DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH Dipresentasikan oleh : Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Persampahan R. Nuzulina Ilmiaty Ismail, S.T, M.T. Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2 0 1 7
POTRET EKSISTING PENANGANAN SAMPAH DI INDONESIA
CAPAIAN NASIONAL PERSAMPAHAN SAAT INI SUMBER : HTTP://CIPTAKARYA. PU CAPAIAN NASIONAL PERSAMPAHAN SAAT INI SUMBER : HTTP://CIPTAKARYA.PU.GO.ID/PLP/SIMPERSAMPAHAN/BASELINE/ DATA MASUK 10 APRIL 2017 18.178.109 (m3/ tahun) KAPASITAS SAMPAH MASUK TPA 421 TPA TERBANGUN, 1.950 Ha Luas Sel Landfill, 2.242 Ha Luas Total TPA 6 UNIT TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan 3 unit SPA 406 unit TPS 3R dan 528 Bank Sampah 6.431 unit Dumptruck dan 30.849 unit gerobak sampah
DASAR KEBIJAKAN PEMERINTAH UU 18/2008 Mengedepankan pengurangan sampah. Penutupan semua TPA open dumping pada Th. 2013. Monitoring kualitas lingkungan pasca penutupan TPA sampai 20 tahun. Permen PU 21/PRT/2006 Peningkatan cakupan layanan dan kualitas Pengelolaan PP 81/2012 Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah antara lain berupa TPS 3R Permen PU 3/2013 pemilahan sampah pemilahan sampah dilakukan oleh: Setiap orang pada sumbernya; Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; Pemerintah kabupaten/kota
LATAR BELAKANG Tingkat pelayanan persampahan baru mencapai 79,80% baik yang sesuai maupun yang belum sesuai. Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, sementara target universal akses sebesar 100% dan sesuai NSPK. Pertumbuhan penduduk semakin meningkat menyebabkan peningkatan jumlah timbulan sampah. Peningkatan timbulan sampah tidak diimbangi dengan peningkatan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Keterbatasan lahan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah terutama di kota-kota besar. Perlunya upaya reduksi sampah dari sumber untuk mengurangi beban pengolahan sampah di TPA.
5 ASPEK PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Aspek Teknis Teknologis Aspek Peraturan Aspek Pendanaan Aspek Kelembagaan Aspek Pemberdayaan Masyarakat, Swasta dan Perguruan Tinggi
TARGET YANG DIHARAPKAN MENURUT RANCANGAN JAKSTRA PERSAMPAHAN NASIONAL TAHUN 2030 Pengurangan Di Sumber sebesar 30% Pelayanan Persampahan 100% TPA Sanitary dan Controlled Landfill
KONSEP PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH UU 18/2008 PP 81/2012 PERUBAHAN IKLIM PENGURANGAN SAMPAH Extended Producent Responsibility (EPR) Teknologi Packaging UU 32/2009: LH JAKSTRA PERMEN PU No. 3/2013 SKALA RUMAH TANGGA Pemilahan SKALA KAWASAN TPS 3R SKALA KOTA TPST, TPA SKALA KAWASAN PENANGANAN SAMPAH Pengumpulan SKALA KOTA SKALA KAB/KOTA SPA Pengangkutan SKALA PROV : LINTAS KAB/KOTA SPA Pengolahan PEMADATAN SKALA KAWASAN, KOTA SPA PENGOMPOSAN SKALA RT, KWS, KOTA TPS 3R, TPST, TPA DAUR ULANG MATERI SKALA KAWASAN, KOTA TPS 3R, TPST, TPA DAUR ULANG ENERGI SKALA KAWASAN, KOTA TPS 3R, TPST, TPA METODE LAHAN URUG TERKENDALI Pemoresan Akhir SKALA KAB/KOTA METODE LAHAN URUG SANITER SKALA PROV : LINTAS KAB/KOTA METODE RAMAH LINGKUNGAN
HIRARKI PENANGANAN SAMPAH PENCEGAHAN PEMBATASAN GUNA ULANG DAUR ULANG MATERI DAUR ULANG ENERGI TPA PENGURANGAN SAMPAH DI SUMBER
B3 3R TPA PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH MELALUI POLA 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE) B3 PEMILAHAN & PEWADAHAN PEMILAHAN & PEWADAHAN Bahan Beracun Berbahaya 3R INDIVIDUAL Kertas dll RESIDU TPS 3R SKALA KAWASAN Gelas dll Organik RESIDU Residu TPA Target Pengurangan Sampah melalui 3R = 20% PENGANGKUTAN
KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(1) Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya Strategi: Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya 3R (reduce-reuse-recycle) dan pengamanan sampah B3 (Bahan Buangan Berbahaya) rumah tangga Mengembangkan dan menerapkan sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan 3R Mendorong koordinasi lintas sektor terutama perindustrian dan perdagangan
KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(2) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan Strategi: Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan sampah sejak dini melalui pendidikan bagi anak usia sekolah Menyebarluaskan pemahaman tentang pengelolaan persampahan kepada masyarakat umum Meningkatkan pembinaan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pengelolaan sampah Mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat Mengembangkan sistem insentif dan iklim yang kondusif bagi dunia usaha/swasta
Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(3) Kebijakan 3 Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan Strategi: Optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan Meningkatkan cakupan pelayanan secara terencana dan berkeadilan Meningkatkan kapasitas sarana persampahan sesuai sasaran pelayanan Melaksanakan rehabilitasi TPA yang mencemari lingkungan Meningkatkan kualitas pengelolaan TPA ke arah sanitary landfill Meningkatkan pengelolaan TPA Regional Penelitian, pengembangan, dan aplikasi teknologi penanganan persampahan tepat guna dan berwawasan lingkungan.
Pengembangan kelembagaan, peraturan KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(4) Kebijakan 4 Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundangan Strategi: Meningkatkan status dan kapasitas institusi pengelola Meningkatkan kinerja institusi pengelola persampahan Memisahkan fungsi / unit regulator dan operator ( Regulator siapa/Operator siapa) Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain Meningkatkan kualitas SDM Pengelola Persampahan Mendorong pengelolaan kolektif atas penyelenggaraan persampahan skala regional Meningkatkan kelengkapan produk hukum/NSPK sebagai landasan dan acuan pelaksanaan pengelolaan persampahan Mendorong penerapan sistem pengawasan dan penerapan sanksi hukum secara konsisten dalam rangka pembinaan aparat, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(5) Pengembangan alternatif sumber pembiayaan Strategi : Penyamaan persepsi para pengambil keputusan Mendorong peningkatan pemulihan biaya persampahan
ISU PENTING DALAM PERAN PEMERINTAH DAERAH Pengelolaan persampahan adalah urusan wajib daerah (Undang-undang Pemerintah Daerah) Penguatan lembaga / Dinas di daerah perlu dilakukan agar pelayanan terus meningkat Peraturan daerah yang baik dan sesuai dengan masing-masing daerah perlu dibuat dan diterapkan Pendanaan Persampahan (dan sanitasi) setidaknya membutuhkan 2,5-4% dari total APBD agar dapat mencapai pelayanan yang layak (contoh : Balikpapan dan Surabaya)
TERIMAKASIH