DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASDEP PENGELOLAAN SAMPAH
Advertisements

SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
KEBIJAKAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU 3 R BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
ASPEK TEKNIS DAUR ULANG LIMBAH (TL4108, 2 SKS)
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENTINGNYA HIK DAN HKP DALAM MENCAPAI SBS
INDII WATSAN GRANT PROGRAM
Direktur Pengembangan PLP
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PLP TAHUN 2019
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU
Penanganan limbah Limbah :
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Keynote Speech Direktur Jenderal Cipta Karya
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PERMUKIMAN.
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN SANITASI
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Undang-Undang bidang puPR
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Bank Sampah Ramah Lingkungan “GRAHA INDAH”
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENGELOLAAN SAMPAH.
Kementerian PPN/ Bappenas
STRATEGI, PROGRAM & KEGIATAN DALAM RANGKA MENCAPAI UNIVERSAL ACCESS BIDANG SANITASI Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION.
Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH Dipresentasikan oleh : Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Persampahan R. Nuzulina Ilmiaty Ismail, S.T, M.T. Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2 0 1 7

POTRET EKSISTING PENANGANAN SAMPAH DI INDONESIA

CAPAIAN NASIONAL PERSAMPAHAN SAAT INI SUMBER : HTTP://CIPTAKARYA. PU CAPAIAN NASIONAL PERSAMPAHAN SAAT INI SUMBER : HTTP://CIPTAKARYA.PU.GO.ID/PLP/SIMPERSAMPAHAN/BASELINE/ DATA MASUK 10 APRIL 2017 18.178.109 (m3/ tahun) KAPASITAS SAMPAH MASUK TPA 421 TPA TERBANGUN, 1.950 Ha Luas Sel Landfill, 2.242 Ha Luas Total TPA 6 UNIT TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan 3 unit SPA 406 unit TPS 3R dan 528 Bank Sampah 6.431 unit Dumptruck dan 30.849 unit gerobak sampah

DASAR KEBIJAKAN PEMERINTAH UU 18/2008 Mengedepankan pengurangan sampah. Penutupan semua TPA open dumping pada Th. 2013. Monitoring kualitas lingkungan pasca penutupan TPA sampai 20 tahun. Permen PU 21/PRT/2006  Peningkatan cakupan layanan dan kualitas Pengelolaan PP 81/2012 Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah antara lain berupa TPS 3R Permen PU 3/2013 pemilahan sampah pemilahan sampah dilakukan oleh: Setiap orang pada sumbernya; Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; Pemerintah kabupaten/kota

LATAR BELAKANG Tingkat pelayanan persampahan baru mencapai 79,80% baik yang sesuai maupun yang belum sesuai. Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, sementara target universal akses sebesar 100% dan sesuai NSPK. Pertumbuhan penduduk semakin meningkat menyebabkan peningkatan jumlah timbulan sampah. Peningkatan timbulan sampah tidak diimbangi dengan peningkatan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Keterbatasan lahan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah terutama di kota-kota besar. Perlunya upaya reduksi sampah dari sumber untuk mengurangi beban pengolahan sampah di TPA.

5 ASPEK PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Aspek Teknis Teknologis Aspek Peraturan Aspek Pendanaan Aspek Kelembagaan Aspek Pemberdayaan Masyarakat, Swasta dan Perguruan Tinggi

TARGET YANG DIHARAPKAN MENURUT RANCANGAN JAKSTRA PERSAMPAHAN NASIONAL TAHUN 2030 Pengurangan Di Sumber sebesar 30% Pelayanan Persampahan 100% TPA Sanitary dan Controlled Landfill

