Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar-Dasar Perpajakan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Perpajakan.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
Materi 7.
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Kebijakan Fiskal kebijakan pemerintah dalam mengatur keuangan Negara baik melalui bidang Budgeting maupun bidang perpajakan dengan maksud untuk mempengaruhi,
KEBIJAKAN FISKAL.
Jenis dan Tarif Pajak.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
TARIF PAJAK Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PAJAK PENGHASILAN ( PPh Ps 21 dan 22 ).
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PAJAK PENGHASILAN.
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pengantar Pajak Free Powerpoint Templates.
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
Transcript presentasi:

Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd

Apa itu Pajak? Iuran wajib rakyat atau masyarakat kepada negara berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara.

A. Fungsi dan Jenis Pajak Ciri – ciri Pajak : b. Ditarik berdasarkan UU c. Tanpa balas jasa langsung d. Digunakan untuk membiayai keg pemrintah a. Iuran wajib rakyat kepada negara

FUNGSI PAJAK Empat Fungsi Utama Fungsi Budgeter Fungsi Alokasi Fungsi Distribusi Fungsi Regulasi

Jenis Pajak Pengelompokan Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Sifatnya Jenis Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya Jenis Pajak Menurut Obyek Pajaknya Jenis Pajak Menurut Subyek Pajaknya Jenis Pajak Menurut Asalnya

Jenis Pajak Pengelompokan Jenis Pajak Menurut Asalnya Jenis Pajak Luar Negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang – orang berkewarganegaraan asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya Orang Korea yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia. Jenis Pajak Dalam Negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara Indonesia.

Jenis Pajak Pengelompokan Jenis Pajak Menurut Subyek Pajaknya Pajak Perseorangan : ( Jika yang membayar pajak merupakan rumah tangga konsumen Pajak Badan Usaha ( Lembaga dan Organisasi ) : Jika yang membayar pajak merupakan rumah tangga perusahaan / lembaga

Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Obyek Pajaknya Obyek Pajak Kejadian, seperti bea masuk dan bea keluar Obyek Pajak Perbuatan, seperti PPn dan PPnBM Obyek Pajak Keadaan, seperti PPh dan PBB Obyek Pajak Pemakaian, seperti Bea meterai dan Cukai

Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Jenis Instansi yang Memungutnya Pajak Pusat, Yaitu pajak yang dipungut langsung pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak), yang pengelolaannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Contohnya : PBB, PPN, dan PPh. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut Penda tingkat I dan II. Contohnya : Pajak Totonan, Pajak Radio, PKB, dan Pajak Reklame.

Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Sifatnya Pajak Langsung ( direct tax ), yaitu pajak yang dipungut secara berkala terhadap seseorang / badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. ( Pajak langsung ditanggung sendiri oleh wajib pajak ). Misalnya : PPh serta PBB. Pajak Tidak Langsung (indirect tax), yaitu pajak yang dipungut atas peristiwa / perbuatan. Pemungutannya dilakukan tanpa surat ketetapan pajak dan bisa dialihkan kepada pihak lain. Misalnya : Pajak Penjualan dan Cukai.

TARIF PAJAK Ketentuan besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase. Ketentuan ini diatur dalam UU Perpajakan yang disesuaikan dengan jenis – jenis pajak.

Tarif Degresif ( Menurun ) Tarif Proporsional ( Sebanding ) PAJAK Macam – macam Tarif Tarif Progresif ( Meningkat ) Tarif Degresif ( Menurun ) Tarif Proporsional ( Sebanding ) Tarif Tetap

Penghasilan Kena Pajak ( Meningkat ) Tarif Pajak Progresif Yaitu tarif pajak yang menetapkan semakin tinggi nilai obyek pajak, persentase tarif pajaknya juga semakin meningkat sampai pada batas tertentu. Contoh penerapan pajak progresif dapat dilihat pada penetapan tarif PPh yang berlaku di Indonesia NO Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1 Sampai dengan Rp 25.000.000 5 % 2 Diatas Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000 10 % 3 Di atas Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 15 % 4 Di atas Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 25 % 5 Di atas Rp 200.000.000 35 %

Tarif Pajak Degresif ( Menurun) Yaitu tarif pajak yang menetapkan semakin tinggi nilai obyek pajak, persentase tarif pajaknya juga semakin menurun sampai pada batas tertentu. Contoh penerapan pajak Degresif dapat dilihat pada Tabel : NO Nilai Obyek Pajak Tarif Pajak 1 Rp 5.000.0000 20 % 2 Rp 6.000.000 15 % 3 Rp 7.000.000 10 %

