MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
Pemutusan Hubungan Karyawan
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PEMBERHENTIAN (PHK).
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
MODUL VIII UPAH STRATEGI & KEBIJAKAN PENINJAUAN (KENAIKAN) UPAH & GAJI
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
MODUL IX UPAH STRATEGI & KEBIJAKAN PENINJAUAN (KENAIKAN) UPAH & GAJI
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Tunjangan/ Allowance adalah segala pembayarantambahan oleh pengusaha
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
CAL DI INDONESIA _________________
copyright by Elok Hikmawati
MEMANFAATKAN PEGAWAI.
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
Hukum Perburuhan.
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
Transcript presentasi:

MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN Suatu pemberhentian personil berarti lepasnya hubungan kerja secara resmi dari kesatuan atau organisasi tempat mereka bekerja. Lepasnya hubungan kerja, yang saat ini dikenal dengan istilah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dapat mengandung pengertian positif, namun dapat pula bersifat negatif. Menurut Drs. Manullang, persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu pemutusan hubungan kerja, setidaknya meliputi : 1. Tenggang Waktu Pemberhentian 2. Izin dan Saat Pemberhentian 3. Alasan Pemberhentian 4. Pemberian Pesangon, Uang jasa ataupun Uang ganti Rugi ALASAN PEMBERHENTIAN a. Keinginan Perusahaan, antara lain : 1. Tidak cakap dalam masa percobaan 2. Alasan Mendesak 3. Kemangkiran dan Ketidakcakapan 4. Penahanan Karyawan oleh Alat Negara 5. Terkena Hukuman oleh Keputusan Hakim 6. Sakit yang Berkepanjangan 7. Usia Lanjut 8. Penutupan Badan Usaha atau Pengurangan Tenaga Kerja. F. PEMENSIUNAN PEGAWAI Pemensiunan pegawai (umumnya pegawai negeri) berarti pemberhentian pegawai dengan hak pension, tetapi tidak setiap pemberhentian pegawai berarti pemensiunan ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

penyelesaiabbya paling lama 3 tahun Alasan pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi PHK : 1. Perjanjian kerja dibuat secar lisan UU mengharuskan pengusaha membuat perjanjian tertulis jika menggunakan pekerja PKWT. Jika tidak ada maka statusnya adalah pekerja PKWTT 2. Jenis pekerjaan yang diperjanjikan bersifat terus menerus. UU membolehkan perusahaan memperkerjakan pekerja kontrak dengan mekanisme PKWT hanya untuk pekerjaan yang dapat diprediksi penyelesaiabbya paling lama 3 tahun 3. Pekerjaan yang diperjanjikan menyangkut core business/ pekerjaan inti. UU hanya membolehkan perusahaan memperkerjakan pekerja kontrak untuk pekerjaan yang bersifat penunjang. Jika pekerjaan menyangkut pekerjaan inti maka PKWT berubah menjadi PKWTT 4. Pekerjaan kontrak diterima dengan mensyaratkan adanya masa percobaan Untuk pekerja kontrak, tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan, jika ada masa percobaan PKWT berubah menjadi PKWTT 5. Perjanjian Kerja yang dibuat melebihi dua kali (termasuk pembaruan) dan dari segi waktu melewati tiga tahun (termasuk perpanjangan kontrak) Ketentuan mengenai PHK sesuai perundang-undangan :  Syarat-syarat dan alasan2 PHK yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan Larangan menggunakan PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan Komponen kompensasi PHK al : pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah. Nilai kompensasi PHK yang dikaitkan dengan upah pekerja, masa kerja, dan alasan PHK terhadap pekerja bersangkutan ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

Jenis PHK Uang Pesangon Penghargaan Uang Penggantian hak Pisah Tabel Kompensasi PHK Jenis PHK Uang Pesangon Penghargaan Uang Penggantian hak Pisah PHK pada masa percobaan - PHK karena berakhirnya PKWT pengunduran diri V PHK karena pekerja mangkir 5 hari tanpa info tertulis melakukan kesalahan berat PHK ditahan pihak berwajib 1X PHK pekerja melanggar disiplin PHK perushaan pailit PHK persh merugi/ force majuer 1x PHK karena corporate action dan pkerja tdk bersedia bekerja Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 5