SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP) PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
FUNGSI MENTERI KEUANGAN UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 51: Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SA-BUN) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SAI) Menteri Keuangan menyusun LKPP
Kewenangan Menkeu Presiden selaku kepala pemerintahan memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan (UU 17 pasal 6 ayat 2 huruf a). Melaksanakan Fungsi Bendahara Umum Negara (UU 17 pasal 8 huruf f) Menyusun Laporan Keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (UU 17 pasal 8 huruf g). Menetapkan sistem Penerimaan dan pengeluran kas negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf d) Menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf h) Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf j) Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf l) Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf o) Menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf q) Menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf s). Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. (UU 1 pasal 51 ayat 1)
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PRESIDEN Pemegang kekuasaan PKN MENTERI……… PENGGUNA ANGGARAN MENTERI…… PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL (BUN DAN PENGGUNA ANGGARAN BAPP) UTANG DAN HIBAH PENERUSAN PINJAMAN INVESTASI SUBSIDI BELANJA LAIN-LAIN TRANSFER KE DAERAH BADAN LAINNYA TRANSAKSI KHUSUS ASET NEGARA KAS NEGARA
Pengelolaan Fungsi Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan Selaku Pimpinan Departemen Keuangan Dilaksanakan oleh Setjen Depkeu Selaku Bendahara Umum Negara (SA-BUN) Pengelola BAPP Pengelola Utang Pemerintah & Hibah Dilaksanakan oleh DJPU 061, 096, 097, 101, 102 (SA-UP&H) Pengelola Investasi Pemerintah Dilaksanakan oleh DJKN (SA-IP) 099 Penerusan Pinjaman Dilaksanakan oleh DJPBN (SA-PP) 098 Transfer ke Daerah Dilaksanakan oleh DJPK (SA-TD) 070, 071 Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain) DJA (SA-BSBL) 062, 069 Badan Lain Transaksi Khusus (SA-TK) Dilaksanakan oleh masing-masing Eselon 1 Depkeu Pengelola Barang “BUN” (SiAP) (A-BL) -PPh Migas -PNBP Migas dan PNBP Migas Lainnya -Penerimaan Laba BUMN Perbankan dan Non-Perbankan UA-BUN Lender vs BUMN/ Pemda (Utang) (Piutang)
KERANGKA UMUM SAPP SAPP SAI SA-BUN SAK SIMAK- BMN SiAP SAUP&H SA-IP SAKUN SAU 061,096, 097,101 102 099 098 SA-TD 070,071 SA-BL Kemayoran, Bungkarno, TMII SA-BSBL 062,069 DJKN SA-TK Utang yang diteruspinjamkan Piutang Penerusan Pinjaman (RDI/RPD?)
HUBUNGAN SAPP DENGAN SISTEM LAIN RKA-K/L Bagan Akun Standar SA-BUN SAK SIMAK-BMN
PROSES AKUNTANSI SAPP MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL Transaksi Aset Anggaran Transaksi Realisasi Transaksi Piutang Transaksi Persediaan Transaksi BLU Transaksi Lainnya KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SIMAK-BMN SAK BPK ASET (SIMAK-BMN) DJKN LK K/L GL SAI RKA-K/L DIPA MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL LKPP GL SAPP LK BUN GL SA-BUN Budget (APBN) SA-BUN MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN SiAP SAUP SA-IP SA-PP SA-TD SA-BSBL SA-BL SA-TK SAKUN SAU Transaksi Realisasi, Anggaran dan Non Anggaran
KERANGKA SA-BUN SA-BUN SiAP SA-IP SA-PP SA-TD SAKUN SAU SA-TK A-BL SA-UP SA-IP SA-PP SA-TD SA-BSBL SAKUN SAU SA-TK A-BL
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) terdiri dari: Sistem Akuntansi Pusat (SiAP); Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H); 3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP); 4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP); 5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD); 6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain; 7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK); dan 8. Akuntansi Badan Lainnya (A-BL).
Unit Organisasi SABUN UABUN UAPBUN AP UP&H IP PP TD BSBL TK UAP BL UAK BUN-P BUN-D BUN Dit. APK UAP BL Unit Organisasi SABUN
MEKANISME PELAPORAN SA-BUN Ditjen PBN 2 1 3 4 6 5 7 9 8 DAPK BPK DPDI KANWIL Ditjen PBN Ditjen PBN DAPK BPK KPPN DPDI DPPP DPKN Ditjen PU UNIT LAIN TERKAIT BLN UAKPA UAPPA-W/ Koord. Wilayah UAPPA-E1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 11 12 13 UAPA/ Kementerian /Lembaga 10 Ditjen KN MEKANISME PELAPORAN SA-BUN
Unit Organisasi SABUN 1. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara-Akuntansi Pusat KPPN sebagai Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah. Dit.PKN sebagai-Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Pusat Kanwil sebagai Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN). Dit.APK sebagai Unit Akuntansi Pembantu BUN.