Tarif Pajak Proposional (Sebanding) Tarif Pajak Proposional Yaitu tarif pajak yang menetapkan persentase tarif pajaknya sebanding sesuai dengan kenaikan nilai obyek pajak, besar persentasenya sama dengan setiap nilai obyek pajak. Contoh penerapan pajak yang dikenakan untuk setiap pemenang undian berhadiah. NO Nilai Obyek Pajak Tarif Pajak 1 Sampai dengan Rp 25.000.000 25 % 2 Diatas Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000 3 Di atas Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 4 Di atas Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 5 Di atas Rp 200.000.000

Tarif Pajak Tetap Yaitu tarif pajak dengan nominal yang tetap berapun nilai obyek pajaknya. Contoh penetapan pajak fiskal Rp. 1.000.000,00 untuk biaya perjalan . lihat pada Tabel : NO Nilai Obyek Pajak Jumlah Pajak 1 Sampai dengan Rp 25.000.000 Rp. 1.000.000,00 2 Diatas Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000 3 Di atas Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 4 Di atas Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 5 Di atas Rp 200.000.000

PAJAK YANG DITANGGUNG KELUARGA Pajak Penghasilan ( PPh ) Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Pajak Pertambahan nilai ( PPn )

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Pajak Penghasilan Obyek Pajak Penghasilan Adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam / luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun Subyek Pajaknya : orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan hukum, dan bentuk usaha tetap, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasila Tidak Kena Pajak PTKP Penghasila Tidak Kena Pajak Untuk Wajib pajak perseorangan = Rp. 2.880.000,00 Untuk Wajib pajak yang menikah ( status kawin) = Rp. 1.440,000,00 Untuk Suami – Istri yang berpenghasilan = Rp. 2.880.000,00 Untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga = Rp. 1.440.000,00

Untuk Subyek pajak perseorangan Tarif pajak Untuk Subyek pajak perseorangan Penghasilan sampai dengan Rp. 25.000.000 = Tarif pajaknya 5 % Rp. 25.000.000 – Rp. 50.000.000 = Tarif pajaknya 10 % Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 = Tarif pajaknya 25 % Penghasilan Rp. 200.000.000 ke atas = Tarif pajaknya 35 %

Memperkuat TRANSFER Memberi kesempatan berlatih Merancang tindak lanjut Merayakan keberhasilan LATIHAN BUKAN TES TETAPI BERUPA PENGAYAAN ATAU PENDALAMAN MATERI SUATU CARA MEMPERSIAPKAN PESERTA UNTUK MENGIKUTI SESI SELANJUTNYA

Pendekatan Dalam PEMBELAJARAN EXPOSITORY DISCOVERY GARIS KONTINUM CERAMAH MURNI BELAJAR MANDIRI CERAMAH INTERAKTIF CERAMAH DEMONSTRASI DISKUSI KELOMPOK SEMINAR MODEL PEMBELAJARAN INTERAKTIF, DLL. PENULISAN KARYA ILMIAH

metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN CERAMAH MENJELASKAN KONSEP, PRINSIP DAN PROSEDUR metode DEMONSTRASI MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN PROSEDUR DISKUSI MENGANALISIS, MEMECAHKAN MASALAH STUDI MANDIRI MENJELASKAN, MENERAPKAN, MENGANALISIS, MENSINTESIS, MENGEVALUASI, DAN MELAKUKAN SESUATU BERSAMBUNG

metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN LATIHAN MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN PROSEDUR metode SIMULASI MENJELASKAN, MENERAPKAN, DAN MENGANALISIS SUMBANG MENJELASKAN, MENERAPKAN, DAN SARAN MENGANALISIS KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR TERTENTU STUDI KASUS MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH BERSAMBUNG

metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN PRAKTIKUM MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN PROSEDUR metode BERMAIN PERAN MENERAPKAN SUATU KONSEP, PRINSIP ATAU PROSEDUR TUTORIAL MENJELASKAN, MENERAPKAN, DAN MENGANALISIS KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR TERTENTU SEMINAR MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH BERSAMBUNG

metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN KEL. APLIKASI MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR metode DISKUSI PANEL MENJELASKAN, MENGANALISIS KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR TERTENTU DISKUSI BEBAS MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH DISKUSI SILANG MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH BERSAMBUNG

metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN KEL. OKUPASI MENGANALISIS, MEMECAHKAN MASALAH, DAN MENYIMPUKLAN metode RIUH BICARA MENGANALISIS, MEMECAHKAN MASALAH KELOMPOK “T” MENJELASKAN, MENERAPKAN KONSEP, PRINSIP DAN PROSEDUR MODEL SINDIKAT MENJELASKAN, MENERAPKAN KONSEP, PRINSIP, PROSEDUR DAN MELAKUKAN KETERAMPILAN. BERSAMBUNG

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI