONAL Deklarasi Helsinki tentang eksperimen terhadap manusia. Latar belakangnya adalah kekejaman Nazi pada Perang Dunia Ke-2
HUKUM KEBIASAAN Misal: formulir persetujuan operasi, dahulu merupakan hukum kebiasaan. Kemudian menjadi hukum positip dengan diterbitkannya Permenkes No. 585/1989 yang kemudian diperbaharui dengan Permenkes No. 290/2008
JURISPRUDENSI Jurisprudensi Mahkamah Agung Misal: Kasus Dokter Setyaningrum Constante Jurisprudensi Misal: Kasus Vivian Rubiyanti Iskandar
Kesimpulan dari Jurisprudensi Setyaningrum Dalam membuktikan malpraktik, maka harus dibuktikan adanya penyimpangan dari Standar Pembandingnya adalah tenaga kesehatan yang mempunyai kemampuan average dan dalam situasi serta kondisi yang sama Untuk Aspek Perdata: harus dibuktikan adanya kelalaian dan hubungan kausal antara tindakan tenaga kesehatan dengan kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut Untuk Aspek Pidana: harus dibuktikan adanya kelalaian berat dan akibat fatal atau serius (luka berat atau kematian) yang timbul akibat tindakan tersebut
HUKUM OTONOM Ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi di bidang kesehatan, berlaku bagi angota organisasi profesi dan pengawasannya oleh organisasi profesi tersebut Kode Etik Keperawatan: Perawat dan Klien; Perawat dan Praktik; Perawat dan Masyarakat; Perawat dan Teman Sejawat; Perawat dan Profesi Majelis Kode Etik Keperawatan