Modal ventura materi 21 oktober 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pengertian/Definisi MODAL VENTURA Handowo Dipo,
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MODAL VENTURA Segi-segi Hukum & Manajemen Modal Ventura
Pembiayaan Konsumen.
Oleh: M. Ihsanuddin Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Bapepam-LK Departemen Keuangan, Republik Indonesia Jakarta, 24 Oktober 2009.
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Bank dan Lembaga Keuangan
Bank & Lembaga Keuangan
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
MODAL VENTURA Pengertian/Definisi Handowo Dipo,
Modal Ventura Rita Tri Yusnita Sumber:
MODAL VENTURA Oleh : Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum
MODAL VENTURA OLEH HERDI YONARTA S.H
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
PEGADAIAN PENGERTIAN :
Pembiayaan Modal Ventura
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
BADAN USAHA.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
BANK SYARIAH.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
PERUSAHAAN.
PENGHASILAN KENA PAJAK
Copyright by Dhoni Yusra
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
BANK SYARIAH.
Badan Usaha.
Bank dan Lembaga Keuangan
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
MODAL VENTURA Oleh : MAIZA FIKRI, ST, MM
BLKL DIKA PERKASA.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MODAL VENTURA.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pengantar dan Jenis Saham
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
MODAL VENTURA Segi-segi Hukum & Manajemen Modal Ventura
Copyright by Dhoni Yusra
Bank dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal.
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
PEGADAIAN PENGERTIAN :
Bank dan Lembaga Keuangan
Copyright by Dhoni Yusra
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Uang dan Lembaga Keuangan
NERACA PEMBAYARAN Pengertian : Adalah suatu catatan sistematis mengenai hubungan ekonomi atau transaksi antara penduduk suatu negara dan negara lainnya,
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengertian  Sumber modal atau dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya.
Transcript presentasi:

Modal ventura materi 21 oktober 2015

Istilah “Ventura” berasal dari kata ‘Venture” yang secara harfiah dapat berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan dengan usaha. Dengan demikian pengertian modal ventura atau venture capital secara sempit adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam bentuk penyertaan modal saham, obligasi konversi (convertible bond) maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible loan stick).

Pengertian yuridis Di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1988 ditegaskan tentang Lembaga Pembiayaan dalam Pasal 2 bahwa, “Lembaga Pembiayaan melalui kegiatan yang meliputi beberapa bidang salah satunya adalah modal ventura”. Demikian juga halnya dalam SK Menkeu RI Nomor 1251/KMK.013/1988 melalui Pasal 2 menyatakan hal yang serupa dengan yang diatur dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988.

Pasal 21 huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, yakni bahwa, “Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi beberapa institusi salah satunya adalah modal ventura”.

Pasal 21 UU NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi: a. kredit perbankan; b. pinjaman lembaga keuangan bukan bank; c. modal ventura; d. pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN); e. hibah; dan f. jenis pembiayaan lainnya.

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Pasal 22 Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai denganketent uan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan modal ventura itu sendiri menurut Pasal 1 angka (11) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 didefinisikan sebagai berikut: Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee campany) untuk jangka waktu tertentu”.

Sebagaimana di dalam Pasal 4 ayat (1) SK Menkeu Nomor 1251/KMK Sebagaimana di dalam Pasal 4 ayat (1) SK Menkeu Nomor 1251/KMK.013/1988, kegiatan modal ventura itu dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha/Pasangan Mitra untuk: Pengembangan suatu penemuan baru; Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana; Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan; Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran; Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa; Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan 3. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : a. Penyertaan Saham (equity participation); b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity partcipation); c. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing);

Dalam perjanjian penyertaan dana ini telah ditetapkan prinsip perikatan adalah: 1. Hubungan hukum antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan kecil. 2. Lapangan hukum harta kekayaan memberikan modal kepada perusahaan kecil. 3. Menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Prinsip negoisasi yang hasilnya dituangkan dalam perjanjian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa untuk syahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, 3. suatu hal tertentu, 4. suatu sebab yang halal.

Pembiayaan dalam bentuk obligasi konversi adalah cara pembiayaan yang banyak disukai oleh perusahaan kecil karena sifatnya yang fleksible. Pada prinsipnya pembiayaan dalam bentuk ini adalah pemberian pinjaman kepada perusahaan kecil yang dapat dikonversi ke dalam saham biasa. Apabila nilai saham terus mengalami kenaikan maka perusahan modal ventura dapat enukarkan pinjamannya dengan saham biasa guna meningkatkan nilai investasinya.

Pada prinsipnya bahwa perjanjian pengeluaran dan pengambilan obligasi konversi adalah memberikan pinjaman kepada perusahaan kecil yang dapat dikonversi ke dalam saham biasa.

Karakteristik perusahan modal ventura dalam investasinya adalah sebagai berikut: Perusahaan modal ventura tidak hanya menginvestasikan modalnya, tetapi juga ikut dalam manajemen perusahaan yang dibantunya. Perusahaan modal ventura dalam investasinya akan memperhitungkan returnya. Perusahaan modal ventura dalam investasinya suatu perusahaan yang dibantu tidak untuk selamnya, dimana setelah jangka waktu ada proses divestasi. Maksud dan tujuan perusahaan modal ventura adalah: Untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha dari perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dengan mengusahakan segala macam bantuan yang diperlukan untuk mencapainya tanpa mengabaikan kaidah berusaha yang sehat Membantu menciptakan kondisi berusaha yang lebih baik bagi pengusahapengusaha kecil dan menengah agar mereka dapat tumbuh menjadi perusahaanperusahaan yang dapat diandalkan

Modal ventura dapat diartikan sebagai usaha penyertaan saham dalam jangka waktu tertentu pada suatu proyek (perusahaan) yang dinilai mempunyai proyek cerah tanpamemerlukan jaminan/agunan (collateral). Di samping itu pemilik saham ikut serta dalam pengelolaan perusahaan yang dibiayainya. Dengan demikian, modal ventura merupakan investasi aktif artinya pemasukan modal ventura ke dalam suatu perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan, jika perlu dalam fungsi manajemen utama yang dapat menentukan suksesnya usaha, seperti pemasaran, finansial, dan pengawasan operasional.

PADA PASAL 1 ANGKA 2 DAN ANGKA 3

Pihak-pihak dalam modal ventura