Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

Penyertaan (deelneming)
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
Penyertaan (Deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
EUTANASIA TERHADAP HUKUM KESEHATAN D I S U S U N Dr
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe

Pengertian Percobaan (Poging) Percobaan adalah menuju kesesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, tetapi tidak mati, hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.

Dalam Pasal 53 KUHPid ditentukan bahwa: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lima belas tahun. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Menurut Moeljatno: Menerjemahkan Pasal 53 (1) KUHP sbb: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

Unsur-Unsur Delik Percobaan Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu, Perbuatan kejahatan itu jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab2 yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri. Ketentuan delik percobaan juga diatur dalam Pasal 184 ayat (5), Pasal 302 ayat (4), Pasal 351 ayat (5) dan Pasal 352 (2).

Unsur-unsur percobaan menurut rumusan Pasal 53 ayat (1) KUHPid, yaitu: Adanya niat. Adanya permulaan pelaksanaan yang menyatakan niat. Pelaksanaan itu selesai; Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata- mata karena kehendaknya sendiri.

a. Adanya Niat Mengenai cakupan niat, pada umumnya para ahli hukum pidana sependapat bahwa hal ini mencakup semua bentuk kesengajaan, yaitu meliputi: Sengaja sebagai maksud (opzet) Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian/keharusan, dan. Segaja dengan kesadaran tentang kemungkinan atau dolus.

b. Ada permulaan pelaksanaan yang menyatakankan Niat. Menurut pendapat D. Simon Dalam delik formal, ada permulaan pelaksanaan jika perbuatan yang dilarang oleh undang-undang mulai dilakukan. Dalam delik materil, ada permulaan pelaksanaan jika perbuatan itu memerlukan perbuatan yang lain lagi untuk dapat terjadinya akibatn.

c. Pelaksanaan tidak selesai Tidak selesainya pelaksanaan menyebabkan perbuatan merupakan suatu percobaan. Justru karena tidak selesainya pelaksanaan sehingga perbuatan itu diklasifikasikan sebagai percobaan.

d. Tidak selesainya pelaksanaan bukan d. Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya dipidananya percobaan tindak pidana adalah: Adanya niat untuk melakukan kejahatan. Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Pelaksanaan itu tidak selesai.

Bentuk-Bentuk Delik Percobaan Jonkers, menyatakan ada tiga bentuk percobaan, yaitu: Percobaan selesai (voltooide poging). Percobaan terhenti atau terhalang (geschorste poging). Percobaan berkualifikasi (gequalificeerde poging)

Permufakatan Jahat Permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika bersifat ekseptional, yang artinya dianggap sebagai kejahatan pada tindak pidana yang disebutkan dalam UUN saja. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 s/d Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Permufakatan jahat merupakan suatu kejahatan untuk melakukan suatu kejahatan, dapat dikatakan tindak pidana yang disepakati, dipersiapkan atau direncanakan tersebut sebelum terjadi. Pasal 88 KUHP, yakni: Permufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan.

Sekian dan Terima Kasih Wassalam