KONSEP PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH UU 18/2008 PP 81/2012 PERUBAHAN IKLIM PENGURANGAN SAMPAH Extended Producent Responsibility (EPR) Teknologi Packaging UU 32/2009: LH JAKSTRA PERMEN PU No. 3/2013 SKALA RUMAH TANGGA Pemilahan SKALA KAWASAN TPS 3R SKALA KOTA TPST, TPA SKALA KAWASAN PENANGANAN SAMPAH Pengumpulan SKALA KOTA SKALA KAB/KOTA SPA Pengangkutan SKALA PROV : LINTAS KAB/KOTA SPA Pengolahan PEMADATAN SKALA KAWASAN, KOTA SPA PENGOMPOSAN SKALA RT, KWS, KOTA TPS 3R, TPST, TPA DAUR ULANG MATERI SKALA KAWASAN, KOTA TPS 3R, TPST, TPA DAUR ULANG ENERGI SKALA KAWASAN, KOTA TPS 3R, TPST, TPA METODE LAHAN URUG TERKENDALI Pemoresan Akhir SKALA KAB/KOTA METODE LAHAN URUG SANITER SKALA PROV : LINTAS KAB/KOTA METODE RAMAH LINGKUNGAN

HIRARKI PENANGANAN SAMPAH PENCEGAHAN PEMBATASAN GUNA ULANG DAUR ULANG MATERI DAUR ULANG ENERGI TPA PENGURANGAN SAMPAH DI SUMBER

B3 3R TPA PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH MELALUI POLA 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE) B3 PEMILAHAN & PEWADAHAN PEMILAHAN & PEWADAHAN Bahan Beracun Berbahaya 3R INDIVIDUAL Kertas dll RESIDU TPS 3R SKALA KAWASAN Gelas dll Organik RESIDU Residu TPA Target Pengurangan Sampah melalui 3R = 20% PENGANGKUTAN

KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(1) Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya Strategi: Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya 3R (reduce-reuse-recycle) dan pengamanan sampah B3 (Bahan Buangan Berbahaya) rumah tangga Mengembangkan dan menerapkan sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan 3R Mendorong koordinasi lintas sektor terutama perindustrian dan perdagangan

KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(2) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan Strategi: Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan sampah sejak dini melalui pendidikan bagi anak usia sekolah Menyebarluaskan pemahaman tentang pengelolaan persampahan kepada masyarakat umum Meningkatkan pembinaan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pengelolaan sampah Mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat Mengembangkan sistem insentif dan iklim yang kondusif bagi dunia usaha/swasta

Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(3) Kebijakan 3 Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan Strategi: Optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan Meningkatkan cakupan pelayanan secara terencana dan berkeadilan Meningkatkan kapasitas sarana persampahan sesuai sasaran pelayanan Melaksanakan rehabilitasi TPA yang mencemari lingkungan Meningkatkan kualitas pengelolaan TPA ke arah sanitary landfill Meningkatkan pengelolaan TPA Regional Penelitian, pengembangan, dan aplikasi teknologi penanganan persampahan tepat guna dan berwawasan lingkungan.

Pengembangan kelembagaan, peraturan KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(4) Kebijakan 4 Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundangan Strategi: Meningkatkan status dan kapasitas institusi pengelola Meningkatkan kinerja institusi pengelola persampahan Memisahkan fungsi / unit regulator dan operator ( Regulator siapa/Operator siapa) Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain Meningkatkan kualitas SDM Pengelola Persampahan Mendorong pengelolaan kolektif atas penyelenggaraan persampahan skala regional Meningkatkan kelengkapan produk hukum/NSPK sebagai landasan dan acuan pelaksanaan pengelolaan persampahan Mendorong penerapan sistem pengawasan dan penerapan sanksi hukum secara konsisten dalam rangka pembinaan aparat, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

KEBIJAKAN SEKTOR PERSAMPAHAN...(5) Pengembangan alternatif sumber pembiayaan Strategi : Penyamaan persepsi para pengambil keputusan Mendorong peningkatan pemulihan biaya persampahan

ISU PENTING DALAM PERAN PEMERINTAH DAERAH Pengelolaan persampahan adalah urusan wajib daerah (Undang-undang Pemerintah Daerah) Penguatan lembaga / Dinas di daerah perlu dilakukan agar pelayanan terus meningkat Peraturan daerah yang baik dan sesuai dengan masing-masing daerah perlu dibuat dan diterapkan Pendanaan Persampahan (dan sanitasi) setidaknya membutuhkan 2,5-4% dari total APBD agar dapat mencapai pelayanan yang layak (contoh : Balikpapan dan Surabaya)

TERIMAKASIH