PANDUAN AUDIT DANA KAMPANYE Audit atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA Dasar hukum: UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik PP No 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik KMK No 443/KMK.01/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang penetapan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik (APAP) PMK 17/KMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Kementerian Keuangan sedang menyusun RPMK untuk merevisi PMK 17/2008. 1
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA IAPI sebagai APAP berbadan hukum perhimpunan yang disahkan KemenkumHAM, berdiri 21 Mei 2007 Anggota IAPI: Akuntan Publik CPA of Indonesia Individu lain yang berminat Associate Member pada International Federation of Accountants (IFAC) sejak Nopember 2014 Peran sebagai APAP sesuai UU 5/2011: Ujian profesi akuntan publik Penetapan SPAP Pendidikan profesional berkelanjutan Review mutu anggota 2
DASAR HUKUM Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 PKPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Surat Keputusan KPU 2015 tentang Pedoman Audit Dana Kampanye menjadi acuan dalam pelaksanaan audit dana kampanye termasuk di dalamnya terdapat prosedur-prosedur yang disarankan dalam pelaksanaan audit dana kampanye.
PEDOMAN AUDIT DANA KAMPANYE Pedoman Audit atas Laporan Dana Kampanye disusun oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik bersama dengan Komisi Pemilihan Umum. PedomanAudit Tim Penyusun Laporan Dana Kampanye
SKEMA PERIKATAN AUDIT 2010,2014 dan 2015 Audit Upon Prosedure & Audit Upon Prosedure Compliance Audit Compliance Audit
MENGAPA COMPLIANCE AUDIT? UU No. 1/2015 jo UU No. 8 /2015 memerintahkan untuk dilakukan “audit” atas laporan dana kampanye oleh akuntan publik. UU No. 5/2011 tentang Akuntan Publik Pasal 3 mengatur jasa yang dapat dilakukan akuntan publik: Jasa asurans, termasuk audit atau reviu atas laporan keuangan. Jasa lainya (non-asurans), termasuk agreed upon procedures. Ciri khas jasa asurans: terdapat opini auditor independen sebagai kesimpulan atas pekerjaan yang dilakukan. AUP tidak terdapat kesimpulan berupa opini auditor.
COMPLIANCE AUDIT ATAS LAPORAN DANA KAMPANYE Memberikan opini terhadap kepatuhan pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Dana Kampanye
COMPLIANCE AUDIT ATAS LAPORAN DANA KAMPANYE LDK Kantor Akuntan Publik Penerimaan dan pengeluaran serta saldo dana kampanye Menyajikan informasi yang harus dituangkan dalam LDK sesuai persyaratan PKPU Tanggung jawab Paslon. Memuat pernyataan /asersi dari Paslon mengenai kepatuhan LDK terhadap PKPU/UU Auditor menjalankan prosedur yang dipandang perlu oleh auditor untuk mendapatkan bukti bahwa asersi sudah sesuai sehingga simpulan opini dapat disusun Opini auditor independen tentang apakah pernyataan/asersi Paslon dalam LDK telah sesuai dengan PKPU/UU
PERIKATAN AUDIT Perikatan yang digunakan dalam audit dana kampanye adalah Audit Kepatuhan: Opini patuh, Opini patuh dengan pengecualian opini tidak patuh. Opini tidak menyatakan pendapat, untuk kasus yang sangat jarang. Audit Kepatuhan dalam bentuk Atestasi Kepatuhan sesuai SPAP - SAT 500 yang bertujuan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain (dalam hal ini Pasangan Calon)
PROSEDUR PENGUJIAN Akuntan Publik akan menjalankan serangkaian prosedur pengujian terhadap Laporan Dana Kampanye yang terdiri dari pemerolehan dan pengevaluasian bukti audit sebelum memberikan kesimpulan untuk laporan auditnya
PROSEDUR PENGUJIAN Prosedur pengujian dapat berupa: inspeksi terhadap dokumen dan catatan pendukung; observasi terhadap proses pengelolaan dana kampanye; konfirmasi atau wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam laporan dana kampanye, seperti pemberi sumbangan, pemberi jasa dan pengelola dana kampanye; penghitungan kembali daftar atau catatan matematis; prosedur analitis terhadap dokumen dan laporan yang dihasilkan dengan membanding data yang ada dengan analisa auditor; dan/atau memadukan beberapa prosedur tambahan lain untuk menambah keyakinan Akuntan Publik terhadap asersi Pasangan Calon.
PROSEDUR PENGUJIAN Prosedur pengujian yang dilakukan hanya terbatas pada Asersi yang diberikan oleh Pasangan Calon Akuntan Publik akan mempertimbangkan relevansi dan keandalan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit atas asersi tersebut untuk digunakan sebagai bukti audit.
BUKTI AUDIT Professional Judgement yang dipengaruhi: risiko kesalahan penyajian yang material; relevansi dan tujuan audit; frekuensi dan besaran nilai transaksi, dll. Tanpa mengabaikan professional judgement dan untuk tujuan khusus dalam audit dana kampanye ini, KPU menetapkan jumlah minimal sampel sebanyak 30 (tiga puluh) sampel.
