BIMTEK SERVICE PROVIDER KABUPATEN TAHUN 2012 PKH KOMPONEN PENDIDIKAN UNIT PELAKSANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN PUSAT DIREKTORAT JAMINAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI
Anak Saya Tidak Boleh Miskin
OUT LINE MATERI I. PENDAHULUAN Pendidikan dan Kemiskinan Komponen Pendidikan dalam PKH Dampak Intervensi Pendidikan dalam PKH II. HAK DAN KEWAJIBAN DAN SANKSI PESERTA PKH PENDIDIKAN Hak Peserta PKH dalam Bidang Pendidikan. Kewajiban peserta PKH Sanksi III. PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN Lembaga Pendidikan Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan
OUT LINE MATERI IV. Verifikasi Peserta PKH Bidang Pendidikan Alur Verifikasi Tata Cara Pengisin formulir verifikasi Hasil Verifikasi Kabupaten Aceh Jaya Beasiswa Miskin Dukungan Bidang Pendidikan Data RTSM, Siswa SD dan SMP Langkah yang harus dilakukan VI. Kesepakatan Rakornas PKH Supply Side Pendidikan Rakornas PKH Bandung 2009 3. Rakornas PKH Yogya 2011 Rakornas PKH Medan 2010 4. Rakornas PKH Bandung 2012
I. PENDAHULUAN 1. Pendidikan dan Kemiskinan Masih banyak anak kelompok pendapatan terendah yang putus sekolah atau tidak melanjutkan ke SMP. Di setiap kelompok usia sekolah, jumlah anak pada kelompok pendapatan terendah yang tidak berada di sekolah (tidak pernah sekolah dan DO) adalah yang terbanyak. Angka partisipasi SMP kelompok pendapatan terendah baru sekitar 70%, dibandingkan kelompok lain yang mencapai 80-90%.
ANAK-ANAK YANG DILUAR SISTEM SEKOLAH ??? Bagaimana dengan anak-anak yang berada di luar sistem sekolah? Anak jalanan, pekerja anak, anak yang tidak sekolah karena membantu orang tua di rumah PKH berupaya untuk menangkap anak-anak tersebut untuk masuk dalam sistem pendidikan Melalui penerapan persyaratan komponen pendidikan bagi RTSM penerima PKH, yaitu: Mendaftarkan anak ke satuan pendidikan (PF, PNF,PIF) Memenuhi jumlah kehadiran yang ditetapkan dalam program.
2. Komponen Pendidikan dalam PKH Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar (wajib belajar 9 tahun bagi anak-anak RTSM) Mengurangi angka pekerja anak Persyaratan yang ditetapkan dalam komponen pendidikan - mendaftarkan peserta didik (Enrollment) - memenuhi jumlah kehadiran 85% yang ditetapkan (Attendence) Persedianya fasilitas dan pelayanan pendidikan yang memadai
Tersedia tenaga pendidik yang kompeten - Memberikan pengajaran - Memberikan pendidikan yang berkualitas Berkontribusi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan PKH - Melakukan verifikasi komitmen kehadiran anak-anak peserta PKH
3. Dampak Intervensi Pendidikan dan Kesehatan Kemampuan Belajar (dalam usia kohor) Partisipasi pendidikan: terdaftar & kehadiran Status Kesehatan & Gizi Kualitas SDM
Justifikasi Ilmiah Hasil penelitian di Mexico thd 320 RTSM (kelompok treatment) dan 186 RTSM (kelompok kontrol) ditemukan : Untuk tingkat SD APK hanya berbeda 1% (kelompok treatment 95%, sementara kelompok kontrol 94%) Untuk tingkat SMP APK meningkat 8%, kelompok treatment 78% dan kelompok kontrol 70%. CCT menurunkan angka pekerja anak usia 7-13 tahun sebesar 5 poin.
Justifikasi Ilmiah (Dampak CCT) .. Source: Olinto (2004)
Hasil evaluasi Bappenas tahun 2009 Peningkatan kehadiran anak di sekolah daerah PKH 1,79% di daerah non PKH 1,76% Ketidakhadiran anak di sekolah di daerah PKH -13,8% di daerah non PKH -9,3% Peningkatan jumlah Guru di daerah PKH 0,7% di daerah non PKH 0,4% Peningkatan rasio Guru dengan murid di daerah PKH 4,9% di daerah non PKH 1,6%
II. HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI PESERTA PKH PENDIDIKAN Hak Perserta PKH Bidang Pendidikan Mendapat bantuan uang tunai Skenario Bantuan Bantuan per RTM per tahun (Rp) Bantuan tetap 200.000 Bantuan Kesehatan : Anak Usia Balita dan atau Ibu Hamil/Menyusui Bantuan Pendidikan : Anak Usia SD/MI Anak Usia SMP/MTs 800.000 400.000 Rata-rata bantuan per RTSM 1.390.000 Bantuan minimum per RTSM 600.000 Bantuan maksimum per RTSM 2.200.000 Catatan: Besar bantuan adalah 16% rata2 pendapatan RTSM per tahun Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata2 RTSM per tahun Bantuan Kesehatan bersifat Lumpsum Price Bantuan Pendidikan bersifat Unit Price terbatas
Besarnya bantuan dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan komposisi keluarga. Bantuan diberikan setiap 3 bulan melalui melalui PT Pos. Bantuan uang tunai Tahap Pertama diberikan jika peserta telah menghadiri pertemuan awal dan telah terdaftar di satuan pendidikan. Bantuan uang tunai tahap berikutnya diberikan jika siswa anak peserta PKH telah memenuhi komitmen kehadiran 85% (dengan bukti verifikasi) 2. Kewajiban Peserta PKH 2.1 Menghadiri Pertemuan Awal 2.2 Mendaftar anak kesatuan pendidikan 2.3 Memenuhi komitmen
2.1 Pertemuan awal Dikoordinir oleh UPPKH kecamatan Sosialisasi PKH Tujuan, Besarnya Bantuan Hak, Kewajiban dan Sanksi Validasi Tata cara mendapatkan layanan kesehatan Informasi jadwal kunjungan Mekanisme dan prosedur pengaduan Membentuk kelompok Memilih Ketua Kelompok Menjelaskan kewajiban Ketua Kelompok Menandatangani komitmen 2.1 Pertemuan awal
2.2 Mendaftarkan Anak ke Satuan Pendidikan (1) Sasaran Kewajiban 6-15 tahun Terdaftar di lembaga pendidikan formal, kesetaraan (SD/MI, SMP/MTs, Pesantren) dan mengikuti kehadiran di kelas atau tatap muka minimal 85% dari hari efektif sekolah atau tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. 15-18 tahun yang belum selesai pendidikan dasar Terdaftar di satuan pendidikan formal, kesetaraan/non formal, PKBM, SKB dll. dan mengikuti kehadiran di kelas atau tatap muka minimal 85% dari hari efektif sekolah atau tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. 6-15 th & 15-18 th namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan sedang bekerja Mengikutkan anak kedalam program persiapan pendidikan (rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), panti sosial asuhan anak, dll), dan mengikuti kehadiran tatap muka minimal 85% dari hari efektif tatap muka. Selesai program persiapan, selanjutnya mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan formal atau non formal dengan ketentuan yang berlaku. Anak-anak dng kemampuan terbatas (Tuna daksa, mentally retarded, keterbatasan penyerapan/daya tangkap), dapat didaftarkan ke SLB.
2.2 Mendaftarkan Anak ke Satuan Pendidikan (2) NO Klasifikasi Anak Fasilitas yg diperoleh Lembaga pendidikan 1. Untuk Reguler Student (anak usia 6 s.d 15 tahun, atau anak kurang dari 18 tahun yg belum selesai pendidikan dasar 9 tahun) BOS Hibah buku (Book grant) Peralatan Belajar Retrieval dan Transisi Bea Siswa Program Pra-vokasional (PKH =Pendidikan Kecakapan Hidup utk Siswa SMP, Pesantren, SMPLB. SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB/ SMP Terbuka, Pondok Pesantren.
2.2 Mendaftarkan Anak ke Satuan Pendidikan (3) NO Klasifikasi Anak Fasilitas/program yg diperoleh Lembaga pendidikan 2. Untuk Anak Jalanan (anak usia 6 s.d 15 tahun, atau anak kurang dari 18 tahun yg belum selesai pendidikan dasar 9 tahun) Layanan Remedial & Transisi : ringan < 6 bulan sedang 1-2 tahun berat > 2 tahun Kebutuhan sosial dasar (sandang, pangan, dll) Counseling (couping behaviour) Tutorial dan kunjungan sekolah (siswa pendengar) Vocational Training -Rumah Singgah (RS) -Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) -Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) -LSM-LSM Jika anak sudah siap dikirim ke : -Pendidikan Formal -Pendidikan Keseta- Raan (PKBM, BPKB, SKB, dll)
