PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PENYELARASAN KEGIATAN OPD/BIRO PADA RAPBD TAHUN 2017 PROVINSI JAWA BARAT TERKAIT DENGAN ALIH KELOLA DAN PERUBAHAN SOTK PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 404) Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan. Proses alih kelola membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak agar berjalan lancar.
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN No. Uraian OPD penanggungjawab 1. Pengelolaan pendidikan menengah; Dinas Pendidikan 2. Pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B; Dinas Perhubungan 3. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara; Dinas Kehutanan 4. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; 5. Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan 6. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi; 7. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan 9. Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB); BP3AKB Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan; Disnakertrans 10. Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional Dinas Perikanan 11. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan Dinas s\ESDM Sumber : SE Mendagri No. 120/253/Sj tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah
OPD/Biro yang mengalami Perubahan Nomenklatur dan SOTK Semula Menjadi Keterangan 1 Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 1. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Berubah Nomenklatur 2 Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Dinas Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berubah menjadi 2 (Dua) OPD Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana 3. Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 4. Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Perubahan Nomenklatur 5. Biro Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Berubah 6. Biro Hukum dan HAM Biro Hukum dan Kerjasama 7. Biro Investasi dan BUMD Biro Pengelolaan Investasi Pemerintahan Daerah 8. Biro Pelayanan Sosial Dasar Biro Kesejahteraan Masyarakat Berubah (bergabung Menjadi 1 (Satu) Biro 9. Biro Pengembangan Sosial 10. Biro Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah 11. Biro Pengelolaan Barang Daerah 12. Biro Humas, Protokol dan Umum 1. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Berubah menjadi 2 (Dua) Biro 2. Biro Umum dan Perlengkapan 13. Dinas Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah 14. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 15. Kantor Perwakilan Pemerintahan Badan Perhubung 16. Badan Ketahanan Pangan Daerah Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Berubah (bergabung Dua OPD) 17. Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa 18. Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian 19. Badan Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Dinas Perpustakaan Daerah 2. Dinas Kearsipan 20. Dinas Peternakan Bergabung dengan BKPD
ASUMSI OPD YANG BERTAMBAH UPTD/BALAI No. OPD Tambahan UPTD Keterangan 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Perhubungan 3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4. Dinas Kehutanan 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Perikanan 7. .... Dengan bertambahnya jumlah UPTD/Balai maka belanja kegiatan kategori Fixedcost akan bertambah pula
RENCANA TINDAK LANJUT Memastikan jumlah aset dan SDM yang dialihkelolakan sekaligus dengan pendanaannya. Mengecek kembali usulan kegiatan Tahun 2017 sesuai tugas dan kewenangan OPD/Biro (setelah perubahan SOTK) Apabila ada UPTD/Balai baru, pendanaan kegiatan kategori fixedcost harus diutamakan dan sudah terpenuhi selama 1 (satu) tahun. Desk Penyelarasan Kegiatan Tahun 2017 akan dilaksanakan pada hari Rabu s.d Kamis, 5 s.d 6 Oktober 2016
TERIMA KASIH