TANGGUNG JAWAB ATAS ASERSI PASANGAN CALON KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota Pengguna asersi PASLON Membuat asersi Asersi Peran AP adalah menurunkan risiko informasi yg disampaikan pihak paslon. Penilaian atas asersi
Undang – Undang No.8 Tahun 2015 SANKSI Undang – Undang No.8 Tahun 2015 Peraturan KPU No.8 Tahun 2015 Pasal 54 Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon. Pasal 56 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan Pasangan Calon yang diusulkan. (2) Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
SANKSI PIDANA ATAS DANA KAMPANYE UU No 1/2015 Pasal 187: (Ayat 5) “Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp 1milyar”. Ayat (7) “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)“.
ASERSI CAKUPAN LAPORAN Melaporkan LPPDK paling lambat 1 hari sejak berakhirnya masa kampanye Dilengkapi dengan lampiran yang disyaratkan PERIODE PENCATATAN DAN PELAPORAN Melakukan pencatatan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dimulai sejak ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir RKDKP Menempatkan Dana Kampanye berupa uang, pada Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka atas nama Paslon pada Bank BATASAN MAKSIMUM SUMBANGAN Rp 50 juta untuk penyumbangan perseorangan Rp 500 juta untuk penyumbang kelompok dan/atau badan usaha swasta BATASAN PEMBIAYAAN DANA KAMPANYE Didasarkan pada rumus yang memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan
ASERSI KETEPATAN WAKTU PELAPORAN KE KPU (LADK, LPSDK, DAN Setor ke Kas Negara) mematuhi penyerahan LADK sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye paling lambat pukul 18.00 waktu setempat mematuhi penyerahan LPSDK sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu 50 (lima puluh) hari setelah setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat Apabila terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Paslon menerima sumbangan yang dilarang maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dilarang menggunakan sumbangan tersebut Menyetorkan sumbangan yang dilarang ke kas Negara Melaporkan sumbangan yang dilarang PERIODE LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN Mematuhi lingkup waktu pencatatan penerimaan dan Pengeluaran LADK yaitu lingkup waktu pencatatan penerimaan dan Pengeluaran LADK yang dilaporkan, pembukuannya ditutup pada saat ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota Mematuhi lingkup waktu pencatatan penerimaan LPSDK yaitu lingkup waktu pencatatan penerimaan yang dilaporkan, pembukuannya dimulai 1 (satu) hari setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota ditutup 1 (satu) hari sebelum laporan penerimaan sumbangan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
ASERSI PEMBUKAAN RKDKP Membuka RKDK pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di Provinsi dan/atau kabupaten /kota di seluruh wilayah Indonesia Atas nama Paslon, dan spesimen tanda tangan dilakukan bersama jika Paslon diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Catatan: terpisah dari rekening pribadi Paslon, pengelola RKDK adalah Paslon; dan bersama jika diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik CAKUPAN LADK Menyusun LADK yang memuat informasi: Rekening Khusus Dana Kampanye Saldo awal atau saldo pembukaan. Sumbangan Dana Kampanye Menyusun LPSDK yang memuat informasi pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Paslon; dan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
SYARAT BAGI AKUNTAN PUBLIK AP wajib dilengkapi dengan surat tugas dari KAP AP wajib membuat pernyataan tertulis yang menyatakan: tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan; bukan merupakan anggota dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. AP dan staf auditor diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit Dana Kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik. AP wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. AP bertanggung jawab atas laporan hasil audit.
PERIODE PELAKSANAAN AUDIT 26 Agust 2015 Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Paslon kepada KPU setempat 16 Okt 2015 Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Paslon kepada KPU setempat 06 Des 2015 Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Paslon kepada KPU setempat 07 - 08 Des 2015 Penyerahan LPPDK dari KPU setempat kepada Kantor Akuntan Publik 07 - 22 Des 2015 Audit LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik 23 Des 2015 Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU / KIP Kabupaten / Kota dilampiri kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (Pasal 47 PKPU 8/2015) 24 - 26 Des 2015 Pengumuman Hasil Audit 26 Des 2015 Penyampaian Hasil Audit kepada Paslon
PENGUMUMAN HASIL AUDIT KAP akan menyerahkan hasil pekerjaannya berupa Laporan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon kepada KPUD pada hari ke 15 setelah menerima Laporan Dana Kampanye dari KPUD. A Diserahkan Akan Menyerahkan Hasil Pekerjaan Laporan Dana Kampanye PASLON KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota Pada hari ke 15
PENGUMUMAN HASIL AUDIT KPUD akan mengumumkan hasil audit atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Audit dari KAP. B Hasil audit Mengumumkan Laporan Dana Kampanye PASLON 1 (satu) hari KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota Laporan Audit dari KAP
Q&A