SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014 Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015
Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015
Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014 Amanat UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 11) Amanat UU nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Pasal 12)
Sistematika PP tentang Pembinaan Penyelenggaraan PKP Ketentuan umum (Bab I) Pembinaan (Bab II); Tata Cara Pembinaan (Bab III); dan Ketentuan Penutup (Bab IV) 4 Bab 19 Pasal
Pananggungjawab (Menteri, gubernur dan bupati/walikota); Pembinaan Pananggungjawab (Menteri, gubernur dan bupati/walikota); Aspek pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan);
Perencanaan; Pengaturan; Pengendalian; dan Pengawasan. Tanggung Jawab Menteri Perencanaan; Pengaturan; Pengendalian; dan Pengawasan. Gubernur Bupati/ Walikota Pemangku kepentingan
Pembinaan Perencanaan Menteri Penyusunan RPJP, RPJM, Rencana Tahunan dan RP3KP Nasional Gubernur Penyusunan RPJP, RPJM, Rencana Tahunan dan RP3KP Provinsi Bupati/Walikota Penyusunan RPJP, RPJM, Rencana Tahunan dan RP3KP Kabupaten/Kota
penyusunan peraturan perundang-undangan Pembinaan Pengaturan Menteri penyusunan peraturan perundang-undangan Bidang PKP selain rumah susun : penyediaan tanah; pembangunan; pemanfaatan; pemeliharaan; dan pendanaan dan pembiayaan. Gubernur Bupati/ Walikota Bidang rumah susun : pembangunan; penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; pengelolaan; peningkatan kualitas; kelembagaan; dan pendanaan dan pembiayaan.
Pembinaan Pengendalian Menteri dilakukan terhadap rumah, perumahan, perkiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman Gubernur dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan penataan bidang PKP pada pemda kabupaten/kota Bupati/ Walikota
Pembinaan Pengawasan Dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan PKP Menteri Pemantauan kegiatan melakukan pengamatan dan pencatatan penyelenggaraan PKP Gubernur Evaluasi kegiatan menilai dan mengukur hasil penyelenggaraan PKP Bupati/ Walikota Koreksi kegiatan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan PKP
Tata Cara Pembinaan..[1] Koordinasi; Sosialisasi peraturan perundang-undangan; Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; Pendidikan dan pelatihan; Penelitian dan pengembangan; Pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Tata Cara Pembinaan..[2] a. Koordinasi Merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan PKP. Dilakukan dalam rangka : Merumuskan dan menetapkan jakstranas PKP; Wasdal kebijakan PKP; dan/atau Pemanfaatan teknologi dan rancang bangun ramah lingkungan; serta Pemanfaatan industri bahan bangunan mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal.
Oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota; Materi : Tata Cara Pembinaan..[3] b. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota; Materi : Peraturan perundang-undangan serta jakstra PKP; Sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta jakstra PKP; SPM bidang PKP; Sinkronisasi kebijakan pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi bidang PKP.
Dilakukan terhadap kebijakan PKP; Dalam rangka : Menyusun NSPK; Tata Cara Pembinaan..[4] c. Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Dilakukan terhadap kebijakan PKP; Dalam rangka : Menyusun NSPK; Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan; Melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Mengelola PSU; Mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun; dan/atau Memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum bidang PKP.
Penyelenggaraan PKP; dan/atau Tata Cara Pembinaan..[5] d. Pendidikan dan Pelatihan Dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan PKP; Materi : Teknis manajerial; Penyelenggaraan PKP; dan/atau Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan PSU untuk mendapat sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi. Pelaksanaan melalui kerjasama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi dan/atau lembaga diklat.
Dilaksanakan sesuai kebutuhan; Tata Cara Pembinaan..[6] e. Penelitian dan Pengembangan Dimaksudkan untuk : Menganalisis pelaksanaan kebijakan; Menghasilkan teknologi yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan kompetitif serta berwawasan lingkungan; Memberikan acuan substansi penyusunan NSPK. Dilaksanakan sesuai kebutuhan; Bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lain.
Tata Cara Pembinaan..[7] f. Pendampingan dan Pemberdayaan Dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau daerah; Pendampingan, melalui penyusunan JUKLAK atau JUKNIS pelaksanaan kebijakan PKP; Pemberdayaan, untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, pemda dan pemangku kepentingan, melalui : Fasilitasi forum pengembangan PKP; Mengakomodasi partisipasi masyarakat; dan Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PKP.
Tata Cara Pembinaan..[8] g. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi Dalam rangka memberikan informasi kepada pemangku kepentingan, meliputi: Teknologi rancang bangun; Bahan bangunan; Produk hukum; Program dan kegiatan; Pengaduan masyarakat; dan Informasi publik lainnya. Dilakukan melalui penyusunan dan penyediaan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak. Perlu dukungan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.