KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO KEUANGAN DAN BMN PERTEMUAN SOSIALISASI PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN REALISASI PNBP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TA. 2017
OPINI BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH TA 2016 88 ENTITAS PELAPORAN (87 LKKL & 1 LKBUN) WAJAR TANPA PENGECUALIAN (74 ENTITAS) WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (8 ENTITAS) TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT (6 ENTITAS) TIDAK WAJAR (0 ENTITAS)
TEMUAN BPK DAN REKOMENDASI BPK TERKAIT PNBP K/L TA 2016 Project Goals Pengelolaan PNBP pada 46 Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp1,31 Triliun serta pengelolaan piutang pada 21 Kementerian/Lembaga sebesar Rp3,83 Triliun belum sesuai ketentuan TEMUAN KETIDAKPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PNBP K/L Meninjau dan mengkaji kembali sistem dan kebijakan terkait untuk mengatasi permasalahan berulang dalam pengelolaan PNBP. Meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP dan penyelesaian piutang pada Kementerian/Lembaga. Menginstruksikan DJKN untuk mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam pengurusan piutang Negara. Mengoptimalkan fungsi pengawasan pengendalian terkait PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN. BPK MEREKOMENDASIKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN SELAKU WAKIL PEMERINTAH AGAR:
KLASIFIKASI TEMUAN BPK BERUPA PERMASALAHAN PENGELOLAAN PNBP K/L TA 2016 PNBP TELAH MEMILIKI DASAR HUKUM NAMUN: PUNGUTAN SESUAI TARIF PNBP NAMUN DIGUNAKAN LANGSUNG PUNGUTAN MELEBIHI TARIF PP DAN DIGUNAKAN LANGSUNG UNTUK OPERASIONAL PUNGUTAN BELUM MEMILIKI DASAR HUKUM DAN DIGUNAKAN LANGSUNG PERMASALAHAN PNBP SIGNIFIKAN LAINNYA PENGELOLAAN PIUTANG BELUM SESUAI KETENTUAN TERLAMBAT DISETOR BELUM DISETOR TIDAK DIPUNGUT KURANG PUNGUT PERMASALAHAN PNBP !
PERMASALAHAN PENGELOLAAN PNBP K/L TA 2016 TOTAL TEMUAN: Rp5.132 MILIAR SUMBER: LKPP AUDITED TA 2016
TEMUAN BPK YANG BERULANG TEMUAN BPK TERKAIT PENGELOLAAN PNBP K/L TA 2010-2016 SUMBER: LKPP AUDITED TA 2010 - 2016 Permasalahan pengelolaan PNBP K/L merupakan salah satu temuan BPK terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2010, terdapat temuan pada 41 KL senilai Rp583 Miliar, dan di tahun 2016, terdapat temuan pada 48 KL senilai Rp5.132 Miliar. Pada TA 2012, pengelolaan PNBP K/L tidak diangkat sebagai temuan dalam LKPP.
KETENTUAN TERKAIT PENGELOLAAN PIUTANG Pasal 4 ayat (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
KETENTUAN TERKAIT PENGELOLAAN PIUTANG Pasal 13 ayat (5) Apabila dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG
KETENTUAN TERKAIT PENGELOLAAN PIUTANG Pasal 2 Piutang negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam hal penyelesaian piutang negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah wajib menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Cabang. PMK NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN PMK NOMOR 21/PMK.06/2016
RENCANA TINDAK ATAS REKOMENDASI BPK MELAKUKAN KAJIAN TERKAIT SISTEM DAN KEBIJAKAN PNBP DAN BERKOORDINASI DENGAN DPR UNTUK PROSES PENYELESAIAN RUU PNBP MENINGKATKAN PENGENDALIAN DALAM PENGELOLAAN PNBP DAN PENYELESAIAN PIUTANG PADA KL MENDORONG PERAN APIP DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PNBP MENGOPTIMALKAN PENGGUNAAN SIMPONI MEMINTA SELURUH K/L UNTUK BERKOORDINASI DENGAN K/L TERKAIT UNTUK PENYELESAIAN TEMUAN BPK BERKOORDINASI DENGAN SELURUH K/L AGAR MENYERAHKAN PIUTANG MACETNYA KEPADA PUPN MENGOPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERKAIT PNBP YANG BERSUMBER DARI PEMANFAATAN BMN ANTARA LAIN MELALUI SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN YANG TERINTEGRASI
TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI BPK Koordinasi dengan DPR RI dalam rangka penyelesaian RUU PNBP, melalui: Pembahasan substansi RUU PNBP dengan Komisi XI DPR RI; dan Pendampingan pada kegiatan Kunjungan Lapangan Komisi XI DPR RI. Koordinasi dengan seluruh K/L, melalui Surat Menteri Keuangan No. S-594/MK.02/2017 tanggal 26 Juli 2017, yang pada intinya meminta Menteri/Pimpinan Lembaga agar: Melaksanakan rekomendasi BPK dan menyampaikan progress tindak lanjutnya secara berkala; Meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP dan penyelesaian piutang pada K/L; Mendorong peran APIP dalam melakukan pengawasan pengelolaan PNBP; Mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI); dan Mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian terkait PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN, antara lain melalui sistem pengawasan dan pengendalian yang terintegrasi. KEMENTERIAN KEUANGAN TELAH MELAKUKAN:
TUJUAN DAN KOMITMEN KE DEPAN Memantau progress penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada masing-masing K/L. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang menghambat pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK beserta langkah- langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Mencegah timbulnya temuan serupa pada tahun berjalan dan tahun- tahun mendatang. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan PNBP. Mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada LKPP. Meningkatkan opini pada LKKL yang belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
TERIMA KASIH