Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd
Apa itu Pajak? Iuran wajib rakyat atau masyarakat kepada negara berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara.
A. Fungsi dan Jenis Pajak Ciri – ciri Pajak : b. Ditarik berdasarkan UU c. Tanpa balas jasa langsung d. Digunakan untuk membiayai keg pemrintah a. Iuran wajib rakyat kepada negara
FUNGSI PAJAK Empat Fungsi Utama Fungsi Budgeter Fungsi Alokasi Fungsi Distribusi Fungsi Regulasi
Jenis Pajak Pengelompokan Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Sifatnya Jenis Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya Jenis Pajak Menurut Obyek Pajaknya Jenis Pajak Menurut Subyek Pajaknya Jenis Pajak Menurut Asalnya
Jenis Pajak Pengelompokan Jenis Pajak Menurut Asalnya Jenis Pajak Luar Negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang – orang berkewarganegaraan asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya Orang Korea yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia. Jenis Pajak Dalam Negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara Indonesia.
Jenis Pajak Pengelompokan Jenis Pajak Menurut Subyek Pajaknya Pajak Perseorangan : ( Jika yang membayar pajak merupakan rumah tangga konsumen Pajak Badan Usaha ( Lembaga dan Organisasi ) : Jika yang membayar pajak merupakan rumah tangga perusahaan / lembaga
Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Obyek Pajaknya Obyek Pajak Kejadian, seperti bea masuk dan bea keluar Obyek Pajak Perbuatan, seperti PPn dan PPnBM Obyek Pajak Keadaan, seperti PPh dan PBB Obyek Pajak Pemakaian, seperti Bea meterai dan Cukai
Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Jenis Instansi yang Memungutnya Pajak Pusat, Yaitu pajak yang dipungut langsung pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak), yang pengelolaannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Contohnya : PBB, PPN, dan PPh. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut Penda tingkat I dan II. Contohnya : Pajak Totonan, Pajak Radio, PKB, dan Pajak Reklame.
Jenis Pajak Jenis Pajak Menurut Sifatnya Pajak Langsung ( direct tax ), yaitu pajak yang dipungut secara berkala terhadap seseorang / badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. ( Pajak langsung ditanggung sendiri oleh wajib pajak ). Misalnya : PPh serta PBB. Pajak Tidak Langsung (indirect tax), yaitu pajak yang dipungut atas peristiwa / perbuatan. Pemungutannya dilakukan tanpa surat ketetapan pajak dan bisa dialihkan kepada pihak lain. Misalnya : Pajak Penjualan dan Cukai.
TARIF PAJAK Ketentuan besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase. Ketentuan ini diatur dalam UU Perpajakan yang disesuaikan dengan jenis – jenis pajak.
Tarif Degresif ( Menurun ) Tarif Proporsional ( Sebanding ) PAJAK Macam – macam Tarif Tarif Progresif ( Meningkat ) Tarif Degresif ( Menurun ) Tarif Proporsional ( Sebanding ) Tarif Tetap
Penghasilan Kena Pajak ( Meningkat ) Tarif Pajak Progresif Yaitu tarif pajak yang menetapkan semakin tinggi nilai obyek pajak, persentase tarif pajaknya juga semakin meningkat sampai pada batas tertentu. Contoh penerapan pajak progresif dapat dilihat pada penetapan tarif PPh yang berlaku di Indonesia NO Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1 Sampai dengan Rp 25.000.000 5 % 2 Diatas Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000 10 % 3 Di atas Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 15 % 4 Di atas Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 25 % 5 Di atas Rp 200.000.000 35 %
Tarif Pajak Degresif ( Menurun) Yaitu tarif pajak yang menetapkan semakin tinggi nilai obyek pajak, persentase tarif pajaknya juga semakin menurun sampai pada batas tertentu. Contoh penerapan pajak Degresif dapat dilihat pada Tabel : NO Nilai Obyek Pajak Tarif Pajak 1 Rp 5.000.0000 20 % 2 Rp 6.000.000 15 % 3 Rp 7.000.000 10 %
Tarif Pajak Proposional (Sebanding) Tarif Pajak Proposional Yaitu tarif pajak yang menetapkan persentase tarif pajaknya sebanding sesuai dengan kenaikan nilai obyek pajak, besar persentasenya sama dengan setiap nilai obyek pajak. Contoh penerapan pajak yang dikenakan untuk setiap pemenang undian berhadiah. NO Nilai Obyek Pajak Tarif Pajak 1 Sampai dengan Rp 25.000.000 25 % 2 Diatas Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000 3 Di atas Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 4 Di atas Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 5 Di atas Rp 200.000.000