2.2 Mendaftarkan Anak ke Satuan Pendidikan (4) NO Klasifikasi Anak Fasilitas/program yg diperoleh Lembaga pendidikan 3. Untuk pekerja anak : (anak usia 6 s.d 15 tahun, atau anak kurang dari 18 tahun yg belum selesai pendidikan dasar 9 tahun) Sektor formal (UU.13/ 2003) -Ps 68, dilarang mempekerjakan anak. -Untuk anak 13-15 dibolehkan untuk bekerja (pekerjaan ringan tdk lebih dari 3 jam). Vocational Training Bimbingan & Counseling Prog. Remedial & Transisi Kebutuhan sosial dasar Jika sudah siap, dan masih perlu bekerja dapat memasuki pendidikan kesetaraan : BOP (Biaya Operasional Penyelenggaraan) Bahan, media dan peralatan belajar. Buku/modul belajar Alat-alat keterampilan RS, RPSA, PSAA, LSM Pendidikan kesetaraan (PKBM, BPKB, SKB)
2.2 Mendaftarkan Anak ke Satuan Pendidikan (5) NO Klasifikasi Anak Fasilitas/program yg diperoleh Lembaga pendidikan 4. Untuk anak berkebutuhan Khusus (Tidak ada batasan usia) Layanan intervensi belajar: -layanan komunikasi dan bersosialisasi, -pengembangan prilaku dan emosi yg sehat dan disiplin. -Baca, tulis, hitung (SDLB) -Keterampilan dasar dan pendidikan vokasi. -Program umum & khusus, muatan lokal (SMPLB) RPSA, PSAA, Yayasan Sosial, SDLB, SMPLB Home schooling bersama orang tua (tutor pekerja sosial)
Pengecualian diberlakukan kepada peserta didik: 2.3 Mematuhi Komitmen Jika anak sudah terdaftar di satuan pendidikan, harus mengikuti kehadiran minimal 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung Pengecualian diberlakukan kepada peserta didik: - absen karena sakit (jika 3 hari berturut-turut wajib membuat surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter atau petugas kesehatan yang diakui - karena bencana alam - masa liburan sekolah - masa transisi dari SD/SDLB/MI/Salafiyah Ula/Paket A ke SMP/SMPLB/MTs/Salafiyah Wustha/Paket B
3. SANKSI PELANGGARAN KOMITMEN Bagi anak-anak RTSM yang tidak memenuhi komitmen kehadiran 85% dari hari efektif belajar akan dikenakan sanksi melalui pengurangan bantuan Ketidakhadiran diakibatkan sakit, bencana alam, bencana sosial tidak ada guru/pamong, tidak ada transportasi umum, RTSM tetap diberi bantuan. Jika ketidakhadiran bukan karena alasan yang tepat, bantuan akan dikurangi : - Bulan pertama Rp 50.000,- Bulan kedua Rp. 100.000,- Bulan ketiga dipotong Rp.150.000 Tidak memenuhi komitmen dalam 4 bulan berturut2, bantuan di stop untuk satu periode pembayaran.
III. PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN 1. Lembaga Pendidikan 1.1 Lembaga Pendidikan formal Sekolah Dasar (SD) Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) SMP terbuka Madrasyah Tsanawiah (MTs) Pesantren Salafiyah
Menerima pendaftaran peserta PKH; 1.2 Lembaga Pendidikan non formal BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) 2. Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan/Service provider (1) Menerima pendaftaran peserta PKH; Memberikan pendidikan kepada peserta PKH Penyelenggara pendidikan harus memberikan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku kepada peserta didik termasuk peserta PKH. Melakukan verifikasi
IV. Verifikasi peserta PKH Bidang Pendidikan 1. Alur verifikasi
Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi P1 dari Kantor Pos. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi jumlah angka dalam formulir verifikasi P1, hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya. Formulir verifikasi P1 yang telah diisi/diperiksa oleh guru/tutor dan diketahui oleh kepala sekolah/pengelola lembaga pendidikan non-formal, setiap bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
2. Tata Cara Pengisian Formulir
Dukungan Bidang Pendidikan V. BANTUAN SISWA MISKIN Dukungan Bidang Pendidikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 90/MPN/LL/2009 tanggal 25 Juni 2009 “Memberikan prioritas kepada anak-anak usia sekolah wajib belajar dari rumah tanggal sangat miskin (RTSM) untuk memperoleh bea siswa miskin yang anggarannya disedikan oleh Pemerintah, sehingga mereka dapat mengakses dan memperoleh pendidikan pada jenjang SD dan SMP” Telah dikoordinasikan oleh TNP2K untuk meningkatkan kepastian anak-anak penerima PKH mendapatkan bantuan Siswa miskin.
Dukungan Bidang Pendidikan (2) Surat Direktur Pendidikan TK dan SD No. 728/C2/KU/2010 tanggal 19 Juli 2010 “Penetapan penerima bea siswa agar diprioritaskan untuk siswa dari keluarga peserta PKH” “Sekolah Penerima bea siswa (melalui APBN dan APBN-P agar dapat membantu kelancaran pengisian formulir kehadiran siswa bagi penerima bea siswa dan peserta PKH”
3. Langkah dalam rangka bantuan siswa miskin bagi anak peserta PKH Mengupayakan agar siswa anak peserta PKH mendapat Bantuan Siswa Miskin UPPKH Pusat memberikan data siswa anak peserta PKH yang belum mendapat Bantuan Siswa Miskin ke Kementerian Pendidikan Nasional. UPPKH Kabupaten/Kota memberikan data siswa anak peserta PKH yang belum mendapat Bantuan Siswa Miskin ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. TNP2K telah melakukan koordinasi dengan Kemendikbud untuk lebih memastikan penerima PKH menjadi penerima Bantuan Siswa Miskin.
Terima Kasih