PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BADUNG
Hubungan Antar Pemerintahan
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
Kantor Regional XII Pekanbaru
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Universitas Negeri Semarang
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah”
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH HASIL KESEPAKATAN PRA MUSRENBANG RKPD PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 (BIDANG.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
URGENSI SIPD DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENYEMPURNAAN DATABASE SIPD Jawa Barat, September 2017 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
TEKNIK PENGEMBANGAN ISI PESAN KIE MENYONGSONG PILKADA SERENTAK
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
MATERI PAPARAN PENYESUAIAN NOMENKLATUR JFU/STAF
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Pengelolaan website pemerintah daerah
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PENYELARASAN KEGIATAN OPD/BIRO PADA RAPBD TAHUN 2017 PROVINSI JAWA BARAT TERKAIT DENGAN ALIH KELOLA DAN PERUBAHAN SOTK PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT

UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 404) Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan. Proses alih kelola membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak agar berjalan lancar.

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN No. Uraian OPD penanggungjawab 1. Pengelolaan pendidikan menengah; Dinas Pendidikan 2. Pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B; Dinas Perhubungan 3. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara; Dinas Kehutanan 4. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; 5. Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan 6. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi; 7. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan 9. Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB); BP3AKB Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan; Disnakertrans 10. Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional Dinas Perikanan 11. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan Dinas s\ESDM Sumber : SE Mendagri No. 120/253/Sj tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah

OPD/Biro yang mengalami Perubahan Nomenklatur dan SOTK Semula Menjadi Keterangan 1 Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 1. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Berubah Nomenklatur 2 Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Dinas Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berubah menjadi 2 (Dua) OPD Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana 3. Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 4. Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Perubahan Nomenklatur 5. Biro Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Berubah 6. Biro Hukum dan HAM Biro Hukum dan Kerjasama 7. Biro Investasi dan BUMD Biro Pengelolaan Investasi Pemerintahan Daerah 8. Biro Pelayanan Sosial Dasar Biro Kesejahteraan Masyarakat Berubah (bergabung Menjadi 1 (Satu) Biro 9. Biro Pengembangan Sosial 10. Biro Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah 11. Biro Pengelolaan Barang Daerah 12. Biro Humas, Protokol dan Umum 1. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Berubah menjadi 2 (Dua) Biro 2. Biro Umum dan Perlengkapan 13. Dinas Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah 14. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 15. Kantor Perwakilan Pemerintahan Badan Perhubung 16. Badan Ketahanan Pangan Daerah Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Berubah (bergabung Dua OPD) 17. Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa 18. Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian 19. Badan Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Dinas Perpustakaan Daerah 2. Dinas Kearsipan 20. Dinas Peternakan Bergabung dengan BKPD

ASUMSI OPD YANG BERTAMBAH UPTD/BALAI No. OPD Tambahan UPTD Keterangan 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Perhubungan 3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4. Dinas Kehutanan 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Perikanan 7. .... Dengan bertambahnya jumlah UPTD/Balai maka belanja kegiatan kategori Fixedcost akan bertambah pula

RENCANA TINDAK LANJUT Memastikan jumlah aset dan SDM yang dialihkelolakan sekaligus dengan pendanaannya. Mengecek kembali usulan kegiatan Tahun 2017 sesuai tugas dan kewenangan OPD/Biro (setelah perubahan SOTK) Apabila ada UPTD/Balai baru, pendanaan kegiatan kategori fixedcost harus diutamakan dan sudah terpenuhi selama 1 (satu) tahun. Desk Penyelarasan Kegiatan Tahun 2017 akan dilaksanakan pada hari Rabu s.d Kamis, 5 s.d 6 Oktober 2016

TERIMA KASIH