Unit Organisasi SABUN (lanjutan) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara –Utang/Hibah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (UAPBUN-DJPU); Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara–Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ;
Unit Organisasi SABUN (lanjutan) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara–Penerusan Pinjaman dilaksanakan oleh- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (UAPBUN-DJPBN); Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara -Transfer ke Daerah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (UAPBUN-DJPK);
Unit Organisasi SABUN (lanjutan) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara-Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (UAPBUN-DJA); Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara-Transaksi Khusus (UAPBUN-TK); Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara-Badan Lainnya dilaksanakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (UAPBUN- BL).
SISTEM AKUNTANSI PUSAT 1 SISTEM AKUNTANSI PUSAT (SiAP)
LAPORAN SiAP Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN; Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
Unit Pemroses Data SiAP KPPN selaku UAKBUN-D ; Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN; Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DPKN) selaku UAKBUN-P; Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK) selaku UABUN .
BAGAN ARUS SiAP Ditjen PBN 2 1 3 4 6 5 7 9 8 11 12 13 10 KANWIL Ditjen PBN Ditjen PBN DAPK BPK KPPN DPKN UNIT LAIN TERKAIT BLN UAKPA UAPPA-W/ Koord. Wilayah UAPPA-E1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 11 12 13 UAPA/ Kementerian /Lembaga 10 BAGAN ARUS SiAP
Laporan keuangan SiAP dicetak di tingkat KPPN, Kanwil maupun Dit. PKN Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala KPPN, Kepala Kanwil, serta Direktur PKN. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah disusun DAPK selaku UABUN ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan disampaikan kepada Presiden. Penyampaian LKPP kepada Presiden disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku BUN
SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH DAN HIBAH 2 SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH DAN HIBAH (SA-UP)
LAPORAN SA-UP Laporan Realisasi Anggaran, berupa: Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan; Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan; Laporan Realisasi Penerimaan Hibah; Laporan Realisasi Pembayaran Bunga Utang; Neraca; Catatan atas Laporan Keuangan; Laporan Posisi Utang (managerial report).
Unit Pemroses Data SA-UP SA-UP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan semester I dan laporan keuangan tahunan. Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal PU selaku kepala UAPBUN DJPU
SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH (SA-IP) 3 SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH (SA-IP)
LAPORAN SA-IP Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan; Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan; Neraca; Catatan atas Laporan Keuangan; Laporan Investasi Pemerintah (managerial report).
Unit Pemroses Data SA-IP SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan semester I dan laporan keuangan tahunan. Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal KN selaku kepala UAPBUN DJKN. Bentuk dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
SISTEM AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN (SA-PP) 4 SISTEM AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN (SA-PP)
LAPORAN SA-PP Laporan Realisasi Penerusan Pinjaman; Neraca; Catatan atas Laporan Keuangan.
Unit Pemroses Data SA-PP SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Dit.PPP)
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur PPP selaku kepala UAPBUN Dit.PPP Dit.PPP melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q DPKN setiap triwulan
5 Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD)
LAPORAN SA-TD Laporan Realisasi Transfer ke Daerah; Neraca. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan disajikan setiap bulan
Unit Pemroses Data SA-TD SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPK selaku kepala UAPBUN DJPK DJPK melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q KPPN dan DPKN setiap bulan.
SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN 6 SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN (SA-BSBL)
LAPORAN SA-BSBL Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Catatan atas Laporan Keuangan.
Unit Pemroses Data SA-BSBL SA-BSBL tingkat UAPA dilaksanakan oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
DJA mengirimkan laporan keuangan beserta ADK kepada Dit DJA mengirimkan laporan keuangan beserta ADK kepada Dit.APK setiap semester dan tahunan. Pengiriman Laporan Keuangan ke Dit.APK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur DJA selaku kepala UAPBUN DJA DJA melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q KPPN/Dit.PKN setiap bulan
SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS (SA-TK) 7 SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS (SA-TK)
LAPORAN SA-TK Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Catatan atas Laporan Keuangan.
Unit Pemroses Data SA-TK Akuntansi -Transaksi khusus dilaksanakan oleh unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan Unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan memproses data transaksi tersebut dan menyampaikan laporan beserta ADK kepada DAPK.
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku kepala UAPBUN TK. Unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN Dit.PKN setiap triwulan.
AKUNTANSI BADAN LAINNYA 8 AKUNTANSI BADAN LAINNYA (A-BL)
Unit Pemroses Data SA-BL Akuntansi Badan Lainnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c,q, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Proses akuntansi dilakukan dengan menggabungkan laporan keuangan badan lainnya tersebut ke dalam LKPP.
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku kepala UAPBUN BL.
TERIMA KASIH