SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Advertisements

GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan pada acara :
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN YANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN DAERAH oleh: ADI.
Materi Peraturan Pemerintah No
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Undang-Undang bidang puPR
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
PEMBINAAN TEKNIS Penyediaan Perumahan Oleh :
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014 Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015

Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015

Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014 Amanat UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 11) Amanat UU nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Pasal 12)

Sistematika PP tentang Pembinaan Penyelenggaraan PKP Ketentuan umum (Bab I) Pembinaan (Bab II); Tata Cara Pembinaan (Bab III); dan Ketentuan Penutup (Bab IV)  4 Bab 19 Pasal

Pananggungjawab (Menteri, gubernur dan bupati/walikota); Pembinaan Pananggungjawab (Menteri, gubernur dan bupati/walikota); Aspek pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan);

Perencanaan; Pengaturan; Pengendalian; dan Pengawasan. Tanggung Jawab Menteri Perencanaan; Pengaturan; Pengendalian; dan Pengawasan. Gubernur Bupati/ Walikota Pemangku kepentingan

Pembinaan Perencanaan Menteri Penyusunan RPJP, RPJM, Rencana Tahunan dan RP3KP Nasional Gubernur Penyusunan RPJP, RPJM, Rencana Tahunan dan RP3KP Provinsi Bupati/Walikota Penyusunan RPJP, RPJM, Rencana Tahunan dan RP3KP Kabupaten/Kota

penyusunan peraturan perundang-undangan Pembinaan Pengaturan Menteri penyusunan peraturan perundang-undangan Bidang PKP selain rumah susun : penyediaan tanah; pembangunan; pemanfaatan; pemeliharaan; dan pendanaan dan pembiayaan. Gubernur Bupati/ Walikota Bidang rumah susun : pembangunan; penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; pengelolaan; peningkatan kualitas; kelembagaan; dan pendanaan dan pembiayaan.

Pembinaan Pengendalian Menteri dilakukan terhadap rumah, perumahan, perkiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman Gubernur dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan penataan bidang PKP pada pemda kabupaten/kota Bupati/ Walikota

Pembinaan Pengawasan Dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan PKP Menteri Pemantauan  kegiatan melakukan pengamatan dan pencatatan penyelenggaraan PKP Gubernur Evaluasi  kegiatan menilai dan mengukur hasil penyelenggaraan PKP Bupati/ Walikota Koreksi  kegiatan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan PKP

Tata Cara Pembinaan..[1] Koordinasi; Sosialisasi peraturan perundang-undangan; Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; Pendidikan dan pelatihan; Penelitian dan pengembangan; Pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.

Tata Cara Pembinaan..[2] a. Koordinasi Merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan PKP. Dilakukan dalam rangka : Merumuskan dan menetapkan jakstranas PKP; Wasdal kebijakan PKP; dan/atau Pemanfaatan teknologi dan rancang bangun ramah lingkungan; serta Pemanfaatan industri bahan bangunan mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal.

Oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota; Materi : Tata Cara Pembinaan..[3] b. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota; Materi : Peraturan perundang-undangan serta jakstra PKP; Sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta jakstra PKP; SPM bidang PKP; Sinkronisasi kebijakan pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi bidang PKP.

Dilakukan terhadap kebijakan PKP; Dalam rangka : Menyusun NSPK; Tata Cara Pembinaan..[4] c. Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Dilakukan terhadap kebijakan PKP; Dalam rangka : Menyusun NSPK; Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan; Melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Mengelola PSU; Mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun; dan/atau Memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum bidang PKP.

Penyelenggaraan PKP; dan/atau Tata Cara Pembinaan..[5] d. Pendidikan dan Pelatihan Dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan PKP; Materi : Teknis manajerial; Penyelenggaraan PKP; dan/atau Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan PSU  untuk mendapat sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi. Pelaksanaan melalui kerjasama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi dan/atau lembaga diklat.

Dilaksanakan sesuai kebutuhan; Tata Cara Pembinaan..[6] e. Penelitian dan Pengembangan Dimaksudkan untuk : Menganalisis pelaksanaan kebijakan; Menghasilkan teknologi yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan kompetitif serta berwawasan lingkungan; Memberikan acuan substansi penyusunan NSPK. Dilaksanakan sesuai kebutuhan; Bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lain.

Tata Cara Pembinaan..[7] f. Pendampingan dan Pemberdayaan Dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau daerah; Pendampingan, melalui penyusunan JUKLAK atau JUKNIS pelaksanaan kebijakan PKP; Pemberdayaan, untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, pemda dan pemangku kepentingan, melalui : Fasilitasi forum pengembangan PKP; Mengakomodasi partisipasi masyarakat; dan Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PKP.

Tata Cara Pembinaan..[8] g. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi Dalam rangka memberikan informasi kepada pemangku kepentingan, meliputi: Teknologi rancang bangun; Bahan bangunan; Produk hukum; Program dan kegiatan; Pengaduan masyarakat; dan Informasi publik lainnya. Dilakukan melalui penyusunan dan penyediaan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak. Perlu dukungan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.