Tarif Pajak Tetap Yaitu tarif pajak dengan nominal yang tetap berapun nilai obyek pajaknya. Contoh penetapan pajak fiskal Rp. 1.000.000,00 untuk biaya perjalan . lihat pada Tabel : NO Nilai Obyek Pajak Jumlah Pajak 1 Sampai dengan Rp 25.000.000 Rp. 1.000.000,00 2 Diatas Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000 3 Di atas Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 4 Di atas Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 5 Di atas Rp 200.000.000
PAJAK YANG DITANGGUNG KELUARGA Pajak Penghasilan ( PPh ) Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Pajak Pertambahan nilai ( PPn )
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Pajak Penghasilan Obyek Pajak Penghasilan Adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam / luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun Subyek Pajaknya : orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan hukum, dan bentuk usaha tetap, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasila Tidak Kena Pajak PTKP Penghasila Tidak Kena Pajak Untuk Wajib pajak perseorangan = Rp. 2.880.000,00 Untuk Wajib pajak yang menikah ( status kawin) = Rp. 1.440,000,00 Untuk Suami – Istri yang berpenghasilan = Rp. 2.880.000,00 Untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga = Rp. 1.440.000,00
Untuk Subyek pajak perseorangan Tarif pajak Untuk Subyek pajak perseorangan Penghasilan sampai dengan Rp. 25.000.000 = Tarif pajaknya 5 % Rp. 25.000.000 – Rp. 50.000.000 = Tarif pajaknya 10 % Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 = Tarif pajaknya 25 % Penghasilan Rp. 200.000.000 ke atas = Tarif pajaknya 35 %
Memperkuat TRANSFER Memberi kesempatan berlatih Merancang tindak lanjut Merayakan keberhasilan LATIHAN BUKAN TES TETAPI BERUPA PENGAYAAN ATAU PENDALAMAN MATERI SUATU CARA MEMPERSIAPKAN PESERTA UNTUK MENGIKUTI SESI SELANJUTNYA
Pendekatan Dalam PEMBELAJARAN EXPOSITORY DISCOVERY GARIS KONTINUM CERAMAH MURNI BELAJAR MANDIRI CERAMAH INTERAKTIF CERAMAH DEMONSTRASI DISKUSI KELOMPOK SEMINAR MODEL PEMBELAJARAN INTERAKTIF, DLL. PENULISAN KARYA ILMIAH
metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN CERAMAH MENJELASKAN KONSEP, PRINSIP DAN PROSEDUR metode DEMONSTRASI MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN PROSEDUR DISKUSI MENGANALISIS, MEMECAHKAN MASALAH STUDI MANDIRI MENJELASKAN, MENERAPKAN, MENGANALISIS, MENSINTESIS, MENGEVALUASI, DAN MELAKUKAN SESUATU BERSAMBUNG
metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN LATIHAN MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN PROSEDUR metode SIMULASI MENJELASKAN, MENERAPKAN, DAN MENGANALISIS SUMBANG MENJELASKAN, MENERAPKAN, DAN SARAN MENGANALISIS KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR TERTENTU STUDI KASUS MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH BERSAMBUNG
metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN PRAKTIKUM MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN PROSEDUR metode BERMAIN PERAN MENERAPKAN SUATU KONSEP, PRINSIP ATAU PROSEDUR TUTORIAL MENJELASKAN, MENERAPKAN, DAN MENGANALISIS KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR TERTENTU SEMINAR MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH BERSAMBUNG
metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN KEL. APLIKASI MELAKUKAN SUATU KETERAMPILAN BERDASARKAN KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR metode DISKUSI PANEL MENJELASKAN, MENGANALISIS KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDUR TERTENTU DISKUSI BEBAS MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH DISKUSI SILANG MENGANALISIS, DAN MEMECAHKAN MASALAH BERSAMBUNG
metode HUBUNGAN ANTARA METODE DENGAN TUJUAN METODE TUJUAN KEL. OKUPASI MENGANALISIS, MEMECAHKAN MASALAH, DAN MENYIMPUKLAN metode RIUH BICARA MENGANALISIS, MEMECAHKAN MASALAH KELOMPOK “T” MENJELASKAN, MENERAPKAN KONSEP, PRINSIP DAN PROSEDUR MODEL SINDIKAT MENJELASKAN, MENERAPKAN KONSEP, PRINSIP, PROSEDUR DAN MELAKUKAN KETERAMPILAN. BERSAMBUNG
TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI