MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN Suatu pemberhentian personil berarti lepasnya hubungan kerja secara resmi dari kesatuan atau organisasi tempat mereka bekerja. Lepasnya hubungan kerja, yang saat ini dikenal dengan istilah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dapat mengandung pengertian positif, namun dapat pula bersifat negatif. Menurut Drs. Manullang, persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu pemutusan hubungan kerja, setidaknya meliputi : 1. Tenggang Waktu Pemberhentian 2. Izin dan Saat Pemberhentian 3. Alasan Pemberhentian 4. Pemberian Pesangon, Uang jasa ataupun Uang ganti Rugi ALASAN PEMBERHENTIAN a. Keinginan Perusahaan, antara lain : 1. Tidak cakap dalam masa percobaan 2. Alasan Mendesak 3. Kemangkiran dan Ketidakcakapan 4. Penahanan Karyawan oleh Alat Negara 5. Terkena Hukuman oleh Keputusan Hakim 6. Sakit yang Berkepanjangan 7. Usia Lanjut 8. Penutupan Badan Usaha atau Pengurangan Tenaga Kerja. F. PEMENSIUNAN PEGAWAI Pemensiunan pegawai (umumnya pegawai negeri) berarti pemberhentian pegawai dengan hak pension, tetapi tidak setiap pemberhentian pegawai berarti pemensiunan ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1
penyelesaiabbya paling lama 3 tahun Alasan pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi PHK : 1. Perjanjian kerja dibuat secar lisan UU mengharuskan pengusaha membuat perjanjian tertulis jika menggunakan pekerja PKWT. Jika tidak ada maka statusnya adalah pekerja PKWTT 2. Jenis pekerjaan yang diperjanjikan bersifat terus menerus. UU membolehkan perusahaan memperkerjakan pekerja kontrak dengan mekanisme PKWT hanya untuk pekerjaan yang dapat diprediksi penyelesaiabbya paling lama 3 tahun 3. Pekerjaan yang diperjanjikan menyangkut core business/ pekerjaan inti. UU hanya membolehkan perusahaan memperkerjakan pekerja kontrak untuk pekerjaan yang bersifat penunjang. Jika pekerjaan menyangkut pekerjaan inti maka PKWT berubah menjadi PKWTT 4. Pekerjaan kontrak diterima dengan mensyaratkan adanya masa percobaan Untuk pekerja kontrak, tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan, jika ada masa percobaan PKWT berubah menjadi PKWTT 5. Perjanjian Kerja yang dibuat melebihi dua kali (termasuk pembaruan) dan dari segi waktu melewati tiga tahun (termasuk perpanjangan kontrak) Ketentuan mengenai PHK sesuai perundang-undangan : Syarat-syarat dan alasan2 PHK yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan Larangan menggunakan PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan Komponen kompensasi PHK al : pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah. Nilai kompensasi PHK yang dikaitkan dengan upah pekerja, masa kerja, dan alasan PHK terhadap pekerja bersangkutan ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
Jenis PHK Uang Pesangon Penghargaan Uang Penggantian hak Pisah Tabel Kompensasi PHK Jenis PHK Uang Pesangon Penghargaan Uang Penggantian hak Pisah PHK pada masa percobaan - PHK karena berakhirnya PKWT pengunduran diri V PHK karena pekerja mangkir 5 hari tanpa info tertulis melakukan kesalahan berat PHK ditahan pihak berwajib 1X PHK pekerja melanggar disiplin PHK perushaan pailit PHK persh merugi/ force majuer 1x PHK karena corporate action dan pkerja tdk bersedia bekerja Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 5