العلم الإقتصادية الإسلا مية

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA USAHA.
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
العلم الإقتصادية الإسلا مية
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Leasing Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASSALAMUALAIKUM.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Akuntansi keuangan menengah
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
AKUNTANSI LEASING.
TRANSAKSI SYARIAH.
Leasing Bab 7 MK 2.
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
العلم الإقتصادية الإسلا مية
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING).
IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati Resa Novilasari
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Pengakuan dan pengukuran Pendapatan dan Beban dalam akuntansi syariah
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Akad Ijarah dan Akad lainnya
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
Leasing dan Aktiva Tetap
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
SEWA GUNA USAHA (leasing)
AKUNTANSI LEASING. AKUNTANSI LEASE  Lease adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik, atau alat-alat (tanah atau aktiva.
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
Transcript presentasi:

العلم الإقتصادية الإسلا مية Akuntansi Istishna’ Muhammad Bahrul Ilmi, SE Lecturer of Accounting Economic Faculty STIE Surakarta

OUTLINE PENGERTIAN AKAD IJAROH JENIS AKAD IJAROH DASAR SYARIAH PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 107) ILUSTRASI AKAD IJAROH

OPENING Usaha yang dimiliki Bapak Johanes sedang mengalami penurunan, sehingga ia memetuskan Untuk menjual kendaraan operasional yang biasa digunakan untuk usaha berupa Mobil Xenia. Ketika menawarkan kepada bapak Budi , bapak Budi berkata bahawa ia bersedia membeli Namun memberikan kesempatan kepada Bapak Johanes untuk menyewa kembali Mobiil tersebut jika memang bapak Johanes membutuhkan. Akhirnya bapak Johanes tertarik dengan Tawaran tersebut namun ragu apakah hal ini diizinkan dalam transaksi Syariah. Anda sebagai mahasiswa akuntansi, produk dan pencatatan seperti apa yang sesuai dengan transaksi tersebut…

DEFINISI Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi (operating lease)_ PSAK 107

PERBEDAAN IAJROH vs LEASING No Keterangan Ijaroh Leasing 1 Objek Manfaat barang dan jasa Manfaat barang 2 Metode pembayaran Fleksibel, tergantung pada kondisi barang/ jasa yang disewa Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa 3 Kepemilikan Ijaroh, Tidak terjadi perpindahan kepemilikan b. IMBT, terjadi perpindahan kepemilikan Sewa Guna Operasi Sewa Guna dengan Usaha 4 Jenis Sewa lainnya Lease Purchase Sale and lease back Sale and Lease Back

SKEMA IJAROH PEMBERI SEWA PENGGUNA SEWA 1 2 3 Keterangan : Pemberi dan Pengguna sewa melakukan kesepakatan ijaroh Pemberi sewa menyerahkan objek sewa pada Pengguna sewa Pengguna sewa melakukan pembayaran

JENIS AKAD IJAROH Ijaroh adalah jenis pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujroh), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikikan atas asset itu sendiri. Ijaroh Munthiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan akan ijaroh dengan Wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikikan objek ujaroh pada saat tertentu.

JENIS LAIN . . . Sale and Leaseback Adalah suatu bentuk akad Lease, dimana penjual menjual barang kepada pembeli kemudian pembeli menyewakan kembali kepada penjual. Alasan ini dilakukan karena penjual membutuhkan uang, sementara ia masih memerlukan manfaat dari asset tersebut. Akad jenis ini diperbolehkan dalam Syariah, asalkan akad jual beli dan Ijaroh harus terpisah dan tidak boleh dipersyaratkan.(PSAK 107)

IJAROH MENURUT OBJEK Ijaroh dibagi 2 macam menurut objeknya : Manfaat asset yang tidak bergerak, seperti rumah, mesin, peralatan, tanah, bangunan dll. Dan untuk asset yang bergerak seperti mobil, motor, dll Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

DASAR SYARIAH “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” _QS Az-Zukhruf:32 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya“_QS Al-Qhoshos: 26

RUKUN AKAD IJAROH PELAKU (Lessor/ Lessee) OBJEK (Manfaat Jasa dan Upah) IJAB QOBUL (serah terima)

BERAKHIRNYA AKAD Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijaroh Terjadi kerusakan asset Penyewa tidak dapat membayar sewa Salah satu pihak meninggal, dan ahli waris menginginkan untuk tidak meneruskan akad karena memberatkannya

AKUNTANSI PEMBERI SEWA Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan obyek ijarah yang berupa aset tetapmengacu ke PSAK 16: Aset Tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud Obyek ijarah disusutkan atau diamortiasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi,sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis). Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapatdipakai selama 10 tahun di-ijarah-kan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian, umur ekonomisnya adalah 5 tahun

AKUNTANSI PENGGUNA SEWA Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah Diterima. Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima. Biaya pemeliharaan obyek ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara: hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima; pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati pembelian secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar nilai wajar.

ILUSTRASI AKAD